IMBALAN KERJA 06/04/2017 Tata Salta.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Pengakuan dan Pencatatan Pendapatan dan Biaya berbasis Akrual
Advertisements

MANAJEMEN ASURANSI PENGERTIAN :
DANA PENSIUN
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
Akuntansi keuangan lanjutan 1
DANA PENSIUN HUBUNGAN INDUSTRIAL.
BAB I PERSEKUTUAN DAN PEMBENTUKAN USAHANYA
DANA PENSIUN Thomas andrian.
STRUKTUR BELANJA DAERAH
IMBALAN KERJA PSAK 24.
MANAJEMEN KEUANGAN LITERATUR :
Wisnu Haryo Pramudya, S.E.,M.Si.,Ak
ENTREPRENEURSHIP KEWIRAUSAHAAN BAB 10 Oleh : Zaenal Abidin MK SE 1.
KLASIFIKASI BIAYA.
Kewajiban pencatatan pajak M-2
Kuliah Pertemuan ke: 10 PPh Ps. 24
Presented by Christine M.Int.Tax ©
PEMBIAYAAN REKENING KORAN SYARI’AH
LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN (LPS)
ANUITAS BERTUMBUH DAN ANUITAS VARIABEL
PERSAMAAN DASAR AKUNTANSI
Biaya Konsep, Pengakuan, dan Realisasi
Pajak Penghasilan (Pph 23) M-6
Intan Silviana Mustikawati, SKM, MPH
Pertemuan 6 AKUNTANSI KEWAJIBAN LANCAR
Riau, 15 Maret 2011 Dipresentasikan oleh: Dwi Martani
Copyright by 1 P3PHK (Kuliah XI) PHK.
Copyright by 1 P3PHK (Kuliah XIII) PHK Bag. 3.
Akuntansi keuangan lanjutan 1
KEBIJAKAN PENSIUN HUBUNGAN INDUSTRIAL.
AKUNTANSI DANA PENSIUN
KREDIT PAJAK PENGHASILAN
MATERI MATA KULIAH BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN NON BANK
DANA PENSIUN
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
Akuntansi Biaya Manfaat Pensiun
Akuntansi Dana Pensiun
DANA PENSIUN Krishya Nandira / 20 Lintang Kirana S. / 21
AKTIVA TETAP DAN AKTIVA TIDAK BERWUJUD
Perhitungan Aktuaria Imbalan Paska Kerja
Akuntansi Dana Pensiun
Penilaian Kembali (Revaluasi) Aktiva Tetap
PERMASALAHAN DALAM PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
Dana Pensiun Pension fund is a financial institution that controls assets and disburses income to people after they have retired from gainful employment.
Soal 1 Di antara kejadian-kejadian berikut ini yang akan menyebabkan terjadinya perubahan pada kewajiban manfaat pasti adalah... Perubahan tingkat kematian.
Gaji dan Upah.
PT Pertamina (Persero) Analisis Kesetaraan Iuran PPIP
MATERI MATA KULIAH BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN NON BANK
Manajemen Pajak Penyusutan.
Chapter 11 Kewajiban Lancar Chapter 11 Kewajiban Lancar
KEWAJIBAN LANCAR Adalah utang yang akan dilunasi dalam jangka waktu satu tahun atau satu siklus operasi perusahaan.
Orang pribadi dengan status sebagai Subjek Pajak dalam negeri
MAIZA FIKRI, ST, MM DANA PENSIUN MAIZA FIKRI, ST, MM
DANA PENSIUN.
PERSEKUTUAN FORMASI DAN OPERASI
Dana Pensiun (Pension Fund)
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.05/2017 tentang
PRINSIP – PRINSIP INVESTASI MODAL
PERSEKUTUAN FORMASI DAN OPERASI
DANA PENSIUN Rohmadhidayat 2011/20127/MRS
Dana pensiun UU no. 11 tahun 1992: Badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun bagi pesertanya.
DANA PENSIUN.
Pajak Penghasilan.
PERSEKUTUAN USAHA PEMBENTUKAN DAN OPERASI
DANA PENSIUN Dana pensiun.
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
Dana Pensiun (Pension Fund)
OBJEK DAN NON OBJEK PAJAK PENGHASILAN
MATERI 1 FIRMA (PARTNERSHIP)
IMBALAN KERJA KONTIJENSI PERISTIWA SETELAH TANGGAL PELAPORAN
Transcript presentasi:

