PENYUSUN REFERENSI COVER e MATERI SK KD TP INDIKATOR.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SISTEM HUKUM NASIONAL. SISTEM HUKUM NASIONAL.
Advertisements

KD 1. Mendeskripsikan pengertian sistem hukum dan peradilan nasional
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
PENYUSUN REFERENSI COVER e MATERI SK KD TP INDIKATOR.
PENGERTIAN HUKUM Menurut prof. Mr. L J Van Apeldoorn
HUKUM BISNIS Pendahuluan M-1 1Tony Soebijono. Hukum dan Masyarakat Manusia adalah mahluk Sosial Perlu diatur  Aturan Untuk mencapai tujuan bersama Tony.
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
NORMA-NORMA YANG BERLAKU BERMASYARAKAT, BERBANGSA,
MATA KULIAH HUKUM BISNIS
SOSIOLOGI EKONOMI Pertemuan Ke-11 1AHS/SOSEK/2011.
Sistem Hukum Nasional Dan Peradilan Nasional.
HUKUM BISNIS Pendahuluan M-1 1Tony Soebijono. Hukum dan Masyarakat Manusia adalah mahluk Sosial Perlu diatur  Aturan Untuk mencapai tujuan bersama Tony.
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
PENYUSUN REFERENSI COVER e MATERI SK KD TP INDIKATOR.
M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn. PEMBIDANGAN HUKUM.
SISTEM PERADILAN DIINDONESIA
Assalamu’alaikum bismillah...
TEORI HUKUM.
HUKUM PERBANKAN INDONESIA
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI I: PENGANTAR HUKUM INDONESIA
Dr. Utary Maharany B.,SH.,M.Hum
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
TEORI HUKUM.
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
Arti hukum Pertemuan - 02.
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Pertemuan ke 2 “SUMBER HUKUM TATA NEGARA”
Oleh Dr. Triyanto,SH.MHum.
Sumber Sumber Hukum Internasional
DASAR-DASAR ILMU HUKUM
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI HP :
KAIDAH-KAIDAH/PETUNJUK HIDUP
S U M B E R H U K U M.
HUKUM & PERADILAN NASIONAL
DAN PERADILAN NASIONAL
Pokok-pokok bahasan Pengenalan hukum Macam-macam badan usaha
PEMBIDANGAN HUKUM.
Oleh: Sri Wahyuningsih Jazim Hamidi Abdul Madjid
HUKUM DI INDONESIA HUKUM DI INDONESIA.
Sistem Hukum Nasional Dan Peradilan Nasional.
BAB 5 Mengarungi Bahtera Keadilan Bangsa Indonesia
Perundang-undangan di Indonesia
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
Masyarakat, Norma dan Hukum
SISTEM HUKUM & PERADILAN NASIONAL.
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
Reynandra Atari Jaya Natanael J Chen Chen Leong
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
Ringkasan pkn bab 2 “Hukum”
Nama Kelompok 1: Jabal Ausarizq S. Khalista Atma D. Neneng Sartika
HUKUM.
SISTEM HUKUM.
ASAS-ASAS HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
STRUKTUR HUKUM PRANATA DI INDONESIA
Bahan ke-2 Sistem Hukum Indonesia
BAB 4 Menumbuhkan Kesadaran dan Keterikatan terhadap Norma
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
Sistem Hukum Indonesia ( bahan 05 )
PENGANTAR ILMU HUKUM SUMBER HUKUM TAHUN AJARAN
Sumber-sumber hukum dan Sistem hukum
TAAT HUKUM.
ETIKA & NORMA Baham 02 a.
BAB I PENDAHULUAN Pengertian Hukum Pidana
 Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol,  Hukum adalah aspek.
INTRODUCTION TO BUSINESS LAW
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN DI INDONESIA
This presentation uses a free template provided by FPPT.com ETIKA DAN HUKUM Lulu Mamlukah.S.Tr.Keb.,MH.Kes.
Transcript presentasi:

