KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA INSPEKTORAT JENDERAL STRATEGI PENINGKATAN KUALITAS LKPP TAHUN 2011 DAN PENERAPAN SISTEM PENGENDALIAN INTERNAL PEMERINTAH Rapimnas DJPB Hotel Hyatt Regency, Yogyakarta 4 November 2011
STRATEGI PENINGKATAN KUALITAS LKPP TAHUN 2011
CAPAIAN PERBAIKAN OPINI AUDIT BPK ATAS LKPP, LKBUN, DAN LKKL LKPP 2004 – 2008 mendapat Opini TMP (Disclaimer) LKPP 2009 – 2010 mendapat Opini WDP (Qualified) OPINI AUDIT ATAS LKKL DAN LKBUN Opini 2006 2007 2008 2009 2010 Wajar Tanpa Pengecualian (Unqualified) 7 16 35 45 53 Wajar Dengan Pengecualian (Qualified) 38 31 26 29*) Tidak Memberikan Pendapat (Disclaimer) 36 33 18 8 2 Tidak Wajar (Adverse) - 1 Jumlah 81 84 79 *) Termasuk LKBUN
Target Pemerintah atas LKPP 2011 WTP (unqualified opinion) Adalah WTP (unqualified opinion)
TUJUAN PEMERIKSAAN LAPORAN KEUANGAN OLEH BPK RI Memberikan pendapat/opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam LK dengan mendasarkan pada: Kesesuaian dengan SAP Kecukupan pengungkapan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan Efektivitas Sistem Pengendalian Intern
PROSES PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN OLEH SATKER Reviu oleh APIP Proses/ Laporan Keuangan (upgrade) Proses/ Laporan Keuangan (existing) Perbaikan kelemahan penyelenggaraan akuntansi dan/atau kesalahan dalam penyajian laporan keuangan Pernyataan Telah Direviu Statement of Responsibility
STRATEGI PENINGKATAN KUALITAS LKPP TAHUN 2011 1. Menerapkan SAP secara Benar Melakukan pencatatan, penghitungan, pelaporan setiap kejadian ekonomi/transaksi dengan benar , sesuai dengan peraturan yang berlaku. 2. Menyampaikan Laporan Keuangan dan data sesuai batas waktu yang ditetapkan Laporan Keuangan dan data disampaikan secara tepat waktu sehingga BPK dapat menguji kewajaran dan kelengkapannya Penyampaian Laporan Keuangan secara tepat waktu setelah dilakukan reviu oleh APIP 3. Menindaklanjuti Rekomendasi BPK dan APIP Saran/rekomendasi BPK dan APIP atas Hasil/Temuan Pemeriksaan periode sebelumnya ditindaklanjuti oleh instansi dan potensi diperbaiki 7
STRATEGI PENINGKATAN KUALITAS LKPP TAHUN 2011 Memastikan bahwa Tindak Lanjut atas Temuan BPK dan APIP adalah dengan mengatasi penyebab terjadinya temuan Temuan dalam pemeriksaan sebelumnya harus dipastikan tidak akan ditemukan lagi dalam pemeriksaan BPK yang sedang dilaksanakan. 5. Meningkatkan kualitas dan kuantitas SDM Pengelola Keuangan dan Akuntansi melalui : Program Percepatan Akuntabilitas Keuangan Pemerintah (PPAKP) baik untuk level manajerial maupun level pelaksana teknis; Peningkatan sosialisasi, diseminasi, dan bimbingan teknis akuntansi dan pelaporan keuangan; Pengisian formasi pegawai pengelola keuangan dan akuntansi pemerintah.
