Program Study Strata 1 Fakultas Hukum Universitas Brawijaya CONTRACT DRAFTING Program Study Strata 1 Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Oleh: HARIYANTO SUSILO, S.H., Sp.N. NOTARIS & PPAT
K U A S A 1. Pengertian Kuasa adalah daya, kekuatan atau wenang. Dalam bahasa Inggris disebut dengan power dan dalam bahasa Belanda diistilahkan dengan gezag dan macht. Definisi kuasa dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) edisi ketiga yang dikeluarkan oleh Balai Pustaka, sebagai “yang berisi pemberian kuasa kepada seseorang untuk mengurus sesuatu”. Sedangkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ti-dak dijelaskan mengenai apa itu kuasa, akan tetapi pada pasal 1792 BW menyebutkan bahwa pemberian kuasa adalah suatu perjanjian dengan mana seorang memberikan kekuasaan ke-pada seorang lain, menerimanya, untuk atas namanya menye-lenggarakan suatu urusan.
dah mereka yang tidak dapat mengurus secara langsung Pemberian kuasa dimaksudkan untuk mempermu- dah mereka yang tidak dapat mengurus secara langsung urusan-urusan yang sangat penting. Seseorang yang tidak dapat mengurus urusannya se- cara langsung dapat memberikan kuasa kepada orang lain untuk mewakili dan melakukan pengurusan untuk dan atas namanya. Jadi, pada dasarnya penerima kuasa melakukan perbuatan hukum atas nama pemberi kuasa atau atas tang- Gungan si pemberi kuasa, mewakili si pemberi kuasa. Akan tetapi tidak semua hal dapat dikuasakan kepa- da pihak lain, seperti membuat testamen (surat wasiat), melangsungkan perkawinan, atau pengangkatan anak.
2. Cara Memberikan Kuasa Kuasa dapat diberikan dan diterimakan dalam bentuk : 1. secara lisan; 2. secara tertulis: a. dalam bentuk akta notariil; b. dalam bentuk tulisan di bawah tangan: 1. yang dilegalisasi; 2. yang diwaarmerk; 3. yang tidak dilegalisasi maupun tidak diwaarmerk.
1. Kuasa Lisan Menurut undang-undang (pasal 1793 BW) pemberian kuasa secara lisan dimungkinkan dan sah sepanjang tidak ditentukan lain oleh undang-undang. Walaupun dimungkinkan, pemberian kuasa secara lisan sudah jarang terjadi, khususnya untuk tindakan-tindakan yang penting. Kalaupun dibuat juga, maka tidak akan dapat dipercaya oleh pihak ketiga. Kuasa secara lisan umumnya diberikan untuk urusan-urusan yang menguntungkan pemberi kuasa atau tidak akan merugikan pemberi kuasa.
2. Kuasa Tertulis Pemberian kuasa secara tertulis dilakukan untuk tindakan-tindakan tertentu dan mengikuti peraturan perundang-undangan. Kuasa secara tertulis dapat dibuat dalam bentuk: a. Kuasa Notariil; atau b. Kuasa Di Bawah Tangan: - yang disahkan/dilegalisasi; - yang didaftar/diwaarmerk; dan - yang tidak dilegalisasi dan tidak diwaarmerk. Untuk urusan-urusan yang penting, umumnya masyarakat menggunakan kuasa secara tertulis, bahkan dalam bentuk notariil, atau setidaknya di bawah tangan yang dilegalisasi oleh notaris. Contoh: kuasa untuk menjual aset.
a. Kuasa Notariil (Akta Kuasa) Pemberian kuasa notariil adalah pemberian kuasa dalam bentuk tertulis yang dibuat di hadapana notaris. Kuasa notariil atau yang biasa disebut akta kuasa ialah draft kuasa yang dibuat oleh dan atas buah pikiran dari pejabat notaris itu sendiri atau dapat juga merupakan draft standar yang telah ada dan lazim digunakan oleh pejabat notaris.
b. Kuasa Di Bawah Tangan Pemberian kuasa di bawah tangan adalah pemberi-an kuasa dalam bentuk tertulis yang suratnya dibuat sendiri oleh para pihak atau dengan kata lain tidak dibuat oleh pejabat notaris. Masyarakat terbiasa membuat surat kuasa di bawah tangan untuk kepentingan mereka sehari-hari kare-na lebih cepat pembuatannya, lebih praktis bahasa-nya dan lebih ekonomis karena tidak membutuh-kan biaya yang banyak.
Pemberian kuasa dapat pula secara diam-diam, yaitu pa- da zaakwaarneming. Seseorang melakukan perbuatan pengurusan terhadap barang milik orang lain tanpa pemberian kuasa lebih dahulu, bahkan tanpa sepengetahuan pemilik barang tersebut (pasal 1793 BW). Dalam hal ini undang-undang membebani kewajiban ke- pada orang tersebut: 1. Melanjutkan pelaksanaan pengurusan tersebut hingga selesai dengan sempurna; dan 2. Mempertanggungjawabkan pengurusan tersebut kepada pe- milik. Kuasa diam-diam selamanya bersifat cuma-cuma, akan tetapi si kuasa berhak meminta ganti rugi atas segala biaya yang dikeluarkan untuk pengurusan barang tersebut.
