MATERI I PARTISIPASI DALAM USAHA PEMBELAAN NEGARA MATERI PKn SMT I KLAS IX MATERI I PARTISIPASI DALAM USAHA PEMBELAAN NEGARA
KOMPETENSI DASAR MENJELASKAN PENTINGNYA USAHA PEMBELAAN NEGARA MENGIDENTIFIKASI BENTUK – BENTUK USAHA PEMBELAAN NEGARA MENAMPILKAN PERAN SERTA DALAM USAHA PEMBELAAN NEGARA
MATERI II OTONOMI DAERAH
KOMPETENSI DASAR MENDISKRIPSIKAN PENGERTIAN OTONOMI DAERAH MENJELASKAN PENTINGNYA PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PERUMUSAN KEBIJAKAN PUBLIK
MENJELASKAN PENTINGNYA USAHA PEMBELAAN NEGARA MENJELASKAN PENGERTIAN NEGARA MENYEBUTKAN UNSUR – UNSUR NEGARA MENYEBUTKAN FUNGSI NEGARA TUJUAN MENJELASKAN PENGERTIAN BELA NEGARA MEMBERIKAN ALASAN NEGARA PERLU DIBELA MENJELASKAN SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB ATAS PEMBELAAN NEGARA
APA ITU NEGARA ? NEGARA ADALAH SEKUMPULAN MASYARAKAT DENGAN BERBAGAI KERAGAMANNYA, YANG HIDUP DALAM SUATU WILAYAH YANG DIATUR SECARA KONSTITUSIONAL UNTUK MEWUJUDKAN KEPENTINGNAN NEGARA.
ROGER H.SOLTAU NEGARA ADALAH ALAT (AGENCY) ATAU WEWENANG (AUTHORITY) YANG MENGATUR ATAU MENGENDALIKAN PERSOALAN – PERSOALAN BERSAMA, ATAS NAMA MASYARAKAT.
HAROLD J. LASKI NEGARA ADALAH SUATU MASYARAKAT YANG DIINTEGRASIKAN KARENA MEMPUNYAI WEWENANG YANG BERSIFAT MEMAKSA DAN YANG SECARA SAH LEBIH AGUNG DARI PADA INDIVIDU ATAU KELOMPOK YANG MERUPAKAN BAGIAN DARI MASYARAKAT ITU.
MAX WEBER NEGARA ADALAH SUATU MASYARAKAT YANG MEMPUNYAI MONOPOLI DALAM PENGGUNAAN KEKERASAN FISIK SECARA SYAH DALAM SUATU WILAYAH.
ROBERT M. MAC IVER NEGARA ADALAH ASOSIASI YANG MENYELENGGARAKAN PENERTIBAN DI DALAM SUATU WILAYAH DENGAN BERDASARKAN SISTEM HUKUM YANG DISELENGGARAKAN OLEH SUATU PEMERINTAH YANG UNTUK MAKSUD TERSEBUT DIBERI KEKUASAAN MEMAKSA.
MIRIAM BUDIARDJO NEGARA ADALAH SUATU DAERAH TERITORIAL YANG RAKYATNYA DIPERINTAH (GOVERMED) OLEH SEJUMLAH PEJABAT DAN YANG BERHASIL MENUNTUT DARI WARGA NEGARANYA KETAATAN PADA PERATURAN PERUNDANG – UNDANGANNYA MELALUI PENGUASAAN (KONTROL) MONOPOLITIS DARI KEKUASAAN YANG SAH.
