De-BottleNecking Inovasi Indonesia Kristanto Santosa ks@bic.web.id
RANGKUMAN SOLUSI Kegiatan penelitian dan pengembangan (R&D) sains, teknologi dan inovasi adalah pendorong terpenting pertumbuhan ekonomi di era global dewasa ini. R&D merupakan pendorong penciptaan nilai tambah, pendorong daya saing, kemampuan ekspor, penyerapan tenaga kerja, dan pada gilirannya, menciptakan ekonomi yang sehat untuk mendukung kemajuan negara / bangsa. Sekalipun telah mencapai pertumbuhan produk domestik bruto (GDP) yang cukup sehat di kisaran 6 persen setahun, ekonomi Indonesia menunjukkan tanda-tanda “kelelahan”, sebagaimana ternyata pada depresiasi rupiah dan defisit neraca perdagangan Indonesia akhir-akhir ini. Berbagai upaya “turnaround” dari ekonomi berbasis sumber daya alam menuju ekonomi berbasis penciptaan nilai tambah juga terkendala. Misalnya, kebijakan mendorong tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) dan pelarangan ekspor bahan mentah, seringkali tidak efektif, ditunda atau bahkan dibatalkan. Alasan yang mengemuka adalah minimnya pembiayaan R&D Litbang Pemerintah (0.066 % GDP), disamping partisipasi swasta dalam R&D yang diperkirakan sangat kecil. Dengan merujuk berbagai laporan riset (a.l. Global Competitiveness Report), ketidak-siapan Indonesia berinovasi, kemandirian dalam pengembangan teknologi, atau keengganan pelaku bisnis swasta berinvestasi dalam R&D juga dijadikan alasan yang lain. Usulan solusi ini menyarankanpemecahan akar permasalahan di atas, melalui “de-bottlenecking” sistematik pada hambatan-hambatan struktural yang menyebabkan “lingkaran setan”: efektivitas kegiatan R&D Litbang Pemerintah yang rendah, sehingga pelaku bisnis swasta enggan melakukan investasi dalam inovasi karena kurang didukung, atau sebaliknya. Sebenarnya stimuli melalui berbagai program dan kebijakan pemerintah telah dilakukan, tetapi karena pelaksanaannya tidak terintegrasi, hasilnyapun jauh dari menggembirakan. Usulan ini diharapkan menjadi solusi alternatif yang sustainable; dan jika dengan serius diterapkan, bisa menjadi harapan baru akan masa depan Indonesia yang maju dan sejahtera. .
- DESKRIPSI SITUASI (1) Litbang Pemerintah Bisnis / Industri Saat ini: Kegiatan Litbang Pemerintah sangat sedikit yang ditujukan untuk melayani / menunjang kegiatan industri. Dan sebagai respons, bisnis/industri juga tidak berminat mengandalkan Litbang Pemerintah untuk mendukung bisnis mereka.
+ DESKRIPSI SITUASI (2) Litbang Bisnis / Pemerintah Industri Yang diinginkan: kegiatan Litbang Pemerintah yang ditujukan melayani industri mendapat respons positif dari bisnis/industri. Dengan demikian akan terjadi situasi “win-win”, dimana Litbang Pemerintah dan Industri bersinergi dalam berinovasi, dan pada gilirannya membangun ekonomi Indonesia yang sehat dan kompetitif .
DESKRIPSI SITUASI (3) Litbang Bisnis / Pemerintah Industri PP no. 20 / 2005* PP no. 35 / 2007* Telah diupayakan stimulus / insentif agar situasi yang diinginkan terbangun, sebagaimana diamanatkan dalam UU no. 18 tahun 2002 Catatan: Selain PP 20/2005 dan PP. 35/2007, ada berbagai ketetapan, peraturan dan kebijakan pemerintah yang lain yang menunjang inovasi, namun dampak/lingkupnya tidak strategis
FUNGSI DAN PERAN PEMERINTAH DESKRIPSI MASALAH (1) The Bottle-Neck BAB IV FUNGSI DAN PERAN PEMERINTAH Bagian Pertama-Fungsi Pemerintah (…. antara lain) Pasal 18 (1) Pemerintah berfungsi menumbuh-kembangkan motivasi, memberikan stimulasi dan fasilitas, serta menciptakan iklim yang kondusif bagi perkembangan Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi di Indonesia. Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pemerintah wajib merumuskan arah, prioritas utama, dan kerangka kebijakan pemerintah di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi yang dituangkan sebagai kebijakan strategis pembangunan nasional ilmu pengetahuan dan teknologi Bagian Kedua-Peran Pemerintah (…… antara lain) Pasal 21 Pemerintah dan pemerintah daerah berperan mengembangkan instrumen kebijakan untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1). Instrumen kebijakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan sebagai bentuk kemudahan dan dukungan yang dapat mendorong pertumbuhan dan sinergi semua unsur Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan danTeknologi. (3) Instrumen kebijakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dapat berbentuk dukungan sumber daya, dukungan dana, pemberian insentif, penyelenggaraan program ilmu pengetahuan dan teknologi, dan pembentukan lembaga.
