Oleh: Prof. Slamet PH, MA, MEd, MA, MLHR, Ph.D KEBIJAKAN SEKOLAH GRATIS, PP47/2008, PP 48/2008, DAN BOS: IMPLIKASINYA BAGI IMPLEMENTASI “MBS” Oleh: Prof. Slamet PH, MA, MEd, MA, MLHR, Ph.D
ISI MAKALAH: Kebijakan Sekolah Gratis PP 47/2008 tentang Wajib Belajar PP 48/2008 tentang Pendanaan Pendidikanr Kebijakan BOS Implikasinya bagi Implementasi MBS
I. KEBIJAKAN SEKOLAH GRATIS Amanat UUD 1945 (hasil Amandemen 2002) Amanat UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional PP 48/2008 tentang Pendanaan Pendidikan Konsep Sekolah Gratis
AMANAT UUD 45, PASAL 31 Ayat (1): Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan Ayat (2): Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayai Ayat (3): Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dalam undang-undang
Ayat (4): Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurang-nya dua puluh persen dari APBN dan APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional Ayat (5): Pemerintah memajukan iptek dengan menjunjung tinggi nilasi-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradapan serta kesejahteraan umat manusia
AMANAT UU NO 20/2003 PASAL 6 AYAT (2) & PASAL 34 AYAT (2) Pasal 6 Ayat (2): Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun Pasal 34 Ayat (2): Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
KONSEP SEKOLAH GRATIS Sekolah gratis adalah sekolah yang tidak memungut biaya dari peserta didik, orang tua dan/atau wali peserta didik, baik beaya investasi maupun beaya operasi, pada tingkat pendidikan dasar (SD/MI dan SMP/MTs). Namun demikian sekolah gratis tidak menghalangi peserta didik, orang tua dan/atau walinya memberikan sumbangan sukarela yang tidak mengikat sekolah
TANPA MEMUNGUT BIAYA ARTINYA GRATIS? Jawabannya “ya”. Tetapi yang gratis biaya pendidikan yang mana? Biaya investasi saja? Biaya operasi saja? Atau kedua-duanya. Secara hukum, kedua-duanya. Berikut dikopikan beberapa Pasal pilihan dalam PP 47/2008, PP 48/2008 yang terkait dengan tanggungjawab pemerintah, pemerintah daerah dan peserta didik/orangtua dan/atau wali peserta didik, dalam kaitannya dengan sekolah gratis
II. PP 47/2008 TENTANG WAJIB BELAJAR Seluruh SD dan SMP serta sekolah yang sederajad (pendidikan dasar) baik negeri maupun swasta wajib melaksanakan PP 47/2008 tentang Wajib Belajar (wajib belajar 9 tahun untuk anak berusia 7 s/d 15 tahun). Pengelolaan program wajib belajar pada satuan pendidikan dasar menjadi tanggungjawab pemimpin satuan pendidikan dasar. Ini berarti bahwa sekolah dituntut untuk lebih intensif dalam mensukseskan wajib belajar melalui MBS.