APA UNSUR NEGARA ? WILAYAH : SETIAP NEGARA MENDUDUKI TEMPAT TERTENTU DI MUKA BUMI DAN MEMPUNYAI PERBATASAN TERTENTU. WILAYAH INI SEBAGAI TEMPAT BAGI RAKYAT / PENDUDUK UNTUK MENJALANKAN KEHIDUPANNYA, TEMPAT BAGI PEMERINTAH UNTUK MENGATUR DAN MENJALANKAN PEMERINTAHANNYA. WILAYAH DI SINI MELIPUTI DARAT, LAUT, DAN UDARA PENDUDUK / RAKYAT : SETIAP NEGARA MEMPUNYAI PENDUDUK / RAKYAT , DAN KEKUASAAN NEGARA MENJANGKAU SEMUA PENDUDUK / RAKYAT DI DALAM WILAYAHNYA. RAKYAT ADALAH SEKUMPULAN MANUSIA YANG DIPERSATUKAN OLEH SUATU PERASAAN DAN BERSAMA – SAMA MENDIAMI SUATU WILAYAH TERTENTU. RAKYAT MERUPAKAN UNSUR UTAMA BERDIRINYA SUATU NEGARA, KARENA RAKYATLAH YANG PERTAMA KALI MEMILIKI KEHENDAK UNTUK MENDIRIKAN NEGARA, MELIDUNGINYA SERTA MEMPERTAHANKAN KELANGSUNGAN BERDIRINYA NEGARA.
KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA a. Rakyat Dalam Suatu Negara Yaitu meliputi semua orang yg bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaan negara & tunduk pada kekusaan negara itu Secara sosiologis, rakyat adalah sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh rasa persamaan, dan yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu. Secara hukum, rakyat merupakan warga negara dalam suatu negara yang memiliki ikatan hukum dengan pemerintah.
Rakyat, berdasarkan hubungannya dengan daerah tertentu dapat dibedakan penduduk dan bukan penduduk. Penduduk, adalah mereka yang bertempat tinggal atau berdomisili di dalam suatu wilayah negara (menetap) untuk jangka waktu lama. Penduduk yang memiliki status kewarganegaraan, disebut sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), Warga Negara Asing (WNA) yg menetap di Indonesia karena suatu pekerjaan, disebut juga penduduk Bukan Penduduk, adalah mereka yang berada di dalam suatu wilayah negara hanya untuk sementara waktu. Contoh : para turis mancanegara.
Rakyat, berdasarkan hubungannya dengan pemerintah negaranya dapat dibedakan warga negara & bukan warga negara. Warga Negara, adalah mereka yang berdasarkan hukum tertentu mrp anggota dari suatu negara, dengan status kewarganegaraan WN asli atau WN keturunan asing. WN juga dapat diperoleh melalui proses naturalisasi. Bukan Warga Negara (orang asing), adalah mereka yang berada pada suatu negara tetapi secara hukum tidak menjadi anggota negara yang bersangkutan, namun tunduk pada pemerintah di mana mereka berada (Duta Besar, Kontraktor Asing, dsb).
C. PENDUDUK DAN WARGA NEGARA INDONESIA Pasal 26 UUD 1945 perihal Warga Negara dan Penduduk : Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undangundang.
B. ASAS KEWARGANEGARAAN Penentuan status kewarganegaraan lazim digunakan: Stelsel aktif, dengan melakukan tindakan-tindakan hukum tertentu secara aktif. Stelsel pasif, tanpa harus melakukan tindakan hukum tertentu. Seseorang dalam suatu negara pada dasarnya memiliki hak-hak : Hak Opsi adalah hak untuk memilik suatu kewarganegaraan (dalam stelsel aktif). Hak Repudiasi adalah hak untuk menolak suatu kewarganegaraan (dalam stelsel pasif)
Penentuan Kewarganegaraan dpt dibedakan menurut Asas : Ius Soli, penentuan asas kewarganegaraan berdasar-kan daerah/negara tempat di mana ia dilahirkan. Contoh: Seseorang yang dilahirkan di negara A maka ia akan menjadi warga negara A, walaupun orang tuanya adalah warga negara B. (Inggris, Mesir, Amerika, dll). Ius Sanguinis, penentuan asas kewarganegaraan ber-dasarkan pertalian darah/keturunan dari orang ybs. Contoh: Seseorang yang dilahirkan di negara A, tetapi orang tuanya warga negara B, maka orang tersebut tetap menjadi warga negara B (dianut oleh negara RRC).