Catatan tentang UU-RI, no. 18 tahun 2002 DESKRIPSI MASALAH (2) The Bottle-Neck Catatan tentang UU-RI, no. 18 tahun 2002 Sebagaimana hakekat Undang-Undang yang bersifat umum dan “normatif”, effektivitasnya tergantung pada diterbitkannya peraturan, kebijakan dan ketetapan pelaksanaanya, serta bagaimana hal tersebut dilakukan secara sinergis dan harmonis, antar sektor, dan antar kementerian/kelembagaan. Peran Pemerintah menurut UU 18 dapat dikatakan efektif kalau berhasil menciptakan “kemudahan dan dukungan yang dapat mendorong pertumbuhan dan sinergi semua unsur Sistem Nasional .....” (pasal 21 ayat 2) Fungsi Pemerintah menurut UU18 tahun 2002 dapat dikatakan efektif kalau berhasil “menumbuh-kembangkan motivasi, memberikan stimulasi dan fasilitas, serta menciptakan iklim yang kondusif bagi perkembangan Sistem Nasional ……..” (pasal 18 ayat 1)
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DESKRIPSI MASALAH (2) The Bottle-Neck PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2005 TENTANG PENGALOKASIAN SEBAGIAN PENDAPATAN BADAN USAHA UNTUK PENINGKATAN KEMAMPUAN PEREKAYASAAN, INOVASI, DAN DIFUSI TEKNOLOGI
Stimulus Fiskal PP 35/2007 : Government ‘s Intent / View Pemerintah telah memberikan stimulus bagi Bisnis / Industri untuk Melakukan Kegiatan R&D / Inovasi Stimulus Fiskal PP 35/2007 : Government ‘s Intent / View PP 35/2007 Penjelasan BKF Kemenkeu* Badan Usaha mengalokasikan sebagian pendapatannya untuk meningkatkan kemampuan perekayasaan, inovasi, dan difusi teknologi dalam meningkatkan kinerja produksi dan/atau daya saing barang dan/atau jasa yang dihasilkan, sesuai dengan kemampuannya. Badan Usaha dapat diberikan insentif perpajakan, kepabeanan, dan/atau bantuan teknis penelitian dan pengembangan Besar dan jenis insentif perpajakan dan kepabeanan dapat diberikan sepanjang diatur dalam ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang perpajakan dan kepabeanan. Untuk mendapat insentif, badan usaha mengajukan permohonan untuk mendapatkan rekomendasi dari Menristek. Telah terdapat beberapa jenis fasilitas perpajakan dan kepabeanan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan Pemberian fasilitas perpajakan dan kepabeanan saat ini belum mensyaratkan adanya rekomendasi yang telah diterima Badan Usaha dari Menristek Sumber: Presentasi oleh Badan Kebijakan Fiskal – Kemenkeu (2013)
dan/atau: PP 35/2007: BUSINESS VIEW Respons dari Bisnis / Industri tidak sebagaimana diharapkan, karena alasan substantif maupun kegagalan pelaksanaannya PP 35/2007: BUSINESS VIEW PP 35/2007 Rangkuman Komentar Bisnis* Badan Usaha dapat diberikan: (1) insentif perpajakan (2) kepabeanan, dan/atau: (3) bantuan teknis penelitian dan pengembangan R & D Expenses = Tax Deductible (bukan fasilitas tapi “hak” WP) “R&D” Importations = Duty Exempts (lebih baik bayar ketimbang repot mengurusnya) R & D Assistance = Subsidy / Grants? (tidak efektif: Masalah utama Komitment, Royalti & PNBP) Sumber: Focused Group Discussion: Ristek & Bisnis (2013)
