JASA DAN LAYANAN PERBANKAN DALAM LALU LINTAS KEUANGAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
JENIS BANK.
Advertisements

Gambaran umum perbankan
H U T A N G ( Liabilities ).
SURAT-SURAT BERHARGA Surat berharga adalah surat pengakuan hutang, wesel, saham, obligasi, sekuritas kredit atau setiap derivatif dan surat berharga atau.
TRAVELLER CHEQUE DAN CREDIT CARD
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN JURUSAN: EKONOMI PEMBANGUNAN
VI. PERUSAHAAN PEMBIAYAAN
DEWI NURUL Musjtari, s.h.,m.hum Fakultas hukum umy
SISTEM MONETER.
HUBUNGAN BANK - NASABAH DAN PERLINDUNGAN HUKUMNYA
Manajemen Lembaga Keuangan Rencana Materi Pembahasan
Proses jual beli yang dilakukan tanpa harus terdapat pertemuan secara fisik antara pembeli/permintaan dengan penjual/penawaran Pasar abstrak.
Kartu Plastik (Credit Card)
13. Kartu Plastik Lecture Note: Trisnadi Wijaya, SE., S.Kom
Lecture Note: Trisnadi Wijaya, SE., S.Kom
Prepared by Irwan Chailis, SE,MM
PASAR UANG DAN PASAR VALUTA ASING
Kartu Plastik (Credit Card)
MANAJEMEN LEMBAGA KEUANGAN
JENIS, PERIZINAN, PENDIRIAN DAN KEPEMILIKAN
ANJAK PIUTANG Saras Idfiana Hukum Lembaga Pembiayaan
KLASIFIKASI KREDIT PERBANKAN
B. Metode Bunga Efektif PT Hasta Millenia mengeluarkan obligasi nominal Rpl ,-, umur 5 tahun, bunga 10% per tahun dibayarkan tiap setengah tahun.
Surat Berharga dan Surat Yang Berharga di Luar KUHD (02)
LEMBAGA PEMBIAYAAN.
Lalu lintas pembayaran
PIUTANG WESEL WESEL adalah surat berharga yang berisi perintah dari pembuat surat kepada si wajib bayar untuk membayar sejumlah uang tertentu yang disebut.
EKONOMI INTERNASIONAL
KOMITMEN DAN KONTINJENSI BANK
BANK SENTRAL Oleh: Ratih Kurniasih.
Bank & Lembaga Keuangan Lainnya
SISTEM PERBANKAN & LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK
By: KARNILA ALI, B.Bus., M.P.A
Pengertian dan Pengaturan Anjak Piutang
PASAR UANG DAN PASAR VALUTA ASING
PASAR UANG & PASAR MODAL
PERTEMUAN – 5 wesel rekta, avalis dan akseptasi
Lembaga Pembiayaan Kelompok IV.
Manajemen Jasa Perbankan
ANJAK PIUTANG (FACTORING)
Dr. Ramlan Ginting, S.H., LL.M 2012
Hukum Surat Berharga: Pengantar
JASA DAN LAYANAN PERBANKAN DALAM LALU LINTAS KEUANGAN
MATERI BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN PRODI EKONOMI PEMBANGUNAN
(PERUSAHAAN ANJAK PIUTANG)
UANG DAN SISTEM PEMBAYARAN
MIKO KAMAL FAKULTAS HUKUM UNI. BUNG HATTA, 2017
JASA PERBANKAN Penghimpunan dana dari masyarakat Pemberian kredit.
BAB 4 BANK SENTRAL (BANK INDONESIA)
EMAN SULAIMAN, S.T, M.M STIE CIREBON 2016
UANG, BANK, DAN KEBIJAKAN MONETER
MATERI BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN PRODI EKONOMI PEMBANGUNAN
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN JURUSAN: EKONOMI PEMBANGUNAN
Sertifikat Deposito dan Sertifikat Bank Indonesia
Surat Sanggup PERTEMUAN 4.
KELEMBAGAAN BANK DI INDONESIA
Surat Berharga Pasar Uang
KELEMBAGAAN BANK DI INDONESIA
TRAVELLER CHEQUE DAN CREDIT CARD
Bank dan Lembaga Keuangan
Kartu Plastik (Credit Card)
Kartu Plastik (Credit Card)
ANJAK PIUTANG.
KLASIFIKASI KREDIT PERBANKAN
NAMA : HELMI AHDHANI NIM : Hukum perbankan kelas c
LEMBAGA PEMBIAYAAN HUKUM BISNIS (Lanjutan) Pembiayaan Konsumen
LEMBAGA PEMBIAYAAN HUKUM BISNIS Sewa Guna Usaha Anjak Piutang
Surat Sanggup PERTEMUAN 4.
PASAR UANG DAN PASAR VALAS
PASAR KEUANGAN Ahsan Sumantika,S.E., M.Sc.
Transcript presentasi:

