PERATURAN MESDM NO 10/2014 TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN DAN PENETAPAN HARGA BATUBARA UNTUK PLTU MULUT TAMBANG DIREKTORAT PEMBINAAN PENGUSAHAAN BATUBARA.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SINKRONISASI REGULASI : MENYUKSESKAN TRANSFORMASI BPJS 1 JANUARI 2014
Advertisements

FASILITAS IMPOR KEGIATAN PANAS BUMI
Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan RI
PERATURAN MENTERI ESDM No. 38 TAHUN 2013
Perkeretaapian Khusus Tahap III Tahapan Menuju Perubahan Regulasi Jakarta 21 Juni 2011.
Perkeretaapian Khusus Fase III Pendekatan yang diusulkan terhadap perubahan peraturan Jakarta 20 Mei 2011.
Pengakuan dan Pencatatan Pendapatan dan Biaya berbasis Akrual
PERAN MIGAS DALAM MENDUKUNG KETAHANAN ENERGI NASIONAL
USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
LATAR BELAKANG PERUBAHAN PP NO
PPh Pasal 25.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
PEMBEBASAN BEA MASUK INDUSTRI PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK
FASILITAS BEA MASUK DALAM RANGKA INVESTASI/ PENANAMAN MODAL
PENGATURAN LABEL PRODUK PANGAN DAN NON PANGAN DALAM RANGKA PENGUATAN PASAR DOMESTIK dr. Bayu khrisnamurti wakil menteri KEMENTERIAN PERDAGANGAN RI 11.
mekanisme ijin pendirian dan perubahan perguruan tinggi
PELATIHAN PENYUSUNAN RBA UNTUK RSUD BLUD
ALPEKA BOS TS LEMBAR KERJA.
LOGO Bandung, 12 Mei 2011 Direktorat Jenderal Perbendaharaan Direktorat Sistem Manajemen Investasi Verifikasi Perhitungan Subsidi Bunga Kredit Program.
BIAYA-BIAYA YANG BOLEH DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
Pajak WP Orang Pribadi.
SUMBER: Pokok-Pokok Substansi PERATURAN PEMERINTAH NO 24 TAHUN 2009 TENTANG KAWASAN INDUSTRI SUMBER:
PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH
REVISI PAGU MINUS TA 2013 Tanjung Balai, 28 November 2013.
PAGU ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA /LEMBAGA TAHUN 2012
Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA-KL
SUBDIT STATISTIK HARGA PRODUSEN
PRESS CONFERENCE Januari 2013
Dasar Hukum dan Persyaratan Penerbitan Rekomendasi/Pertimbangan Teknis di Lingkungan Direktorat Industri Makanan, Hasil Laut dan Perikanan Jakarta, 28.
PENYUSUNAN UJI KONSEKUENSI PADA PPID INSPEKTORAT PROV.JATENG
RENCANA UMUM ENERGI NASIONAL

