BAB XV Naskah Akademik dalam Pembentukan RUU Naskah Akademik adalah naskah yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai konsepsi yang berisi latar belakang, tujuan penyusunan, sasaran yang ingin diwujudkan dan lingkup, jangkauan, obyek, atau arah pengaturan Rancangan Undang-Undang. (Pasal 1 butir 7 Peraturan Presiden no 68 tahun 2005)
Istilah Naskah Akademik Kajian atau penelitian yang dilakukan untuk mendukung suatu Rancangan Undang-undang selama ini dikenal dengan istilah : Naskah akademik (academic draft); Rancangan Akademik; Naskah Rancangan Undang-Undang; Naskah akademik Rancangan Undang-Undang. Sejak berlakunya Keputusan Presiden No. 188 tahun 1998 tentang Tata Cara Mempersiapkan Undang-Undang, istilah yang lazim dipakai adalah Naskah akademik.
Pembentukan Naskah Akademik di masa lalu Secara singkat melalui tahapan : Pengkajian permasalahan yang berhubungan dengan suatu Rancangan peraturan per-UU-an oleh Tim dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN)- Departemen Kehakiman, bersama Tenaga Ahli. Penelitian baik normatif maupun empiris Hasil penelitian dijadikan masukan oleh Tim untuk menyusun RUU Naskah Akademik dan draft RUU dikirimkan ke departemen atau lembaga pemerintah terkait untuk dijadikan pedoman pembentukan RUU.
Dasar hukum pembentukan Naskah Akademik Berdasarkan Keputusan Presiden RI no 188 tahun 1998, pembentukan naskah akademik masih bersifat alternatif (tidak mengikat). UU no 10 tahun 2004 juga tidak mengatur kewajiban untuk menyusun naskah akademik dalam pembentukan peraturan per-UU-an. Pengaturan tantang naskah akademik mulai dirumuskan dalam Peraturan Presiden No 68 tahun 2005, meskipun demikian, penyusunan naskah akademik tetap bukanlah kewajiban yang harus dipenuhi dalam membentuk RUU.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Bentuk/pola naskah akademik peraturan perundang-undangan (berdasarkan Keputusan Kepala BPHN no G 159.PR.00/10 tahun 1994) NASKAH AKADEMIK PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TENTANG ……………………………………. PENDAHULUAN Latar Belakang Pokok pikiran tentang konstatering fakta-fakta yang merupakan alasan-alasan pentingnya materi hukum yang bersangkutan harus segera diatur Daftar peraturan perundang-undangan yang akan berkaitan dan dapat dijadikan dasar hukum bagi pengaturan materi hukum yang bersangkutan Tujuan dan kegunaan yang ingin dicapai Metode pendekatan Pengorganisasian
RUANG LINGKUP NASKAH AKADEMIK Ketentuan umum memuat istilah-istilah/pengertian-pengertian yang dipakai dalam Naskah akademik, beserta arti dan maknanya. Materi memuat konsepsi, pendekatan dan asas-asas dari materi hukum yang perlu diatur, serta pemikiran-pemikran normanya yang disarankan, sedapat mungkin dengan mengemukakan beberapa alternatif Analisis
KESIMPULAN DAN SARAN Kesimpulan berisi : Rangkuman pokok isi Naskah Akademik Luas lingkup materi yang diatur, dan kaitannya secara sistemik dengan lain-lain peraturan perundang-undangan Bentuk pengaturan yang dikaitkan dengan materi muatan Sasaran mengenai : Apakah semua materi Naskah Akademik sebaiknya diatur dalam bentuk UU atau ada sebagian yang sebaiknya dituangkan dalam peraturan pelaksana atau peraturan lain; Usulan mengenai penetapan skala prioritas penyusunan Naskah Akademik Peraturan Perundang-undangan dan saat paling lambat RUU/RPP harus selesai diproses, beserta alasannya/sebabnya.
LAMPIRAN Daftar Kepustakaan Inventarisasi Peraturan yang relevan dan masih berlaku Inventarisasi permasalahan hukum, Laporan hasil penelitian di lapngan (kalau ada) Barita acara proses penyusunan Naskah akademik Saran-saran dan makalah tertulis dari anggota panitia Penyusunan Naskah Akademik Berita Acara Rapat-rapat.