Menurut pasal 1795 KUH Perdata, pemberian kuasa dapat berupa: a. kuasa umum; dan b. kuasa khusus. a. Kuasa umum, adalah kuasa untuk melakukan tindakan-tindakan yang bersifat umum, yaitu meliputi segala kepen-tingan si pemberi kuasa yang dirumuskan secara umum dan hanya meliputi tindakan-tindakan yang menyangkut pengurusan. Dari segi hukum, kuasa umum tidak dapat digunakan di depan Pengadilan untuk mewakili pemberi kuasa. Menurut ketentuan pasal 123 HIR, untuk dapat tampil di depan Pengadilan sebagai wakil pemberi kuasa, penerima kuasa harus mendapat kuasa khusus.
b. Kuasa khusus, adalah pemberian kuasa untuk melakukan perbuatan hukum tertentu yang disebutkan secara tegas, hanya mengenai satu kepentingan tertentu atau lebih, seperti untuk memindahtangankan/mengalihkan barang, meletakkan hak tanggungan atas barang, untuk membuat suatu perdamaian, atau melakukan tindakan lain yang hanya dapat dilakukan oleh seorang pemilik.
Meskipun dalam undang-undang hanya disebutkan adanya kuasa umum dan kuasa khusus, akan tetapi dalam praktiknya dapat pu- la kita jumpai adanya kuasa mutlak, yakni pemberian kuasa yang ketentuannya sebagai berikut : - penerima kuasa tidak perlu memberikan pertanggungjawaban; - pemberian kuasa tidak bisa dicabut. Menurut jurisprudensi, kuasa mutlak dibolehkan dalam hal: 1. kuasa membebankan hak tanggungan; 2. dalam akta hak tanggungan, untuk menjual sendiri objek hak tanggungan; 3. dalam akta jual beli tanah kuasa mewakili, yaitu kuasa mutlak untuk mewakili si penjual, apabila si penjual tidak mem- peroleh izin pemindahan hak atau ia tidak boleh mem-beli tanah itu.
3. Formalitas Yang Harus Diperhatikan: 1. Untuk perbuatan-perbuatan hukum tertentu harus dalam bentuk akta notariil. Contoh: kuasa hibah, kuasa membebankan hak tang-gungan, kuasa melangsungkan perkawinan; 2. Surat kuasa yang ditutup dengan cap ibu jari kiri, haruslah memperoleh legalisasi dari pejabat yang berwenang (Stb. 1916 No-mor 46); 3. Surat kuasa yang dibuat di luar negeri jika hendak digunakan di da-lam negeri harus dilegalisasi oleh kedutaan besar Indonesia di sa-na. Jika tidak ada, maka dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang di sana kemudian ke Departemen Hukum dan HAM RI dan Depar-lu negara yang bersangkutan. Setelah itu, jika belum ada materai-nya, harus dimateraikan lebih dulu pada instansi yang berwenang; 4. Kuasa lisan, diam-diam dan melalui surat biasa jika digunakan un-tuk keperluan berperkara di muka pengadilan baru dapat diakui sah jika hal itu dinyatakan dengan tegas di depan pengadilan.
4. Tanggung Jawab Para Pihak a. Kewajiban Pemberi Kuasa 1. Memenuhi perikatan-perikatan yang dibuat oleh penerima kuasa (pasal 1807 BW); 2. Mengembalikan kepada si penerima kuasa semua persekot/uang muka dan biaya-biaya, yang dikeluarkan oleh si penerima kuasa untuk melaksanakan kuasanya dan membayar upahnya, bila diper- janjikan dengan upah (pasal 1808 BW); 3. Tetap memenuhi semua kewajibannya kepada si penerima kuasa, sekalipun urusannya tidak berhasil (pasal 1808 BW); 4. Memberikan ganti rugi kepada si penerima kuasa tentang kerugian- kerugian yang diderita sewaktu menjalankan kuasanya, kecuali si penerima kuasa berbuat kurang hati-hati (pasal 1809 BW); 5. Membayar kepada si penerima kuasa, bunga atas persekot/uang muka yang telah dikeluarkan oleh si penerima kuasa, terhitung sejak dikeluarkannya persekot-persekot/uang muka itu (pasal 1810 BW).