KEBIJAKAN KEWAJIBAN PENCANTUMAN LABEL PADA BARANG
JAMINAN REKLAMASI Kep. Dirjen Pertambangan Umum No. 336
Kuliah Pertemuan ke: 10 PPh Ps. 24
Training Human Resources Management
PER-24/PJ/2012, TANGGAL 22 NOVEMBER 2012
PER-24/PJ/2012 TGL 22 NOVEMBER 2012 (MULAI BERLAKU TGL 1 APRIL 2013) 32 1 SOSIALISASI PENOMORAN FAKTUR PAJAK PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG.
Badan Kepegawaian Daerah Kota Bandung
UTANG PIUTANG PAJAK B. Sundari. SE., MM..
KETENTUAN PIDANA DI BIDANG KETENAGALISTRIKAN
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Pekalongan, 19 September 2014 Kementerian Komunikasi dan Informatika
BIRO PEMBIAYAAN DAN PENJAMINAN BAPEPAM DAN LEMBAGA KEUANGAN DEPARTEMEN KEUANGAN PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN BAGI ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS.
PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN APBN
PPh Pasal 25 PPh Pasal 25 mengatur tentang penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak.
Direktorat Jenderal Pajak Direktorat Peraturan Perpajakan I Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun Pasal 17 Saat Penyerahan Saat Terutang Pajak Saat.
Sekilas Tentang Tariff Adjustment pada Tarif Tenaga Listrik PT PLN (Persero) 12 Januari 2015.
DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP DAN IZIN LINGKUNGAN
Department of Business Adminstration Brawijaya University
PERJANJIAN KERJA BERSAMA DAN PERATURAN PERUSAHAAN
Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA-KL Tahun Anggaran 2011
“ TATA CARA PENYUSUNAN TARGET DAN PAGU PENGGUNAAN PNBP”
Kementerian Keuangan RI
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : PMK- 70 /PMK
KEBIJAKAN PEMANFAATAN GAS DAN ENERGI TERBARUKAN
Solo-Salatiga, Maret 2016 Direktorat Impor
KEWAJIBAN KEUANGAN (PNBP) BAGI PERUSAHAAN PERTAMBANGAN
Target Bauran Energi Pembangkitan Tenaga Listrik
KEBIJAKAN BATUBARA INDONESIA
Rapat Mandatori Campuran BBM dengan BBN
KEBIJAKAN PENGUSAHAAN BATUBARA INDONESIA
KONVERSI KP MENJADI IUP, DAN PELELANGAN UNTUK WIUP Dhoni Yusra, SH, MH
KEBIJAKAN PENGUSAHAAN SEKTOR ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 35 TAHUN 2018
USAHA JASA PERTAMBANGAN
USAHA JASA PERTAMBANGAN
PerMen NO. 7 Tahun 2017 PerMen ini merupakan aturan pelaksanaan dari:
ANALISIS HARGA BATUBARA uNTUK PLN
Diskusi Draft Permen Pengganti Kepmen 1211k/1995
Transcript presentasi:

PERATURAN MESDM NO 10/2014 TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN DAN PENETAPAN HARGA BATUBARA UNTUK PLTU MULUT TAMBANG DIREKTORAT PEMBINAAN PENGUSAHAAN BATUBARA DIREKTORAT JENDERAL MINERAL DAN BATUBARA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

LATAR BELAKANG I.

LATAR BELAKANG PLTU Mulut Tambang berbasiskan batubara sebagai solusi untuk memenuhi kebutuhan listrik nasional Harga batubara merupakan faktor penting dalam pembangunan PLTU Mulut Tambang Upaya peningkatan pemanfaatan batubara didalam negeri Ditjen Minerba menyusun aturan tentang penentuan harga batubara PLTU Mulut Tambang yang belum diatur khusus didalam Permen ESDM No, 17 Tahun 2010 tentang Tatacara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral dan Batubara Pada Februari 2012, muncul usulan revisi Perdirjen 1348/2011 tentang PLTU Mulut Tambang tersebut dengan alasan untuk merevisi beberapa aspek penting seperti pembatasan kalori, keberadaan infrastruktur dan jaminan pasokan Pada Januari 2014 diputuskan harga batubara untuk pembangkit listrik mulut tambang berdasarkan biaya produksi ditambang margin.

KEBIJAKAN HARGA BATUBARA II.

2.1 SKEMA INSTRUMEN KEBIJAKAN HARGA BATUBARA UU NO. 4/2009 Pasal 6 Ayat 1 K PP NO. 23/2010 (1 Feb 2010) Pasal 85 PerMen No. 17/2010 (23 Sept 2010) PerDirjen No. 515/2011 ttg Formula Harga Batubara (24 Maret 2011) PerDirJen No. 644/2013 sebagai perubahan 999.K/2011 ttg Biaya Penyesuaian (21 Maret 2013) PerDirJen (finalisasi) ttg Batubara Jenis & Keperluan Tertentu KepDirJen (finalisasi) ttg Surveyor Batubara KepDirJen ttg Harga Batubara Bulanan HBA HPB Marker & lainnya HPB Coking Coal KepMen No. 0617/2011 ttg Harga Batubara ke PLN (3 Maret 2011) Hard Coking Semi Soft Coking Pulverised Coal Injection Catatan : Untuk PKP2B diatur dalam Kontrak PKP2B Pasal 12 / 13 Pasal 11 Ayat 4 Pasal 13 Ayat 4 Pasal 21 Ayat 4 Pasal 12 Ayat 5 PerDirjen 1348/2011 ttg Harga Batubara untuk Pembangkit Listrik Mulut Tambang (9 Des 2011) PerMen