PERBATASAN WILAYAH DARAT 19
PERBATASAN WILAYAH LAUT 20
21
22
PETA WILAYAH N.K.R.I STATUS 17 FEBRUARI 1969 - SEKARANG DASAR HUKUM : TAP MPR NO. V/1999 TANGGAL.19 OKTOBER 1999 U Km 0 250 500 DARATAN NUSANTARA PERAIRAN NUSANTARA LAUTAN TERITORIAL LAUT ZONA EKONOMI EKSKLUSI F 200 MIL 23
PEMERINTAH YANG BERDAULAT : SETIAP NEGARA MEMPUNYAI SUATU ORGANISASI YANG BERWEWENANG UNTUK MERUMUSKAN DAN MELAKSANAKAN KEPUTUSAN – KEPUTUSAN YANG MENGIKAT BAGI SELURUH PENDUDUK DALAM SUATU WILAYAHNYA.PEMERINTAH YANG BERDAULAT YAITU PEMERINTAH YANG DIBERI WEWENANG OLEH RAKYAT SEBAGAI PEMEGANG KEDAULATAN BERDASARKAN UNDANG - UNDANG PENGAKUAN DARI NEGARA LAIN : BAIK PENGAKUAN SECARA DEFACTO (PENGAKUAN SECARA NYATA TELAH BERDIRI SUATU NEGARA) MAUPUN PENGAKUAN SECARA DE YURE (PENGAKUAN DIMANA SECARA HUKUM INTERNASIONAL TELAH MEMENUHI SYARAT UNTUK BERDIRINYA SEBUAH NEGARA.
APA FUNGSI NEGARA ? MELAKSANAKAN KETERTIBAN : NEGARA MENGATUR MASYARAKAT AGAR TERCIPTA KONDISI YANG STABIL JUGA MENCEGAH BENTROKAN – BENTROKAN YANG TERJADI DALAM MASYARAKAT. DENGAN KONDISI YANG TERTIP SEGALA KEGIATAN YANG AKAN DILAKUKAN OLEH WARGA NEGARA DAPAT DILAKSANAKAN.
MENGUSAHAKAN KESEJAHTERAAN DAN KEMAKMURAN RAKYATNYA : NEGARA BERUPAYA AGAR MASYARAKAT DAPAT HIDUP DAN SEJAHTERA, TERUTAMA DIBIDANG EKONOMI DAN SOSIAL MASYARAKAT.
FUNGSI PERTAHANAN : NEGARA BERFUNGSI MEMPERTAHANKAN KELANGSUNGAN HIDUP SUATU BANGSA DARI SETIAP ANCAMAN DAN GANGGUAN YANG TIMBUL DARI DALAM MAUPUN DARI LUAR NEGERI.
MENEGAKKAN KEADILAN : NEGARA BERFUNGSI MENEGAKKAN KEADILAN BAGI SELURUH WARGANYA YANG MELIPUTI SEGALA ASPEK KEHIDUPAN (IPOLEKSOSBUDHANKAM). UPAYA YANG DILAKUKAN DENGAN MENEGAKAN HUKUM MELALUI BADAN – BADAN PERADILAN.
APA ITU BELA NEGARA ? UPAYA BELA NEGARA ADALAH SIKAP DAN PERILAKU WARGA NEGARA YANG DIJIWAI OLEH KECINTAANNYA KEPADA NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA YANG BERDASARKAN PANCASILA DAN UUD 1945 DALAM MENJAMIN KELANGSUNGAN HIDUP BANGSA DAN NEGARA.