III. PP 48/2008 TENTANG PENDANAAN PENDIDIKAN Pasal 3 Ayat (1), biaya pendidikan meliputi: a. biaya satuan pendidikan b. biaya penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan, dan c. biaya pribadi peserta didik
BIAYA SATUAN PENDIDIKAN Biaya investasi yang terdiri atas: 1) Biaya investasi lahan pendidikan 2) Biaya investasi selain lahan pendidikan b. Biaya operasi yang terdiri atas: 1) Biaya personalia 2) Biaya non personalia c. Bantuan biaya pendidikan d. Beasiswa
PP No 48 TAHN 2008 (Pasal 2 Ayat (1) dan Ayat (2) Ayat (1): Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Ayat (2): Masyarakat sebagaimana dimaksud meliputi penyelenggara atau satuan pendidik-an yang didirikan masyarakat; peserta didik, orang tua atau wali peserta didik; dan pihak lain yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan 12
TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAN PEMDA DALAM PENDANAAN PENDIDIKAN Menyediakan dana untuk biaya investasi lahan, sarana dan prasarana selain lahan dan biaya operasi pada satuan pendidikan dasar pelaksana program wajib belajar,yang diselenggarakan oleh Pemerintah/Pemda sampai terpenuhinya Standar Nasional Pendidikan Pendanaan tambahan yang diperlukan untuk pemenuhan rencana pengembangan satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah/Pemda menjadi bertaraf internasional dan/atau berbasis keunggulan lokal dapat bersumber dari Pemerintah; pemda; masyarakat; bantuan pihak asing yang tidak mengikat; dan/atau sumber lain yang sah 13
TANGGUNG JAWAB PESERTA DIDIK/ ORANG TUA DAN/ATAU WALI PESERTA DIDIK DALAM PENDANAAN PENDIDIKAN Biaya pribadi peserta didik, misalnya uang saku/uang jajan, buku tulis dan alat-alat tulis, dls. Pendanaan sebagian biaya investasi pendidikan dan/atau sebagian biaya operasional pendidikan tambahan yang diperlukan untuk pengembangan sekolah menjadi bertaraf internasional dan/atau berbasis keunggulan lokal. 14
IV. KEBIJAKAN BOS TAHUN 2009 Biaya satuan BOS, termasuk BOS Buku, per siswa/tahun mulai Januari 2009 naik secara signifikan menjadi: SD di kota Rp 400 ribu, SD di kabupaten Rp 397 ribu, SMP di kota Rp 575 ribu, dan SMP di kabupaten Rp 570 ribu. Dengan kenaikan kesejahteraan guru PNS dan kenaikan BOS sejak Januari 2009, semua SD dan SMP negeri harus membebaskan siswa dari biaya operasional sekolah, kecuali RSBI dan SBI. 15
Pemda wajib mengendalikan pungutan biaya operasional di SD dan SMP swasta sehingga siswa miskin bebas dari pungutan tersebut dan tidak ada pungutan berlebihan kepada siswa mampu. Pemda wajib menyosialisasikan dan melaksanakan kebijakan BOS tahun 2009 serta menyanksi pihak yang melanggarnya. Pemda wajib memenuhi kekurangan biaya operasional dari APBD bila BOS dari Depdiknas belum mencukupi. 16
BOS tidak menghalangi peserta didik, orang tua, atau walinya memberikan sumbangan sukarela yang tidak mengikat kepada sekolah 17
V. IMPLIKASI SEKOLAH GRATIS, PP 47/2008, PP 48/2008, DAN BOS BAGI IMPLEMENTASI “MBS” Implikasi yang paling terasa atas kebijakan sekolah gratis, PP 47/2008, PP 48/2008 dan BOS bagi implementasi MBS adalah pada “pengelolaan dana pendidikan”, yang meliputi: prinsip-prinsip pengelolaan dana, perencana-an sekolah (RPS/RKS dan RAPBS/RKAS), realisasi penerimaan dan pengeluaran dana pendidikan, pengawasan dan pemeriksaan, pertanggungjawaban, dan pengelolaan sumbangan sukarela
A. PRINSIP-PRINSIP PENGELOLAAN DANA Prinsip umum: keadilan (tanpa diskriminasi), efisiensi (kewajaran), transparan (terbuka), dan akuntabilitas publik (dapat dipertanggungjawabkan) Prinsip khusus (terpilih): pengelolaan dana pendidikan oleh satuan pendidikan dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga penyelenggara atau satuan pendidikan, serta peraturan satuan pendidikan
B. PERENCANAAN SEKOLAH Setiap sekolah harus memiliki perencanaan sekolah (RPS/RKS dan RAPBS/RAKS) untuk jangka menengah (rencana strategis, 5 tahunan) dan rencana jangka pendek (1 tahunan) Perencanaan sekolah harus memuat: rencana program, rencana penggunaan uang, dan rencana sumber dana
Perencanaan Sekolah Rencana Program Rencana Beaya Sumber Dana
Rencana Program Peningkatan pemerataan & akses Peningkatan mutu & daya saing Penguatan tata kelola
Rencana Pengeluaran Beaya untuk investasi Beaya untuk operasina Bantuan biaya pendidikan Beasiswa
Rencana Sumber Dana APBN APBD Propinsi APBD Kabupaten/Kota Orang tua siswa Masyarakat Yayasan Dunia usaha/industri Multilateral (ADB, WB, UNICEF, UNESCO, dsb.) Bilateral (Jerman, Australia, Amerika Serkat, dsb.)
