PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN INSPEKTORAT JENDERAL KKP 2012
DASAR HUKUM SPIP & MANAJEMEN RISIKO Menteri/pimpinan lembaga selaku PA/PB memberikan pernyataan bahwa pengelolaan APBN telah diselenggarakan berdasarkan SPI yang memadai dan akuntansi keuangan telah diselenggarakan sesuai dengan SAP UU 1/2004 Untuk meningkatkan keandalan LK dan Kinerja, setiap Entitas Pelaporan dan Akuntansi wajib menyelenggarakan SPI sesuai dengan ketentuan PerUU-an terkait PP 8/2006 PP 60/2008 Pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, dilaksanakan dengan berpedoman pada SPIP. Instruksi 1 s.d. 3 ditujukan kepada K/L (percepatan penyelenggaraan SPIP dan efektivitas Manajemen Risiko) Inpres 4/2011 Permen KP 20/2011 Penyelenggaraan SPI di lingkungan KKP Penerapan Manajemen Risiko di lingkungan KKP Permen KP 21/2011
Pimpinan Instansi wajib melakukan penilaian risiko MANAJEMEN RISIKO Kata Kunci Risiko kemungkinan kejadian yg mengancam pencapaian tujuan Manajemen Risiko Proses yg berkesinambungan, sistematik, logik, dan terukur Proses manajemen risiko meliputi: Identifikasi risiko Analisis risiko Aktifitas pengendalian risiko Pemantauan pengendalian risiko Pelaporan pemantauan Terhadap: Tujuan Kegiatan dan Tujuan Instansi Kewajiban Pimpinan Instansi wajib melakukan penilaian risiko
PROSES MANAJEMEN RISIKO Tujuan Instansi Tujuan tingkat kegiatan Identifikasi kegiatan,penyebab, dan proses peristiwa Membuat daftar risiko Penilaian Frekuensi & Dampak risiko thd pencapaian tujuan PENETAPAN TUJUAN IDENTIFIKASI RISIKO ANALISIS RISIKO MONITORING DAN REVIU PENANGANAN RISIKO EVALUASI RISIKO Memastikan bahwa manajemen risiko & perbaikan telah dilaksanakan sesuai rencana Identifikasi beberapa opsi penanganan risiko Memutuskan opsi penanganan risiko Perlu tidaknya penanganan risiko lebih lanjut & prioritas penanganannya
SATGAS MANAJEMEN RISIKO KOMITE MANAJEMEN RISIKO PENGARAH MENTERI Kelembagaan Manajemen Risiko KKP PENANGGUNG JAWAB KEMENTERIAN SEKRETARIS JENDERAL EVALUATOR INSPEKTUR JENDERAL SATGAS MANAJEMEN RISIKO KEMENTERIAN Penanggung Jawab : Sekretaris Jenderal Koordinator Ka. Biro Perencanaan Sekretaris Kabag Perencanaan Umum, Biro Perencanaan Anggota Sekretaris Ditjen/Itjen/Badan KOMITE MANAJEMEN RISIKO ESELON I Penanggung Jawab : Sekjen/Irjen/Dirjen/Ka. Badan Ketua Ka. Biro Perencanaan/Ses Ditjen/Itjen/Badan Sekretaris Pejabat Es. III Bidang Perencaan Program Anggota Pejabat Es. II masing-masing Unit Es. I UNIT PEMILIK RISIKO Pemilik Risiko : Pimpinan Unit Kerja Es.II/Kepala UPT Koordinator Pjb. Es III/IV atau Pjb. yang ditunjuk Adminis-trator Pjb. Es III/IV atau Pegawai yang ditunjuk
Tugas Satgas Manajemen Risiko KKP MANAJEMEN RISIKO KEMENTERIAN Menyusun Pedoman dan Juknis manajemen risiko lingkungan Kementerian Melakukan Pembinaan thd pelaksanaan manajemen risiko berupa sosialisasi, bimbingan, supervisi dan pelatihan Melakukan identifikasi dan analisis risiko thd pencapaian tujuan & sasaran tahunan dalam pencapaian visi-misi KKP Melakukan kegiatan pengendalian risiko di lingkungan KKP Melakukan pemantauan pelaksanaan manajemen risko di KKP Membuat laporan secara berkala 6 bulan sekali ke Menteri TUGAS KOMITE MANAJEMEN RISIKO UNIT ESELON I Menyusun arah kebijakan, strategi, dan metodologi manajemen risiko di unit Eselon I masing-masing Menyusun rencana kerja pelaksanaan manajemen risiko di unit Eselon I masing-masing Melaksanakan manajemen risiko di Unit Es. I masing-masing Melakukan Penilaian risiko thd pencapaian tujuan dan sasaran tahunan dlm pencapai program Eselon I Membuat laporan secara berkala 6 bulan sekali ke Pjb. Eselon I dan Satgas manajemen risiko Kementerian
Unit Pemilik Risiko Pemilik Risiko Pemilik Risiko (Pej. Es II/Kepala UPT) : Memimpin/bertangung jawab terhadap penerapan manajemen risiko pada Unit Kerja. Koordinator Manajemen Risiko (Pej. Es III/IV/Ditunjuk oleh Pemilik Risiko): melakukan identifikasi dan analisis risiko terhadap pencapaian tujuan dan sasaran kegiatan pada unit pemilik risiko masing-masing; melakukan kegiatan penanganan dan pemantauan risiko hasil identifikasi dan analisis risiko; dan membantu pemilik risiko dalam proses operasional manajemen risiko seharihari. Administrator manajemen risiko (Pej. Es III/IV/Ditunjuk oleh Pemilik Risiko): bertugas menatausahakan proses manajemen risiko.