STRATEGI PENINGKATAN KUALITAS LKPP TAHUN 2011 6. Menyempurnakan aturan, sistem dan prosedur, dan pengelolaan yang terkait dengan : Penganggaran; Penerimaan negara; Pengeluaran negara; Aset dan Utang; Sistem Akuntansi Pemerintah. Meningkatkan koordinasi dan sinergi antar unit terkait baik di dalam lingkup Kementerian Keuangan maupun lintas K/L Peningkatan koordinasi dan sinergi dimulai dari unit terkecil (antar seksi, antar subdit) hingga lintas Direktorat, Eselon I, dan lintas K/L
STRATEGI PENINGKATAN KUALITAS LKPP TAHUN 2011 8. Mengintensifkan Pelaksanaan Rekonsiliasi Rekonsiliasi secara intensif dilakukan secara terkoordinasi dengan unit terkait untuk memperoleh kesamaan data atau mendapatkan penjelasan atas suatu perbedaan 9. Meningkatkan Sistem Pengendalian Intern Membangun sistem pengendalian intern di seluruh instansi/kegiatan dengan berbasis pada implementasi manajemen risiko 10.Meningkatkan peran APIP dalam review Laporan Keuangan Peran Aparat pengawas intern secara aktif dalam kegiatan Reviu dengan mengawasi jalannya proses pelaporan keuangan, dan memberikan masukan bagi para pelaksana kegiatan agar nantinya menghasilkan laporan keuangan yang handal.
STRATEGI PENERAPAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI DJPB
Apa sebenarnya SPI? SPI adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus-menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan (PP 60/2008, Bab I Ps. 1 butir 1)
PP NOMOR 60 TAHUN 2008 Pasal 2 ayat (1) Berpedoman kepada SPIP Untuk menyampai pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel, Menteri/ Pimpinan Lembaga, Gubernur dan Bupati/Walikota WAJIB melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan TANGGUNG JAWAB OPERASIONAL KEGIATAN PEMERINTAH ADA PADA MANAJEMEN Berpedoman kepada SPIP
Kerangka Kerja SPIP ( PP 60 tahun 2008) Efektivitas dan efisiensi operasi Keandalan pelaporan keuangan Ketaatan terhadap peraturan Pengamanan aset Lingkungan pengendalian Penilaian risiko Kegiatan pengendalian Informasi & komunikasi Pemantauan pengendalian intern TUJUAN Tingkat entitas Tingkat transaksi/ kegiatan UNSUR LINGKUP IMPLEMENTASI
UNSUR SPIP Lingkungan Pengendalian Penilaian Risiko Penegakan Integritas dan Etika Komitmen terhadap Kompetensi Ps. 4 Kepemimpinan yang Kondusif Lingkungan Pengendalian Struktur Organisasi yang Sesuai Kebutuhan Pendelegasian Wewenang dan Tanggung Jawab Kebijakan yang Sehat tentang Pembinaan SDM Peran APIP yang Efektif Hubungan Kerja yang Baik Ps. 13 Penilaian Risiko Identifikasi Risiko Analisis Risiko Reviu atas Kinerja Instansi Pemerintah Pembinaan Sumber Daya Manusia UNSUR SPIP Pengendalian Pengelolaan Sistem Informasi Ps. 18 Pengendalian Fisik atas Aset Kegiatan Pengendalian Penetapan & Reviu Indikator & Ukuran Kinerja Pemisahan Fungsi Otorisasi Transaksi dan Kejadian Penting Pencatatan yang Akurat dan Tepat Waktu Pembatasan Akses atas Sumber Daya Akuntabilitas terhadap Sumber Daya Ps. 41 Dokumentasi atas Sistem Pengendalian Intern Informasi & Komunikasi Sarana Komunikasi Sistem Informasi Pemantauan Pengendalian Intern Pemantauan Berkelanjutan Evaluasi Terpisah Ps. 43 Tindak Lanjut
PEMBINAAN PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH Pasal 59 PP 60 TAHUN 2008 : Pembinaan penyelenggaraan SPIP meliputi: Penyusunan Pedoman Teknis Penyelenggaraan SPIP Sosialisasi SPIP Pendidikan dan Pelatihan SPIP Pembimbingan dan konsultasi SPIP Dilakukan oleh manajemen (Unit Kontrol Intern) Peningkatan kompetensi auditor APIP Dilakukan oleh APIP
PENDEKATAN UKI AGAR 5 UNSUR SPIP BERFUNGSI EFEKTIF Lingkungan Pengendalian pengkondisian manajemen yang efektif dengan meletakkan dasar kebijakan, kompetensi, organisasi dan kepemimpinan Penilaian Risiko menerapkan manajemen risiko diseluruh lini, untuk mendeteksi identifikasi risiko dan analisis risiko terhadap pencapaian tujuan organisasi
Kegiatan Pengendalian manajemen harus memperhatikan: Pembinaan sumber daya manusia Pengelolaan fisik atas aset dan sistem informasi Pemisahan fungsi Penetapan indikator kinerja Otorisasi dan pencatatan akurat atas kejadian/transaksi Pembatasan akses dan akuntabilitas atas sumber daya
Informasi dan Komunikasi Pimpinan harus mengidentifikasi dan mengkomunikasikan informasi dalam bentuk dan waktu yang tepat. Pemantauan Pengendalian Intern Pimpinan wajib melakukan pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut atas rekomendasi hasil audit dan reviu lainnya.
