PEMBINAAN SATKER BLU Oleh Kanwil DJPBN KEMENTERIAN KEUANGAN DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN DIREKTORAT PEMBINAAN PK BLU 2013
AGENDA PENDAHULUAN I. RUANG LINGKUP PEMBINAAN SATKER BLU II. PENUTUP III.
I. PENDAHULUAN
Pendahuluan Pembinaan satker BLU telah dilakukan oleh Kanwil DJPBN dengan menyelenggarakan forum komunikasi (Focus Group Discussion). Pembentukan forum komunikasi mendapat apresiasi sangat tinggi dari pihak satker BLU, sebagai media komunikasi antar satker BLU maupun antara satker BLU dengan Kanwil DJPBN, dengan harapan dapat mempercepat menyelesaikan permasalahan satker BLU di lapangan. Permasalahan satker BLU yang teridentifikasi selama pembinaan dilatarbelakangi oleh: Tingkat pemahaman SDM satker BLU terhadap ketentuan pengelolaan keuangan BLU masih beragam dan perlu untuk ditingkatkan. Adanya pemahaman yang berbeda antar pengelola BLU, K/L, maupun auditor/BPK mengenai pengelolaan keuangan BLU. Governance satker BLU yang belum baik.
Pendahuluan….. Feedback atas pelaksanaan pembinaan satker BLU oleh Kanwil DJPBN: PER-83/PB/20111 perlu ditindaklanjuti dengan petunjuk teknis yang lebih detil. Perlu sosialisasi ketentuan mengenai BLUD berikut petunjuk teknis pembinaannya.
Rangkuman Topik Pembinaan Satker BLU oleh Forum Komunikasi No. Topik Pembinaan Uraian 1 Pendapatan hibah, kerjasama, dan dana titipan Jenis pendapatan hibah dan kerjasama. Pengakuan, penatausahaan, dan pengelolaan rekening dalam rangka hibah, kerjasama, dan dana titipan. 2 Belanja PNBP dan pembiayaan Jenis belanja yang dapat dan tidak dapat dibiayai dengan PNBP BLU. Perbedaan antara belanja dan pembiayaan, serta penatausahaannya. 3 KSO Jenis KSO. Perbedaan antara KSO dengan penyelenggaraan layanan berdasarkan kontrak/MOU. Perlakuan pendapatan dari pemanfaatan aset dalam rangka TUSI (ATM/Bank, kantin).
Rangkuman Topik Pembinaan Satker BLU oleh Forum Komunikasi No. Topik Pembinaan Uraian 4 Kas dan setara kas Jenis aset lancar yang masuk kategori kas dan setara kas. 5 Dana bergulir Definisi/jenis dana bergulir. Perbedaan antara dana bergulir dan dana titipan, serta penatausahaan/pengelolaan rekeningnya. 6 Memo Penyesuaian Fungsi Memo Penyesuaian dan proses pengajuannya. 7 SOP pengelolaan keuangan internal BLU Fungsi/manfaat SOP pengelolaan keuangan. Perlunya aspek check and balance, serta kejelasan wewenang dan tanggung jawab.
Rangkuman Topik Pembinaan Satker BLU oleh Forum Komunikasi No. Topik Pembinaan Uraian 8 Idle cash Jenis investasi untuk pengelolaan Idle cash (rek pengelolaan kas). Perlunya dibuat rencana penggunaan idle cash. 9 Sisa PNBP sebelum menjadi BLU Sisa PNBP sebelum menjadi BLU yang dapat ditarik setelah menjadi BLU (PNBP pada tahun penetapan saja). 10 SPTJM SPTJM perlu didukung SOP pengelolaan keuangan internal yang memadai. Tanggung jawab kegiatan dibagi dalam mekanisme check and balance.
Rangkuman Topik Pembinaan Satker BLU oleh Forum Komunikasi No. Topik Pembinaan Uraian 11 Remunerasi Perlunya segera disusun sistem remunerasi yang mengakomodasi semua jenis honorarium/insentif. 12 Penilaian kinerja Telah disusun RPMK penilaian kinerja yang meliputi aspek layanan dan keuangan, dengan bobot 60 : 40.