C. REALISASI PENERIMAAN DAN PENGELUARAN DANA PENDIDIKAN Penggunaan dana pendidikan oleh satuan pendidikan (sekolah) dilaksanakan melalui mekanisme yang diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga satuan pendidikan serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Realisasi penerimaan dan pengeluaran dana sekolah dibukukan dan dilaporkan sesuai standar akuntansi keuangan nirlaba yang berlaku bagi sekolah
D. PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN KEUANGAN Sekolah harus menyiapkan data-data otentik tentang penerimaan dan penggunaan dana serta manfaat yang diperoleh dari penggunaan dana tersebut sehingga sewaktu-waktu ada pengawasan dan pemeriksaan sudah siap, dan hasil pemeriksaan keuangan diharapkan berkategori wajar tanpa catatan
E. PERTANGGUNGJAWABAN Dana pendidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah dan pemerintah daerah dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
F. PENGELOLAAN SUMBANGAN SUKARELA Sekolah diperbolehkan menerima sumbangan sukarela dari peserta didik, orang tua dan/atau wali peserta didik atas inisiatif mereka yang jumlahnya tidak mengikat, waktu sumbangan tidak mengikat, dan tidak ada perlakuan khusus terhadap peserta didik akibat dari sumbangannya
TERAPKAN MANAJEMEN MUTU TERPADU Fokus perhatian pada peserta didik; Keterlibatan total warga sekolah dalam meningkatkan mutu (teamwork yang kompak, cerdas, dinamis, harmonis, dan lincah); dan Perbaikan/peningkatan/pengembangan secara terus menerus.
Perbaikan Secara Terus Menerus Rencana (RPS) Refleksi & Revisi Implementasi Evaluasi
MANAJEMEN YANG DIPERLUKAN Perubahan kearah SSN memerlukan perencanaan yang matang; Siapa mengerjakan apa perlu diorganisasi-kan (pembagian tugas dan fungsi); Pelaksanaan perubahan memerlukan sumberdaya yang memadai (SDM, dana, sarana-prasarana dan pemantauan); Koordinasi terhadap unsur-unsur terkait Evaluasi terhadap perubahan, baik input, proses maupun outputnya.
Matrik Manajemen Sekolah Peren canaan Pengorganisasian Pelaksanaan Pengkoor dinasian Pengevalu- asian PBM V Kurikulum Ketenagaan Kesiswaan Sarpras Keuangan Humas Kultur Sekolah Kesekretariatan/ Kearsipan Fungsi Urusan
URUSAN-URUSAN SEKOLAH YANG HARUS DIDUKUNG OLEH “MBS” 1. Urusan PBM (Pokok) 2. Urusan Kurikulum 3. Urusan Ketenagaan 4. Urusan Kesiswaan 5. Urusan Sarana dan Prasarana 6. Urusan Regulasi Sekolah 7. Urusan Keuangan dan Akuntansi 8. Urusan Administrasi 9. Urusan Penilaian 10. Urusan Promosi Sekolah/Hubungan Masyarakat 11. Urusan Komite Sekolah 12. Urusan Pengembangan Budaya/Kultur Sekolah 13. Urusan Kesekretariatan/Kearsipan
TERIMA KASIH 34