b. Kewajiban Penerima Kuasa 1. Melaksanakan kuasanya (sebelum ia dibebaskan); 2. Menanggung segala biaya, kerugian, dan bunga; 3. Menyelesaikan urusan yang sudah mulai dikerjakan pada waktu si pemberi kuasa meninggal (pasal 1800 BW); 4. Melaksanakan tugas yang sudah disanggupi dengan sebaik- baiknya dalam waktu singkat; 5. Memberi laporan tentang apa yang telah diperbuatnya; 6. Memberikan perhitungan; 7. Bertanggung jawab untuk orang yang telah ditunjuk olehnya sebagai penggantinya dalam melaksanakan kuasanya; 8. Membayar bunga atas uang-uang pokok yang dipakainya guna keperluan sendiri dan mengenai uang-uang yang harus diserahkannya pada penutupan perhitungan.
c. Tanggung Jawab Pemberi dan Penerima Kuasa Apabila seorang penerima kuasa diangkat oleh beberapa orang untuk mewakili suatu urusan mereka bersama, masing-masing dari mereka bertanggung jawab seluruhnya terhadap si penerima kuasa mengenai segala akibat dari pemberian kuasa itu (pasal 1811 BW). Pemberi kuasa bertanggung jawab renteng/tanggung menanggung ter- hadap si penerima kuasa. Sebaliknya, apabila satu orang pemberi kuasa mengangkat beberapa orang penerima kuasa, undang-undang tidak menetapkan adanya tanggung jawab renteng di antara para penerima kuasa/si kuasa.
yang terjadi di luar batas kuasa itu bila ia telah memberitahukan Penerima kuasa tidaklah bertanggung jawab tentang apa yang terjadi di luar batas kuasa itu bila ia telah memberitahukan secara sah tentang hal kuasanya kepada orang dengan siapa ia mengadakan suatu perjanjian dalam kedudukannya sebagai kuasa itu, kecuali ia secara pribadi telah mengikatkan diri untuk itu (pasal 1806 BW). Selama si penerima kuasa bertindak dalam batas-batas wewenangnya, ia akan aman. Semua tanggung jawab dipikul oleh si pemberi kuasa. Akan tetapi, apabila si penerima kuasa bertin- dak sebaliknya, ia sendiri harus bertanggung jawab baik kepada si pemberi kuasa maupun kepada orang dengan siapa ia menga- dakan suatu perjanjian. Misalnya, ia menyepakati hal yang tidak boleh disetujui.
Hak Substitutie Dalam suatu hal, pemberi kuasa selalu dianggap telah menyerahkan kuasa kepada si penerima kuasa untuk menunjuk seorang lain sebagai penggantinya (substitutie), yaitu Untuk pengurusan. Hak si penerima kuasa menunjuk orang lain sebagai penggantinya dalam melaksanakan kuasanya di- but Hak Substitutie. Dalam segala hal, si pemberi kuasa dapat secara langsung menuntut orang yang ditunjuk oleh si penerima kuasa sebagai gantinya (pasal 1803 BW).
Sehubungan dengan substitusi ini, ada 3 macam tanggung jawab yang berbeda, yaitu: 1. Apabila dalam pemberian kuasa diberikan hak substitusi dengan menyebutkan nama penggantinya dan si pene-rima kuasa kemudian menunjuknya, si penerima kuasa bebas dari tanggung jawab mengenai pelaksanaan kuasa tersebut; 2. Apabila tanpa menyebutkan nama penggantinya, si penerima kuasa hanya bertanggung jawab jika si pemberi kuasa membuktikan bahwa yang ditunjuk itu adalah tak cakap atau tak mampu; 3. Apabila sama sekali tidak menyebutkan hak substitusi, si penerima kuasa bertanggung jawab sepenuhnya untuk orang yang ditunjuk sebagai penggantinya.
Hak Retensi Si penerima kuasa berhak untuk menahan segala kepu- Nyaan si pemberi kuasa yang berada di tangannya, sekian lamanya, hingga kepadanya telah dibayar lunas segala apa yang dapat dituntutnya sebagai akibat pemberian kuasa (pasal 1812 BW). Hak yang diberikan kepada penerima kuasa untuk menahan barang kepunyaan pemberi kuasa sampai si pemberi kuasa memenuhi kewajiban-kewajibannya terhadap penerima kuasa disebut Hak Retensi.
5. Teknik Penyusunan Surat Kuasa Bagian-bagian surat kuasa untuk berbagai kepentingan, baik perdata maupun pidana terdiri dari: a. judul; b. pembuka akta; c. identitas pemberi kuasa; d. identitas penerima kuasa; e. sifat pemberian kuasa; f. perbuatan yang dikuasakan; g. klausul hak retensi (optional); h. pemberian hak substitusi (optional); i. penutup akta (tanggal berlaku dan dikeluarkannya surat kuasa); j. pembubuhan materai; dan k. tanda tangan/cap jempol para pihak.