IMBALAN KERJA 06/04/2017 Tata Salta

UU NO.13 TAHUN 2003 UU NO.13 TAHUN 2003 PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA PENGUPAHAN HUBUNGAN KERJA UU NO.13 TAHUN 2003 06/04/2017 Tata Salta

UU NO.13 TAHUN 2003 Siapa sajakah yang merupakan subjek UU No.13 Tahun 2003? Berdasarkan UU No.13 Tahun 2003 pasal 1, pengusaha adalah perorangan, persekutuan baik fa maupun CV, badan hukum yang berdiri sendiri seperti, yayasan, koperasi, PT dan organisasi nirlaba, baik LSM maupun organisasi yang dibentuk pemerintah, Badan Usaha Milik Negara. 06/04/2017 Tata Salta

JENIS IMBALAN KERJA VERSI UU. NO. 13 TAHUN 2003 Imbalan Kerja Jangka Pendek (IKJP) terdiri dari: gaji Uang lembur, bonus, Cuti tahunan, THR dan tunjangan lainnya Imbalan Pasca Kerja (IPK) terdiri dari: Uang Pesangon (UP), Uang Penghargaan Masa Kerja (PMK), Uang Penggantian Hak (UPH). 06/04/2017 Tata Salta

UU NO.13 TAHUN 2003 PROGRAM IMBALAN PASCA KERJA SECARA UMUM DIKELOMPOKKAN MENJADI DUA JENIS, YAITU PROGRAM IMBALAN PASTI DAN IURAN PASTI DENGAN BERLAKUNYA UU NO.13 TAHUN 2003, MAKA IMBALAN PASCA KERJA YANG TERDIRI DARI PESANGON, PENGHARGAAN MASA KERJA, DAN UANG PENGGANTIAN HAK MENJADI BERSIFAT PASTI ATAU DEFINED BENEFIT. HAL INI SEBAGAIMANA DITEGASKAN DALAM PASAL 167 06/04/2017 Tata Salta

Pengertian Kesejahtran Kesejahtraan pekerja meliputi unsur-unsur : Senantiasa berkaitan hubungan antara pemberi kerja dengan pekerja sebagai peserta. Pemberi kerja adalah pihak yg aktif memberi mamfaat. Mamfaat yang diberikan dalam hal pekerja tidak mampu lagi bekerja, setelah lanjut usia atau meninggal. 06/04/2017 Tata Salta

Dana Pensiun Badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan mamfaat pensiun. TUJUAN Pemberi Karja : Kewajiban Moral Loyalitas Kompetisi pasar tenaga kerja : Karyawan : Rasa Aman terhadap masa depan. Kompensasi yang lebih baik karena pekerja m tambahan konpensasi. 06/04/2017 Tata Salta

Mamfaat Pensiun : Pensiun Normal Pensiun Cacat Pensiun Dipercepat Pensiun ditunda 06/04/2017 Tata Salta

Sistem Pembayaran Manfaat Pensiun Pembayaran secara sekaligus (Lump sum) Pembayaran secara berkala ( anuity) 06/04/2017 Tata Salta

Dasar Hukum Pensiun PP tentang Dana Pensiun UU No.,13 tahun 2003 tentang tenaga kerja hubungan kerja dan Imbalan kerja dan Pasca Kerja. 06/04/2017 Tata Salta

PP dana Pensiun UU No 13 Mengatur : Siapa yang berhak menjadi peserta pensiun Dasar pensiun. mamfaat apa saja yang akan diberikan dan dalam bentuk apa. Kapan dapat meninkmatinya dan berapa besar mamfaat yang dijanjikan kepada peserta. Iuran pensiun. Hak-hak sebelum mencapai usia pensiun Sumber pembiayaan. 06/04/2017 Tata Salta