JASA DAN LAYANAN PERBANKAN DALAM LALU LINTAS KEUANGAN

JASA PERBANKAN I. JASA LAYANAN UMUM II. JASA USAHA c. DEVISA a. SURAT PENGAKUAN UTANG I. JASA LAYANAN UMUM TRANSFER SDB FACTORING WALI AMANAT 5. PENYERTAAN MODAL c. ANEKA JASA b. PERDAGANGAN SURAT BERHARGA a. JUAL BELI VALUTA ASING II. JASA USAHA DEVISA c. TRANSAKSI DEVISA LAIN b. TRANSAKSI EKSPORT IMPORT

SURAT PENGAKUAN UTANG (PASAL 6 HURUF C UU 7/1992) PENJELASAN PASAL 6 HURUF C “BANK DAPAT MENERBITKAN SURAT PENGAKUAN UTANG BAIK YANG BERJANGKA PENDEK MAUPUN YANG BERJANGKA PANJANG. SURAT PENGAKUAN UTANG BERJANGKA PENDEK ADALAH SEBAGAIMANA YANG DIMAKSUD DALAM PASAL 100 S.D. 229 K KUHD, YANG DALAM PASAR UANG DIKENAL SEBAGAI SURAT BERHARGA PASAR UANG (SBPU), YAITU PROMES DAN WESEL MAUPUN JENIS LAIN YANG MUNGKIN DIKEMBANGKAN DI MASA YAD. SURAT PENGAKUAN UTANG BERJANGKA PANJANG DAPAT BERUPA OBLIGASI ATAU SEKURITAS KREDIT”

PERDAGANGAN SURAT BERHARGA (PASAL 6 HURUF D UU 7/1992) “BANK MEMBELI, MENJUAL ATAU MENJAMIN ATAS RISIKO SENDIRI MAUPUN UNTUK KEPENTINGAN DAN ATAS PERINTAH NASABAHNYA: SURAT-SURAT WESEL TERMASUK WESEL DIAKSEPTASI OLEH BANK YANG MASA BERLAKUNYA TIDAK LEBIH LAMA DARIPADA KEBIASAAN DALAM PERDAGANGAN SURAT-SURAT DIMAKSUD; SURAT PENGAKUAN UTANG DAN KERTAS DAGANG LAINNYA YANG MASA BERLAKUNYA TIDAK LEBIH LAMA DARI KEBIASAAN DALAM PERDAGANGAN SURAT-SURAT BERHARGA; KERTAS PERBENDAHARAAN NEGARA DAN SURAT JAMINAN PEMERINTAH; SERTIFIKAT BANK INDONESIA (SBI); OBLIGASI; SURAT DAGANG BERJANGKA WAKTU SAMPAI DENGAN 1 TAHUN; INSTRUMEN SURAT BERHARGA LAIN YANG BERJANGKA WAKTU SAMPAI DENGAN 1 TAHUN”

PERDAGANGAN SURAT BERHARGA PASAL 6 HURUF J UU 7/1992 “BANK MELAKUKAN PENEMPATAN DANA DARI NASABAH KEPADA NASABAH LAINNYA DALAM BENTUK SURAT BERHARGA YANG TIDAK TERCATAT DI BURSA EFEK” PENJELASAN PASAL 6 HURUF J “DALAM KEGIATAN INI BANK BERPERAN SEBAGAI PENGHUBUNG ANTARA NASABAH YANG MEMBUTUHKAN DANA DENGAN NASABAH YANG MEMILIKI DANA”

