INFORMASI PENDAPATAN DAN BELANJA SECARA AKRUAL Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor: 62/PB/2009 PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH 2013
LATAR BELAKANG Pasal 70 ayat (2) UU 1/2004 Ketentuan mengenai pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual dilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 2008. onsultasi DPR RI dengan pemerintah tanggal 25 Pada rapat September 2008, Menteri Keuangan menyatakan bahwa Dokumen Pemerintah, Nota Keuangan dan RAPBN berbasis kas, tapi pemerintah bisa memberikan supplementary dokumen pendapatan, piutang, belanja dan utang sehingga pembahasan di panitia anggaran tetap yang berbasis kas, tapi keseluruhan dokumen supplementary mengenai potensial pendapatan/belanja.
LATAR BELAKANG Pasal 26 UU 41/2008 tentang APBN TA 2009, sebagaimana telah diubah dengan UU 26/2009, LRA pada LKPP Tahun 2009 dilengkapi dengan informasi pendapatan dan belanja secara akrual. Informasi tentang pendapatan dan belanja secara akrual dimaksudkan sebagai tahap menuju pada penerapan anggaran yang dilengkapi dengan informasi hak dan kewajiban yang diakui sebagai penambah atau pengurang nilai kekayaan bersih.
POS-POS YANG DIAKRUALKAN Belanja Yang Masih Harus Dibayar Belanja Yang Dibayar Dimuka Pendapatan Yang Masih Harus Diterima Pendapatan Yang Diterima Dimuka Penyusutan, Amortisasi, dan Deplesi?? Penyisihan Piutang Tak Tertagih??
Belanja Yang Masih Harus Dibayar Belanja yang Masih Harus Dibayar adalah kewajiban yang timbul akibat hak atas barang/jasa yang telah diterima/dinikmati dan/atau perjanjian/komitmen yang dilakukan oleh Kementerian Negara/Lembaga /Pemerintah, namun sampai pada akhir periode pelaporan belum dilakukan pembayaran/pelunasan /realisasi atas hak/perjanjian/ komitmen tersebut. Belanja yang masih harus dibayar antara lain terdiri dari: Belanja barang atas Telepon, listrik, air, dan sebagainya (transaksi ini terdapat pada semua KL). Belanja Modal atas serah terima aset tetapi belum dibayar (Transaksi ini terdapat pada semua KL). Bunga atas pinjaman yang belum di bayar (Transaksi ini terdapat pada DJPU selaku kuasa BUN).
Contoh Belanja Yang Masih Harus Dibayar (1) Tanggal 1 Maret 20X1 pemerintah mencairkan pinjaman program dari lembaga international sebesar Rp20 juta. Bunga dibayar di belakang setiap tanggal 1 September dan 1 Maret dengan tarif 12% per tahun. Apabila realisasi belanja bunga tahun 20X1 adalah sebesar Rp2.400.000 (termasuk bunga tahun 20X0 sebesar Rp600.000) dan bunga yang masih harus dibayar tahun 20X1 sebesar Rp800.000 (20 jt * 4/12 * 12/100), maka informasi tersebut pada informasi akrual adalah sebagai berikut:
Pengaruh Belanja Yang Masih Harus Dibayar pada Laporan No. Pendapatan/Belanja Realisasi Menurut Basis Kas Penyesuaian Akrual Informasi Akrual Dokumen Sumber Kode Akun Uraian Tambah Kurang 1. 541411 Belanja Bunga Pinjaman Program 2.400.000 800.000 (600.000) 2.600.000 Loan Agreement, Notice of Disbursement, Notice of Payment Neraca Utang Bunga 800.000 Ekuitas Dana: Dana Yang disediakan untuk Bayar utang (800.000)
Contoh Belanja Yang Masih Harus Dibayar (2) Satker A pada tanggal 31 Desember 20X1 belum membayar tagihan listrik untuk bulan desember 20X1 sebesar Rp.500.000. Ketika menyusun Laporan Keuangan berikut tahunan 20X1, Satker harus melaporkan tagihan listrik dimaksud yang belum terbayarkan di tahun 20X1 sebagai Belanja yang masih harus dibayar sebesar Rp.500.000
Pengaruh Belanja Yang Masih Harus Dibayar pada Laporan No. Pendapatan/Belanja Realisasi Menurut Basis Kas Penyesuaian Akrual Informasi Akrual Dokumen Sumber Kode Akun Uraian Tambah Kurang 1. 522111 Belanja Langganan Daya dan Jasa 500.000 Tagihan Listrik Des 20X1 Neraca Belanja yang masih hrs dibayar (Utang Bunga ) 500.000 Ekuitas Dana: Dana Yang disediakan untuk Bayar utang (500.000)
Belanja Dibayar Dimuka Belanja Dibayar di Muka adalah pengeluaran satuan kerja/pemerintah yang telah dibayarkan dari Rekening Kas Umum Negara dan membebani pagu anggaran, namun barang/jasa/fasilitas dari pihak ketiga belum diterima/dinikmati satuan kerja/pemerintah. Belanja dibayar dimuka antara lain terdiri dari: Uang muka kerja yang sudah diperlakukan sebagai belanja (tidak menggunakan akun non anggaran) Sewa yang dibayar dalam jangka waktu tertentu tetapi belum semuanya dinikmati jasanya.