II. RUANG LINGKUP PEMBINAAN SATKER BLU
LINGKUP PEMBINAAN SATKER BLU Ruang lingkup pembinaan satker BLU, yaitu : Perencanaan dan penganggaran, Penetapan Satker BLU, Pengesahan pendapatan dan belanja, Pengelolaan kas, Tarif layanan, Remunerasi, Laporan keuangan , Tugas pejabat perbendaharaan.
LINGKUP PEMBINAAN SATKER BLU...(1) 1. Perencanaan dan penganggaran Satker BLU harus memiliki pemahaman mengenai: Penyusunan Rencana Strategis Bisnis, Penyusunan RBA, Penyusunan RKA K/L dan DIPA BLU, Revisi RBA/DIPA BLU dan RKA K/L, Penggunaan standar biaya.
LINGKUP PEMBINAAN SATKER BLU...(2) 2. Penetapan Satker BLU Satker BLU harus memiliki pemahaman mengenai: Persyaratan substantif , Persyaratan teknis, Persyaratan administratif, Mekanisme pengajuan usulan menjadi Satker BLU, Kewajiban-kewajiban Satker BLU, termasuk pada masa transisi.
LINGKUP PEMBINAAN SATKER BLU...(3) 3. Pengesahan pendapatan dan belanja (SP3B) Satker BLU harus memiliki pemahaman mengenai: Prosedur pengadaan barang dan jasa, Pengelolaan PNBP secara efisien, sehingga dihasilkan saldo kas, Pembayaran tagihan, baik yang bersumber dari RM maupun PNBP, Mekanisme pengajuan SP3B untuk pertanggung jawaban PNBP, Pengelolaan Utang dan Piutang BLU, Pengajuan ralat SP3B.
LINGKUP PEMBINAAN SATKER BLU...(4) 4. Pengelolaan Kas Satker BLU harus memiliki pemahaman mengenai: Mekanisme pembukaan dan penutupan rekening BLU (pengeluaran, pengelolaan kas, operasional, dan dana kelolaan), Mekanisme pelaporan pembukaan dan penutupan rekening BLU, Pengelolaan/penggunaan rekening BLU, Tata cara penerbitan cek dan bilyet giro.
LINGKUP PEMBINAAN SATKER BLU...(5) 5. Tarif layanan Satker BLU harus memiliki pemahaman mengenai: Dasar perhitungan tarif, biaya per unit layanan (unit cost) atau hasil per investasi dana Pertimbangan tarif, kontinuitas dan pengembangan layanan daya beli masyarakat asas keadilan dan kepatutan kompetisi yang sehat Penyusunan dokumen usulan tarif, Mekanisme pengajuan usulan tarif.
LINGKUP PEMBINAAN SATKER BLU...(6) 6. Remunerasi Satker BLU harus memiliki pemahaman mengenai: Dasar perhitungan remunerasi, tingkat tanggungjawab dan tuntutan profesionalisme Pertimbangan remunerasi, Proporsionalitas -> ukuran (size) dan jumlah aset serta tingkat pelayanan kesetaraan -> industri pelayanan sejenis kepatutan -> PNBP BLU kinerja operasional -> indikator keuangan, pelayanan, mutu dan manfaat bagi masyarakat Penyusunan dokumen usulan remunerasi, Mekanisme pengajuan usulan remunerasi.
LINGKUP PEMBINAAN SATKER BLU...(7) 7. Laporan keuangan Satker BLU harus memiliki pemahaman mengenai: Penyusunan Laporan Keuangan : Berdasarkan SAP : Neraca, LRA, dan CaLK Berdasarkan SAK: Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, dan CaLK Reviu Laporan Keuangan, Rekonsiliasi LK SAP (termasuk rekon saldo kas BLU), Penyusunan Sistem Akuntansi Keuangan yg ditetapkan oleh menteri teknis.
