PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Disajikan oleh: Nur Hasanah, SE, MSc
Advertisements

Oleh Kelompok 8 : Aris Sujarwo Puji Ernawati Zulham Ahmad F Virgiawan Yumardika Dadi Ramlan
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
Pengelolaan Cuti PNS Pemerintah Kota Salatiga
Usulan Formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K)
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)
Pemutusan Hubungan Karyawan
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA
SK PEMBERHENTIAN PNS PEJABAT YBW MENETAPKAN Oleh
Pengertian PHK ( Pemutusan Hubungan Karyawan )
IJIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pemutusan Hubungan Karyawan
BUSINESS LAW (12) HUKUM KETENAGAKERJAAN &
PEMBERHENTIAN PNS.
Copyright by 1 P3PHK (Kuliah XI) PHK.
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)
PEMBERHENTIAN KARYAWAN (Pemutusan Hubungan Kerja)
PERGUB No. 72 Tahun 2007 tentang Pegawai Non PNS SKPD/Unit Kerja
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
Menurut PERATURAN PEMERINTAH RI No 10 Tahun 1983
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA.
PEMBINAAN DISIPLIN PNS
DISIPLIN PNS Disusun Oleh : SUTRISNO, S.H.,M.H
SOSIALISASI PEMBERHENTIAN DAN PENSIUN PNS SERTA JANDA/DUDANYA
WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN
MODUL XIV UPAH PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) PEMBERHENTIAN
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XIII) PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (1)
P E M B E R H E N T I A N PEGAWAI NEGERI SIPIL.
MODUL II KEBIJAKAN UPAH & GAJI Upah (UU no. 13 thn 2003)
PEMBERHENTIAN (PENSIUN)
PEMBERHENTIAN PEGAWAI
Penyelesaian Perselihan Perburuhan (P3) dan PHK
PEMBERHENTIAN (PENSIUN)
Turnover Aparatur (Pegawai) Negara
14 MODUL MANAJEMEN PENGUPAHAN DAN PERBURUHAN FAKULTAS EKONOMI
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
P.6 PEMUTUSAN TENAGA KERJA MSDM STIE CIREBON 2017.
PEMBERHENTIAN KARYAWAN (Pemutusan Hubungan Kerja)
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA KELOMPOK 10 Fajar Kurniawan Ai Teti Listiani
PROSEDUR PENYAMPAIAN KELUH KESAH, PERSELISIHAN INDUSTRIAL dan PHK Landasan Hukum 1.UU No. 22 tahun Tentang Perselisihan Perburuhan 2. UU No.
Perekrutan dan Seleksi
PEMBERHENTIAN PEGAWAI
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
ADM. KEPEGAWAIAN NEGARA RI
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN IX) PERLINDUNGAN DAN PENGAWASAN TENAGA KERJA (2) copyright by Elok Hikmawati.
HUBUNGAN KARYAWAN yawan Kelompok 4 : Zia Nur Laeli Diah Agustina
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XIII) PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (1)
Pertemuan Ke-5 PERJANJIAN KERJA.
MANAJEMEN SDM PELAYANAN KESEHATAN
PEMBERHENTIAN PNS BERDASARKAN PP NO 11 TAHUN 2017
Mahkamah Konstitusi. Rifqi Ridlo Phahlevy.
SUB BAGIAN KEPEGAWAIAN
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (JENIS-JENIS PHK)
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
PEMBERHENTIAN KARYAWAN (Pemutusan Hubungan Kerja)
CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL PP NOMOR 11 TAHUN 2017.
Hukum Perburuhan.
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NO. 24 TAHUN 2017 TENTANG
Peraturan Gubernur Nomor 184 Tahun 2017 tentang
“ASPEK HUKUM KETENAGAKERJAAN” UU. No. 13 Tahun 2003
PEMBERHENTIAN DAN PENSIUN Berdasarkan PP 11/2017 & PP 53/2010
PERKAWINAN DAN PERCERAIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 49 TAHUN 2018 TENTANG MANAJEMEN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA IMPROVING GOVERNANCE WORK KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN.
PEMBERHENTIAN DAN PEMENSIUNAN
Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.
Transcript presentasi:

PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA TM - 13 MSDM PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA Oleh Drs.Ec Mudji Kuswinarno, MSi

Pengertian Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) : Berakhirnya atau berhentinya hubungan kerja antara karyawan dengan organisasi. Artinya pemutusan hubungan kerja terjadi setelah karyawan diterima oleh organisasi, keluar atau dikeluarkan.

