Teori ini dipergunakan untuk menunjuk kepada peristiwa-peristiwa : Teori “Angsa Hitam” (The Black Swan) oleh Nassim Nicholas Taleb pemikir cukup orisional lebanon Teori ini dipergunakan untuk menunjuk kepada peristiwa-peristiwa : Tak terduga, dampaknya masif dan setelah kejadian baru dilakukan rasionalisasi, pembenaran dengan penjelasan retrospektif Dua wilayah aktivitas kehidupan dan pergumulan manusia Mediocriston Tempat dimana bagian besar kehidupan rutin, biasa, jelas dan lebih mudah diperkirakan. Misal : - Profesi PNS dengan gaji rutin. - Dosen dengan imbalan tetap Disini yang penting adalah Keamanan kerja dan kepastian menerima upah tertentu Extrimiston Dapat muncul hal-hal tak terduga ,kebetulan, baik menyenangakan/ sebaliknya. Misal : kegiatan wiraswasta, Artis, permainan pasar modal. Diwilayah ini unsur variabelnya naik turun mudah berayun
Sumber Hukum (Source of Law) 1. Sumber Hukum (Source of Law) Tempat dari mana asal muasal suatu nilai/norma tertentu berasal Tempat ditemukannya hukum/asalnya hukum
Sumber Hukum (Source Of Law) Hans Kelsen 2. Norma yang lebih tinggi, sumber hukum bagi norma yanglebih rendah 3. Non Yuridis Norma moral, Etika, Prinsip-prinsip politik, Pendapat Pakar 1.Custom/kebiasaan Statute/UU Nilai dari norma agama Nilai dari Norma etika Norma hukum
Sumber Hukum tidak sama dengan 2. Sumber Hukum tidak sama dengan Dasar Hukum atau landasan hukum Fiqh Islam Sumber rujukan Metode Penalaran Norma hukum yang mendasari suatu tindakan /perbuatan hukum tertentu sehingga dapat dianggap legal Al-Qur’an Al Sunnah Ijtihad/Inovasi Invensi Al-Qur’an Al Hadist Ijma Qiyai
Sumber Hukum merupakan masalah legalfilosofi 3. Sumber Hukum menurut Paton “The term sources of law has many meanings and its frequent cause of error unless we scrutinize carefully the particular meaning given to it any particular text. The philosophical school treat under the heading of the source of law some of the deepest problems of legal philosophy.” Sumber Hukum merupakan masalah legalfilosofi
4. Sumber Hukum menurut Zevenbergen 5 (lima) macam 1.Sumber hukum dalam arti yang mendasar yang dikenal sebagai asas hukum (rechtsbeginsel) 2.Sumber hukum dalam arti hukum yang terdahulu dan daripadanya dijelmakan kedalam hukum yang sekarang. Sumber hukum juga dapat berarti sumber pengenal hukum atau kenbron, yaitu berupa keterangan – keterangan untuk mengetahui hukum yang ada pada masa kini dan hukum yang berlaku pada masa lampau. Sumber hukum dalam arti sebagai sumber adanya atau timbulnya hukum (onstaansbron), yaitu sebagai sumber bagi adanya atau timbulnya hukum. Sumber hukum dalam arti sebagai dasar mengikatnya (de geldingsbron),
Sumber Hukum menurut Algra 5. Sumber Hukum menurut Algra Apabila suatu aturan dimuat dalam suatu sumber hukum formal maka aturan itu pada dasarnya adalah formal (lepas dari isinya) diakui sebagai aturan hukum yang mengikat. Kebiasaan Undang-undang Jurispundesi Perjanjian
Sumber Hukum menurut Joeniarto 6. Sumber Hukum menurut Joeniarto Sumber hukum dalam pengertian sebagai asalnya hukum positif. Sebab timbulnya hukum positif wujudnya dalam bentuk yang kongkrit, berupa keputusan yang berwenang untuk mengambil keputusan mengenai soal yang kongkrit b) Sumber hukum dalam pengertian bentuk-bentuknya hukum yang sekaligus merupakan tempat diketemukannya aturan-aturan dan ketentuan-ketentuan hukum positif/bentuk bentuk hukum dimana merupakan sumber tempat hukum positifnya c) Sumber hukum dalam pengertian sebagai hal-hal yang seharusnya menjadi isi hukum positif. Privat bersifat umum Privat bersifat Perorangan Meliputi : Filosofis; pangdangan tentang kebenaran, keadilan Historis Ketentuan-ketentuan hukum yang pernah berlaku Sosiologis faktor-faktor yang terdapat dalam lingkungan masyarakat Perjanjian antar pihak Penguasa Negara
Sumber Hukum Tata Negara Indonesia 1 Dalam arti Materiil Dalam arti Formill Pandangan hidup bangsa indonesia dimuat dalam perumusan sila-sila Pancasila yang dijadikan falsafah hidup bernegara berdasar UUD 1945 Sumber Hukum dalam arti Materiil ini tidak saja menjiwai, harus dilaksanakan dan tercermin oleh dan dalam setiap peraturan di Indonesia Nilai-nilai Pancasila tercantum dalam perumusan UUD NRI thn 1945 sebagai tertulis tertinggi di Indonesia Juga terdapat hukum dasar yang sifatnya tidak tertulis (berupa aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara) 2 Dalam arti Materiil Dalam arti Formill Sumber hukum yang dirumuskan peraturannya dalam suatu bentuk tertulis berdasarkan bentuknya maka hukum itu berlaku umum, mengikat dan ditaati Sumber hukum yang menentukan isi hukum
Pancasila Sumber Hukum Materiil merupakan : Sumber dari segala sumber hukum negara (pasal 2 UU No. 10 Th. 2004 tentang Pembentukan Peraturan Per-Undang-undangan) Landasan dasar filosofis yang memuat kaidah-kaidah dasar bagi peraturan penyelenggaraan negara lebih lanjut. Pandangan hidup bangsa termuat dalam rumusan sila-sila Pancasila yang dijadikan falsafah hidup bernegara berdasar UUD 1945 Staats Fundamental norm Setiap peraturan per-Undang undangan yang dibentuk tidak boleh bertentangan dengan Pancasila, sebab Pancasila tidak saja menjiwai, harus dilaksanakan dan harus tercermin dalam peraturan Per-Undang undangan di Indonesia