Janis Program Pensiun Program pensiun memfaat Pasti. Program peniun iuran Pasti. 06/04/2017 Tata Salta

1. Program pensiun mamfaat pasti : Final Earning pension plan. Final average earning. Career Average earnings. Falt benafit K E L B I H A N Lebih menekankan pada hasil akhir. Mamfaat pensiun ditentukan terlebih dahulu Program pensiun manfaat pasti dapat mengakomdasi masa kerja yg dilalui pekerja Karyawan lebih dapat menentukan besarnya manfaat yg akan diterima pd saat mencapai masa peniun. Kelemahan Perusahaan menanggung kekurangan dana apabila hasil investasi tidak mencukupi. Relatif lebih sulit untuk diadministrasikan . 06/04/2017 Tata Salta

2. Program Pensiun Iuran Pasti Money Purchase Plan Profit Sharing Plan Saving plan Kelebihan Pendanaan (biaya/iuran) dari perusahaan lebih dapat diperhitungan atau diperkirakan. Karyawan dpt memperhitungkan besarnya iuran yang dilakukan setiap tahun. Lebih mudah untuk diadministrasikan Kelemahan Penghasilan pd saat pensiun lebih sulit untuk diperkirakan Kkaryawan menanggung risiko atas ketidak berhasilan Investasi Tiadak dapat mengakomodasikan masa kerja yang telah dilaui karyawan. 06/04/2017 Tata Salta

PROGRAM PENSIUN DG IURAN & TANPA IURAN 1 2 CONTRIBUTORY, dimana pekerja dan pemberi kerja diwajibakan membayara iuran NON CONTRIBUTORY, dimana pekerja dan pemberi kerja diwajibakan membayara iuran 06/04/2017 Tata Salta

1. Kelebihan cotributory : Secara teoritis, program pensiun dengan iuran ( contributory plan ) ini akan mengurangi biaya pemberi kerja, dg benefit yg sama dibandingkan dg non contributory plan. Iuran karyawan merupakan pengurangan pajak. Karyawan akan lebih berkepentingan dan menghargai program pensiun apabila ikut membayar iuran. Apabila karyawan berhenti bekerja sebelum mencapai usia pensiun, mereka akan memperoleh kembali akumulasi iuran ditambah hasil pengembanganya. 06/04/2017 Tata Salta

2. Kelebihan non-contributory Dalam contributory karyawan dpt menuntut, tetapi dalam non-contributory tidak. Peng administrasian non-contributory lebihmudah dibandingkan contributory pensiun plan. Jumlah gaji pekerja akan lebih besar karena tidak dipotong untuk iuran pensiun. 06/04/2017 Tata Salta

Penyelenggaraan Program Pensiun Pemberi kerja Membentuk sendiri lembaga dana pensiun. Mengikut sertakan pekerjanya ke DPLK lain. 06/04/2017 Tata Salta

UU NO.13 TAHUN 2003 PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DAN IMBALAN PASCA KERJA: JENIS MANFAAT BESARAN Pensiun (psl 167) Pekerja meninggal dunia (psl 166) Pekerja mengundurkan diri (psl 162) Diberhentikan karena: Pekerja melakukan kesalahan (psl 158) Pekerja melakukan tindak pidana sehingga ditahan oleh yang berwajib (psl 160) Pekerja melakukan pelanggaran PKB (psl 161) Perubahan status akibat merger & akuisisi (psl 163) Perusahaan tutup karena rugi secara terus menerus (psl 164 ayat 1)** Perusahaan melakukan efisiensi (psl 164 ayat 3) Perusahaan pailit (psl 165) Sakit berkepanjangan (psl 172) *diatur berdasarkan PKB, ** kerugian dibuktikan dengan laporan keuangan 2 tahun terakhir yang diaudit oleh akuntan publik 2 P + 1 PMK + UPH 2 P + 1 PMK+ UPH UPH UP* + UPH 1 PMK + UPH 1 P + 1 PMK + UPH 2 P + 2 PMK + UPH P =Pesangon UPH: Uang Penggantian Hak PMK= Penghargaan masa kerja. 06/04/2017 Tata Salta