a. Judul Judul dalam surat kuasa umumnya menyebutkan kata “Surat Kuasa”, akan tetapi kadang-kadang dapat dibuat dengan mencantumkan kalimat yang terdiri dari kata-kata sederhana yang menyebutkan keberadaan surat kuasa ter- sebut dan untuk kepentingan apa surat kuasa tersebut di- buat. Contoh: Yang diatur dengan undang-undang: “Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan” Yang menunjukan tujuan pemberian kuasa: “Surat Kuasa Mengambil Sertifikat”
b. Kalimat Pembuka Kalimat pembuka umumnya menyebutkan kata “Yang bertandatangan di bawah ini:” atau dapat juga berupa identifikasi waktu dan tempat dibuatnya surat kuasa dan dilanjutkan dengan kata “yang bertandatangan di bawah ini:” Contoh: Pada hari ini, hari Selasa, tanggal 24.11.2009 (dua puluh empat November dua ribu sembilan), bertempat di Kan- tor PT WIRA DIRGANTARA UTAMA Malang, yang bertandatangan di bawah ini:
c. Identitas Pemberi Kuasa Pada prinsipnya, identitas pemberi kuasa berisi identitas seseorang yang dengan surat kuasa itu memberikan kuasa atau meminta orang lain untuk mewakili dirinya atas suatu urusan/kepentingan/kebutuhan tertentu karena ketidak- mampuannya hadir untuk urusan/kepentingan/kebutuhan tersebut, yakni berisi: nama, umur, pekerjaan, alamat, dan dapat juga dilengkapi dengan nomor kartu identitas yang dimiliki dan masih berlaku yang dikeluarkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang. Jika pemberi kuasa adalah badan hukum, identitas orang yang berwenang memberi kuasa disesuaikan dengan anggaran dasar/peraturan yang berlaku di badan hukum tersebut.
d. Identitas Penerima Kuasa Identitas penerima kuasa berisi identitas seseorang yang dengan surat kuasa itu diberi kuasa dari orang lain untuk mewakili dirinya atas suatu urusan/kepentingan/kebutuh- an tertentu karena ketidakmampuannya hadir untuk urus- an/kepentingan/kebutuhan tersebut, yakni berisi: nama, umur, pekerjaan, alamat, dan dapat juga dilengkapi dengan nomor kartu identitas yang dimiliki dan masih berlaku yang dikeluarkan oleh pejabat pemerintah yang berwe- nang. Jika penerima kuasa adalah badan hukum, identitas penerima kuasa yang mewakili badan hukum tersebut di- sesuaikan dengan anggaran dasar/peraturan badan hukum tersebut.
e. Sifat Pemberian Kuasa Pada bagian ini, surat kuasa menjadi tampak jelas karena si- fat dari kuasa tersebut dijelaskan, baik kuasa yang bersifat umum maupun yang bersifat khusus. Sifat pemberian kuasa merupakan bagian yang tidak boleh dilewatkan, mengingat pentingnya hal-hal yang dikuasakan kepada seseorang. Apabila tidak disebutkan, dapat diarti- kan lain dan disalahgunakan. Bagian ini diletakkan di tengah badan surat kuasa. Contoh: “ ----- KHUSUS ----- “ “ ----- PADA UMUMNYA ----- “
f. Perbuatan Yang Dikuasakan Bagian ini berisi perbuatan-perbuatan yang dikuasakan da- ri satu/beberapa orang pemberi kuasa kepada satu/bebe- rapa penerima kuasa. Perbuatan-perbuatan tersebut sedapat mungkin ditulis se- cara rinci dan detail mengenai setiap tindakan yang akan dijalani oleh penerima kuasa. Selain itu, dicantumkan pula kapan dan bagaimana perbuatan itu harus dilakukan, ke- pada siapa mengurusnya, dan identitas/nomor/spesifikasi perbuatan tersebut. Secara prinsip, perbuatan-perbuatan penerima kuasa tidak boleh malampaui apa yang telah dituliskan secara tegas pa- da surat kuasa yang telah dibuat oleh pemberi kuasa.
Hakikatnya, pemberian kuasa juga merupakan suatu perjanjian, maka syarat-syarat sahnya perjanjian juga berlaku untuk pembuatan atau perbuatan hukum pemberian kuasa. Berdasarkan pasal 1320 KUH Perdata, ditentukan 4 syarat sahnya perjanjian, yakni: 1. kesepakatan; 2. kecakapan; 3. hal tertentu; dan 4. sebab yang dibolehkan.
g. Klausul Hak Retensi Hak retensi adalah hak penerima kuasa untuk menahan benda milik pemberi kuasa yang ada di tangan penerima kuasa (akibat dari pemberian kuasa) hingga piutang yang berkaitan dengan pemberian kuasa itu dilunasi oleh pem- beri kuasa. Klausul hak retensi ini bersifat optional, tidak selalu harus dicantumkan dalam surat kuasa. Biasanya klausul ini di- cantumkan dalam surat kuasa yang berkaitan dengan pe- nagihan utang, yakni dengan mencantumkan kalimat: “kuasa ini diberikan dengan hak retensi”. Penerima kuasa dapat menahan uang hasil penagihan sampai pemberi ku- asa memberikan upah penagihan.