PENYUSUN REFERENSI COVER e MATERI SK KD TP INDIKATOR

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN KELAS X/SEMESTER GANJIL SISTEM HUKUM DAN PERADILAN Oleh: M.PUDJIANTORO,S.Ag SMA NEGERI 3 BITUNG BAHAN AJAR

STANDAR KOMPETENSI Menampilkan sikap positif terhadap sistem hukum dan peradialan Nasional

KOMPETENSI DASAR 2.1. Mendeskripsikan pengertian hukum dan peradilan nasional

INDIKATOR Mendeskripsikan pengertian hukum Menentukan macam-macam penggolongan hukum Mendeskripsikan sumber hukum formal dan material Menjelaskan sistim tata hukum Indonesia Mendeskripsikan pengertian dan dasar hukum lembaga peradilan nasional

TUJUAN PEMBELAJARAN Siswa dapat menyebutkan pengertian sistem Siswa dapat menjelaskan pengertian sistem hukum Siswa dapat menyebutkan pengertian hukum menurut ahli Siswa dapat menyebutkan unsur-unsur hukum Siswa dapat menyebutkan dan menjelaskan macam-macam penggolongan hukum Siswa dapat membedakan sumber hukum formal dan material

MATERI Pengertian Sistem Hukum Pengertian Hukum Menurut beberapa ahli Penggolongan hukum Sumber-sumber hukum

SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL a. Pengertian sistem Sistem adalah kesatuan yang utuh dari suatu rangkaian, yang kait-mangait satu sama lain. Bagian atau anak cabang dari suatu sistem, menjadi induk sistem dari rangkaian selanjutnya. Begitulah seterusnya sampai pada bagian terkecil. - W. J. S. Poerwadarminta Sistem adalah sekelompok bagian (alat dan sebagainya, yang bekerja bersama-sama untuk melakukan suatu maksud.

- Prof. Sumantri Sistem adalah sekelompok bagian yang bekerja bersama-sama untuk melakukan suatu maksud. - Drs. Musanef Sistem adalah suatu sarana yang menguasai keadaan dan pekerjaan agar dalam menjalankan tugas dapat teratur, atau suatu tatanan dari hal-hal yang saling berkaitan dan berhubungan sehingga membentuk suatu kesatuan dan satu keseluruhan. Unsur-unsur dalam sistem mencakup antara lain : * Seperangkat komponen, elemen, bagian

Saling berkaitan dan tergantung. Kesatuan yang terintegrasi * Saling berkaitan dan tergantung. * Kesatuan yang terintegrasi. * Memiliki peranan dan tujuan tertentu. * Interaksi antarsistem membentuk sistem lain yang lebih besar. b. Sistem Hukum Bertolak dari pengertian sistem yang telah dikemukakan di atas, yang dimaksudkan dengan sistem hukum adalah satu kesatuan hukum yang berlaku pada suatu negara tertentu yang dipatuhi dan ditaati oleh setiap warganya.

c. Pengertian Hukum Hukum sulit didefinisikan karena kompleks dan beragamnya sudut pandang yang mau dikaji. Pengertian hukum menurut para ahli terkemuka sebagai berikut : 1. Prof. Mr. E.M. Meyers Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujuhkan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan menjadi pedoman bagi penguasa negara dalam melaksanakan tugasnya.

2. Drs. E. Utrecht, S.H. Hukum adalah himpunan peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu. 3. S.M. Amin, S.H. Hukum merupakan kumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi, dengan tujuan mewujudkan ketertiban dan pergaulan manusia. 4. J.C.T. Simorangkir, S.H. dan Woerjono Sastropranoto, S.H.

Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, dan yang pelanggaran terhadapnya mengakibatkan diambilnya tindakan, yaitu hukum tertentu. Unsur-unsur Hukum sebagai berikut : a. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat. b. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwewenang.

c. Peraturan itu bersifat memaksa, dan d c. Peraturan itu bersifat memaksa, dan d. Adanya sanksi yang tegas terhadap pelanggaran peraturan tersebut. 2. Sumber Hukum Sumber hukum adalah kesadaran yang menimbulkan aturan yang mempunyai kekuatan memaksa, yakni aturan-aturan yang pelangarannya dikenai sanksi yang tegas dan nyata. - Sumber hukum material adalah keyakinan dan perasaan (kesadaran) hukum individu dan pendapat umum yang menentukan isi atau materi (jiwa) hukum.