Mengapa PP no. 35 tahun 2007 Tidak Efektif? DESKRIPSI MASALAH (2) Mengapa PP no. 35 tahun 2007 Tidak Efektif? The Bottle-Neck R & D Expenses = Tax Deductible (bukan fasilitas tapi “hak” WP) Dalam diskusi Ristek dengan bisnis, terungkap bahwa tax deductibility dari biaya R&D tidak lagi dianggap sebagai insentif oleh pelaku bisnis umumnya. Yang dinantikan adalah skema super tax deduction atau double tax deduction. Pada kenyataannya insentif pembebasan bea masuk dan pajak untuk importasi sulit diurus, dan kalangan bisnis tidak memperhitungkannya sebagai insentif. Berbagai bantuan / hibah / insentif R&D telah diberikan pemerintah, namun pada umumnya tidak dikaitkan dengan manfaat fiskal yang dimaksud di PP ini. Usulan SOLUSI proposal ini akan memfokuskan pada butir #3, yaitu potensi bantuan R&D oleh Litbang dan Universitas Pemerintah, dikaitkan dengan skema butir # 1 di atas, dalam hubungannya dengan PP-20/2005. “R&D” Importations = Duty Exempts (lebih baik bayar ketimbang repot mengurusnya) R & D Assistance = Subsidy / Grants / insentif? (tidak efektif: masalah utamanya: Komitment, Royalti & PNBP)
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2005 TENTANG DESKRIPSI MASALAH (3) The Bottle-Neck PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2005 TENTANG ALIH TEKNOLOGI KEKAYAAN INTELEKTUAL SERTA HASIL KEGIATAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN OLEH PERGURUAN TINGGI DAN LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
Stimulus PP 20/2005 : Arahan (?) Menteri Keuangan Pemerintah telah berinisiatif memberikan stimulus bagi LitBang Pemerintah dan PerguruanTinggi untuk “Berinovasi” Stimulus PP 20/2005 : Arahan (?) Menteri Keuangan (Pasal 38) Perguruan tinggi dan Lembaga litbang Pemerintah berhak menggunakan pendapatan yang diperolehnya dari hasil alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan untuk mengembangkan diri. Pendapatan sebagaimana dimaksud dapat langsung digunakan antara lain untuk : b. memberikan insentif yang diperlukan untuk meningkatkan motivasi dan kemampuan invensi di lingkungannya (Pasal 39) Pimpinan perguruan tinggi dan lembaga litbang Pemerintah wajib mengirimkan rencana kerja pendapatan alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan kepada Menteri Keuangan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum awal tahun anggaran. (Pasal 47) Ketentuan mengenai tata cara penyusunan rencana kerja dan pelaporan atas pelaksaaan penggunaan pendapatan alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan oleh perguruan tinggi dan lembaga litbang Pemerintah diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan. Diatur sesuai dengan prosedur dan mekanisme pemakaian Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Diatur sesuai dengan prosedur dan mekanisme penganggaran negara yang berlaku, khususnya bagi unit-unit Litbang berstatus pengelola PNBP dan BLU (badan Layanan Umum) Diatur sesuai dengan prosedur dan ketentuan perundang-undangan, khususnya bagi unit-unit Litbang berstatus pengelola PNBP dan BLU.