Peningkatan Penerapan pengendalian intern di DJPb Dasar: Kemenkeu No. 152/KMK.09/2011 tentang Peningkatan Penerapan Pengendalian Intern di Lingkungan Kementerian Keuangan Periode, 5 tahun terdiri dari: Tahun 2011 Penunjukan UKI di setiap unit Eselon I terhadap kegiatan tertentu dari metodologi s.d. pemantauan Tahun 2012 – 2015 Penerapan seluruh unsur Pengedalian Intern pada seluruh program kegiatan di Unit Eselon I
Pembentukan dan Pelaksanaan UKI tahun 2011 di DJPb Dirjen Sekretaris Dir PA Dir PKN Dir SMI Dir PPK-BLU Dir SP Dir TP Dir APK Pembentukan dan Pelaksanaan UKI tahun 2011 di DJPb KANWIL Keterangan: KPPN Uji coba pembentukan dan pelaksanaan pengendalian UKI tahun 2011 di DJPb
Untuk Sementara tahun 2011: Unit Kontrol Intern DJPb tingkat pusat berada di Subdit Organta – Sekretariat DJPb Unit Kontrol Intern Kanwil di Bagian Umum Unit Kontrol Intern KPPN di Subbag Umum Pelaksanaan Pengendalian Intern tahun 2011 dilakukan dari penyusunan tabel s.d. pemantauan pada unsur kegiatan pengendalian di : Dit SMI Pd Kegiatan (SOP) Permohonan Penyelesaian Piutang Macet melalui restrukturisasi Dit PA Pd Kegiatan (SOP) Validasi/Pengesahan DIPA Kanwil DJPb Pd Kegiatan (SOP) Revisi DIPA KPPN Pd Kegiatan (SOP) Penerbitan SP2D
Pelaksanaan PENGENDALIAN INTERN DI DJPB TAHUN 2011 LINGKUP Diterapkan pada tingkat transaksi/kegiatan (transactional level), yaitu pemantauan atas kegiatan tertentu yang dipilih berdasarkan faktor risiko TAHAPAN Penunjukan Unit & penataan tugas Pengembangan perangkat Pelatihan Pelaksanaan pemantauan Memperhatikan: beban kerja Independensi Penentuan kegiatan Pemahaman proses bisnis Identifikasi apa yang bisa salah & pengendalian utama Pengembangan teknik & alat uji pemantauan Sosialisasi dan pelatihan terhadap personil: Pemilik pengendalian Pelaksana pengendalian Pelaksana pemantauan Perencanaan Pelaksanaan Pelaporan Pelaksanaan pemantauan pengendalian intern diterapkan pada level kegiatan (transactional level), dengan memilih kegiatan tertentu berdasarkan berbagai pertimbangan faktor risiko. Untuk dapat melaksanakan pemantauan tersebut dengan baik, setiap unit Eselon I harus melaksanakan berbagai tahapan yang terdiri dari: penunjukan unit kerja, pengembangan perangkat pemantauan, pelatihan SDM, pelaksanaan pemantauan.
SPIP di DJPB EFEKTIF jika: Tujuan Kementerian/Lembaga tercapai dengan efektif dan efisien; Andalnya laporan keuangan; Amannya aset negara; Taatnya organisasi pada ketentuan yang berlaku. Efektifitas SPIP di DJPb dan secara menyeluruh di Kementerian Keuangan akan menghasilkan LKKL, LKBUN, dan LKPP yang berkualitas.
