Penilaian Kinerja WAKIL KEPALA SEKOLAH/MADRASAH OLEH KELAS C JAYAKARTA, 20 – 24 SEPTEMBER 2011
LATAR BELAKANG SNP merupakan acuan/kriteria dalam peningkatan dan penjaminan mutu penyelenggaraan pendidikan WKS/M memiliki peran penting dalam peningkatan mutu pendidikan di sekolah
LATAR BELAKANG WKS/M merupakan salah satu komponen tenaga kependidikan yang perlu ditingkatkan mutunya Penilaian kinerja WKS/M diperlukan untuk meningkatkan kinerja WKS/M .
LANDASAN HUKUM UU No. 20 Th 2003 tentang Sisdiknas UU Nomor 14 Th 2005 tentang Guru dan Dosen PP No 74 Th 2008 tentang Guru Permendiknas No 16 Th 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
Lanjutan (1) LANDASAN HUKUM 5. Permendiknas No 27 Th 2008 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Konselor 6. Permenpan dan Reformasi Birokrasi No 16 Th 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya Lanjutan (1)
7. Permenpan No 14 Th 2010 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya 8. Permendiknas No 35 Th 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Lanjutan (2)
Pengertian Penilaian Kinerja Guru Penilaian kinerja guru adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya. (Permenegpan dan RB No. 16 tahun 2009)
Pengertian Penilaian Kinerja WKS/M Serangkaian proses penilaian untuk menentukan mutu kinerja wakil kepala sekolah/madrasah sesuai kompetensi yang dipersyaratkan dalam melaksanakan tugasnya untuk membantu kepala sekolahnya.
Tujuan Penilaian Kinerja Perhitungan perolehan angka kredit untuk pengusulan kenaikan pangkat dan jabatannya. Pengembangan diri wakil kepala sekolah/madrasah dalam melaksanakan tugasnya.
Tujuan Penilaian Kinerja 3. Memperoleh gambaran kinerja wakil kepala sekolah/madrasah baik ditingkat kab/kota sekaligus sebagai dasar untuk menentukan mutu kinerja wakil kepala sekolah/madrasah secara nasional. 4. Menentukan kebutuhan program pembinaan kompetensi mewujudkan wakil kepala sekolah/madrasah yang profesional dalam rangka meningkatkan penjaminan mutu pendidikan nasional.
MANFAAT Penilaian Kinerja Wakil kepala sekolah/madrasah mengetahui kinerjanya selama melaksanakan tugas tambahan sebagai acuan meningkatkan profesionalnya secara mandiri. Untuk keperluan perumusan dan penyusunan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB).
MANFAAT Penilaian Kinerja 3. Untuk dijadikan dasar Kasek sebagai data profil wakil kepala sekolah/madrasah. 4. Digunakan sebagai data kebutuhan dalam meningkatkan kompetensi wakil kepala sekolah/madrasah, serta dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam menetapkan kebijakan secara nasional.
Kepribadian dan sosial Kepemimpinan Pembelajaran PERSAMAAN/PERBEDAAN KOMPONEN YANG DINILAI ANTARA KEPALA SEKOLAH/MADRASAH DAN WAKIL SEKOLAH/MADRASAH KEPALA SEKOLAH Kepribadian dan sosial Kepemimpinan Pembelajaran Pengembangan sekolah/madrasah Kewirausahaan Manajemen Sumber Daya Supervisi Pembelajaran WAKIL KEPALA SEKOLAH Kepribadian dan sosial Kepemimpinan Pembelajaran Pengembangan Sekolah/Madrasah Kewirausahaan Bidang tugas wakil kepala sekolah
KOMPONEN YANG DINILAI
Bidang Tugas Wakil Kepala Sekolah NO. KOMPONEN YANG DIUKUR KODE KRITERIA KINERJA INDIKATOR KINERJA 1 Kepribadian dan Sosial PKWKS 1 7 29 2 Kepemimpinan PKWKS 2 10 41 3 Pengembangan Sekolah/Madrasah PKWKS 3 28 4 Kewirausahaan PKWKS 4 5 20 Bidang Tugas Wakil Kepala Sekolah Bidang Akademik PKWKS 5a b. Bidang Kesiswaan PKWKS 5b 16 c. Bidang Sarana dan Prasarana PKWKS 5c 12 d. Bidang Hubungan Masyarakat PKWKS 5d JUMLAH a. Bidang Akademik 34 138 33 134 c. Bidang Sarana dan Prasarana 32 130 d. Bidang Hubungan Masyarakat
JENIS PENILAIAN KINERJA WAKIL KEPALA SEKOLAH/MADRASAH Penilaian Formatif, dilakukan secara periodik setiap awal tahun ajaran. Penilaian Sumatif, dilakukan secara periodik pada akhir tahun ajaran sejak WKS diangkat sebagai WKS.