TRANSFER (PASAL 6 HURUF e UU 7/1992) “BANK DAPAT MEMINDAHKAN UANG BAIK UNTUK KEPENTINGAN SENDIRI MAUPUN UNTUK KEPENTINGAN NASABAH”

SAVE DEPOSIT BOX (PASAL 6 HURUF h UU 7/1992) “BANK MENYEDIAKAN TEMPAT UNTUK MENYIMPAN BARANG DAN SURAT BERHARGA”

BANK GARANSI JAMINAN YANG DIBERIKAN OLEH BANK, DIMANA BANK MENYATAKAN SUATU PENGAKUAN TERTULIS YANG ISINYA MENYETUJUI MENGIKATKAN DIRI KEPADA PENERIMA JAMINAN DALAM JANGKA WAKTU TERTENTU DAN SYARAT-SYARAT TERTENTU APABILA DIKEMUDIAN HARI TERNYATA SI TERJAMIN TIDAK MEMENUHI KEWAJIBANNYA KEPADA SI PENERIMA JAMINAN

PARA PIHAK KREDITUR DEBITUR (PENERIMA (TERJAMIN) JAMINAN) BANK (PENJAMIN)

INKASO ADALAH PEMBERIAN KUASA PADA BANK OLEH PERUSAHAAN ATAU PERORANGAN UNTUK MENAGIHKAN, ATAU MEMINTAKAN PERSETUJUAN PEMBAYARAN (AKSEPTASI) ATAU MENYERAHKAN BEGITU SAJA KEPADA PIHAK YANG BERSANGKUTAN (TERTARIK) DI TEMPAT LAIN (DN DAN LN) ATAS SURAT BERHARGA

ANJAK PIUTANG / FACTORING ANJAK = PINDAH PIUTANG = TAGIHAN ATAS SEJUMLAH UANG PENGERTIAN: USAHA MENGAMBIL ALIH TAGIHAN-TAGIHAN YANG BELUM JATUH TEMPO, SEHINGGA RESIKO DIAMBIL KARENA JANGKA WAKTU

PARA PIHAK DEBITUR/ KREDITUR/ NASABAH/ SUPPLIER/ CUSTOMER/ KLIEN/ JUAL SECARA KREDIT TUNAI KREDIT BANK/ FACTOR

USAHA KARTU KREDIT “ALAT PEMBAYARAN SEBAGAI PENGGANTI UANG TUNAI YANG SEWAKTU-WAKTU DAPAT DIPERGUNAKAN KONSUMEN UNTUK DITUKARKAN DENGAN PRODUK BARANG DAN JASA YANG DIINGINKAN PADA TEMPAT-TEMPAT YANG MENERIMA KARTU KREDIT (MERCHANT) ATAU BISA DIGUNAKAN KONSUMEN UNTUK MENGUANGKAN KEPADA BANK PENERBIT ATAU JARINGANNYA (CASH ADVANCE)”

PARA PIHAK CARD HOLDER/ PEMEGANG KARTU KREDIT MERCHANT/ PENERIMA PEMBAYARAN DENGAN KARTU KREDIT ISSUER/ PENERBIT KARTU KREDIT

CHARGE CARD KARTU YANG DAPAT DIPERGUNAKAN SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN, YANG PELUNASAN TAGIHANNYA DILAKUKAN SECARA KESELURUHAN SAAT TAGIHAN ITU DATANG. PEMEGANG KARTU DIBERI KELELUASAAN ATAS LIMIT, TETAPI DIBERI BATASAN JANGKA WAKTU PELUNASAN”

JASA USAHA DEVISA (PASAL 7 HURUF a UU 10/1998) “BANK UMUM DAPAT PULA MELAKUKAN KEGIATAN DALAM VALUTA ASING DENGAN MEMENUHI KETENTUAN YANG DITETAPKAN OLEH BANK INDONESIA”

USAHA DEVISA MELEWATI BATAS NEGARA KEPEMILIKAN ATAS UANG ASING SECARA FISIK KEPEMILIKAN SEBUAH REKENING/ TAGIHAN KEPADA BANK DI LN DALAM MATA UANG ASING HUBUNGAN NILAI UANG DENGAN BARANG (ASING DAN DOMESTIK) HUBUNGAN KURS HARGA JUAL DAN BELI