KESIMPULAN Upaya peningkatan Kualitas LKPP Tahun 2011 perlu didukung oleh seluruh SDM dan unit organisasi secara terkoordinasi dan bersinergi dengan menerapkan strategi untuk mencapai opini WTP Pelaksanaan rekonsiliasi perlu lebih diintensifkan Penerapan Sistem Pengendalian Internal melalui Unit Kontrol Intern (UKI) akan menguatkan kapasitas organisasi dalam meningkatkan kualitas LKKL, LKBUN dan LKPP
Terima Kasih
PP NOMOR 60 TAHUN 2008 Pasal 2 ayat (3) TUJUAN SPIP PP NOMOR 60 TAHUN 2008 Pasal 2 ayat (3) Untuk memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya : Efektivitas dan Efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan negara Keandalan Laporan Keuangan Pengamanan aset negara Ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. PP NOMOR 60 TAHUN 2008 Pasal 3 (1) SPIP terdiri atas unsur: a. lingkungan pengendalian; b. penilaian risiko; c. kegiatan pengendalian; d. informasi dan komunikasi; dan e. pemantauan pengendalian intern. (2) Penerapan unsur SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan menyatu dan menjadi bagian integral dari kegiatan Instansi Pemerintah
Mengapa Perlu Dievaluasi ? Memberikan Keyakinan yang memadai bagi Menteri selaku penanggungjawab penyusunan dan pelaporan keuangan di tingkat Kementrian/Lembaga bahwa pengelolaan APBN di tingkat Kementrian/Lembaga telah diselenggarakan berdasarkan Sistem Pengendalian Intern yang memadai dan telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah
5 (lima) unsur Sistem Pengendalian Intern, yaitu: Lingkungan Pengendalian Penilaian Risiko Kegiatan Pengendalian Informasi & Komunikasi Pemantauan Pengendalian intern Dikembangkan oleh Unit Kontrol Intern (UKI) di setiap unit eselon I Kementerian Keuangan
Sistem Akuntansi Instansi (SAI) ALUR PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN TERKAIT KEMENTERIAN KEUANGAN MENTERI KEUANGAN SEBAGAI PENGGUNA ANGGARAN/BARANG (BA 015) DPR Sistem Akuntansi Instansi (SAI) Satker [1.066] Wilayah/ Provinsi Eselon 1 [12] KL [1] LRA Neraca CaLK LKKL Satker BLU [2] LKPP: LRA Neraca LAK CaLK Presiden KONSOLIDASI (LK BA 015+LKKL) +LKBUN KPPN/Dit PKN [178] Kanwil DJPB [30] Dit APK-DJPB [1] BUN Utang & Hibah Penerusan Pinjaman Transaksi Khusus Belanja Subsidi BPK Lap. Arus Kas LRA Neraca CaLK LKBUN Investasi Pemerintah Transfer ke Daerah Badan Lainnya Belanja Lain-Lain Sistem Akuntansi BUN MENTERI KEUANGAN SEBAGAI BENDAHARA UMUM NEGARA (BA 999)
Informasi dan Komunikasi Bagian Kelima Informasi dan Komunikasi Pasal 41 Pimpinan Instansi Pemerintah wajib mengidentifikasi, mencatat, dan mengkomunikasi kan informasi dalam bentuk dan waktu yang tepat.
Pemantauan Bagian Keenam Pasal 43 (1) Pimpinan Instansi Pemerintah wajib melakukan pemantauan Sistem Pengendalian Intern. (2) Pemantauan Sistem Pengendalian Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pemantauan berkelanjutan, evaluasi terpisah, dan tindak lanjut rekomendasi hasil audit dan reviu lainnya.
PENGUATAN EFEKTIVITAS PENYELENGGARAAN SPIP BAB III PENGUATAN EFEKTIVITAS PENYELENGGARAAN SPIP Umum Pasal 47 (1) Menteri/pimpinan lembaga, gubernur, dan bupati/walikota bertanggung jawab atas efektivitas penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern di lingkungan masing-masing. (2) Untuk memperkuat dan menunjang efektivitas Sistem Pengendalian Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan: a. pengawasan intern atas penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah termasuk akuntabilitas keuangan negara; dan b. pembinaan penyelenggaraan SPIP.
