Negara Hukum (rule of Law)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Dr. Anwar Ma’ruf, M.Kes., drh Fakultas Kedokteran Hewan Unair
Advertisements

PANCASILA 6 MAKNA DAN POKOK-POKOK PIKIRAN YANG TERKANDUNG DALAM PEMBUKAAN UUD 1945 UUD 1945 MERUPAKAN SUMBER HUKUM DARI HUKUM YANG BERLAKU DI INDONESIA.
NEGARA HUKUM Sejarah & Perkembangan
BAB VI Negara Hukum TIK: Setelah pertemuan ini, mhs diharapkan dapat:
Pertahanan dan Keamanan Negara
Bab III: SISTEM KETATANEGARAAN RI
Konsep Ilmu Politik Negara (State) Kekuasaan (Power)
NEGARA HUKUM (RULE OF LAW)
MODUL SISTEM POLITIK INDONESIA LEMBAGA YUDIKATIF
RULE OF LAW [NEGARA HUKUM]
Menyemai Kesadaran Konstitusional dalam Kehidupan Bernegara
Hakikat Bangsa dan Negara
1. Pendidikan Demokrasi secara teoritis
RULE OF LAW A. Pengertian
Asas Kewarganegaraan Setiap negara mempunyai kebebasan dan kewenangan untuk menentukan asas kewarganegaraan. Dalam asas kewarganegaraan dikenal dua pedoman.
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
FUNGSI DAN SIFAT UNDANG-UNDANG DASAR 1945
RULE OF LAW.
Kuliah HTN III Asas-asas HTN sdn.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGANEGARA
MEMBANGUN DEMOKRASI UNTUK INDONESIA
NEGARA HUKUM OLEH : MANUNGGAL BAHARUDDIN,SH UNSAT MAKASSAR 2002 MANUNGGAL BAHARUDDIN,SH.
DEMOKRASI DAN DEMOKRASI DI INDONESIA
KONSTITUSI DAN NEGARA HUKUM
NEGARA HUKUM RUSDIANTO.
WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
MAKALAH PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
KONSTITUSI & RULE OF LAW
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
DEMOKRASI By: Yesi Marince.
DEMOKRASI ANTARA TEORI DAN PELAKSANAANNYA
KULIAH HUKUM TATA NEGARA Pertemuan K-3
Pendidikan Kewarganegaraan
HAK DAN KEWAJIBAN NEGARA/ PEMERINTAH
PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN SEBAGAI WARGANEGARA
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
HUBUNGAN NEGARA DAN WARGA NEGARA
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
9 KONSTITUSI DAN RULE OF LAW
HUBUNGAN NEGARA DAN WARGA NEGARA
Dr. Triyanto, SH. MHum. triyanto.staff.fkip.uns.ac.id
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Anang Zubaidy Universitas Islam Indonesia 2013
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Hak Asasi Manusia adalah…
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Budaya demokrasi menuju masyarakat madani
BAB VI Negara Hukum TIK: Setelah pertemuan ini, mhs diharapkan dapat:
KEKUASAAN/ KEDAULATAN
PRESENTASI PPKN PRESIDEN Afiyah Qurrota (03) Daniswara Ilham(09)
Tugas Presiden sebagai Kepala Negara
SISTEM ADMINISTRASI NEGARA
Oleh : Satria Prayoga,S.H.,M.H.
Teori konstitusi.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
Peraturan Perundang-Undangan (UUD 1945)
NEGARA INDONESIA.
TUJUAN PEMBERIAN MATERI HAM
KELOMPOK 4 CHRISTINA M. SAMOSIR EVI MARIANA PARDEDE
NEGARA & KONSTITUSI Konstitusionalisme,
MATERI DAN PEMBELAJARAN Pkn SD MODUL 7
Anang Zubaidy Universitas Islam Indonesia 2013
Pokok-Pokok Perubahan Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Jakarta, 06 April 2011.
Transcript presentasi:

Negara Hukum (rule of Law)

Bentuk Penyelenggaraan Negara Machstaats -- > negara yang didasarkan atas kekuasaan yang cenderung absolute dan tidak terbatas Rechstaats -- > negara yang didasarkan atas hukum/konstitusi

Negara Hukum Ibarat dua sisi mata uang dengan demokrasi Adanya supremasi hukum dimana hukum adalah kedaulatan tertinggi Hukum bersumber dari konstitusi yang menganut faham konstitusionalisme (adanya pembatasan kekuasaan dan jaminan akan HAM) Bersandar pada ide dasar hukum (1) keadilan, (2) kemanfaatan, (3) kepastian.

