PENILAIAN KINERJA GURU DENGAN TUGAS TAMBAHAN PENGAWAS KEPALA SEKOLAH WAKIL KEPALA SEKOLAH KEPALA PERPUSTAKAAN KEPALA LABORATORIUM/BENGKEL KEPALA PROGRAM STUDI
KELOMPOK 6 1. Alif Noor Hidayati (098) – LPMP Jawa Tengah 2. Puryono ( 073) – LPMP Bengkulu 3. Syafei Alif (218) – Pengawas 4. Katharian Flora S (205)- Pengawas Kota Kupang 5. Yulianus Sairrel (167) – LPMP Papua 6. Joko Prayogo (026) – P4TK Pertanian
TUJUAN 1. Menjelaskan maksud penilaian kinerja guru dan tugas tambahan 2. Mengidentifikasi Komponen Penilaian Kinerja Kepala 3. Menjelaskan intrumen Penilaian Kinerja 4.Menghitung Nilai Kinerja Kepala Sekolah
LATAR BELAKANG Tuntutan Kompetensi Peningkatan Mutu Pengembangan Diri PERUBAHAN GLOBAL DI SEGALA BIDANG KEHIDUPAN TANTANGAN Tuntutan Kompetensi Peningkatan Mutu Pengembangan Diri Fokus pada KINERJA yang ditunjukkan di tempat kerja.
LATAR BELAKANG KEPALA SEKOLAH BERKUALITAS KEPALA SEKOLAH KINERJA KEPALA SEKOLAH BERKUALITAS SISWA MUTU SEKOLAH GURU SISTEM SEKOLAH KEPALA SEKOLAH PENGAWAS SEKOLAH
DASAR HUKUM PENILAIAN KINERJA KEPALA SEKOLAH PERMENDIKNAS NO 13 TH 2007 Ttg Standar KepSek PERMENDIKNAS NO 28 TH 2010 ttg Penugasan Guru sebagai Kepsek PERMENDIKNAS NO 35 TAHUN 2010 ttg Petunjuk Teknis pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dengan Angkrenya PENILAIAN KINERJA KEPALA SEKOLAH KEPALA SEKOLAH BERKUALITAS DAN PROFESIONAL MUTU SEKOLAH
TUJUAN PK-KS Memberikan informasi akurat kepada pihak yang terkait tentang kualitas kinerja kepala sekolah berdasar standar kompetensi dan tupoksi
MANFAAT PK-KS Mengetahui kinerja selama melaksanakan tugas sebagai KS dan menjadi acuan untuk meningkatkan keprofesian secara mandiri (KS) Menggunakan hasil PK untuk merumuskan dan menyusun PKB (KS) Menghimpun informasi dan profil kinerja KS di wilayahnya (Disdik) Memfasilitasi pemangku kebijakan sebagai bahan pertimbangandalam menetapkan kebijakan secara nasional (Kemdiknas)
Pool Calon KS Bersertifikat Penugasan Pool Calon KS Bersertifikat ≥ Baik Pemda/ Kemenag < Baik Amat baik Guru < Amat baik CPD Pengangkatan 4 Tahun Pertama Penilaian Kinerja 4 Tahun Kedua 4 Tahun Ketiga, dst
KOMPONEN PK GURU TUGAS TAMBAHAN 1 Kepala Sekolah Kepribadian dan Sosial Kepemimpinan Pengembangan Sekolah/Madrasah Pengelolaan Sumber Daya Kewirausahaan Supervisi Wakil Kepala Sekolah Bidang Tugas Kepala laboratori-um/Beng kel Kepribadian Pengelolaan Lingkungan dan P3 Sosial Pengorganisasian Guru/Laboran/Teknisi Pengelolaan dan Administrasi Pengelolaan Pemantauan dan Evaluasi Pengembangan dan Inovasi Pusat Pengembangan Profesi Pendidik