PENILAI KINERJA WAKIL KEPALA SEKOLAH/MADRASAH Penilaian kinerja satu tahunan dilakukan oleh Kepala sekolah/madrasah, Penilaian kinerja untuk kenaikan pangkat dilaksanakan oleh atasan langsung dengan mempertimbangkan penilaian kinerja oleh tim penilai yang terdiri dari Pengawas Sekolah/Madrasah, pendidik, tenaga kependidikan, dan Komite Sekolah/Madrasah.
PRINSIP PENILAIAN KINERJA WAKIL KEPALA SEKOLAH/MADRASAH 1. Sahih 2. Objektif 3. Adil 4. Terpadu 5. Terbuka 6. Menyeluruh 7. Sistematis 8. Beracuan Kriteria 9. Akuntabel
Penjelasan Sahih: penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan kinerja yang diukur Objektif: penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas (tidak subjektif) Adil: penilaian tidak menguntungkan/merugikan karena adanya perbedaan yang dinilai
Penjelasan 4. Terpadu: penilaian merupakan komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan kepala sekolah 5.Terbuka: prosedur penilaian, kriteria dan dasar pengambilan keputusan diketahui pihak berkepentingan
Penjelasan 6. Menyeluruh dan berkesinambungan: dilakukan secara menyeluruh (seluruh aspek) secara terus menerus 7.Sistematis: penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku
Penjelasan 8. Beracuan kriteria: penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan 9. Akuntabel: penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik teknik, prosedur maupun hasilnya.
Pendekatan Penilaian Pendekatan holistik, artinya penilaian dilakukan oleh semua pemangku kepentingan, baik oleh atasan, mitra kerja (komite sekolah/madrasah) dan bawahan (guru dan tenaga kependidikan)
Langkah-Langkah Penilaian 1. Persiapan a. Pemberitahuan secara tertulis oleh KS kepada WKS yang akan dinilai b. WKS membuat laporan kinerja secara tertulis lengkap dengan bukti c. Penilai mempelajari laporan kinerja dan mengamati kelengkapan dan keabsahan bukti yang disertakan
Langkah-Langkah Penilaian 2. Pelaksanaan Penilaian a. Pemaparan laporan kinerja oleh wakasek/madrasah b. Penilai mengkonfirmasi dan meminta penjelasan laporan c. Penilai mengamati, mencatat keterangan pihak terkait d. Penilai menetapkan nilai
Langkah-Langkah Penilaian 3. Penentuan Nilai c. Tim penilai membahas keberatan yang diajukan oleh WKS mengkaji secara mendalam alasan dan bukti dan mengubah hasil penilaiannya a. WKS mempelajari berita acara penilaian berikut semua bukti-bukti yang disampaikan oleh tim penilai b. Apabila hasil penilaian disetujui oleh WKS, maka membuat pernyataan persetujuan dengan menandatangani instrumen penilaian, jika tidak setuju, dapat mengajukan keberatan. d. Apabila tidak dicapai kesepakatan, hasil penilaian akhir ditetapkan berdasarkan hasil penilaian disertai catatan ketidaksetujuan