KRONOLOGIS PENETAPAN HARGA BATUBARA MULUT TAMBANG III.

ttg Harga Batubara untuk PLTU Mulut Tambang KRONOLOGIS PENETAPAN HARGA BATUBARA PLTU MULUT TAMBANG April 2013 September 2012 Draft Perdirjen harga Batubara Mulut Tambang, dengan beberapa prinsip perubahan : -.Ketersediaan infrastruktur sebagai pengganti pembatasan kalori -. Dedicated supply selama umur Tambang Draft PerMen harga Batubara MT, dengan beberapa prinsip perubahan : -. pembatasan kalori -. Dedicated supply selama umur Tambang 2009 2010 2011 2012 UU no 4 tahun 2009 12 Januari 2009 Pasal 6 ayat 1K . PerMen No. 17/2010 Tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Dan Batubara 23 September 2010 PP NO. 23/2010 1 Februari 2010 Pasal 85 Perdirjen 1348/2011 ttg Harga Batubara untuk PLTU Mulut Tambang 9 Desember 2011 KepMen No. 0617/2011 ttg Harga Batubara ke PLN 3 Maret 2011 2013 Wacana harga batubara Mulut Tambang berdasarkan permintaan pelaku bisnis, Pemda, PLN Persiapan oleh DJMB penyusunan Perdirjen Harga batubara PLTU Mulut Tambang, melibatkan pelaku bisnis, asosiasi, PLN, IPP, DEN, DJK dan Instansi terkait. Rapat pembahasan revisi Perdirjen 1348/2011 oleh DEN, dihadiri oleh instansi terkait Rapat di Biro Hukum: 8 Mei, 21 Juni, 25 September dan 23 Desember Februari – Agustus 2012 Desember 2010 Desember 2010 – Desember 2011 (satu tahun) Masukkan dari Stakeholder untuk tetap menggunakan batasan kalori sebagai penentu formula harga batubara Rapat dengan DJK, DJMB, PT PLN dan SAM, dengan hasil Perdirjen 1348/2011 tidak berlaku utk PLTU MT yang sudah mendapatkan persetujuan harga jual Listrik dari MESDM 1 Februari 2012

2014 Rapat di Biro Hukum : 3 Maret 2014 Pembahasan Hasil revisi Draft Permen, Harga Batubara yang berdasarkan Cost + margin Draft Permen disepakati Harga Batubara berdasarkan Cost + margin Pembahasan hasil finalisasi revisi Draft Permen. (mengundang PLN) 2014 Rapat di Biro Hukum : 3 Maret 2014 Rapat di Biro Hukum : 20 Januari 2014 Rapat di Biro Hukum : 11 Februari 2014

PRINSIP DASAR DFART KEBIJAKAN HARGA BATUBARA MULUT TAMBANG IV. PRINSIP DASAR DFART KEBIJAKAN HARGA BATUBARA MULUT TAMBANG