KOMPONEN PK GURU TUGAS TAMBAHAN 2 Kepala Perpustakan Merencanakan program perpustakaan Melaksanakan program perpustakaan Mengevaluasi program perpustakaan Kembangkan koleksi perpustakaan Mengorganisasi layanan jasa informasi perpustakaan Menerapkan teknologi informasi dan komunikasi Mempromosikan perpustakaan & literasi informasi Mengembangkan kegiatan perpustakaan sebagai sumber belajar kependidikan Memiliki integritas dan etos kerja Mengembangkan profesionalitas kepustakawanan Kepala Program Keahlian Kepribadian Sosial Perencanaan Pengelolaan Pembelajaran Pengelolaan Sumber Daya Manusia Pengelolaan Sarama Prasarana Pengelolaan Keuangan Ealuasi dan Pelaporan Pusat Pengembangan Profesi Pendidik
Tabel . Komponen Penilaian Kinerja Kepala Sekolah No Kompetensi Kriteria Indikator Kinerja 1 Kepribadian dan sosial 7 29 2 Kepemimpinan 10 41 3 Pengembangan sekolah/madrasah 28 4 Pengelolaan sumber daya 8 32 5. Kewirausahaan 5 20 6. Supervisi Pembelajaran 12 Total 40 162
GURU DENGAN TUGAS TAMBAHAN Nilai kinerja pembelajaran = 100/56 × Nilai kinerja (untuk 14 sub-kompetensi) = X Nilai kinerja tugas tambahan (dinilai dengan instrumen khusus, dengan skala nilai 100) = Y
NILAI KINERJA (guru dengan tugas tambahan) Kepala sekolah = 25% X + 75% Y Wakil kepala sekolah = 50% X + 50% Y Kepala laboratorium = 50% X + 50% Y Kepala perpustakaan = 50% X + 50% Y Kepala bengkel = 50% X + 50% Y
Pengawas PENILAIAN KINERJA KS Usaha pengembangan sekolah Tahunan Atasan langsung (dengan pertimbangan dari pengawas sekolah, pendidik, tenaga kependidikan, dan komite sekolah) 4-tahunan Usaha pengembangan sekolah Peningkatan kualitas sekolah 8 SNP Usaha pengembangan profesionalisme Kategori Hasil Penilaian : (amat baik) (baik) (cukup) (sedang) (kurang)
KOMPONEN PENILAIAN KINERJA KEPALA SEKOLAH PERMENDIKNAS 28/2010 Usaha pengembangan sekolah Peningkatan kualitas sekolah 8 SNP Usaha pengembangan profesionalisme PERMENDIKNAS 35/2010 KEPRIBADIAN & SOSIAL KEPEMIMPINAN PEMBELAJARAN PENGEMBANGAN SEKOLAH MANAJEMEN SUMBER DAYA KEWIRAUSAHAAN SUPERVISI PEMBELAJARAN PERMENDIKNAS 13/2007 KEPRIBADIAN SOSIAL MANAJERIAL SUPERVISI KEWIRAUSAHAAN
EVALUASI KINERJA KEPALA SEKOLAH PERMENDIKNAS NO. 28/ 2010 PERMENDIKNAS NO. 13/2007 PERMENDIKNAS NO 35 /2010 KEPALA SEKOLAH GURU YANG DIBERI TUGAS TKEAMBAHAN SEBAGAI KEPALA SEKOLAH EVALUASI KINERJA OLEH PENGAWAS TIM PENILAI ANGKA KREDIT KAB/KOTA, PROPINSI BUPATI/WALIKOTA , DINAS SISTEM EVALUASI KINERJA PERIODISASI CPD ANGKA KREDIT KEMDIKNAS/BKN
Kepribadian dan Sosial (PKKS 1) Berakhlak mulia, mengembangkan budaya dan tradisi akhlak mulia, dan menjadi teladan akhlak mulia bagi komunitas di sekolah/madrasah. Melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagai kepala sekolah dengan penuh kejujuran, ketulusan, komitmen, dan integritas.
Lanjutan ... Bersikap terbuka dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagai kepala sekolah/madrasah. Mengendalikan diri dalam menghadapi masalah dan tantangan sebagai kepala sekolah/madrasah. Berpartisipasi dalam kegiatan sosial kemasyarakatan.