MENGAPA NEGARA PERLU DIBELA ? FUNGSI PERTAHANAN : SETIAP WARGA NEGARA WAJIB MEMPERTAHANKAN NEGARANYA SUPAYA KELANGSUNGAN HIDUP BANGSANYA TETAP TERPELIHARA. SEJARAH PERJUANGAN BANGSA : KEMERDEKAAN YANG DIPEROLEH BANGSA INDONESIA UNTUK MENDIRIKAN NKRI TGL 17 AGUSTUS 1945 BUKAN SEBAGAI HADIAH ATAU PEMBERIAN DARI NEGARA LAIN, TETAPI HASIL PERJUANGAN YANG PANJANG DAN PENGORBANAN YANG BANYAK BAIK HARTA MAUPUN NYAWA, SEHINGGA SETIAP WARGA NEGARA WAJIB IKUT SERTA MEMBELA NEGARANYA JIKA NEGARA MEMBUTUHKAN.
ASPEK HUKUM : WARGA NEGARA WAJIB MEMBELA NEGARA KARENA BERDASARKAN PASAL 27 AYAT 3 UUD 1945 DINYATAKAN BAHWA SETIAP WARGA NEGARA BERHAK DAN WAJIB IKUT SERTA DALAM UPAYA PEMBELAAN NEGARA.
APA ITU BELA NEGARA ? UPAYA BELA NEGARA ADALAH SIKAP DAN PERILAKU WARGA NEGARA YANG DIJIWAI OLEH KECINTAANNYA KEPADA NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA YANG BERDASARKAN PANCASILA DAN UUD 1945 DALAM MENJAMIN KELANGSUNGAN HIDUP BANGSA DAN NEGARA.
SIAPA YANG WAJIB MEMBELA NEGARA ? BELA NEGARA HAK SEKALIGUS KEWAJIBAN SETIAP WARGA NEGARA (PS. 27 AYAT 3 UUD 1945 DAN PS.9 AYAT 1 UU NO.3 TH.2002)
MENGIDENTIFIKASI BENTUK – BENTUK USAHA BELA NEGARA MENYEBUTKAN KETENTUAN DASAR HUKUM UPA YA BELA NEGARA MENYEBUTKAN LIMA UNSUR DASAR BELA NEGARA MENYEBUTKAN BENTUK – BENTUK UPAYA BELA NEGARA TUJUAN MENJELASKAN TUGAS TNI DAN POLRI DALAM USAHA BELA NEGARA MENJELASKAN PENGERTIAN ANCAMAN MENGKLASIFIKASIKAN MACAM – MACAM ANCAMAN
KETENTUAN DASAR HUKUM UPAYA BELA NEGARA PASAL 27 AYAT 3 UUD 1945 BERBUNYI : “SETIAP WARGA NEGARA BERHAK DAN WAJIB IKUT SERTA DALAM UPAYA PEMBELAAN NEGARA” PASAL 30 AYAT 1 UUD 1945 BERBUNYI :”TIAP – TIAP WARGA NEGARA BERHAK DAN WAJIB IKUT SERTA DALAM USAHA PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA UU NO. 3 TAHUN 2002 TENTANG PERTAHANAN NEGARA PEMBUKAAN UUD 1945 ALINIA IV : MELINDUNGI SEGENAB BANGSA INDONESIA DAN SELURUH TUMPAH DARAH INDONESIA. IKUT SERTA MELAKSANAKAN KETERTIBAN DUNIA YANG BERDASARKAN KEMERDEKAAN, PERDAMAIAN ABADI DAN KEADILAN SOSIAL.