UU NO.13 TAHUN 2003 MASA KERJA (DALAM TAHUN) BESAR PESANGON X UPAH Besarnya perhitungan pesangon sebagaimana diatur dalam pasal 156 ayat 2 adalah sebagai berikut: MASA KERJA (DALAM TAHUN) BESAR PESANGON X UPAH MK < 1 1  MK < 2 2  MK < 3 3  MK < 4 4  MK < 5 5  MK < 6 6  MK < 7 7  MK < 8 8  MK 1 2 3 4 5 6 7 8 9 06/04/2017 Tata Salta

PENGHARGAAN MASA KERJA X UPAH UU NO.13 TAHUN 2003 Besarnya perhitungan uang penghargaan masa kerja sebagaimana diatur dalam pasal 156 ayat 3 adalah sebagai berikut: MASA KERJA (DALAM TAHUN) PENGHARGAAN MASA KERJA X UPAH MK < 3 3  MK < 6 6  MK < 9 9  MK < 12 12  MK < 15 15  MK < 18 18  MK < 21 21  MK < 24 24  MK 1 2 3 4 5 6 7 8 10 06/04/2017 Tata Salta

STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN PSAK No.24 (revisi 2004) merupakan adopsi dari IAS No.19 tentang, “Employee Benefits” yang dikeluarkan pada tahun 1999. IAS No.19 telah direvisi dengan dikeluarkannya Amendment to IAS No.19 tentang, “Actuarial Gains and Losses, Group Plan and Disclosures” pada tahun 2004, Amendemen tersebut banyak membahas tentang alternatif-alternatif perlakuan akuntansi atas laba atau rugi yang berasal dari perubahan asumsi aktuaria yang digunakan. 06/04/2017 Tata Salta

AKUNTANSI IKJP Berdasarkan PSAK No.24 (revisi 2004) par. 9, imbalan kerja jangka pendek (IKJP) terdiri dari: Upah, gaji dan iuran jaminan sosial, Cuti berimbalan jangka pendek, Hutang bagi laba atau bagi bonus, Imbalan non-moneter, Tunjangan hari raya (tidak diatur). 06/04/2017 Tata Salta

Pengakuan dan pengukuran imbalan kerja jangka pendek: AKUNTANSI IKJP Pengakuan dan pengukuran imbalan kerja jangka pendek: Imbalan kerja jangka pendek diakui dengan jumlah tidak didiskonto (undiscounted basis), Diakui sebagai beban operasi pada tahun berjalan. 06/04/2017 Tata Salta

AKUNTANSI IMBALAN PASCA KERJA TANPA PENDANAAN UNDISCOUNTED IMBALAN KERJA JANGKA PENDEK PSAK NO.24 (REVISI 2004) DISCOUNTED IMBALAN KERJA JANGKA PANJANG EFEKTIF BERLAKU 1 JULI 2004 06/04/2017 Tata Salta

AKUNTANSI IMBALAN PASCA KERJA TANPA PENDANAAN IMBALAN PASCA KERJA SEPERTI PESANGON, PMK, UPH, JHT, JAMSOSTEK, DLL IMBALAN KERJA JANGKA PANJANG IMBALAN JANGKA PANJANG LAINNYA SEPERTI CUTI BERIMBALAN JANGKA PANJANG 06/04/2017 Tata Salta

AKUNTANSI IMBALAN PASCA KERJA TANPA PENDANAAN PROJECTED UNIT ADALAH SATU-SATUNYA CREDIT METHOD METODE YANG DIPERKENANKAN KEWAJIBAN IMBALAN PASCA KERJA UU NO.13 TAHUN 2003 BERDASARKAN PSAK NO.24 IMBALAN PASCA KERJA IMBALAN PASTI HARUS DIUKUR DENGAN MENGGUNAKAN METODE PROJECTED UNIT CREDIT 06/04/2017 Tata Salta