Stimulus PP 20/2005 : LitBang’s View Respons dari LitBang tidak sebagaimana diharapkan, karena alasan substantif maupun kesulitan dalam pelaksanaannya Stimulus PP 20/2005 : LitBang’s View (Pasal 38) Perguruan tinggi dan Lembaga litbang Pemerintah berhak menggunakan pendapatan yang diperolehnya dari hasil alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan untuk mengembangkan diri. Pendapatan sebagaimana dimaksud dapat langsung digunakan antara lain untuk : b. memberikan insentif yang diperlukan untuk meningkatkan motivasi dan kemampuan invensi di lingkungannya (Pasal 39) Pimpinan perguruan tinggi dan lembaga litbang Pemerintah wajib mengirimkan rencana kerja pendapatan alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan kepada Menteri Keuangan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum awal tahun anggaran. (Pasal 47) Ketentuan mengenai tata cara penyusunan rencana kerja dan pelaporan atas pelaksaaan penggunaan pendapatan alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan oleh perguruan tinggi dan lembaga litbang Pemerintah diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemakaian PNBP: MAK Pemberian Royalti “tidak ada” PP Tarif tidak memotivasi Tenggang waktu pemanfaatan PNBP ke tahun berikutnya sulit Pelaporan PNBP terlalu besar justru digunakan Kem. Keuangan untuk memangkas anggaran LitBang Status BLU: Persyaratan menjadi BLU seringkali tidak bisa dipenuhi Lebih enak menjadi UPT, tanggung jawab keuangan lebih mudah BLU terlalu “rigid” untuk LitBang yang dinamis dan “uncertain” Royalti bagi Peneliti: Sudah ada aturan intern. tapi tidak berani menerapkan, takut “temuan” Apakah peneliti PNS sah berhak atas HKI nya yang terjual? Belum ada “contohnya”
Mengapa PP no. 20 tahun 2005 Tidak Efektif? DESKRIPSI MASALAH (3) Mengapa PP no. 20 tahun 2005 Tidak Efektif? The Bottle-Neck Mekanisme pemanfaatan PNBP dirasakan oleh Pimpinan / Pengelola LitBang tidak memotivasi untuk lebih banyak memberikan pelayanan bagi pelaku bisnis / industri (lihat 4 alasan) Persyaratan untuk dapat berstatus Badan Layanan Umum (BLU) tidak memotivasi Pimpinan / Pengelola LitBang untuk mengejarnya. Tambahan lagi, status BLU dinilai tidak banyak membantu kegiatan LitBang melakukan pelayanan R&D yang bersifat tidak standar dan tidak rutin (lihat 3 alasan) Stimulus yang barangkali terpenting dalam PP 20 / 2005 adalah hak untuk menggunakan sebagian pendapatan PNBP untuk memotivasi para Peneliti dengan pembagian royalti, yang ternyata tidak jelas realisasinya (3 alasan). Usulan SOLUSI proposal ini memfokuskan pada ketiga butir di atas, yaitu memotivasi Pimpinan dan Peneliti Litbang Pemerintah, untuk “mengejar” prestasi PNBP, yang berasal dari sumber bisnis / industri.
DESKRIPSI SOLUSI Langkah pertama dan terpenting adalah merealisasikan amanat PP 20 / 2005, yaitu hak LitBang menggunakan sebagian pendapatan PNBP untuk memotivasi para Peneliti melalui pembagian royalti secara sah dan legal. Hal diatas perlu didukung dengan kemudahan bagi Lembaga LitBang untuk mengelola PNBP secara mandiri, tanpa dipagari oleh rambu-rambu mata anggaran (MAK) sebagaimana yang berlaku di berbagai BLU Pemerintah. Prestasi PNBP tidak boleh dijadikan alasan untuk memangkas anggaran operasional LitBang, karena jelas tidak memotivasi LitBang berprestasi. Peneliti dan LitBang yang termotivasi mencapai prestasi PNBP demi vested interest “sendiri” akan meningkatkan motivasi dan komitmen untuk melayani bisnis / industri sebagai sumber PNBP. Motivasi dan komitmen Litbang yang tinggi pasti akan menjadi magnet bagi bisnis/industri untuk memperoleh bantuan R&D, yang lebih kompeten dan lebih murah dibanding memiliki R&D sendiri, atau tergantung pada sumber asing. Pemberian insentif pajak yang menarik bagi bisnis / Industri yang memanfaatkan layanan R&D LitBang Pemerintah akan semakin menggairahkan kerjasama di antara keduanya.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2002 TENTANG SISTEM NASIONAL PENELITIAN, PENGEMBANGAN, DAN PENERAPAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2007 PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2005 Insentif untuk memberikan layanan yang terbaik bagi bisnis / industri, karena motivasi “royalti” Insentif fiskal “khusus” untuk pembiayaan bantuan teknis Litbang Pemerintah bagi bisnis / industri, misalnya skema double deduction
MANFAAT SOLUSI Bagi Ekonomi Indonesia: meningkatnya secara drastis kegiatan R&D nasional, karena termanfaatkannya sumber daya LitBang yang terbesar oleh bisnis /industri, tanpa pemerintah harus menyediakan berbagai anggaran / skema insentif dan hibah R&D (yang cenderung tidak efektif). Bagi Litbang / Universitas: meningkatnya secara drastis kegiatan R&D yang berorientasi penciptaan nilai tambah (inovasi) sebagaimana senantiasa diwacanakan dan dituntut oleh Pemerintah, sekaligus menciptakan iklim LitBang yang sehat , karena Peneliti yang termotivasi dengan skema Royalti. Bagi Kementerian Keuangan: ikut memberikan kontribusi bagi pertumbuhan ekonomi nasional melalui skema insentif pajak , tetapi tidak perlu mengurangi pendapatan pajak, karena insentif pajak hanya diberikan sebagai bagian dari diterimanya PNBP. Pada gilirannya pertumbuhan ekonomi dan daya saing nasional merupakan potensi pendapatan pajak dalam jangka panjang, dan peningkatan pemanfaatan asset negara secara produktif (sarana LitBang). Bagi Bisnis / Industri: tersedianya sumber daya LitBang yang membantu meningkatkan daya saing tanpa harus berinvestasi, selain mengurangi ketergantungan pada teknologi dan lisensi dari sumber luar negeri.