Lanjutan ... Tanggap dan peduli terhadap kepentingan orang atau kelompok lain Mengembangkan dan mengelola hubungan sekolah/madrasah dengan pihak lain di luar sekolah dalam rangka mendapatkan dukungan ide, sumber belajar, dan pembiayaan sekolah/madrasah. INSTRUMEN PK-KS
PROSEDUR PENILAIAN KINERJA KEPALA SEKOLAH/MADRASAH
Penilaian KINERJA ks usaha pengembangan sekolah/madrasah Komprehensif Penilaian usaha pengembangan sekolah/madrasah peningkatan kualitas sekolah/madrasah berdasarkan 8 (delapan) standar nasional pendidikan usaha pengembangan profesionalisme Valid, reliabel, dan obyektif. Penilaian menggunakan instrumen yang valid dan reliabel Berbasis bukti (evidence-based). Keputusan nilai yang diberikan harus didukung bukti-bukti yang relevan dan meyakinkan yang dapat diidentifikasi oleh penilaian melalui pengkajian, pengamatan, dan penggalian informasi
Lanjutan…. Transparan. Penilai dan pihak yang dinilai dapat memperoleh informasi terkait dengan standar, kriteria, dan hasil penilaian serta pertimbangan yang digunakan penilai Berkelanjutan. Penilaian dilaksanakan secara berkesinambungan setiap tahun dan setiap empat tahun. Kompeten. Penilaian dilaksanakan oleh penilai yang telah memiliki kompetensi dan kewenangan
Periode Penilaian Penilaian Tahunan dilaksanakan untuk menilai kinerja dalam kurun waktu satu tahun. Penilaian ini dilaksanakan pada tahun pertama sampai dengan tahun ketiga dari masa tugas seorang kepala sekolah. Penilaian tahunan dilaksanakan setelah kepala sekolah bertugas selama 1 (satu) tahun pada sekolah tertentu. Penilaian Empat-tahunan dilaksanakan untuk menilai kinerja kumulatif selama empat tahun seorang kepala sekolah melaksanakan tugas pada suatu sekolah/madrasah. Penilaian Empat-tahunan dilaksanakan pada tahun keempat atau saat menjelang akhir masa jabatan seorang kepala sekolah di sekolah tertentu
Prosedur Umum Penilaian LANGKAH PENILAIAN TAHAP PEMBERIAN NILAI KONVERSI HASIL PK KE ANGKA KREDIT
A. LANGKAH PENILAIAN 1. PERSIAPAN * Pemberitahuan tertulis oleh Pengawas kepada KS * KS membuat laporan kinerja secara tertulis * Tim penilai mempelajari laporan kinerja 2. PELAKSANAAN * Pemaparan laporan kinerja KS * Konfirmasi oleh pengawas tentang pemaparan * Pengamatan kondisi dan bukti fisik * Melaksanakan penilaian masing-masing komponen * Merekap semua nilai komponen ke dalam format penilaian. 3. PENENTUAN NILAI AKHIR * Merupakan kewenangan tim penilai yang mengedepankan prinsip transparansi.
