PERCEPATAN PELAKSANAAN APBD TA 2014 Kepala Bagian Bina Program Sekretariat Daerah Kota Surabaya Surabaya, 20 Januari 2014
Permasalahan pada 2013 Dari 950 paket pekerjaan lelang : Terdapat 40 paket pekerjaan tidak dilaksanakan/pengadaan tidak terlaksana hingga selesai (gagal lelang dan tidak dilanjutkan); Gagal lelang sebesar 286 paket pekerjaan (23,91%) dengan penyebab utama adalah jumlah penawar tidak memenuhi ketentuan dan gagal pada proses evaluasi; Total nilai pekerjaan yang lelang sebesar Rp 1.475.623.973.575,- dengan nilai hasil lelang sebesar Rp 1.143.341.016.310,- Terdapat 272 paket pekerjaan pengadaan langsung tidak terlaksana Hingga akhir tahun anggaran 2013 terdapat 52 paket pekerjaan tidak selesai sesusai dengan kontrak sehingga mengakibatkan putus kontrak dan dikenakan daftar hitam (blacklist).
Analisa Permasalahan Kebutuhan strategi penyusunan Rencana Umum Pengadaan yang baik, meliputi : Identifikasi kebutuhan barang/jasa; Menyusun dan menetapkan rencana penganggaran; Menetapkan kebijakan umum tentang pemaketan pekerjaan, cara pelaksanaan pengadaan barang/jasa, pengorganisasian pengadaan barang/jasa, penetapan penggunaan produk dalam negeri; Menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) Kebutuhan pengawasan pelaksanaan pekerjaan yang baik sesuai dengan kontrak
Penyusunan Rencana Umum Pengadaan PA/KPA pada Unit Kerja menyusun Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan kebutuhan pada SKPD/Unit Kerja masing-masing melalui aplikasi e-Project Planning. Penyusunan Rencana Umum Pengadaan digunakan sebagai dokumen Kontrak Kinerja antara Walikota dengan Kepala SKPD/Unit Kerja.
Percepatan Pelaksanaan APBD TA 2014 Rencana pemilihan Penyedia Barang/Jasa, khususnya pekerjaan konstruksi dan non konstruksi yang dilaksanakan secara lelang dan membutuhkan waktu pelaksanaan yang lama, diprioritaskan selesai di akhir Triwulan I; Rencana pelaksanaan pekerjaan, khususnya pekerjaan konstruksi, diprioritaskan selesai di akhir Triwulan III dengan pertimbangan jika terjadi keterlambatan pelaksanaan pekerjaan oleh Penyedia Barang/Jasa, PPK dapat memberikan kesempatan maksimal 50 (lima puluh) hari kepada Penyedia Barang/Jasa untuk menyelesaikan pekerjaan.
Pengendalian Pelaksanaan Pekerjaan Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan tidak melebihi tanggal 19 Desember 2014, kecuali pekerjaan rutin/bulanan; Rapat persiapan pelaksanaan kontrak antara PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan Penyedia Barang/Jasa dilaksanakan dengan baik sehingga segala permasalahan yang kemungkinan timbul dapat diantisipasi; Pengisian progres fisik mingguan/bulanan oleh Penyedia Barang/Jasa dan proses pembayaran, dilaksanakan secara realtime (tidak ditunda) melalui aplikasi e-Delivery;
Perubahan Perwali 75/2013 Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik Melalui e-Purchasing; Petunjuk teknis tentang daftar hitam; Ketentuan mengenai referensi bank pada lampiran SPP-LS; Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan tidak melebihi tanggal 19 Desember 2014, kecuali pekerjaan rutin/bulanan;
TERIMA KASIH