STRATEGI PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO STAGE 1 Lakukan penilaian risiko dan pengendalian risiko yang mempunyai dampak negatif dan signifikan terhadap pencapaian tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan STAGE 2 Siapkan sarana dan prasarana yang meliputi SDM, infrastruktur, dan SOP/POS; STAGE 3 Integrasikan manajemen risiko ke dalam perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban program dan kegiatan untuk mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan STAGE 4 Lakukan pemantauan secara terus menerus untuk perbaikan pada saat pelaksanaan, pertanggungjawaban, ataupun untuk bahan perencanaan berikutnya
SIMULASI PENGISIAN FORMULIR MANAJEMEN RISIKO
FORMULIR: MR-01 JENIS DAN FORMAT LAPORAN HASIL IDENTIFIKASI DAN ANALISIS RISIKO TINGKAT KEMENTERIAN 1. Visi : 2. Misi : 3. Tujuan : 4. Tahun :………….
HASIL IDENTIFIKASI DAN ANALISIS RISIKO PADA TINGKAT ESELON I FORMULIR: MR-02 HASIL IDENTIFIKASI DAN ANALISIS RISIKO PADA TINGKAT ESELON I 1. Unit Eselon I : 2. Program : 3. Tujuan : 4. Sasaran : 5. Tahun:………….
(TINGKAT ESELON II/UPT) FORMULIR: MR-03 HASIL IDENTIFIKASI DAN ANALISIS RISIKO PADA UNIT PEMILIK RISIKO KEGIATAN (TINGKAT ESELON II/UPT) 1. Unit Kerja : 2. Nama Kegiatan : 3. Tujuan Kegiatan : 4. Tahun:………….
HASIL PENANGANAN DAN PEMANTAUAN RISIKO TINGKAT KEMENTERIAN FORMULIR: MR-04 HASIL PENANGANAN DAN PEMANTAUAN RISIKO TINGKAT KEMENTERIAN 1. Visi : 2. Misi : 3. Tujuan : 4. Semester/Tahun:…………./20..
HASIL PENANGANAN DAN PEMANTAUAN RISIKO INSTANSI TINGKAT ESELON I FORMULIR: MR-05 HASIL PENANGANAN DAN PEMANTAUAN RISIKO INSTANSI TINGKAT ESELON I 1. Unit Eselon I : 2. Program : 3. Tujuan : 4. Sasaran : 5. Semester/Tahun:…………./20..
FORMULIR: MR-06 HASIL PENANGANAN DAN PEMANTAUAN RISIKO PADA UNIT PEMILIK RISIKO KEGIATAN (TINGKAT ESELON II/UPT) 1. Unit Kerja : 2. Nama Kegiatan : 3. Tujuan Kegiatan : 4. Semester/Tahun:…………./20..
MATRIK ANALISIS TINGKAT RISIKO (PROFIL RISIKO)
Integritas , Profesional, dan, Inovasi TERIMA KASIH Inspektorat Jenderal KKP www.itjen.kkp.go.id Gedung Mina Bahari III Lt. 4, 5, dan 6 Jl. Medan Merdeka Timur No. 16 Jakarta Pusat Integritas , Profesional, dan, Inovasi