PENENTUAN NILAI AKHIR 1. Penilai menyampaikan hasil penilaian wakil kepala sekolah/madrasah ybs disertai berita acara dan bukti-bukti yang terekam dalam proses penilaian 2. wakil kepala sekolah/madrasah yang dinilai mempelajari berita acara penilaian beserta bukti yang disampaikan oleh penilai 3. Apabila hasil penilaian disetujui oleh KS/madrasah, maka WKS membuat pernyataan persetujuan dengan menandatangani instrumen penilaian. 4. Apabila WKS tidak menyetujui hasil penilaian, dapat mengajukan Keberatan disertai alasan dan bukti-bukti yang kuat
PENENTUAN NILAI AKHIR LANJUTAN: 5. Penilai membahas keberatan yang diajukan oleh wakil kepala sekolah/madrasah, mengkaji secara mendalam alasan dan bukti-bukti yang kuat 6. Penilai dapat mengubah hasil penilaian 7. Apabila hasil penilaian disetujui oleh KS/madrasah, maka WKS membuat pernyataan persetujuan dengan menandatangani instrumen penilaian. 8. Apabila WKS tidak menyetujui hasil penilaian, dapat mengajukan Keberatan disertai alsan dan bukti-bukti yang kuat
Instrumen 1. Instrumen PK-Guru 2. Instrumen PK-WKS 3. Pedoman Wawancara 4. Kuisioner
Bukti Fisik 1.Dokumen 2. Kondisi lingkungan fisik sekolah 3. Perilaku, budaya, dan lain-lain yang dapat diidentifikasi oleh penilai (pengkajian, pengamatan, dan penggalian informasi dari pihak-pihak yang terkait di sekolah).
Kriteria Penilaian TABEL KONVERSI NILAI NILAI PK-WKS KATEGORI NPK 91 - 100 AMAT BAIK 125% 76 – 90 BAIK 100% 61 – 75 CUKUP 75% 51– 60 SEDANG 50% Kurang dari 51 KURANG 25%
RUMUS MENENTUKAN KONVERSI SKOR Instrumen terdiri dari 5 komponen: skor rata-rata minimum =1 (setiap komponen) Skor rata-rata maksimum = 4 (setiap komponen) NKWKS = Nilai Kinerja Wakil Kepala Sekolah/Madrasah JSR = Jumlah Skor Rata-Rata JSRM = Jumlah Skor Rata-Rata Maksimum = 20
BUKTI YANG TERIDENTIFIKASI Komponen 1 : Kepribadian dan Sosial KRITERIA BUKTI YANG TERIDENTIFIKASI SKOR Berakhlak mulia, mengembangkan budaya dan tradisi akhlak mulia, dan menjadi teladan akhlak mulia bagi komunitas di sekolah/madrasah. 1 2 3 4 Melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagai kepala sekolah dengan penuh kejujuran, ketulusan, komitmen, dan integritas. Bersikap terbuka dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagai kepala sekolah/madrasah. Mengendalikan diri dalam menghadapi masalah dan tantangan sebagai kepala sekolah/madrasah. Berpartisipasi dalam kegiatan sosial kemasyarakatan. Tanggap dan peduli terhadap kepentingan orang atau kelompok lain. 7. Mengembangkan dan mengelola hubungan sekolah/ madrasah dengan pihak lain di luar sekolah dalam rangka mendapatkan dukungan ide, sumber belajar, dan pembiayaan sekolah/madrasah. Jumlah Skor SKOR RATA‐RATA = JUMLAH SKOR: 7 =
BUKTI YANG TERIDENTIFIKASI Komponen 2 : Kepemimpinan KRITERIA BUKTI YANG TERIDENTIFIKASI SKOR Bertindak sesuai dengan visi dan misi sekolah/madrasah. 