Alasan-alasan Pemutusan Hubungan Kerja Alasan pribadi pegawai tertentu. Pegawai dikenakan sanksi disiplin yang sifatnya berat. Faktor ekonomi, seperti resesi, depresi dan sebagainya. Kebijakan organisasi untuk mengurangi kegiatan jumlah pegawai yang dibutuhkan.

Dalam PP Nomor 32 Tahun 1979 dijelaskan bahwa pemberhentian PNS dapat diklasifikasikan sebagai berikut : Atas permintaan sendiri. Karena mencapai batas usia. Karena adanya penyederhanaan organisasi. Karena melakukan pelanggaran atau tindak pidana atau penyelewengan. Karena tidak cakap jasmani ataupun rohani. Karena meninggalkan tugas. Karena meninggal dunia atau hilang. Karena hal-hal lain.

Jenis-jenis Pemutusan Hubungan Kerja Pemberhentian Normal Pemberhentian tidak atas permintaan sendiri

Penjelasan Pemberhentian normal : Apabila seseorang tidak lagi bekerja pada organisasi. Seperti berhenti karena atas permintaan sendiri, Berhenti karena sudah mencapai usia pensiun dan karena meninggal dunia.

Pemberhentian tidak atas permintaan sendiri dapat terjadi karena dua penyebab : Menurunnya kegiatan organisasi, sehingga mengurangi jumlah karyawan. Pengenaan sanksi disiplin yang berat. Pengenaan sanksi yang berat dapat mengambil satu dari dua bentuk berikut ini : Diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Pemberhentian tidak dengan hormat atau pemecatan.

Bentuk pelanggaran sanksi berat Ketidak jujuran. Perilaku negatif yang merusak citra organisasi. Dijatuhi hukuman penjara oleh pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum. Sikap, tindakan, dan ucapan yang mengakibatkan keberadaannya dalam organisasi tidak diinginkan lagi.

Strategi memperkecil Resiko akibat Pemutusan Hubungan Kerja Memperkecil tingkat labour turnover atau keluar-masuknya karyawan. Untuk dapat memperkecil tingkat perputaran karyawan, pimpinan organisasi mengusahakan agar karyawan kerasan arau senang bekerja pada organisasi tersebut, seperti memuaskan kebutuhan melalui kebutuhan rohani dan jasmani, tentu saja sesuai kemampuan organisasi. Memberikan gaji atau upah yang cukup, memperhatikan lingkungan kerja, memberikan penghargaan, menjaga ketenangan kerja. Seleksi yang lebih ketat dan transparan. Melakukan uji coba untuk melihat kedisiplinan kerja, kemampuan dan keterampilan calon karyawan, misalnya 3 bulan sebelum diangkat menjadi karyawan tetap.

Pengusaha sebaiknya tidak diperkenankan melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan : Pekerja/buruh berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus‐menerus Untuk selanjutnya, dijelaskan lebih dalam tentang keadaan sakit terus‐menerus meliputi : Sakit menahun atau berkepanjangan sehingga tidak dapat menjalankan pekerjaannya secara terus‐menerus; Setelah sakit lama kemudian masuk bekerja kembali tetapi tidak lebih dari 4 (empat) minggu kemudian sakit kembali.

3. Pekerja/buruh menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya 4. Pekerja/buruh menikah 5. Pekerja/buruh perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya 6. Pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahan, atau perjanjian kerja bersama.

7. Pekerja/buruh mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus serikat pekerja/serikat buruh, pekerja/buruh melakukan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama 8. Pekerja/buruh yang mengadukan pengusaha kepada yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan

9. Karena perbedaan paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawina 10. Pekerja/buruh dalamkeadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakitkarena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.

TERIMA KASIH ATAS PERHATIAN ANDA SAMPAI JUMPA MINGGU DEPAN