Contoh Belanja Dibayar Dimuka Pada 1 Agustus 20X1, satuan kerja A menyewa gedung kantor selama 1 tahun sampai dengan 31 Juli 20X2. Disepakati bahwa pembayaran dilakukan di muka sebesar Rp24.000.000. Pada tanggal 31 Desember 20X1 satuan kerja yang bersangkutan harus menyajikan adanya belanja dibayar di muka untuk periode 1 Januari s.d. 31 Juli 20X2 sebesar Rp14.000.000 (Rp24.000.000 x 7/12). Pengaruh dari transaksi tersebut disajikan ……
Pengaruh Belanja Dibayar Dimuka pada Laporan No. Pendapatan/Belanja Realisasi Menurut Basis Kas Penyesuaian Akrual Informasi Akrual Dokumen Sumber Kode Akun Uraian Tambah Kurang 1. 522114 Belanja Sewa 24.000.000 - 14.000.000 10.000.000 SPK, SP2D/SPM Neraca Sewa Dibayar Dimuka 14.000.000 Ekuitas Dana: Cadangan Piutang 14.000.000
Pendapatan Masih Harus Diterima Pendapatan yang Masih Harus Diterima adalah pendapatan yang sampai dengan tanggal pelaporan belum diterima oleh satuan kerja/pemerintah karena adanya tunggakan pungutan pendapatan dan transaksi lainnya yang menimbulkan hak tagih satuan kerja/pemerintah dalam rangka pelaksanaan kegiatan pemerintahan. Pendapatan Masih Harus Diterima antara lai: Dividen yang diumumkan BUMN tetapi belum diterima. Bunga yang belum diterima pemerintah atas pinjaman. Iuran Hasil Hutan yang belum disetor wajib bayar. PNBP Lainnya yang belum dibayar oleh wajib bayar. Pajak yang diterbitkan SKPKB dan STP tetapi belum dibayar oleh Wajib Pajak
Contoh Pendapatan Yang Masih Harus Diterima Realisasi penerimaan PPh Ps. 21 (MA 411121) secara kas tahun anggaran 20X1 sebesar Rp255.000.000.000. Jumlah tersebut termasuk realisasi penerimaan PPh Ps. 21 yang terutang pada tahun 20X0 sebesar Rp3.000.000.000. Jumlah piutang pajak berdasarkan SKPKB atas PPh Ps. 21 selama tahun 20X1 yang belum dilunasi sampai dengan 31 Desember 20X1 sebesar Rp5.000.000.000. Pengaruh dari transaksi tersebut disajikan ……
Pengaruh Pendapatan Yang Masih Harus Diterima pada Laporan No. Pendapatan/Belanja Realisasi Menurut Basis Kas Penyesuaian Akrual Informasi Akrual Dokumen Sumber Kode Akun Uraian Tambah Kurang 1. 411211 Pendapatan Pajak 255.000.000.000 5.000.000.000 3.000.000.000 257.000.000.000 SKPKB Neraca Piutang Pajak 5.000.000.000 Ekuitas Dana: Cadangan Piutang 5.000.000.000
Pendapatan Diterima Dimuka Pendapatan Diterima di Muka adalah pendapatan yang diterima oleh satuan kerja/pemerintah dan sudah disetor ke Rekening Kas Umum Negara, namun wajib setor belum menikmati barang/jasa/fasilitas dari satuan kerja/pemerintah, atau pendapatan pajak/bukan pajak yang telah disetor oleh wajib pajak/bayar ke Rekening Kas Umum Negara yang berdasarkan hasil pemeriksaan dan/atau penelitian oleh pihak yang berwenang terdapat lebih bayar pajak/bukan pajak. Pendapatan Diterima Dimuka antara lain: Pemerintah menerima pendapatan atas penyewaan aset untuk jangka waktu lebih dari 1 tahun anggaran