1 2 3 4 Merumuskan tujuan yang menantang diri sendiri dan orang lain untuk mencapai standard yang tinggi. Mengembangkan sekolah/madrasah menuju organisasi pembelajaran (learning organization). Menciptakan budaya dan iklim sekolah/madrasah yang kondusif dan inovatif bagi pembelajaran. Memegang teguh tujuan sekolah dengan menjadi contoh dan bertindak sebagai pemimpin pembelajaran. Melaksanakan kepemimpinan yang inspiratif. Membangun rasa saling percaya dan memfasilitasi kerjasama dalam rangka untuk menciptakan kolaborasi yang kuat diantara warga sekolah/madrasah Bekerja keras untuk mencapai keberhasilan sekolah/madrasah sebagai organisasi pembelajar yang efektif. Mengembangan kurikulum dan kegiatan pembelajaran sesuai dengan visi, misi, dan tujuan sekolah. Mengelola peserta didik dalam rangka pengembangan kapasitasnya secara optimal. Jumlah Skor SKOR RATA‐RATA = JUMLAH SKOR: 10=
BUKTI YANG TERIDENTIFIKASI Komponen 3 : Pengembangan Sekolah KRITERIA BUKTI YANG TERIDENTIFIKASI SKOR Menyusun rencana pengembangan sekolah/madrasah jangka panjang, menengah, dan pendek dalam rangka mencapai visi, misi, dan tujuan sekolah/madrasah. 1 2 3 4 Mengembangkan struktur organisasi sekolah/ madrasah yang efektif dan efisien sesuai dengan kebutuhan. Melaksanakan pengembangan sekolah/madrasah sesuai dengan rencana jangka panjang, menengah, dan jangka pendek sekolah menuju tercapainya visi, misi, dan tujuan sekolah. Mewujudkan peningkatan kinerja sekolah yang signifikan sesuai dengan visi, misi, tujuan sekolah dan standard nasional pendidikan. Melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program kegiatan sekolah/madrasah dengan prosedur yang tepat. Merencanakan dan menindaklanjuti hasil monitoring, evaluasi, dan pelaporan. 7. Melaksanakan penelitian tindakan sekolah dalam rangka meningkatkan kinerja sekolah/madrasah. Jumlah Skor Skor Rata‐Rata = Jumlah Skor: 7 =
BUKTI YANG TERIDENTIFIKASI Komponen 4 : Kewirausahaan KRITERIA BUKTI YANG TERIDENTIFIKASI SKOR Menciptakan inovasi yang bermanfaat bagi pengembangan sekolah/ madrasah. 1 2 3 4 Memiliki motivasi yang kuat untuk sukses dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai pemimpin pembelajaran. Memotivasi warga sekolah untuk sukses dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya masing‐ masing. Pantang menyerah dan selalu mencari solusi terbaik dalam menghadapi kendala yang dihadapi sekolah/madrasah. 5. Menerapkan nilai dan prinsip‐prinsip kewirausahaan dalam mengembangkan sekolah/madrasah. Jumlah Skor Skor Rata‐Rata = Jumlah Skor: 5 =
BUKTI YANG TERIDENTIFIKASI Kompetensi 5 : Bidang Tugas Wakasek a. Wakasek Bidang Akademik KRITERIA BUKTI YANG TERIDENTIFIKASI SKOR Mengelola dan mendayagunakan pendidik dan tenaga kependidikan secara optimal. 1 2 3 4 Memanfaatkan teknologi secara efektif dalam kegiatan pembelajaran. Menyusun program supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru. Melaksanakan supervisi akademik terhadap guru dengan menggunakan pendekatan dan teknik supervisi yang tepat. 5. Menilai dan menindaklanjuti kegiatan supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru. Jumlah Skor Skor Rata‐Rata = Jumlah Skor: 5 =