PROFESI AKTUARIS DAN AKUNTAN PUBLIK MELAKUKAN PERHITUNGAN BERDASARKAN STANDAR KERJA YANG DIKELUARKAN OLEH PERSATUAN AKTUARIS INDONESIA AKTUARIS HARUS MELAKUKAN PERHITUNGAN SECARA OBJEKTIF DAN NETRAL, SEHINGGA DAPAT DITERIMA DALAM LAPORAN KEUANGAN AKTUARIS INDEPENDEN 06/04/2017 Tata Salta

Peranan Aktuaris dan Akuntan Publik Aktuaris adalah profesi atau ahli yang bertugas melakukan penaksiran terhadap tingkat kematian, cacat dini, resiko ansuransi dan hal-hal lain yang terkait dengan manusia. Ahli ini mempelajari ilmu aktuaria yang merupakan cabang ilmu matematika. Aktuaris ditugaskan oleh perusahaan sebagai ahli untuk melakukan estimasi atas berapa besar imbalan pasca kerja yang harus diakui pada laporan keuangan. Aktuaris haruslah bersifat independen dalam melakukan tugasnya tanpa memihak manajemen ataupun pekerja. Output dari pekerjaan aktuaris adalah laporan yang berisi tentang perhitungan kewajiban imbalan pasca kerja serta asumsi-asumsi yang dipakai dalam perhitungan. 06/04/2017 Tata Salta

Peranan Aktuaris dan Akuntan Publik Kewajiban imbalan pasca kerja adalah suatu estimasi akuntansi sehingga perhitungan estimasi atas kewajiban imbalan pasca kerja adalah tanggung jawab manajemen. Peranan aktuaris hanyalah sebagai ahli yang membantu manajemen dalam melakukan estimasi. Manajemen tetap bertanggung jawab atas estimasi yang dihasilkan seperti yang dijelaskan pada SA seksi 342 tentang, ‘Audit atas Estimasi Akuntansi’. 06/04/2017 Tata Salta

AKUNTANSI IMBALAN PASCA KERJA TANPA PENDANAAN PSAK NO.24 (REVISI 2004) PAR.75: PUC DITERAPKAN MENGGUNAKAN DENGAN ASUMSI AKTUARIA ASUMSI KEUANGAN ASUMSI AKTUARIA ASUMSI DEMOGRAFI 06/04/2017 Tata Salta

AKUNTANSI IMBALAN PASCA KERJA TANPA PENDANAAN G I K T MORTALITAS TURN OVER DEMOGRAFI CACAT KLAIM KESEHATAN BUNGA DISKONTO KEUANGAN KENAIKAN GAJI HASIL AKTIVA PROGRAM LAIN-LAIN 06/04/2017 Tata Salta

AKUNTANSI IMBALAN PASCA KERJA TANPA PENDANAAN Contoh: Pada tahun pelaporan 31 Desember 2003 Tuan Tata Salta SE Ak. bekerja pada Bank “BRI” dengan gaji sebesar Rp 10.000.000 per bulan sebagai Kepala Analis Kredit. Umur pada tanggal pelaporan adalah 30 tahun dan mulai bekerja pada saat umur 25 tahun dan akan pensiun pada usia 55. Tingkat kenaikan gaji diasumsikan 8% per tahun dengan tingkat suku bunga diskonto 10% per tahun, berapakah imbalan pasca kerja yang akan dibayar oleh Bank “BRI” dan berapakah kewajiban yang diakui untuk tahun-tahun yang lalu? Buatlah jurnal pencatatan pada tahun 2003! 06/04/2017 Tata Salta