4.1. PENYEDIAAN BATUBARA UNTUK PENGEMBANGAN PEMBANGKIT LISTRIK MULUT TAMBANG (PLMT) Berdasarkan perjanjian jual beli Batubara antara Perusahaan Tambang (IUP OP, IUPK OP dan PKP2B) dengan PLMT dan dapat dipasok lebih dari satu Perusahaan Tambang. PLMTdapat berupa: pemegang IUPTL terintegrasi; dan pemegang IUPTL pembangkitan. Perusahaan Tambang wajib menjamin pasokan sesuai dengan kesepakatan perjanjian jual beli Batubara    Perusahaan Tambang harus memenuhi ketentuan antara lain: sertifikat clear and clean; alokasi cadangan dan kualitas Batubara yang sesuai; mendapatkan persetujuan Harga Dasar Batubara dari Direktur Jenderal. PLMT merupakan konsorsium antara Perusahaan Tambang melalui afiliasinya dengan badan usaha lain, jika menang wajib membentuk badan usaha yang berbadan hukum Indonesia Saham dalam Perusahaan PLMT wajib dimiliki sekurang-kurangnya 10% oleh Perusahaan Tambang melalui afiliasinya.

4.2. HARGA BATUBARA PLTU MULUT TAMBANG Harga Batubara PLMT = Harga Dasar Batubara + eskalasi Harga Batubara di titik jual fasilitas stockpile pembangkit milik Perusahaan PLMT. Harga Dasar Batubara dihitung berdasarkan Tetapan Biaya Produksi ditambah margin(keuntungan dan resiko = 25%). 4.2.1. BIAYA PRODUKSI Biaya produksi ditetapkan oleh Direktur Jenderal (Tetapan Biaya Produksi) mengikuti perkembangan kondisi teknis dan faktor-faktor lainnya yang mempengaruhi biaya produksi rata-rata nasional . Merupakan biaya termasuk pajak serta biaya lain yang terdapat pada proses produksi, tidak meliputi biaya pengangkutan dari lokasi pengolahan ke fasilitas stockpile PLMT.

4.2.2. PENETAPAN HARGA DASAR BATUBARA Perusahan Tambang wajib mendapatkan persetujuan Harga Dasar Batubara dari Menteri c.q. Direktur Jenderal, dengan permohonan persetujuan melampirkan : salinan SK IUP OP atau IUPK OP; salinan sertifikat clear and clean; rencana produksi dan penambangan; dan FS/ dokumen lingkungan yang telah disetujui. Evaluasi persetujuan dalam jangka paling lama 14 hari kerja sejak permohonan lengkap dan benar. Perusahaan Tambang hanya dapat melakukan penawaran jual beli Batubara setelah mendapatkan persetujuan Harga Dasar Batubara. Harga Dasar Batubara berlaku selama jangka waktu perjanjian jual beli batubara.

PERMOHONAN HARGA DASAR BATUBARA PLTU MT Tetapan Biaya Produksi Dari Pemerintah Besaran dan komponen biaya produksi akan dievaluasi PEMERINTAH mengikuti perkembangan indek makro ekonomi Indonesia (Kurs, Fuel, Labour, CPI/Inflasi) yang mempengaruhi biaya produksi. IUP/ IUPK /PKP2B Perencanaan Produksi dan penambangan, FS/ AMDAL, SK IUP Evaluasi oleh Dirjen MInerba Evaluasi harga disetujui/ ditolak Upaya peningkatan peluang pemasaran batubara kalori rendah dan marjinal; Berlaku untuk semua cara penjualan; Pasal 5 ini tidak untuk menghitung mundur harga batubara di stockpile mulut tambang dari harga FOB; berdampak kecilnya harga batubara Atau harga saleable coal di stockpile MT atau di port sdh diketahui terlebih dahulu (dari biaya penyesuaian yg ditetapkan Dirjen) sblm dijual ke end user. Penerapan pasal 5 ini dalam perhitungan royalti setelah mendapatkan persetujuan Dirjen Minerba; Pertimbangan jarak angkutan darat dirubah dari 200 Km menjadi 100 km disebabkan karena naiknya biaya angkutan darat. Syarat dan ketentuan evaluasi: Target produksi, umur tambang dan SR Jangka waktu Izin IUP yang diberikan Daya dukung lingkungan

4.2.3. ESKALASI Mulai berlaku pada saat: IUPLT terintergrasi:penandatanganan coal supply agreement dan besaran eskalasi ditentukan oleh perusahaan tambang dengan IUPTL terintegrasi IUPLT pembangkitan:penandatanganan power purchase agreement dan besaran eskalasi ditentukan oleh perusahaan tambang dengan IUPTL pembangkitan Ditentukan berdasarkan perubahan setiap satu tahun atas: nilai tukar Rupiah; harga solar; Indeks Harga Konsumen; dan upah minimum regional. Wajib dilakukan penyesuaian setiap 12 bulan.

