PENYUSUN REFERENSI COVER e MATERI SK KD TP INDIKATOR
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN KELAS X/SEMESTER GANJIL SISTEM HUKUM DAN PERADILAN Oleh: M.PUDJIANTORO,S.Ag SMA NEGERI 3 BITUNG BAHAN AJAR
STANDAR KOMPETENSI Menampilkan sikap positif terhadap sistem hukum dan peradialan Nasional
KOMPETENSI DASAR 2.1. Mendeskripsikan pengertian hukum dan peradilan nasional
INDIKATOR Mendeskripsikan pengertian hukum Menentukan macam-macam penggolongan hukum Mendeskripsikan sumber hukum formal dan material Menjelaskan sistim tata hukum Indonesia Mendeskripsikan pengertian dan dasar hukum lembaga peradilan nasional
TUJUAN PEMBELAJARAN Siswa dapat menyebutkan pengertian sistem Siswa dapat menjelaskan pengertian sistem hukum Siswa dapat menyebutkan pengertian hukum menurut ahli Siswa dapat menyebutkan unsur-unsur hukum Siswa dapat menyebutkan dan menjelaskan macam-macam penggolongan hukum Siswa dapat membedakan sumber hukum formal dan material
MATERI Pengertian Sistem Hukum Pengertian Hukum Menurut beberapa ahli Penggolongan hukum Sumber-sumber hukum
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL a. Pengertian sistem Sistem adalah kesatuan yang utuh dari suatu rangkaian, yang kait-mangait satu sama lain. Bagian atau anak cabang dari suatu sistem, menjadi induk sistem dari rangkaian selanjutnya. Begitulah seterusnya sampai pada bagian terkecil. - W. J. S. Poerwadarminta Sistem adalah sekelompok bagian (alat dan sebagainya, yang bekerja bersama-sama untuk melakukan suatu maksud.
- Prof. Sumantri Sistem adalah sekelompok bagian yang bekerja bersama-sama untuk melakukan suatu maksud. - Drs. Musanef Sistem adalah suatu sarana yang menguasai keadaan dan pekerjaan agar dalam menjalankan tugas dapat teratur, atau suatu tatanan dari hal-hal yang saling berkaitan dan berhubungan sehingga membentuk suatu kesatuan dan satu keseluruhan. Unsur-unsur dalam sistem mencakup antara lain : * Seperangkat komponen, elemen, bagian
Saling berkaitan dan tergantung. Kesatuan yang terintegrasi * Saling berkaitan dan tergantung. * Kesatuan yang terintegrasi. * Memiliki peranan dan tujuan tertentu. * Interaksi antarsistem membentuk sistem lain yang lebih besar. b. Sistem Hukum Bertolak dari pengertian sistem yang telah dikemukakan di atas, yang dimaksudkan dengan sistem hukum adalah satu kesatuan hukum yang berlaku pada suatu negara tertentu yang dipatuhi dan ditaati oleh setiap warganya.
c. Pengertian Hukum Hukum sulit didefinisikan karena kompleks dan beragamnya sudut pandang yang mau dikaji. Pengertian hukum menurut para ahli terkemuka sebagai berikut : 1. Prof. Mr. E.M. Meyers Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujuhkan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan menjadi pedoman bagi penguasa negara dalam melaksanakan tugasnya.
2. Drs. E. Utrecht, S.H. Hukum adalah himpunan peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu. 3. S.M. Amin, S.H. Hukum merupakan kumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi, dengan tujuan mewujudkan ketertiban dan pergaulan manusia. 4. J.C.T. Simorangkir, S.H. dan Woerjono Sastropranoto, S.H.
Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, dan yang pelanggaran terhadapnya mengakibatkan diambilnya tindakan, yaitu hukum tertentu. Unsur-unsur Hukum sebagai berikut : a. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat. b. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwewenang.
c. Peraturan itu bersifat memaksa, dan d c. Peraturan itu bersifat memaksa, dan d. Adanya sanksi yang tegas terhadap pelanggaran peraturan tersebut. 2. Sumber Hukum Sumber hukum adalah kesadaran yang menimbulkan aturan yang mempunyai kekuatan memaksa, yakni aturan-aturan yang pelangarannya dikenai sanksi yang tegas dan nyata. - Sumber hukum material adalah keyakinan dan perasaan (kesadaran) hukum individu dan pendapat umum yang menentukan isi atau materi (jiwa) hukum.
- Sumber hukum formal adalah bentuk atau kenyataan yang oleh karenanya kita dapat menemukakan hukum yang berlaku (perwujudan bentuk dari isi hukum material yang menentukan berlakunya hukum itu sendiri). Macam- Macam sumber hukum formal antara lain : Undang-Undang - Undang-undang dalam arti material, adalah setiap peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang isinya mengikat secara umum. - Undang-undang dalam arti formal, adalah setiap
peraturan yang karena bentuknya dapat disebut Undang – Undang. b peraturan yang karena bentuknya dapat disebut Undang – Undang. b. Kebiasaan (hukum tidak tertulis) Kebiasaan merupakan perbuatan yang diulang – ulang terhadap hal yang sama dan kemudian diterima serta diakui oleh masyarakat. c. Yurisprudensi Yurisprudensi adalah keputusan hakim terdahulu suatu perkara yang tidak diatur oleh undang- undang dan dijadikan pedoman oleh hakim lainnya dalam memutuskan perkara yang serupa.
d. Traktat Traktat merupakan perjanjian yang dibuat oleh dua negara atau lebih mngenai persoalan – persoalan tertentu yang menjadi kepentingan negara yang bersangkutan. e. Doktrin Doktrin adalah pendapat para ahli hukum terkemuka yang dijadikan dasar atau asas – asas penting dalam hukum dan penerapannya.
Dalam hukum ketatanegaraan, kita mengenal doktrin, seperti doktrin dari Montesquieu, yaitu Trias Politica yang membagi kekuasaan menjadi tiga bagian yang terpisah, yakni : Kekuasaan eksekutif (kekuasaan untuk melaksanakan undang – undang) Kekuasaan legislatif (kekuasaan untuk membuat undang – undang) Kekuasaan yudikatif (kekuasaan untuk mengadili pelanggaran undang – undang)
Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan (TAP MPR No Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan (TAP MPR No. III/MPR/2003) sebagai berikut : Undang – Undang Dasar 1945; Ketetapan MPR-RI; Undang-undang; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu); Peraturan Pemerintah; Keputusan Presiden;dan Peraturan Daerah.
Penggolongan Hukum 1. Berdasarkan wujud yaitu : a. Tertulis b Penggolongan Hukum 1. Berdasarkan wujud yaitu : a. Tertulis b. Tidak tertulis 2. Berdasarkan ruang yaitu : a. Lokal b. Nasional c. Internasional 3. Berdasarkan waktu yaitu : a. Ius constitutum (berlaku saat ini)
b. Ius constituendum (waktu yang akan datang) c. Antarwaktu 4 b. Ius constituendum (waktu yang akan datang) c. Antarwaktu 4. Berdasarkan pribadi yaitu : a. Satu golongan b. Semua c. Antargolongan 5. Berdasarkan isi yaitu : a. Publik : tata negara, administrasi negara,pidana, acara. b. Privat/Perdata : perorangan, keluaraga, kekayaan, waris
6. Berdasarkan tugas dan fungsi yaitu : a. Material b 6. Berdasarkan tugas dan fungsi yaitu : a. Material b. Forum : hukum waris
evaluasi 1. Jelaskan kembali pengertian sistem hukum ! 2. Sebutkan unsur-unsur hukum! 3. Buatlah defenisi sendiri tentang hukum!
PENYUSUN Nama : M.PUDJIANTORO,S.Ag TTL : Lembean,17 Desember 1971 Alamat : Jln.Cempaka 1 no.65 lingk.2 Kel. Uluindano Kec.Tomohon Selatan
SEKIAN TERIMA KASIH