AKUNTANSI IMBALAN PASCA KERJA TANPA PENDANAAN Jawab: Gaji pada saat pensiun = Rp 10.000.000 x (1+0,08)(55-30) = Rp 10.000.000 x (6,84848) = Rp 68.484.800 (a) 2 x pesangon = 2 x Rp 68.484.800 x 9 = Rp 1.232.726.400 (b) Penghargaan masa kerja = 10 x Rp 68.484.800 = Rp 684.848.000 (c) Uang pengantian hak = 15 % x ((a) + (b)) = Rp 287.636.160 (d) IPK pada masa yang akan datang = (a) + (b) + (c) = Rp 2.205.210.560 06/04/2017 Tata Salta

AKUNTANSI IMBALAN PASCA KERJA TANPA PENDANAAN Berdasarkan metode projected unit credit, maka terlebih dahulu kita hitung satuan unit manfaat dan biaya jasa kini, sebagai berikut: (e) Satuan unit manfaat (SUM) adalah, (d)/total masa kerja = Rp 2.205.210.560/(55thn-25thn) = Rp 73.507.019 (f) Biaya jasa kini = SUM x PV x P = Rp 73.507.019 x 0.0923 x 0.8402* = Rp 5.700.503 (g) Saldo awal kewajiban = (f) x (29 – 25) = Rp 22.802.012 (h) Biaya bunga = 10% x ((f)+(g)) = Rp 2.850.252 *angka peluang karyawan tetap bekerja pada perusahaan, diperoleh dari tabel aktuaria atau pengalaman tahun-tahun sebelumnya Keterangan: SUM : Satuan Unit Manfaat PV : Present Value P : Peluang 06/04/2017 Tata Salta

AKUNTANSI IMBALAN PASCA KERJA TANPA PENDANAAN Dari perhitungan diatas diperoleh data sebagai berikut: Nilai kini kewajiban imbalan pasca kerja per 1 Januari 2003 Rp 22.802.012 Biaya jasa kini 5.700.503 Beban bunga 2.850.252 kerja per 31 Desember 2003 Rp 31.352.767 06/04/2017 Tata Salta

AKUNTANSI IMBALAN PASCA KERJA TANPA PENDANAAN Sehingga jurnal pencatatan yang dibutuhkan adalah: (Jurnal Pencatatan-1) (Dr)Laba ditahan 22.802.012 (Cr)Kewajiban imbalan pasca kerja 22.802.012 Mencatat beban imbalan kerja yang harus diakui untuk tahun-tahun sebelumnya (g) (Jurnal Pencatatan-2) (Dr)Beban imbalan pasca kerja 8.550.755 (Cr)Kewajiban imbalan pasca kerja 8.550.755 Mencatat beban imbalan kerja yang harus diakui pada tahun berjalan ((f) + (h)) 06/04/2017 Tata Salta

AKUNTANSI IMBALAN PASCA KERJA TANPA PENDANAAN ? BAGAIMANA SEANDAI NYA ASUMSI AKTUARIA BERUBAH PADA TAHUN BERIKUTNYA PSAK No.24 (revisi 2004) paragraf 94: Perusahaan harus mengakui sebagian keuntungan dan kerugian aktuaria sebagai penghasilan atau beban apabila akumulasi keuntungan dan kerugian aktuaria bersih yang belum diakui pada akhir periode pelaporan sebelumnya melebihi jumlah yang lebih besar 10% dari nilai kini imbalan pasti pada tanggal tersebut. PSAK No.24 (revisi 2004) paragraf 95: Bagian yang diakui sebagai keuntungan atau kerugian aktuaria adalah selisih antara koridor pada paragraf 94 dengan perbedaan angka sebagai akibat perubahan asumsi aktuaria dibagi dengan sisa masa kerja karyawan yang bersangkutan. 06/04/2017 Tata Salta