h. Pemberian Hak Substitusi Klausul ini berisi bahwa pemberian kuasa tersebut dapat dilimpahkan dengan menggunakan surat kuasa substitusi atau tidak, yakni dengan mencantumkan kalimat: “kuasa ini diberikan dengan hak substitusi”. Klausul ini juga bersifat optional, dapat dicantumkan atau tidak dicantumkan dalam surat kuasa. Hanya saja perlu di- ingat, bahwa apabila tidak ada ketentuan dalam surat kuasa yang menyebutkan bahwa pemberian kuasa itu dapat di- substitusikan, maka pemberian kuasa itu dengan tegas ti- dak dapat disubstitusikan.
i. Penutup Kalimat penutup surat kuasa biasanya berisi pesan terakhir sebelum pelaksanaan kuasa atau pada waktu pembuatannya Contoh: “Demikian surat kuasa ini diberikan untuk dikerjakan dengan itikad baik dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.” atau “Demikian surat kuasa ini dibuat pada hari dan tanggal se- bagaimana tersebut di atas, bermaterai cukup untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.”
j. Pembubuhan Materai Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai, berkaitan dengan suatu perikatan pemberian kuasa pembubuhan materai adalah sebagai pajak atas dokumen. Pengaturan mengenai teknis pemateraian diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Materai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal yang Dike- nakan Bea Materai.
Pasal 1 PP No.7/1995 menyatakan bahwa dokumen yang dikenakan bea materai berdasarkan UU No.13/1985 adalah dokumen yang berbentuk: a. Surat perjanjian dan surat-surat lain yang dibuat dengan tujuan diguna- kan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan, atau kea- daan yang bersifat perdata; b. Akta-akta notaris termasuk salinannya; c. Akta-akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta tanah (PPAT) terma- suk rangkapannya; d. Surat yang memuat jumlah uang, yang: 1. menyebutkan penerimaan uang; 2. menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam reke-ning di bank; 3. berisi pemberitahuan saldo rekening di bank; 4. berisi pengakuan bahwa hutang uang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan. e. Surat berharga seperti wesel, promes, dan aksep;
f. Dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan: 1. surat-surat biasa dan surat-surat kerumahtanggaan; 2. surat-surat yang semula tidak dikenakan bea materai berdasarkan tujuannya, jika digunakan untuk tujuan lain atau digunakan oleh orang lain, selain dari maksud semula. Sedangkan dalam pasal 2 PP tersebut menyatakan: a. Dokumen sebagaimana dimaksud pada pasal 1 huruf a, b, c, dan f dikenakan bea materai dengan tarif Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah); b. Dokumen sebagaimana dimaksud pada pasal 1 huruf d dan e: 1. yang memiliki harga nominal sampai dengan Rp. 250.000,- tidak dikenakan bea materai; 2. yang harga nominalnya lebih dari Rp. 250.000,- sampai dengan Rp. 1.000.000,- dikenakan bea materai dengan tarif sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah); 3. yang harga nominalnya lebih dari Rp. 1.000.000,- dikenakan bea materai dengan tarif sebesar Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah).
k. Tanda Tangan atau Cap Jempol Para Pihak Setelah selesai dirancang, dibahas bersama dan disepakati, para pihak membubuhkan tanda tangan atau cap jempol di tempat yang disediakan di bagian akhir surat kuasa. Ini berarti para pihak telah menyetujui semua isi yang tercantum di dalam surat kuasa tersebut. Sebagai tanda setuju dan sepakat atas isi surat kuasa, para pihak harus membubuhkan tanda tangannya, apabila tidak dapat melakukan tanda tangan, maka pihak-pihak dapat membubuhkan cap jempolnya.
6. Pembuatan Surat Kuasa a. Surat Kuasa Notariil Sebelum membuat akta kuasa, notaris akan menanyakan untuk kepentingan apa akta kuasa itu dibuat, dan meminta data identitas masing-masing pihak, yakni kartu tanda penduduk (KTP) pemberi kuasa, penerima kuasa dan suami/isteri pemberi kuasa, kartu keluarga (KK) atau surat nikah pemberi kuasa. Pemintaan dokumen-dokumen itu berkaitan dengan kepen-tingan legalitas dan persyaratan yang dituntut oleh peraturan perundang-undangan, yakni untuk melepaskan suatu hak kebendaan seorang suami/isteri wajib mendapatkan perse-tujuan dari pasangannya. Selain itu, notaris akan menanyakan syarat-syarat khusus apa yang dibuat oleh para pihak untuk dapat dicantumkan di dalam akta.