PEMBINAAN PENYELENGGARAAN SPIP Pasal 59 PP 60 TAHUN 2008 : Pembinaan penyelenggaraan SPIP meliputi: Penyusunan Pedoman Teknis Penyelenggaraan SPIP; Sosialisasi SPIP Pendidikan dan Pelatihan SPIP Pembimbingan dan konsultasi SPIP; dan Peningkatan kompetensi auditor aparat pengawasan intern pemerintah Pembinaan penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh BPKP
SISTEM PENGENDALIAN INTERNAL BENDAHARA PENGELUARAN Company Name www.themegallery.com SISTEM PENGENDALIAN INTERNAL BENDAHARA PENGELUARAN . Pemisahan Fungsi Tidak seorangpun diperbolehkan mengendalikan seluruh aspek utama transaksi atau kejadian. Tanggung jawab dan tugas atas transaksi atau kejadian dipisahkan di antara pegawai berbeda yang terkait dengan otorisasi, persetujuan, pemrosesan dan pencatatan, pembayaran atau pemerimaan dana, reviu dan audit, serta fungsi-fungsi penyimpanan dan penanganan aset.
SISTEM PENGENDALIAN INTERNAL BENDAHARA PENGELUARAN (….contd) c. Tugas dilimpahkan secara sistematik ke sejumlah orang untuk memberikan keyakinan adanya checks and balances. d. Jika memungkinkan, tidak seorangpun diperbolehkan menangani sendiri uang tunai, surat berharga, dan aset berisiko tinggi lainnya. e. Saldo bank direkonsiliasi oleh pegawai yang tidak memiliki tanggung jawab atas penerimaan, pengeluaran, dan penyimpanan kas. f. Pimpinan Instansi Pemerintah mengurangi kesempatan terjadinya kolusi karena adanya kesadaran bahwa kolusi mengakibatkan ketidakefektifan pemisahan fungsi.
SISTEM PENGENDALIAN INTERNAL BENDAHARA PENGELUARAN (….contd) Otorisasi Transaksi Dan Kejadian Penting Memberikan keyakinan bahwa hanya transaksi dan kejadian yang valid diproses dan dientri, sesuai dengan keputusan dan arahan pimpinan Instansi Pemerintah Dokumentasi yang mencakup identifikasi, penerapan, dan evaluasi atas. Adanya pengendalian untuk memastikan Bahwa hanya transaksi dan kejadian signifikan yang dientri adalah yang telah diotorisasi dan dilaksanakan hanya oleh pegawai sesuai lingkup otoritasnya. Otorisasi yang secara spesifik Otorisasi yang ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan pimpinan Instansi Pemerintah
SISTEM PENGENDALIAN INTERNAL BENDAHARA PENGELUARAN (….contd) Pencatatan Yang Akurat dan Tepat Waktu a. Transaksi dan kejadian diklasifikasikan dengan tepat dan dicatat dengan segera sehingga tetap relevan, bernilai, dan berguna bagi pimpinan Instansi Pemerintah dalam mengendalikan kegiatan dan dalam pengambilan keputusan. b. Klasifikasi dan pencatatan yang tepat dilaksanakan untuk seluruh siklus transaksi atau kejadian yang mencakup otorisasi, pelaksanaan, pemrosesan, dan klasifikasi akhir dalam pencatatan ikhtisar.
SISTEM PENGENDALIAN INTERNAL BENDAHARA PENGELUARAN (….contd) Pembatasan Akses Atas Sumber Daya Risiko penggunaan secara tidak sah atau kehilangan dikendalikan dengan membatasi akses ke sumber daya dan pencatatannya hanya kepada pegawai yang berwenang. Penetapan pembatasan akses untuk penyimpanan secara periodik direviu dan dipelihara. Pimpinan Instansi Pemerintah mempertimbangkan faktor-faktor seperti nilai aset, kemudahan dipindahkan tingkat akses
SISTEM PENGENDALIAN INTERNAL BENDAHARA PENGELUARAN (….contd) Company Name www.themegallery.com SISTEM PENGENDALIAN INTERNAL BENDAHARA PENGELUARAN (….contd) Akuntabilitas Terhadap Sumber Pertanggungjawaban atas penyimpanan, penggunaan, dan pencatatan sumber daya ditugaskan pegawai khusus. Penetapan pertanggungjawaban akses untuk penyimpanan sumber daya secara periodik direviu dan dipelihara. Pembandingan berkala antara sumber daya dengan pencatatan akuntabilitas. Pimpinan Instansi Pemerintah menginformasikan dan mengkomunikasikan tanggung jawab atas akuntabilitas sumber daya dan catatan kepada pegawai.