AKUNTANSI IMBALAN PASCA KERJA TANPA PENDANAAN Pada contoh diatas apabila pada pelaporan 31 Desember 2004 ada asumsi aktuaria yang berubah, dimana tingkat bunga diskonto menurun menjadi 5% pada tahun berikutnya, maka hitungan untuk tahun 2004 akan menjadi: (e) Satuan unit manfaat adalah, (d.)/total masa kerja = Rp 2.205.210.560/(55thn-25thn) = Rp 73.507.019 (f) Biaya jasa kini = SUM x PV x P = Rp 73.507.019 x 0.3101 x 0.8402* = Rp 19.151.961 (g) Saldo awal kewajiban = (f) x (30 – 25) = Rp 95.759.805 (h) Biaya bunga = 5% x ((f)+(g)) = Rp 5.745.588 *angka peluang karyawan tetap bekerja pada perusahaan, diperoleh dari tabel aktuaria atau pengalaman tahun-tahun sebelumnya Keterangan: SUM : Satuan Unit Manfaat PV : Present Value P : Peluang 06/04/2017 Tata Salta

AKUNTANSI IMBALAN PASCA KERJA TANPA PENDANAAN Dari perhitungan diatas diperoleh data sebagai berikut: Nilai kini kewajiban imbalan pasca kerja per 1 Januari 2004 Rp 31.352.767 Biaya jasa kini 19.151.961 Beban bunga 5.745.588 Rugi aktuaria (selisih) 64.407.038 Nilai kini kewajiban imbalan pasca kerja per 31 Desember 2004 Rp 120.657.354 Rugi aktuaria yang diakui adalah rugi aktuaria setelah dikurangi nilai koridor 10% dari nilai kini kewajiban imbalan pasca kerja sebesar Rp 12.065.735 (10% x Rp 120.657.354). Rugi aktuaria yang diakui adalah sebesar Rp 2.093.652 (Rp 64.407.038-Rp 12.065.735 )/25. Rugi aktuaria yang tidak diakui adalah sebesar Rp 62.313.386 (Rp 64.407.038 – Rp 2.093.652). 06/04/2017 Tata Salta

AKUNTANSI IMBALAN PASCA KERJA TANPA PENDANAAN Sehingga jurnal pencatatan yang dibutuhkan pada tahun 2004 adalah: (Jurnal pencatatan-3) (Dr)Rugi aktuaria 2.093.652 (Cr)Kewajiban imbalan pasca kerja 2.093.652 Mencatat kerugian akibat perubahan asumsi aktuaria Pembebanan imbalan pasca kerja pada tahun berjalan adalah sebagai berikut: (Jurnal pencatatan-4) (Dr)Beban imbalan pasca kerja 24.897.549 (Cr)Kewajiban imbalan pasca kerja 24.897.549 Mencatat Penambahan beban imbalan pasca kerja untuk tahun yang berjalan ((f.)+(h.)). 06/04/2017 Tata Salta

AKUNTANSI IMBALAN PASCA KERJA TANPA PENDANAAN ? APA YANG PERLU DIUNGKAPKAN PADA LAPORAN KEUANGAN PSAK NO.24 (REVISI 2004) PAR. 126 Kebijakan akuntansi dalam mengakui keuntungan atau kerugian aktuaria, Keuntungan atau kerugian aktuaria yang tidak diakui, Nilai kini jumlah kewajiban imbalan pasca kerja, Jumlah kewajiban yang diakui pada neraca, Mutasi kewajiban selama tahun berjalan, Jumlah biaya yang diakui pada laporan keuangan dengan urutan sebagai berikut: - Biaya jasa kini, - Biaya bunga, - Keuntungan atau kerugian aktuaria, - Biaya jasa lalu, - Pengaruh PHK atas keuangan perusahaan. Asumsi-asumsi aktuaria yang dipakai, seperti tingkat bunga diskonto, kenaikan gaji dan asumsi-asumsi yang lain. 06/04/2017 Tata Salta

