SOSIALISASI PEMILU 2009 KPU Kabupaten Sragen.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
TAHAPAN, PROGRAM, & JADUAL
Advertisements

KONDISI HIV & AIDS DI JAWA TENGAH 1993 s/d 31 JUNI 2013.
TUGAS DAN FUNGSI PANITIA PEMILIHAN LUAR NEGERI (PPLN)
SOSIALISASI PERATURAN KPU NOMOR 8 TAHUN 2012 Oleh : Arief budiman Malang, 10 agustus 2012.
BADAN LEGISLASI DPR-RI TAHUN LATAR BELAKANG PERUBAHAN  Program Prolegnas Prioritas tahun 2010  Penyempurnaan Lesgislasi RUU Paket Politik  Peningkatan.
SOSIALISASI PEMILU 2009 KPU Kabupaten Sragen. SUBSTANSI KAMPANYE Dasar Hukum: UU 10 /2008 PEMILU -Kampanye Pasal 76 – 140 UU 10/2008 -Peraturan KPU No.19/2008.
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden TAHUN (Berdasarkan UU No
PENGAWASAN PEMILU & PERAN MAHASISWA
MENCIPTAKAN PEMILU BERKWALITAS
GAMBARAN UMUM PEMILU 2014 DI LUAR NEGERI
BADAN LEGISLASI DPR-RI Oktober Tahun LATAR BELAKANG PERUBAHAN Program Prolegnas Prioritas tahun 2010 Penyempurnaan Lesgislasi RUU Paket Politik.
KONDISI HIV & AIDS DI JAWA TENGAH 1993 s/d 30 JUNI 2014
Pendidikan Kewarganegaraan
SOSIALISASI PEMILU 2009 KPU Kabupaten Sragen.
KONDISI HIV & AIDS DI JAWA TENGAH 1993 s/d 31 MAR 2014.
LEMBAGA NEGARA MENURUT UUD NRI TAHUN 1945 UUD 1945 KY DPR DPD MPR BPK
KONDISI HIV & AIDS DI JAWA TENGAH 1993 s/d 31 DESEMBER 2012.
Oleh Juri Ardiantoro Komisi Pemilihan Umum RI
TAHAPAN PEMILU, Pendaftaran & VERIFIKASI Parpol Menjadi Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi & DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014 IDA BUDHIATI, S.H.,
KONDISI HIV & AIDS DI JAWA TENGAH 1993 s/d 30 SEPTEMBER 2014
Hukum Tata Negara “PEMILIHAN UMUM dan KPU”
KONDISI HIV & AIDS DI JAWA TENGAH 1993 s/d 31 SEPT 2013.
REFLEKSI PEMILU 2014 DAN PERSIAPAN PILKADA 2015 DI JAWA TENGAH
KONDISI HIV & AIDS DI JAWA TENGAH 1993 s/d 31 DES 2013.
E-katalog BUKU KURIKULUM 2013 PENDIDIKAN AGAMA ISLAM DAN BAHASA ARAB
PENYUSUNAN TAHAPAN PEMILU KDH TAHUN 2010
TIMELINE PENYELENGGARAAN PEMILU 2019
KPU Provinsi Jawa Tengah
Pikada Serentak Jawa Timur 2018 & Pemilu Legislatif & Presiden 2019
Dukungan Lembaga Legislatif Dalam Percepatan Program Pengentasan Kemiskinan Disampaikan oleh: Dra. Sri Marnyuni (Anggota Komisi E – F-PAN DPRD Jawa.
RAPAT KOORDINASI PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH DAERAH
BASIS DATA TERPADU dan DATA PMKS & PSKS JAWA TENGAH
SEMINAR KODIFIKASI UNDANG-UNDANG PEMILU
GAMBARAN UMUM PEMILU 2014 DI LUAR NEGERI
SEMINAR KODIFIKASI UNDANG-UNDANG PEMILU
SINKRONISASI PENATAAN RUANG KAWASAN PERBATASAN DAERAH DI PROVINSI JAWA TENGAH DINAS PEKERJAAN UMUM SUMBER DAYA AIR DAN PENATAAN RUANG PROVINSI JAWA TENGAH.
PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH
SEMINAR KODIFIKASI UNDANG-UNDANG PEMILU
DINAS KETAHANAN PANGAN PROVINSI JAWA TENGAH 2017
PEMILIHAN UMUM KELASA VI SEMESTER 1 PROFIL PETUNJUK KURIKULUM MATERI
Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah
Selamat Datang Peserta Rakor Persiapan Pemilukada
KONDISI HIV & AIDS DI JAWA TENGAH 1993 s/d 30 JUNI 2015
Disampaikan oleh : Ir. Prihastoto, MT Kepala Bidang Kawasan Permukiman
ASISTEN PEMERINTAHAN SEKDA PROVINSI JAWA TENGAH
MENGAPA HARUS ADA PEMILU
PERSIAPAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAWA TENGAH TAHUN 2018
TAHAPAN,PROGRAM DAN JADWAL Pilgub JATENG 2013
KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
Disampaikan oleh Ikhwanudin Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah
Pemilu di Indonesia Tahun 2004
JADWAL DAN TAHAPAN PEMILU DPR, DPD, DAN DPRD 2014
Penanganan Perkara Tindak Pidana Pemilu DPR, DPD, DPRD
SINKRONISASI OPERASIONAL KEGIATAN PEMBANGUNAN KETAHANAN PANGAN
MEKANISME PENYUSUNAN DAERAH PEMILIHAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
SELAMAT DATANG PESERTA RAPAT MONITORING DAN EVALUASI
KEGIATAN BIDANG DISTRIBUSI DAN CADANGAN PANGAN TA 2018
SIDANG VERIFIKASI DAN VALIDASI DATA DAN BERKAS
KONDISI HIV & AIDS DI JAWA TENGAH 1993 s/d 30 JUNI 2015
SELAMAT DATANG RAKOR KEPEGAWAIAN DALAM RANGKA
RAKOR Kenaikan pangkat
BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
KONDISI HIV & AIDS DI JAWA TENGAH 1993 s/d 31 JUNI 2013
Audit Kearsipan Internal
KONDISI HIV & AIDS DI JAWA TENGAH 1993 s/d 31 DESEMBER 2014
SOSIALISASI PENGAWASAN PEMILU TAHUN 2019 PANWASCAM SUT SETI.
KONDISI HIV & AIDS DI JAWA TENGAH 1993 s/d 30 SEPTEMBER 2015
Disampaikan dalam SOSIALISASI SMA 1 N BUNGURAN UTARA 02 Februari 2019 RELAWAN DEMOKRASI (RELASI) KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KABUPATEN NATUNA 2019.
Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan.
RAPAT KOORDINASI Penyesuaian Target Kemiskinan Kab/kota
Transcript presentasi:

SOSIALISASI PEMILU 2009 KPU Kabupaten Sragen

Pemilihan Umum : Merupakan Sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil, dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesiatahun 1945.

UUD 1945 mengamanatkan bahwa pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap 5(lima) tahun. Pemilu diselenggarakan untuk memilih anggota DewanPerwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden & Wakil Presiden, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Peserta pemilu untuk memilih anggota DPR dan anggota DPRD adalah partai politik (parpol). Sementara peserta pemilu untuk memilih anggota DPD adalah perseorangan. Pemilu legislatif 2009 merupakan pemilu untuk memilih Anggota DPR, DPD dan DPRD Provinsi, Kabupaten / kota dalam NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD RI Tahun 1945.

Makna Penting Pemilu Sebagai kegiatan kenegaraan yang rutin, pelaksanaan pemilu memiliki minimal 2 makna penting. Pertama, pemilu legislatif yang merupakan pemilu memilih anggota DPR, DPD dan DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota tidak hanya berhenti hingga anggota DPR, DPD dan DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota terpilih dilantik. Melainkan, hasil penyelenggara lembaga Negara yang dipilih secara langsung oleh rakyat akan mewarnai kebijakan dan dinamika kehidupan pemerintahan, berbangsa dan bernegara baik di tingkat nasional dan daerah. Dalam konteks lokal, hasil pemilu anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota akan menentukan kebijakan pemerintahan dan pembangunan di daerah. Kedua, pelaksanaan pemilu merupakan instropeksi masyarakat yang menggunakan hak pilihnya, untuk melakukan penilaian/evaluasi dan memilih individu yang akan menduduki jabatan di DPR/DPD/DPRD.