CARA MENJALANKAN SOLUSI Ulasan di atas telah menjelaskan bahwa cara menjalankan solusi yang diusulkan tidak lebih dari menetapkan mekanisme pelaksanaan, dan melakukan beberapa amandemen UU nomor 18 tahun 2002, PP nomor 20/2005, serta PP nomor 35/2007. Karena alasan “ego sektoral” dan “mindset” dalam birokrasi pemerintahan yang berlaku, solusi ini perlu dipimpin oleh pejabat pemerintah yang lebih tinggi dari tingkat menteri ( misalnya: MenKo, Wakil Presiden, atau UKP4), agar mampu menerobos tembok-tembok ego sektoral Kementerian dan Lembaga Pemerintah / LitBang / Perguruan Tinggi. Selaras dengan amanat yang diemban, pada awalnya implementasi solusi harus menganut prinsip “lex specialis derogat legi generali“ . (selaras dengan kajian politik Iptek pada slide di halaman berikut).
(Mendukung Pembangunan Ekonomi Berbasis Pengetahuan) Penutup* (Mendukung Pembangunan Ekonomi Berbasis Pengetahuan) Pengaturan sistemik dalam bentuk peraturan perundang-undangan, baru dilaksanakan pada orde reformasi, dengan dilakukannya amandemen ke-empat UUD 1945, dan ditetapkannya Sisnas Iptek P3 Iptek, berikut peraturan pelaksanaannya. (Namun…..) Secara umum, politik hukum Iptek belum memberikan dukungan signifikan dalam meningkatkan daya saing ekonomi nasional, Pengaturan dan penerapan prinsip-prinsip peraturan perundang-undangan alih teknologi belum memberikan kepastian hukum, dalam upaya meningkatkan daya saing ekonomi nasional. Beberapa prinsip peraturan perundang-undangan tersebut , antara lain: prinsip kemandirian, prinsip privatisasi, prinsip berorientasi jangka panjang, dan prinsip “lex specialis derogat legi generali“. Secara umum prinsip-prinsip tersebut tidak diterapkan, meskipun sebagian telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan. Konsepsi politik hukum iptek dalam mendorong inovasi untuk meningkatkan daya saing ekonomi nasional adalah perubahan paradigma pengembangan Iptek: dari supply push menjadi demand driven. Langkah yang paling penting adalah penetapan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penyusunan rencana kerja dan pelaporan atas pelaksanaan penggunaan pendapatan alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan oleh Perguruan Tinggi dan Lembaga Litbang Pemerintah (re.: UU Sisnas P3 Iptek Juncto PP Tentang Alih Teknologi Kekayaan Intelektual serta Hasil Kegiatan Penelitian dan Pengembangan). Hal ini merupakan konsekuensi pelaksanaan asas lex specialis derogat legi generali, yang menjadi roh dan terobosan dalam mendorong pelaksanaan alih teknologi dalam upaya meningkatkan daya saing ekonomi nasional. Dikutip sepenuhnya dari : Politik Hukum Iptek, pp. 299-301; Dr. Sabartua Tampubolon M.H. (2013)
Make an Irresistible Offer ! Bisnis / Industri Litbang Pemerintah