AKUNTANSI IMBALAN PASCA KERJA TANPA PENDANAAN Catatan atas Laporan Keuangan No. X: Kewajiban Imbalan Pasca Kerja Pada tahun 2003, Perusahaan mencatat kewajiban imbalan pasca kerja berdasarkan Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang berlaku efektif sejak 25 Maret 2003. Kewajiban ditentukan berdasarkan penilaian atas kewajiban imbalan pasca kerja per 31 Desember 2003 dengan menggunakan metode projected unit credit. Imbalan pasca kerja untuk tahun yang berjalan dicerminkan pada laporan laba rugi dan neraca. Rincian kewajiban imbalan pasca kerja dan beban imbalan pasca kerja untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2004 dan 2003 adalah sebagai berikut: 2004 2003 Nilai kini kewajiban imbalan pasca kerja per 1 Januari Rp 95.759.805 Rp 22.802.012 Biaya jasa kini 19.151.961 5.700.503 Biaya bunga 5.745.588 2.850.252 Rugi aktuaria yang tidak diakui ( 62.313.386) - pasca kerja per 31 Desember Rp 58.343.968 Rp 31.352.767 06/04/2017 Tata Salta

AKUNTANSI IMBALAN PASCA KERJA TANPA PENDANAAN Catatan atas Laporan Keuangan No. X: Lanjutan Mutasi saldo kewajiban imbalan pasca kerja adalah sebagai berikut: 2004 2003 Saldo kewajiban per 1 Januari Rp 31.352.767 Rp 22.802.012 Biaya jasa kini 19.151.961 5.700.503 Biaya bunga 5.745.588 2.850.252 Rugi aktuaria 2.093.652 - Saldo kewajiban per 31 Desember Rp 58.343.968 Rp 31.352.767 06/04/2017 Tata Salta

AKUNTANSI IMBALAN PASCA KERJA TANPA PENDANAAN Catatan atas Laporan Keuangan No. X: Lanjutan Jumlah beban yang diakui pada laporan laba rugi sebagai berikut: 2004 2003 Biaya jasa kini Rp 19.151.961 Rp 5.700.503 Biaya bunga 5.745.588 2.850.252 Rugi aktuaria yang diakui 2.093.652 - Beban imbalan pasca kerja Rp 26.991.201 Rp 8.550.755 Asumsi-asumsi aktuaria yang digunakan: Diskonto 5% 10% Kenaikan gaji 8% 8% Probabilita yang berasal dari tingkat turnover pegawai 0,8402 0,8402 06/04/2017 Tata Salta

AKUNTANSI IMBALAN PASCA KERJA TANPA PENDANAAN Bagaimana seandainya jika Tuan Deni mengalami sakit berkepanjangan pada awal Januari tahun 2005 ? Tuan Dian akan memperoleh sebesar: Manfaat karyawan = 2P + 2 PMK + UPH = (2(Rp 10.800.000*) x 7)+(2(Rp10.800.000*) x 3) + 15% x 216.000.000  = Rp 248.400.000 *Gaji awal pada tahun 20x5 06/04/2017 Tata Salta

AKUNTANSI IMBALAN PASCA KERJA TANPA PENDANAAN Sehingga jurnal pencatatan yang dibutuhkan adalah: (Jurnal pencatatan-5) (Dr)Kewajiban imbalan kerja 58.343.968 (Dr)Rugi akibat PHK 190.056.032 (Cr)Kas 248.400.000 Mencatat pembayaran imbalan pasca kerja kepada Tuan Dian dan kerugian akibat pemutusan hubungan kerja Kerugian akibat PHK kerja akan dicatat pada laporan laba rugi sebagai bagian dari beban dan pendapatan lain-lain. 06/04/2017 Tata Salta

AKUNTANSI IMBALAN PASCA KERJA TANPA PENDANAAN Jurnal pencatatan yang dibutuhkan bila kita menghitung PPh pasal 21 atas uang pesangon adalah : (Jurnal pencatatan-5) (Dr)Kewajiban imbalan kerja 58.343.968 (Dr)Rugi akibat PHK 190.056.032 (Cr)Kas 215.050.000 (Cr) Hutang PPh pasal 21 (final) 33.350.000 Mencatat pembayaran IPK kepada Tuan Dian dan kerugian akibat pemutusan hubungan kerja Kerugian akibat PHK kerja akan dicatat pada laporan laba rugi sebagai bagian dari beban dan pendapatan lain-lain. 06/04/2017 Tata Salta

Terima kasih 06/04/2017 Tata Salta