Contoh Pendapatan Diterima Dimuka Pada tanggal 1 Juli 20X1 Satker Departemen ESDM menerima uang hasil sewa penempatan menara BTS sebesar Rp60.000.000 untuk masa 1 Juli 20X1 sampai dengan 30 Juni 20X4. Realisasi pendapatan (akun 423214) Satker Departemen ESDM selama tahun anggaran 20X1 adalah sebesar Rp4.000.000.000. Pada tanggal 31 Desember 20X1, bagian dari sewa yang menjadi pendapatan diterima di muka tahun 20X1 adalah 30 bulan (1 Januari 20X2- 30 Juni 20X4) sebesar Rp50.000.000 (30/36 x Rp60.000.000). Pengaruh dari transaksi tersebut disajikan ……
Pengaruh Pendapatan Diterima Dimuka pada Laporan No. Pendapatan/Belanja Realisasi Menurut Basis Kas Penyesuaian Akrual Informasi Akrual Dokumen Sumber Kode Akun Uraian Tambah Kurang 1. 423142 Pendapatan Sewa Gedung, Bangunan, dan Gudang 4.000.000.000 - (50.000.000) 3.950.000.000 Dokumen Kontrak, SSBP Neraca Pendapatan Diterima Dimuka 50.000.000 Ekuitas Dana: Ekuitas Dana Lancar (50.000.000)
Pendapatan Masih Harus Diterima Aset- Piutang No Pos Akrual Pengaruh Transaksi Neraca Informasi Akrual 1 Pendapatan Masih Harus Diterima Aset- Piutang Menambah pendapatan (basis kas) 2 Pendapatan diterima dimuka Kewajiban Mengurang pendapatan (basis kas) 3 Belanja yang masih harus dibayar Menambah belanja (basis kas) 4 Belanja Dibayar dimuka Aset- Belanja dibayar dimuka Mengurang
Penyampaian Informasi Akrual Penyampaian Informasi akrual mengacu pada Perdirjen 65/PB/2010 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Kementerian Negara/Lembaga. Dalam hal penyampaian informasi akrual sesuai perdirjen 65/PB/2010 belum dapat diterapkan, penyajian informasi pendapatan dan belanja secara akrual dilaksanakan mulai dari tingkat UAPPA-E1.
Format Laporan-Satker BA : Eselon I/UAPPA-E1 : UAPPA-W : Satuan Kerja/UAKPA : No. Pendapatan/Belanja Realisasi Menurut Basis Kas Penyesuaian Akrual Informasi Akrual Dokumen Sumber Kode Akun Uraian Tambah 1 xxxxxx
Format Laporan-UAPPAW BA : Eselon I/UAPPA-E1 : UAPPA-W : No. Pendapatan/Belanja Realisasi Menurut Basis Kas Penyesuaian Akrual Informasi Akrual Dokumen Sumber Kode Akun Uraian Tambah 1 xxxxxx
Format Laporan-UAPPA-E1 BA : Eselon I/UAPPA-E1 : No. Pendapatan/Belanja Realisasi Menurut Basis Kas Penyesuaian Akrual Informasi Akrual Dokumen Sumber Kode Akun Uraian Tambah 1 xxxxxx
Realisasi Menurut Basis Kas Format Laporan-UAPA BA : No. Pendapatan/Belanja Realisasi Menurut Basis Kas Penyesuaian Akrual Informasi Akrual Dokumen Sumber Kode Akun Uraian Tambah 1 xxxxxx
TERIMA KASIH