Penyelenggaraan kekuasaan/pemerintahan didasarkan dan dipertanggungjawabkan secara hukum Selain itu kekuasaan juga untuk menyelenggarakan ketertiban hukum. Konsep negara hukum : (1) negara hukum formal, (2) negara hukum materiil

Negara hukum formal Lahir pada abad ke 19, negara hukum klasik/negara penjaga malam (watchdog state). Pemerintahan bersifat pasif -- > hanya sebagai wasit dan pelaksana keinginan rakyat yang disampaikan oleh wakil-wakil rakyat melalui parlemen. Pemerintah tidak boleh campur tangan terlalu banyak dalam kehidupan warga negara kecuali menyangkut kepentingan umum.

Pemerintah hanya akan bertindak jika ada hak-hak warga negara yang dilanggar/ketertiban umum yang terancam Pemerintahan yang baik adalah pemerintahan yang mengatur paling sedikit kehidupan rakyat. Laizzez faire, laizzez aller : jika warga dibiarkan mengurus sendiri kepentingan ekonominya maka dengan sendirinya negara akan sehat.

Di kritik oleh banyak kalangan karena melahirkan kesenjangan ekonomi. Memunculkan tuntutan agar pemerintah bertanggung jawab atas kesejahteraan rakyatnya dan harus aktif mengatur kehidupan ekonomi dan sosial warga negara. Melahirkan konsep negara kesejahteraan “welfare state”

Negara hukum materiil Negara yang pemerintahnya memiliki kekuasaan untuk turut campur tangan dalam urusan warga negara dengan dasar bahwa pemerintah ikut bertanggung jawab terhadap kesejahteraan rakyatnya. Pemerintahan diberi tugas membangun kesejahteraan diberbagai bidang hidup warga negara.

Pemerintah (eksekutif) diberi hak (1) inisiatif : tanpa persetujuan parlemen bisa membuat aturan hukum (2) delegasi : membuat aturan perundangan dibawah aturan undang-undang (3) droit emmersen : menafsirkan aturan yang masih enunsiatif

Ciri-ciri negara hukum Eropa konstitental (Julius Stahl) HAM Trias Politika (pembagian kekuasaan) Pemerintahan berdasarkan aturan Peradilan adiministrasi dan perselisihan Anglo Saxon (AV Dicey) Supremasi hukum -- > tidak boleh ada kesewenangan sehingga orang hanya boleh dihukum jika terbukti melanggar Kedudukan sama didepan hukum Terjaminnya HAM dalam UU/keputusan pengadilan

International Commision of Jurist (Bangkok, 1965) Perlindungan konsitusional -- > selain menjamin hak individu juga menentukan cara prosedural untuk memperoleh perlindungan atas hak yang dijamin. Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak Kebebasan untuk menyatakan pendapat Pemilu yang free dan fair Kebebasan berorganisasi dan beroposisi Pendidikan kewarganegaraan

KASUS INDONESIA Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 : “Negara Indonesia adalah negara hukum” Menganut negara hukum materiil Pembukaan UUD 1945 : “negara melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia”. Pasal 33 UUD 1945 : “negara menguasai cabang-cabang dan sumber daya untuk kesejahteraan rakyat, ekonomi didasarkan atas prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, keberlanjutan, berwawasan lingkungan, dst. Pasal 34 UUD 1945 : “fakir miskin dan anak terlantar di pelihara oleh negara, jaminan sosial, negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan pelayanan umum yang layak. Sumber hukum nasional adalah Pancasila yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945

Prinsip Negara Hukum Indonesia menurut UUD 1945 Norma hukum bersumber pada Pancasila dan adanya hirearki jenjang norma hukum (stufenbouw theory) UUD 1945 memuat aturan-aturan pokok dimana aturan lebih detail dibuat oleh organ negara sesuai dengan dinamika pembangan dan perkembangan kebutuhan masyarakat Rakyat berdaulat Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan Adanya organ pembentuk Undang-Undang (Presiden dan DPR) Sistem pemerintahan presidensiil Kekuasaan kehakiman yang bebas dari kekuasaan lain Hukum bertujuan sebagaimana tujuan negara dalam aline IV UUD 1945 Adanya jaminan akan HAM.

Penegakan Hukum Faktor hukumnya sendiri. Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum. Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum. Faktor masyarakat, yakni lingkungan dimana hukum tersebut berlaku atau diterapkan. Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup. Kelima faktor tersebut saling berkaitan dengan eratnya, oleh karena merupakan esensi dari penegakan hukum, juga merupakan tolak ukur daripada efektivitas penegakan hukum.