Contoh: Pada hari ini, hari Senin, tanggal 23.11.2009 (dua puluh tiga November dua ribu sembilan), pukul 15.30 WIB (lima belas lewat tiga puluh menit Waktu Indonesia Bagian Barat), menghadap kepada saya, Hariyanto Susilo, SH, Notaris, ber- tempat kedudukan di Kota Malang, dengan dihadiri oleh 2 - (dua) orang saksi akta yang saya, notaris, kenal yang identi- tasnya masing–masing akan disebut pada bagian akhir akta ini; ---------------------------------------------------------------------
Tuan ABDUL RAHMAN, lahir di Malang pada tanggal 11.03.1959 (sebelas Maret seribu sembilan ratus lima puluh sembilan), Warga Ne- gara Indonesia, Wiraswasta, bertempat tinggal di Jalan Teluk Pelabu- han Ratu Nomor 17, Rukun Tetangga 01, Rukun Warga 02, Kelurahan Balearjosari, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, pemegang kartu tan- da penduduk Republik Indonesia Nomor Induk Kependudukan 3573110319590001 yang berlaku hingga tanggal 11.03.2010 (sebelas Maret dua ribu sepuluh); ------------------------------------------------------- untuk selanjutnya disebut juga PEMBERI KUASA. ---------------------- -- Penghadap, dikenal oleh saya, Notaris. ------------------------------------ -- Penghadap Tuan ABDUL RACHMAN tersebut di atas, menerang- kan dengan ini memberi kuasa dengan hak substitusi baik seluruhnya maupun sebagian kepada: -----------------------------------------------------
Tuan AHMAD NASER, Sarjana Teknik, lahir di Malang pada tanggal 07.09.1979 (tujuh September seribu sembilan ratus tujuh puluh sembi- lan), Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Jalan Teluk Cendra- wasih Nomor 15, Rukun Tetangga 02, Rukun Warga 03, Kelurahan Ba- learjosari, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, pemegang kartu tanda penduduk Republik Indonesia Nomor Induk Kependudukan 357307 0919790001 yang berlaku hingga tanggal 07.09.2011 (tujuh September dua ribu sebelas); ------------------------------------------------------------------ untuk selanjutnya disebut juga PENERIMA KUASA; --------------------- ------------------------------------ KHUSUS ------------------------------------ untuk dan atas nama Pemberi Kuasa dalam hal mengambil sertifikat hak atas tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Teluk Pelabuhan Ratu Nomor 17, Rukun Tetangga 01, Rukun Warga 02, Kelurahan Ba- learjosari, Kecamatan Blimbing, Kota Malang kepada Kantor Pertanah- an Kota Malang. -------------------------------------------------------------------
Untuk keperluan itu, Penerima Kuasa berhak menghadap di hadapan pejabat dan instansi yang berwenang, selanjutnya melakukan segala tin- dakan yang diperlukan berkenaan dengan pengambilan sertifikat terse- but di atas tanpa sesuatupun yang dikecualikan sampai urusan tersebut selesai dan beres sama sekali. -------------------------------------------------- ----------------------- DEMIKIANLAH AKTA INI ----------------------- dibuat sebagai minuta dan diresmikan di Kota Malang pada hari, tang- gal, bulan dan tahun serta waktu sepeti tersebut pada bagian awal akta ini dengan dihadiri oleh: -------------------------------------------------------
1. Tuan JOKO SUBEKTI, lahir di Malang pada tanggal 21. 05 1. Tuan JOKO SUBEKTI, lahir di Malang pada tanggal 21.05.1966 (dua puluh satu Mei seribu sembilan ratus enam puluh enam), ---Warga Negara Indonesia, Swasta, bertempat tinggal di Jalan Cer-me Nomor 15, Rukun Tetangga 01, Rukun Warga 02, Kelurahan Tulusrejo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang,; dan ------------ 2. Tuan SAPUTRA, Sarjana Ekonomi, lahir di Malang pada tanggal 12.03.1971 (dua belas Maret seribu sembilan ratus tujuh puluh --satu), Warga Negara Indonesia, Swasta, bertempat tinggal di Ja -lan Kedawung Nomor 5, Rukun Tetangga 02, Rukun Warga 01, Kelurahan Tulusrejo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang; --- keduanya sebagai saksi-saksi akta. ----------------------------------------
Setelah saya, Notaris, selesai membacakan akta ini dan dimana perlu menjelaskan isi akta ini kepada para penghadap di hadapan para saksi akta, maka segera para penghadap, para saksi akta dan saya, Notaris, menandatangani akta ini. ------------------------------------------------------- Dilangsungkan dengan tanpa perubahan. ------------------------------- Pemberi Kuasa, Penerima Kuasa, materai-ttd ttd (ABDUL RAHMAN) (AHMAD NASER, ST.) Saksi I, Saksi II, ttd ttd (JOKO SUBEKTI) (SAPUTRA, SE.) Notaris, ttd (HARIYANTO SUSILO, SH.)
b. Surat Kuasa Di Bawah Tangan Yang Dilegalisasi Halaman Kesatu Teraan stempel-Paraaf Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : ABDUL RAHMAN Tempat, tanggal lahir : Malang, 11Maret 1959 Pekerjaan : Wiraswasta Tempat tinggal : Jalan Teluk Pelabuhan Ratu 17, RT 01, RW 02, Kelurahan Bale- arjosari, Kecamatan Blimbing, Kota Malang Untuk selanjutnya disebut PEMBERI KUASA.