Pengawas Pemilu UU No. 22 tahun 2007 tentang Penyelenggara PemilihanUmum menyebutkan bahwa pengawasan penyelenggaraan pemilu dilakukan oleh : Bawaslu, Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan dan Pengawas Pemilu Luar Negeri.

Tahapan pemilu 2009 1. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih 5 April-24 Oktober 2008 2. Pendaftaran Peserta Pemilu =Parpol: 7 April-12 Mei 2008 =Perseorangan: 27 Juni-14 Juli 2008 3. Penetapan Peserta Pemilu =Parpol: 9 Juli 2008 =Perseorangan: 31 Oktober 2008 4. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan 1-20 Juli 2008 5. Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota 9 Agustus-7 Oktober 2008 6. Masa kampanye 12 Juli 2008-5 April 2009 7. Masa tenang 6-8 April 2009 8. Pemungutan dan penghitungan suara 9 April 2009 9. Penetapan hasil Pemilu = DPRD Kab-Kota: 19 April 2009 = DPRD Provinsi: 24 April 2009 = DPR/DPD: 9 Mei 2009 10. Pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota = DPRD Kab-Kota: Juli 2009 = DPRD Provinsi: Agustus 2009 = DPR/DPD: 1 Oktober 2009

PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH - PEMDA ( DISPENDUKCAPIL ) -> KPU Kab/Kota -> PPK -> PPS -> GASTARLIH Dengan melibatkan RT/RW - Waktu lebih panjang - Panwas Dan Parpol mendapatkan salinan pada hari H

Siapa Pemilih dalam Pemilu ? Adalah Warga Negara Indonesia yang pada saat hari Pemungutan Suara telah genap 17 tahun (Tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah /pernah kawin dan atau tidak sedang dicabut hak pilihnya. Warga Negara Indonesia yang di daftar oleh Penyelenggara Pemilu dalam daftar pemilu.

Peserta Pemilu Adalah Partai Politik, Calon Anggota DPR, Calon Anggota DPD (Perseorangan) ,Calon Anggota DPRD Provinsi dan Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang Telah Memenuhi Syarat.

JUMLAH DAN ALOKASI KURSI LAMA : - DPR -> 550 Anggota, Alokasi kursi 3 s/d 12 tiap Daerah Pemilihan - DPRD Kab/Kota -> 20 s/d 45 Anggota, 3 s/d 12 tiap Daerah Pemilihan Baru : - DPR -> 560 Anggota, Alokasi kursi 3 s/d 10 tiap Daerah Pemilihan - DPRD Kab/Kota -> 20 s/d 50 Anggota, 3 s/d 12 tiap Daerah Pemilihan Kabupaten Sragen Jlh Penduduk + 965.000. maka mendapatkan 45 Kursi di DPRD Jumlah Pemilih + 731.008 0rang

Dapil Anggota DPR Provinsi Jawa Tengah terdiri atas 10 Daerah Pemilihan (dapil) yakni : Jawa Tengah I Kab. Semarang, Kab. Kendal, Kota Salatiga dan, Kota Semarang 8 kursi Jawa Tengah II Kab. Kudus, Kab. Jepara dan, Kab. Demak 7 kursi Jawa Tengah III Kab.Grobogan, Kab. Blora, Kab. Rembangdan, Kab. Pati 9 kursi Jawa Tengah IV Kab. Wonogiri, Kab. Karanganyar dan, Kab. Sragen 7 kursi Jawa Tengah V Kab. Boyolali, Kab. Klaten, Kab. Sukoharjo dan,Kota Surakarta. 8 kursi Jawa Tengah VI Kab. Purworejo, Kab. Wonosobo, Kab. Magelang,Kab Temanggungdan, Kota Magelang 8 kursi Jawa Tengah VII Kab. Purbalingga, Kab. Banjarnegara dan, Kab.Kebumen 7 kursi Jawa Tengah VIII Kab. Cilacap dan Kab. Banyumas 8 kursi Jawa Tengah IX Kab. Tegal, Kab. Brebes dan, Kota Tegal 8 kursi Jawa Tengah X Kab. Batang, Kab. Pekalongan, Kab. Pemalang dan Kota Pekalongan. 7 kursi Total jumlah kursi 77 kursi