CONCEPT LOCK IN COST + $ Coal Price = Base coal price + escalation Coal price adjustments every 12 months $ y0 y1 y2 y3 y4 y5 y6  years Base coal prices follow government regulations + escalation projection COD Coal Price BIDDING CSA/ PPA escalation Base coal price

4.2.4. KETENTUAN LAIN-LAIN   Perusahaan Tambang dapat mengadakan perjanjian jual beli Batubara dengan Perusahaan PLMT lainnya sepanjang memiliki alokasi cadangan dan kualitas Batubara yang sesuai dengan kebutuhan.

ROYALTI/ DHPB V.

PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK Penghitungan iuran produksi/royalti mengikuti harga yang lebih tinggi antara Harga Batubara Untuk PLMT dengan biaya produksi + margin yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal. Selisih kekurangan penghitungan menjadi tanggungan: bersama para pihak (IUPTL pembangkitan dan pembeli listrik) yang bersepakat dalam perjanjian jual beli listrik (power purchase agreement). IUPTL terintegrasi jika dibangkitkan sendiri.

CONCEPT OF ROYALTIES TWO PRICE OF COAL Royalty between Coal Prices and Cost + $ yB y1 y2 y3 y4 y5 y6  Years Base coal prices follow government regulations + escalation projection COD Royalties BIDDING GoV Cost + Coal Prices

Terima Kasih www.esdm.go.id

LAMPIRAN

PROYEK MULUT TAMBANG YANG AKAN DI BUKA NO PROJECT NAME CAPACITY (MW) LOCATION STATUS DEVELOPERS COMPONENT C 1 PLTU MT SIMPANG BELIMBING 2 x 113.5 Rambang Dangku, Muara Enim, South Sumatra PPA (Construction) PT GHEMMI Cost + margin 2 PLTU MT BANJARSARI 2 x 100 Merapi Timur, Lahat, South Sumatra PT Bukit Pembangkit Innovative HPB/ Coal Prices Index 3 PLTU MT KEBAN AGUNG 2 x 112.5 Keban Agung, Lahat, South Sumatra PT Priamanaya Power Energi 4 PLTU MT KALTIM (SAMBOJA) 2 x 25 Samboja, Kutai Kartanegara, East Kalimantan (Stage Funding) PT Indo Ridlatama 5 PLTU MT SUMSEL 5 2 x 150 South Sumatra PT. DSSP Power Sumsel ? 6 PLTU MT SUMSEL 6 2 x 300 Dibatalkan Posco Power Corp, PT DH energy, PT Bumi Resources 7 PLTU MT SUMSEL 7 PT Madhucon Sriwijaya Power 8 PLTU MT SUMSEL 8 2 x 660 PPA & Financial closing PT Huadian Bukit Asam Power 9 PLTU MT RIAU Riau Auction Process - 10 PLTU MT SUMSEL 9 & 10 3 x 600

RINGKASAN INDIKATOR MAKRO SEKTOR ESDM (Koreksi dari Minerba) Kurs Rp. 9.224,36/US$ Kesepakatan Komisi VII tanggal 11 Juni (ICP dan Lifting) dan 20 Juni (Subsidi) Selisih harga tertinggi Alpha BBM dengan asumsi ICP: US$ 105/bbl, Kurs Rp. 9.000/US$ Alpha BBM dengan asumsi ICP: US$ 95-120/bbl, Kurs Rp. 9.300/US$ Alpha BBM dengan asumsi ICP: US$ 100/bbl, Kurs Rp. 9.300/US$ Ganti jadi 254 Keterangan: Target lifting gas 2013 sebesar 7.250 BBTUD

RINGKASAN INDIKATOR MAKRO KESDM