Dengan ini menerangkan memberikan kuasa kepada: Halaman Kedua Teraan stempel-paraaf Dengan ini menerangkan memberikan kuasa kepada: Nama : AHMAD NASER, ST. Tempat, tanggal lahir : Malang, 07 September 1979 Pekerjaan : Wiraswasta Tempat tinggal : Jalan Teluk Cendrawasih 15, RT 02, RW 03, Kelurahan Balearjosari, Kecamatan Blimbing, Kota Malang Untuk selanjutnya disebut PENERIMA KUASA.
Halaman Ketiga Teraan stempel-paraaf --------- KHUSUS ---------- Untuk mengambil sertifikat hak atas tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Teluk Pelabuhan Ratu Nomor 17, RT01, RW 02, Kelurahan Balearjosari, Kecamatan Blim- bing, Kota Malang kepada Kantor Pertanahan Kota Ma- lang. Untuk keperluan itu, Penerima Kuasa berhak menghadap di melakukan segala tindakan yang diperlukan berkenaan Dengan pengambilan sertifikat tersebut di atas tanpa sam- pai urusan tersebut selesai dan beres sama sekali.
Halaman Keempat Teraan stempel-Paraaf Demikian surat kuasa ini dibuat dengan dihadiri oleh saksi-saksi: 1. Nama : JOKO SUBEKTI Tempat, tanggal lahir : Malang, 21 Mei 1966 Pekerjaan : Swasta Tempat tinggal : Jalan Cerme 15, RT01, RW 02, Kelurahan Tulusrejo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang,; dan 2. Nama : SAPUTRA, SE. Tempat, tanggal lahir : Malang, 12 Maret 1971 Tempat tinggal : Jalan Kedawung 5, RT 02, RW 01, Kelurahan Tulusrejo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Saya, yang bertanda tangan di bawah ini, HARIYANTO --- Halaman Kelima Teraan stempel-Paraaf Malang, 23 November 2009 Pemberi Kuasa, Materai-Ttd ABDUL RAHMAN Nomor: 06/S/2009; rangkap 4. Saya, yang bertanda tangan di bawah ini, HARIYANTO --- SUSILO, Sarjana Hukum, Notaris bertempat kedudukan di Kota Malang, dengan ini menerangkan telah membacakan - dan dimana perlu menjelaskan isi akta ini kepada: ------------
Halaman Keenam Teraan stempel-Paraaf 1. ABDUL RAHMAN, lahir di Malang pada tanggal ----11.03.1959 (sebelas Maret seribu sembilan ratus lima -puluh sembilan), Warga Negara Indonesia, Wiraswas-ta, bertempat tinggal di Jalan Teluk Pelabuhan Ratu --Nomor 17, Rukun Tetangga 01, Rukun Warga 02, ----Kelurahan Balearjosari, Kecamatan Blimbing, Kota --Malang, pemegang kartu tanda penduduk Republik ---Indonesia Nomor Induk Ke-pendudukan ---------------3573110319590001 yang berlaku hingga tanggal -------11.03.2010 (sebelas Maret dua ribu sepuluh). -----------
Yang diperkenalkan kepada saya, Notaris, oleh 2 (dua) o - Halaman Ketujuh Teraan stempel-Paraaf 2. AHMAD NASER, Sarjana Teknik, lahir di Malang pa -da tanggal 07.09.1979 (tujuh September seribu sembilan ratus tujuh puluh sembilan), Warga Negara Indonesia, -bertempat tinggal di Jalan Teluk Cendrawasih Nomor -15, Rukun Tetangga 02, Rukun Warga 03, Kelurahan --Balearjosari, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, peme-gang kartu tanda penduduk Republik Indonesia Nomor Induk Kependudukan 3573070919790001 yang berlaku hingga tanggal 07.09.2011 (tujuh September dua ribu --sebelas); --------------------------------------------------------- Yang diperkenalkan kepada saya, Notaris, oleh 2 (dua) o - rang penghadap lainnya secara timbal balik sebagai saksi – saksi pengenal dan setelah itu mereka membubuhkan tan-
da tangan mereka di atas akta ini di hadapan saya, Notaris, Halaman Kedelapan dan Halaman Terakhir da tangan mereka di atas akta ini di hadapan saya, Notaris, pada hari ini, hari Senin, tanggal 23.11.2009 (dua puluh --- tiga November dua ribu sembilan). ---------------------------- Notaris di Kota Malang, Teraan stempel Tanda tangan (Hariyanto Susilo, SH.)
c. Surat Kuasa Di Bawah Tangan Yang Diwaarmerk Halaman Kesatu Teraan stempel-Paraaf Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : ABDUL RAHMAN Tempat, tanggal lahir : Malang, 11Maret 1959 Pekerjaan : Wiraswasta Tempat tinggal : Jalan Teluk Pelabuhan Ratu 17, RT 01, RW 02, Kelurahan Bale- arjosari, Kecamatan Blimbing, Kota Malang Untuk selanjutnya disebut PEMBERI KUASA.