KETERANGAN Penilaian dilaksanakan berdasarkan bukti-bukti yang diidentifikasi oleh penilai Bukti fisik seperti: Dokumen-dokumen tertulis Kondisi sarana/prasarana (hardware dan/atau software) dan lingkungan sekolah Foto, gambar, slide, video. Produk-produk siswa Bukti nonfisik dapat diperoleh melalui pengamatan, wawancara dengan stakeholder (guru, komite, siswa, DU/DI mitra). Sikap dan perilaku kepala sekolah Budaya dan iklim sekolah
Penilaian Tahunan Penilai Instrumen Penilaian Penilaian kinerja Kepala Sekolah/Madrasah dilaksanakan oleh satu orang pengawas yang ditunjuk oleh Kepala Dinas Propinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya. Namun demikian, sesuai dengan prinsip Penilaian 360° maka penilaian kinerja Kepala Sekolah/Madrasah hendaknya dilakukan dengan menggali informasi dari unsur-unsur pemangku kepentingan (stakeholders) yang meliputi komite sekolah, guru, tenaga kependidikan, dan siswa bila diperlukan. Instrumen Penilaian Penilaian kinerja Kepala Sekolah/Madrasah dilakukan dengan menggunakan Instrumen yang terdiri dari 3 (tiga) bagian sebagai berikut: Laporan Kinerja Tahunan Kepala Sekolah atau LKTKS Instrumen Penilaian Kualitatif Kinerja Kepala Sekolah Instrumen Penilaian Kuantitatif Kinerja Kepala Sekolah
Penentuan Nilai Kinerja Tahunan Kepala Sekolah (NKTKS/M) Nilai Kinerja Tahunan Kepala Sekolah dinyatakan dalam skala 1-100. Kategori 91 – 100 Amat Baik 76 – 90 Baik 61 – 75 Cukup 51 – 60 Sedang ≤ 50 Kurang
CONTOH PERHITUNGAN
Penilaian Kinerja Tahun Keempat (Akhir Masa Jabatan) Penilaian empat tahunan menerapkan metode penilaian 360° Pembentukan tim penilai empat-tahunan dilaksanakan oleh Pengawas atas nama Dinas Pendidikan Propinsi/Kabupaten/Kota atau Kantor Wilayah/Kabupaten/Kota Kementerian Agama sesuai kewenangannya. Tim penilai empat-tahunan beranggotakan 5 (lima) sampai dengan 7 (tujuh) orang yang terdiri dari unsur-unsur sebagai berikut: Pengawas sebagai ketua merangkap anggota; Sekurang-kurangnya 2 (dua) orang perwakilan guru yang dipilih secara acak oleh Pengawas; 1 (satu) orang perwakilan tenaga kependidikan sekolah/madrasah (khusus untuk SMP/MTS/SMA/MA/SMK/MAK); 1 (satu) orang perwakilan komite sekolah/madrasah.
Instrumen Penilaian dan langkah-langkah penilaian Penilaian kinerja tahun keempat seorang Kepala Sekolah/Madrasah dilakukan dengan menggunakan Instrumen sebagai berikut: Instrumen penilaian oleh Pengawas Instrumen penilaian oleh guru Instrumen penilaian oleh tenaga administrasi Instrumen penilaian oleh komite sekolah/madrasah Langkah-langkah penilaian Langkah-langkah penilaian kinerja kepala sekolah meliputi persiapan, pelaksanaan penilaian, dan penentuan nilai akhir.
Penentuan (NKKKS/M) Nilai Kumulatif Kinerja Kepala Sekolah/Madrasah Merupakan akumulasi dari rata-rata hasil penilaian tahunan dan hasil penilaian tahun keempat penilaian tim penilai dengan pembobotan sebagai berikut: Rata-rata nilai tahunan 60% Nilai tim 40% NKKKS/M ditetapkan berdasarkan NKTKS/M tahun pertama sampai dengan tahun ketiga dan Nilai Kinerja Akhir Kabatan Kepala Sekolaj (NKAJKS) dengan menggunakan Rumus 2 sebagai berikut. Keterangan: NKTKS = Nilai Kinerja Tahunan Kepala Sekolah/Madrasah NKTK = Nilai Kinerja Tahun Keempat Kepala Sekolah/Madrasah NKKKS/M = Nilai Kinerja Kumulatif Kepala Sekolah/Madrasah Hasil penilaian kemudian dikonversikan ke dalam kategori : 91 – 100 Amat Baik 76 – 90 Baik 61 – 75 Cukup 51 – 60 Sedang ≤ 50 Kurang
CONTOH 4 TAHUNAN
Tanya Jawab dan Kesimpulan Mengapa slide ini penting? Merupakan penanda berakhirnya sesi ini dan memberikan kesempatan pada peserta untuk menanyakan hal-hal yang belum jelas. Inti uraian Pelatih secara ringkas menyarikan bahasan yang telah dilakukan pada sesi ini dan membuat kesimpulan sebelum menutup sesi ini.
HIDUP INI INDAH Hidup adalah soal berpindah dari posisi yang satu ke posisi lainnya ! So, jika masih mengalami perpindahan positif, sekecil apapun juga, artinya kita masih benar-benar hidup ! Hidup adalah persoalan "change"