AKK AKPKB AKP Guru Pertama Guru Muda Guru Madya Guru Utama Kebutuhan Angka Kredit Komulatif (AKK), PKB (AKPKB), dan Unsur Penunjjang (AKP) untuk kenaikan pangkat dan jabatan Permenneg PAN & RB No.16/2009, pasal 17 AKK AKPKB AKP Guru Pertama Guru Muda Guru Madya Guru Utama Penata Muda, IIIa Penata Muda Tingkat I, IIIb Penata, IIIc Penata Tingkat I, IIId Pembina, IVa Pembina Tingkat I, IVb Pembina Utama Muda, IVc Pembina Utama Madya, IVd Pembina Utama, IVe 100 150 200 300 400 550 700 850 1050 50 100 150 200 3 pd, 0 pi/n 3 pd, 4 pi/n 3 pd, 6 pi/n 4 pd, 8 pi/n 4 pd, 12 pi/n 4 pd, 12pi/n 5 pd, 14pi/n 5 pd, 20 pi/n 5 10 15 20
CONTOH PENGHITUNGAN ANGKA KREDIT Drs. Sumarno, M.Pd. Seorang guru dengan jabatan Guru Muda, pangkat /golongan Penata Tk.I/IIId. TMT 1 April 2014, mengajar mata pelajaran Kimia 12 jp. Dia diberi tugas tambahan sebagai wakil kepala sekolah bidang kesiswaan. Pada bulan Desember 2014 dilakukan penilaian terhadap yang bersangkutan dan memperoleh hasil penilaian kinerja sebagai guru adalah 39 (jumlah rata-rata skor) dan sebagai wakil kepala sekolah mendapat jumlah rata‐rata skor 18.
NKG = (NPKG/NPKG-MAKS) X 100 =( 39 /56) X 100 = 69,64 CARA MENGHITUNG ANGKA KREDIT SUB UNSUR PEMBELAJARAN: Menentukan Konversi hasil penilaian kinerja tugas pembelajaran Diketahui: Jam mengajar = 12 NPKG = 39 JSR = 18 Golongan IIId ke IVa AKK 100, AKPKB = 4+8, AKP = 10 Rumus: NKG = (NPKG/NPKG-MAKS) X 100 =( 39 /56) X 100 = 69,64 Masuk dalam rentang 61 – 75 dengan kategori “Cukup” (75%). Angka kredit per tahun subunsur pembelajaran yang diperoleh: AK satu tahun = (AKK–AKPKB–AKP) x (JM/JWM) x NPK 4 AK satu tahun = [{100 ‐ (4 + 8) ‐10 } x 12/12 x 75%] = 14,625.
PERHITUNGAN ANGKA KREDIT SEBAGAI WAKIL KEPALA SEKOLAH/MADRASAH: Konversi hasil penilaian kinerja dalam melaksanakan tugas tambahan sebagai Wakil Kepala Sekolah: (18/20) x 100 = 90 masuk dalam rentang 76 – 90 dengan kategori “Baik” (100%). AK per tahun sebagai Wk.Kepala Sekolah yang diperoleh: Angka Kredit satu tahun = (AKK‐AKPKB‐AKP) x NPK = {100‐(4+8)‐10} x 100% = 19,50. 4 4 AK = 50% (14,625) + 50% (19,50) = 7,3125 + 9,75 = 17,0625.
Lanjutan Jika selama 4 (empat) tahun terus menerus Drs. Sumarno, M.Pd. mempunyai nilai kinerja yang sama, maka nilai yang diperoleh Drs. Sumarno, M.Pd. sebagai guru dengan tugas tambahan sebagai Wk.kepala sekolah selama 4 tahun adalah: 4 x 17,0625 = 68,25 Apabila Drs. Sumarno, M.Pd. melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan dan memperoleh 4 angka kredit dari kegiatan pengembangan diri, 12 angka kredit dari publikasi ilmiah, dan 10 angka kredit dari kegiatan penunjang, maka Drs. Sumarno, M.Pd. memperoleh angka kredit kumulatif sebesar: 68,25 + 4 + 12 + 10 = 94,25.
KESIMPULAN Jadi, Drs. Sumarno, M.Pd tidak dapat naik pangkat dari golongan ruang III/d ke golongan ruang IV/a dengan jabatan Guru Madya dalam waktu 4 tahun, karena belum mencapai persyaratan angka kredit yang diperlukan untuk naik pangkat dan jabatan fungsionalnya sebesar 100.
Terima Kasih