Dengan ini menerangkan memberikan kuasa kepada: Halaman Kedua Teraan stempel-Paraf Dengan ini menerangkan memberikan kuasa kepada: Nama : AHMAD NASER, ST. Tempat, tanggal lahir :Malang, 07 September 1979 Pekerjaan : Wiraswasta Tempat tinggal : Jalan Teluk Cendrawasih 15, RT 02, RW 03, Kelurahan Balearjosari, Kecamatan Blimbing, Kota Malang Untuk selanjutnya disebut PENERIMA KUASA.
Halaman Ketiga Teraan stempel-Paraaf --------- KHUSUS ---------- Untuk mengambil sertifikat hak atas tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Teluk Pelabuhan Ratu Nomor 17, RT01, RW 02, Kelurahan Balearjosari, Kecamatan Blim- bing, Kota Malang kepada Kantor Pertanahan Kota Ma- lang. Untuk keperluan itu, Penerima Kuasa berhak menghadap di melakukan segala tindakan yang diperlukan berkenaan Dengan pengambilan sertifikat tersebut di atas tanpa sam- pai urusan tersebut selesai dan beres sama sekali.
Demikian surat kuasa ini dibuat dengan dihadiri oleh saksi-saksi: Halaman Keempat Teraan stempel-Paraaf Demikian surat kuasa ini dibuat dengan dihadiri oleh saksi-saksi: 1. Nama : JOKO SUBEKTI Tempat, tanggal lahir : Malang, 21 Mei 1966 Pekerjaan : Swasta Tempat tinggal : Jalan Cerme 15, RT01, RW 02, Kelurahan Tulusrejo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang,; dan 2. Nama : SAPUTRA, SE. Tempat, tanggal lahir : Malang, 12 Maret 1971 Tempat tinggal : Jalan Kedawung 5, RT 02, RW 01, Kelurahan Tulusrejo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Pemberi Kuasa, Penerima Kuasa, materai-ttd ttd Halaman Kelima Teraan stempel-Paraaf Malang, 20 November 2009 Pemberi Kuasa, Penerima Kuasa, materai-ttd ttd (ABDUL RAHMAN) (AHMAD NASER, ST.) Saksi I, Saksi II, ttd ttd (JOKO SUBEKTI) (SAPUTRA, SE.)
Teraan stempel – Tanda tangan Halaman Keenam dan Halaman Terakhir Diberi tanda dan dibukukan dalam Buku Daftar Surat Di Ba- wah Tangan Yang Dibukukan, di bawah nomor: 11/B/2009, pada hari ini, hari Senin, tanggal 23.11.2009 (dua puluh tiga November dua ribu sembilan), oleh saya, HARIYANTO SUSILO, Sarjana Hukum, Notaris bertempat kedudukan di Kota Malang. --------------------------------------------------------- Notaris di Kota Malang Teraan stempel – Tanda tangan ( HARIYANTO SUSILO, S.H. )
7. Penarikan Kuasa Pemberi kuasa dapat menarik kembali kuasanya bila dikehen- daki dan jika ada alasan untuk itu. Dan bila si penerima kuasa meno- lak/tidak mau mengembalikan kuasa yang dipegangnya secara suka- rela, maka ia dapat dipaksa melalui Pengadilan (pasal 1814 BW). Pengangkatan seorang kuasa baru untuk menjalankan urusan yang sama, menyebabkan ditariknya kembali kuasa yang pertama, ter- hitung mulai hari diberitahukannya pengangkatan itu (pasal 1816 BW). Penerima kuasa dapat membebaskan diri dari kuasanya dengan pemberitahuan penghentian kepada pemberi kuasa (pasal 1817 BW). Dalam praktik, penarikan kembali kuasa diumumkan di bebe- rapa surat kabar dan diberitahukan dengan surat kepada pihak/relasi yang berkepentingan.
8. Berakhirnya Pemberian Kuasa Menurut pasal 1813 BW pemberian kuasa berakhir dengan: 1. ditariknya kembali kuasa yang diterima penerima kuasa; 2. pemberitahuan penghentian kuasa oleh penerima kuasa; 3. meninggalnya, pengampuannya, atau pailitnya si pemberi kuasa maupun penerima kuasa.
SEKIAN SAMPAI JUMPA