LIMA UNSUR DASAR BELA NEGARA CINTA TANAH AIR KESADARAN BERBANGSA DAN BERNEGARA. YAKIN AKAN PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NEGARA. RELA BERKURBAN UNTUK BANGSA DAN NEGARA. MEMILIKI KEMAMPUAN AWAL BELA NEGARA
BENTUK PENYELENGGARAAN UPAYA BELA NEGARA ? PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN PELATIHAN DASAR KEMILITERAN PENGABDIAN SEBAGAI PRAJURIT TNI DAN POLRI PENGABDIAN SESUAI PROFESI (PS. 9 AYAT 2 UU No. 3 TH. 2002)
BELA NEGARA MELALUI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN SEBAGAI WAHANA UNTUK MEMBINA KESADARAN PESERTA DIDIK IKUT SERTA DALAM PEMBELAAN NEGARA
BELA NEGARA MELALUI PELATIHAN DASAR KEMILITERAN ADANYA RESIMEN MAHASISWA (MENWA) SEHINGGA MEREKA AKAN MEMILIKI PEMAHAMAN DASAR – DASAR KEMILITERAN DAN BISA DIDAYAGUNAKAN DALAM KEGIATAN PEMBELAAN TERHADAP NEGARA
BELA NEGARA PENGABDIAN SEBAGAI PRAJURIT TNI DAN POLRI TUGAS TNI MEMPERTAHANKAN KEDAULATAN NEGARA DAN KEUTUHAN WILAYAH MELINDUNGI KEHORMATAN DAN KESELAMATAN BANGSA MELAKSANAKAN OPERASI MILITER SELAIN PERANG IKUT SECARA AKTIF DALAM DALAM TUGAS PEMELIHARAAN PERDAMAIAN REGIONAL DAN INTERNASIONAL
MEMELIHARA KETERTIBAN DAN KEAMANAN MASYARAKAT TUGAS POLRI : MEMELIHARA KETERTIBAN DAN KEAMANAN MASYARAKAT MENEGAKKAN HUKUM MEMBERIKAN PERLINDUNGAN, PENGAYOMAN DAN PELAYANAN MASYARAKAT DALAM RANGKA TERPELIHARANYA KEAMANAN DALAM NEGERI
BELA NEGARA PENGABDIAN SESUAI DENGAN PROFESI PENGABDIAN WARGA NEGARA YANG MEMPUNYAI PROFESI TERTENTU UNTUK KEPENTINGAN PERTAHANAN NEGARA TERMASUK DALAM MENANGGULANGI DAN / ATAU MEMPERKECIL AKIBAT YANG DITIMBULKAN OLEH PERANG, BENCANA ALAM ATAU BENCANA LAINNYA
WUJUD BELA NEGARA ? BELA NEGARA DIWUJUDKAN DALAM PENYELENGGARAAN PERTAHANAN NEGARA (Ps. 9 AYAT 1 UU No. 3 TH. 2002)
PERTAHANAN NEGARA ? SEGALA USAHA UNTUK MEMPERTAHANKAN KEDAULATAN NEGARA, KEUTUHAN WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA DAN KESELAMATAN SEGENAB BANGSA DARI ANCAMAN DAN GANGGUAN TERHADAP KEUTUHAN BANGSA DAN NEGARA. (Ps. 1 AYAT 1 UU No. 3 TH. 2002)
PELAKSANAAN PERTAHANAN NEGARA ? SISHANKAMRATA ( SISTEM PERTAHANAN DAN KEAMANAN RAKYAT SEMESTA) YAITU SUATU SISTEM PERTAHANAN YANG MELIBATKAN SELURUH WARGA NEGARA, WILAYAH DAN SUMBER DAYA NASIONAL LAINNYA YANG DISELENGGARAKAN SECARA TOTAL, TERARAH, TERPADU DAN BERKELANJUTAN UNTUK MENEGAKKAN KEDAULATAN NEGARA, KEUTUHAN WILAYAH DAN KESELAMATAN SEGENAB BANGSA DARI SEGALA ANCAMAN.
APA ITU ANCAMAN ? ANCAMAN ADALAH SETIAP USAHA DAN KEGIATAN BAIK DARI DALAM MAUPUN DARI LUAR NEGERI YANG DINILAI MEMBAHAYAKAN KEDAULATAN NEGARA, KEUTUHAN WILAYAH NEGARA, DAN KESELAMATAN SEGENAB BANGSA.