LINGKUP PEMBINAAN SATKER BLU...(8) 8. Tugas Pejabat Perbendaharaan Pejabat Perbendaharaan meliputi : Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara (Pengeluaran/Penerimaan), Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penguji SPP dan Penanda Tangan SPM, Harus PNS
Pengguna Anggaran (PA) Menyusun dokumen pelaksanaan anggaran. Menunjuk Kuasa Pengguna Anggaran/Barang. Menunjuk pejabat yang bertugas melakukan pengujian dan perintah pembayaran. Mengangkat Bendahara Penerimaan untuk tugas pelaksanaan anggaran pendapatan. Mengangkat Bendahara Pengeluaran untuk tugas pelaksanaan anggaran belanja. Pasal 4 dan 10 UU No.1/2004
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Menyusun rencana strategis bisnis (RSB) BLU. Menyusun dan menandatangani DIPA dan RBA. Memberikan arahan kepada PPK dan mengawasi pelaksanaan DIPA dan RKA-K/L. Menerbitkan surat tugas perjalanan dinas. Menanda tangani usulan revisi DIPA. Melakukan pemeriksaan triwulanan terhadap Bendahara.
Menyusun dan menandatangani laporan keuangan. Kuasa Pengguna Anggaran….. Menyusun dan menandatangani laporan keuangan. Menerima hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa dari PPK dan menandatangani BAST. Bertanggungjawab terhadap kelayakan barang dan jasa yang akan diadakan. Bertanggungjawab terhadap kinerja keuangan dan layanan.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Menerima arahan dari KPA berkaitan dengan pelaksanaan RKA-K/L dan DIPA. Mengajukan usulan pejabat pengadaan dan panitia pengadaan barang/jasa untuk ditetapkan oleh KPA. Melaksanakan pengadaan barang/jasa dengan dibantu oleh pejabat pengadaan atau panitia lelang.
Menyusun dan menandatangani SPP. Pejabat Pembuat Komitmen….. Menandatangani surat perjanjian kontrak, surat perintah kerja dan kuitansi. Menyusun dan menandatangani SPP. Menyerahkan hasil pengadaan barang/jasa kepada KPA dengan BAST. Bertanggungjawab atas kesesuaian pelaksanaan dengan perencanaan dan jumlah/kualitas barang/ jasa.
Pejabat Penguji SPP dan Penandatangan SPM (PP SPM) Melakukan pengujian atas SPP. Memeriksa keabsahan dokumen pendukung SPP. Memeriksa ketersediaan pagu anggaran. Memeriksa kebenaran atas hak tagih. Menerbitkan dan menandatangani SPM. Menyampaikan SPM kepada KPPN. Mengarsipkan asli bukti pengeluaran. Melaporkan seluruh kegiatan kepada KPA. Bertanggungjawab atas pelaksanaan pengujian serta akibat yang timbul.
Bendahara Pengeluaran Mengelola Uang Persediaan. Menatausahakan dan menyusun Laporan pertanggungjawaban bendahara. Melakukan pembukuan atas pengeluaran melalui UP dan LS (baik melalui rekening Bendahara atau pihak ke-3). Menerima dan menyetor penerimaan pajak dan penerimaan lainnya. Menyiapkan SPP UP, SPP TUP, SPP GUP dan SPP LS untuk ditandatangani oleh KPA/PPK. Dapat dibantu oleh Pemegang Uang Muka Cabang (PUMC). PUMC bertanggungjawab kepada Bendahara Pengeluaran.
III. PENUTUP
IV. PENUTUP Efektifitas pembinaan Satker BLU oleh Kanwil DJPBN akan menjamin terwujudnya akuntabilitas pelaksanaan PK BLU sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang- undangan, sehingga implementasi PK BLU berjalan sesuai dengan yang diharapkan, yaitu : Kinerja layanan meningkat, Kemandirian pendanaan meningkat, Efisiensi dan produktifitas pengelolaan BLU meningkat, Tata kelola BLU yang baik.
TERIMAKASIH