- Sumber hukum formal adalah bentuk atau kenyataan yang oleh karenanya kita dapat menemukakan hukum yang berlaku (perwujudan bentuk dari isi hukum material yang menentukan berlakunya hukum itu sendiri). Macam- Macam sumber hukum formal antara lain : Undang-Undang - Undang-undang dalam arti material, adalah setiap peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang isinya mengikat secara umum. - Undang-undang dalam arti formal, adalah setiap

peraturan yang karena bentuknya dapat disebut Undang – Undang. b peraturan yang karena bentuknya dapat disebut Undang – Undang. b. Kebiasaan (hukum tidak tertulis) Kebiasaan merupakan perbuatan yang diulang – ulang terhadap hal yang sama dan kemudian diterima serta diakui oleh masyarakat. c. Yurisprudensi Yurisprudensi adalah keputusan hakim terdahulu suatu perkara yang tidak diatur oleh undang- undang dan dijadikan pedoman oleh hakim lainnya dalam memutuskan perkara yang serupa.

d. Traktat Traktat merupakan perjanjian yang dibuat oleh dua negara atau lebih mngenai persoalan – persoalan tertentu yang menjadi kepentingan negara yang bersangkutan. e. Doktrin Doktrin adalah pendapat para ahli hukum terkemuka yang dijadikan dasar atau asas – asas penting dalam hukum dan penerapannya.

Dalam hukum ketatanegaraan, kita mengenal doktrin, seperti doktrin dari Montesquieu, yaitu Trias Politica yang membagi kekuasaan menjadi tiga bagian yang terpisah, yakni : Kekuasaan eksekutif (kekuasaan untuk melaksanakan undang – undang) Kekuasaan legislatif (kekuasaan untuk membuat undang – undang) Kekuasaan yudikatif (kekuasaan untuk mengadili pelanggaran undang – undang)

Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan (TAP MPR No Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan (TAP MPR No. III/MPR/2003) sebagai berikut : Undang – Undang Dasar 1945; Ketetapan MPR-RI; Undang-undang; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu); Peraturan Pemerintah; Keputusan Presiden;dan Peraturan Daerah.

Penggolongan Hukum 1. Berdasarkan wujud yaitu : a. Tertulis b Penggolongan Hukum 1. Berdasarkan wujud yaitu : a. Tertulis b. Tidak tertulis 2. Berdasarkan ruang yaitu : a. Lokal b. Nasional c. Internasional 3. Berdasarkan waktu yaitu : a. Ius constitutum (berlaku saat ini)

b. Ius constituendum (waktu yang akan datang) c. Antarwaktu 4 b. Ius constituendum (waktu yang akan datang) c. Antarwaktu 4. Berdasarkan pribadi yaitu : a. Satu golongan b. Semua c. Antargolongan 5. Berdasarkan isi yaitu : a. Publik : tata negara, administrasi negara,pidana, acara. b. Privat/Perdata : perorangan, keluaraga, kekayaan, waris

6. Berdasarkan tugas dan fungsi yaitu : a. Material b 6. Berdasarkan tugas dan fungsi yaitu : a. Material b. Forum : hukum waris

evaluasi 1. Jelaskan kembali pengertian sistem hukum ! 2. Sebutkan unsur-unsur hukum! 3. Buatlah defenisi sendiri tentang hukum!

PENYUSUN Nama : M.PUDJIANTORO,S.Ag TTL : Lembean,17 Desember 1971 Alamat : Jln.Cempaka 1 no.65 lingk.2 Kel. Uluindano Kec.Tomohon Selatan

SEKIAN TERIMA KASIH