JENIS-JENIS ANCAMAN ? MENURUT BENTUKNYA: ANCAMAN MILITER YAITU ANCAMAN YANG MENGGUNAKAN KEKUATAN BERSENJATA YANG TERORGANISASI YANG DINILAI MEMPUNYAI KEMAMPUAN YANG MEMBAHAYAKAN KEDAULATAN NEGARA, KEUTUHAN WILAYAH NEGARA DAN KESELAMATAN SEGENAB BANGSA. ANCAMAN NON MILITER YAITU ANCAMAN YANG TIDAK MENGGUNAKAN KEKUATAN SENJATA TETAPI JIKA DIBIARKAN AKAN MEMBAHAYAKAN KEDAULATAN NEGARA, KEUTUHAN WILAYAH NEGARA, DAN KESELAMATAN SEGENAB BANGSA.
MENURUT SIFATNYA : ANCAMAN TRADISIONAL : YAITU ANCAMAN YANG BERBENTUK KEKUATAN MILITER NEGARA LAIN BERUPA AGRESI ATAU INVASI YANG MEMBAHAYAKAN KEMERDEKAAN, KEDAULTAN DAN KEUTUHAN WILAYAH NEGARA KESATUAN RI. ANCAMAN NON TRADISIONAL : YAITU ANCAMAN YANG DILAKUKAN OLEH AKTOR NON NEGARA BERUPA AKSI TEROR, PERAMPOKAN DAN PEMBAJAKAN, PENYULUNDUPAN, IMIGRASI GELAP, PERDAGANGAN NARKOTIKA DAN OBAT – OBATAN TERLARANG, PENANGKAPAN IKAN SECARA ILEGAL, SERTA PENCURIAN KEKAYAAN NEGARA.
CONTOH ANCAMAN MILITER ? AGRESI PELANGGARAN WILAYAH SPIONASE AKSI TEROR BERSENJATA PEMBRONTAKAN BERSENJATA PERANG SAUDARA
Aksi-aksi yang dilakukan kelompok separatis di beberapa wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Contoh pernah terdapat kelompok separatis yang berusaha memisahkan diri dari NKRI, yakni Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Organisasi Papua Merdeka (OPM).
Akhir-akhir ini, isu keamanan laut cukup perlu perhatian serius Akhir-akhir ini, isu keamanan laut cukup perlu perhatian serius. Isu keamanan laut tersebut meliputi ancaman kekerasan (pembajakan , perompakan dan sabotase serta teror obyek vital),
BERPARTISIPASI DALAM USAHA BELA NEGARA DILINGKUNGAN ? SISKAMLING IKUT SERTA MENANGGULANGI AKIBAT BENCANA ALAM IKUT SERTA MENGATASI KERUSUHAN MASAL DAN KONFLIK KOMUNAL KEAMANAN RAKYAT (KAMRA) YAITU PARTISIPASI RAKYAT LANGSUNG DIBIDANG KEMANAN DAN KETERTIBAN. PERLAWANAN RAKYAT (WANRA) YAITU BENTUK PARTISIPASI RAKYAT LANGSUNG DALAM BIDANG PERTAHANAN. PERTAHANAN SIPIL (HANSIP) YAITU KEKUATAN RAKYAT YANG MERUPAKAN KEKUATAN POKOK UNSUR – UNSUR PERLINDUNGAN MASYARAKAT YANG DIMANFAATKAN DALAM MENGHADAPI BENCANA AKIBAT PERANG DAN BENCANA ALAM SERTA MENJADI SUMBER CADANGAN NASIONAL UNTUK MENGHADAPI KEADAAN LUAR BIASA. BERPARTISIPASI DALAM USAHA BELA NEGARA DILINGKUNGAN ?