PEMERINTAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Introducing PowerPoint 2007
Advertisements

Persiapan Ujian Akhir Semester Genap
Studi Kasus.
Informasi Pelaksanaan Ujian nasional.
Petunjuk TO UK NAKES Uji Coba PBT, 30 NOVEMBER 2013.
TATA TERTIB MAGANG KERJA
PENYUSUNAN LAPORAN HASIL BELAJAR (LHB) PESERTA DIDIK SD.
HASIL RAPAT KOORDINASI UN DI JAKARTA Tanggal: 7 Maret 2012
ORIENTASI DIPONEGORO MUDA
PENYUSUNAN LAPORAN HASIL BELAJAR (LHB) PESERTA DIDIK SD
Jumlah Peserta Amplop Besar (isi 20 eksemplar) Amplop Kecil A (Isi 10 eksemplar) Amplop Kecil B (isi = n eksemplar) 20 1 eksp amplop.
022 – No. telepon sekolah Guru kelas 1A : Irma Meirani, S.Pd ( ) Guru kelas 1B : Yaya Rohaya, S.Pd.SD ( ) Guru kelas.
OBSERVASI SDLB TUNARUNGU PANGUDI LUHUR JAKARTA
Pendidikan Kewarganegaraan
PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR (POS)
HAK, KEWAJIBAN SISWA DAN TATA TERTIB SEKOLAH
Tata Tertib Pengawas Ruangan Dan Peserta UN
Tugas Pokok dan Fungsi Guru, Kepala Sekolah dan Perangkat Sekolah
PEMBEKALAN PENGAWAS UN TAHUN 2015
PPDB JALUR SELEKSI MATA PELAJARAN Bhs INGGRIS, FISIKA & MATEMATIKA SMK NEGERI 1 TRENGGALEK TAHUN PELAJARAN 2015/2016.
Perancangan Sistem Informasi Akademik Di SMPN 14 Bandung
ULANGAN PKn.
PENGUMUMAN 1. KULIAH PERDANA 2. PPSPPT FAKULTAS/DIREKTORAT 3
KULIAH PENGANTAR BLOK CSL II
PENGAWAS SILANG RUANG UJIAN NASIONAL
DENAH LOKASI DAN PERATURAN BUMI PERKEMAHAN LOSIPRAGA 2016.
PENYIDIKAN NEGARA.
KESISWAAN Senin, 27 Juli 2015.
Profil Perpustakaan SD Tumbuh Satu
Berakhlak mulia, unggul dalam prestasi, dan berwawasan lingkungan.
KULIAH PENGANTAR BLOK CSL IV
PROFILE SMP NEGERI 1 ENDE.
TATA KRAMA SISWA Oleh ANTONIUS WTWJ.
PERMENDIKBUD NO .18 THN 2016.
DENAH LOKASI DAN PERATURAN BUMI PERKEMAHAN LOSIPRAGA 2016.
PENGUMUMAN 1. KULIAH PERDANA 2. PPSPPT FAKULTAS/DIREKTORAT 3
Manajemen Perhotelan Universitas Dian Nuswantoro 2016
PENGAWAS SILANG RUANG UJIAN NASIONAL
Praktikum Sistem Tenaga Listrik
Petunjuk Pelaksanaan UK
PPSPPT FAKULTAS/DIREKTORAT
PENGUMUMAN 1. KULIAH PERDANA 2. PPSPPT FAKULTAS/DIREKTORAT 3
Penumbuhan Budi Pekerti dalam Mencapai Penampilan, Pelayanan dan Prestasi (3P) di SMA 1.
SIMULASI SIDANG Periode
Acara Pembukaan Renungan Singkat Perkenalan Briefing Penutup.
Selamat Datang di SD MARSUDIRINI Yogyakarta.
SASANA WARGA SMA NEGERI 9 YOGYAKARTA Jl. Sagan No. 1 Yogyakarta
PPSPPT FAKULTAS/DIREKTORAT
MENARIK KESIMPULAN INDUKSI GENERALISASI ANALOGI SEBAB-AKIBAT SILOGISME
PENGAWAS SILANG RUANG UJIAN NASIONAL
Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan
PETUNJUK UJIAN UJI KOMPETENSI PERIODE Oktober 2017
SOSIALISASI PERPUSTAKAAN SMP NEGERI 1 SEDAYU
OLEH : JEJEN JAELANI, S. AG
Tata Tertib Ujian Program Studi Administrasi Perpajakan
EKTRA KURIKULER Ekstrakurikuler sesuai dengan Pedoman Penghitungan Beban Kerja Guru yang dikeluarkan oleh Depdiknas Dirjen Peningkatan Mutu Pendidik dan.
Briefing Try Out Uji Kompetensi
 Kepala Sekolah Selaku pimpinan  Kepala Sekolah selaku administrator  Kepala Sekolah sebagai Suvervisor.
Terima Kasih Kami Ucapkan Atas Kehadiran Bapak/Ibu Dalam Rapat Orang Tua Peserta Didik Baru Angkatan VII SMA Negeri 2 Lintongnihuta Terima Kasih Untuk.
ORIENTASI PENGENALAN PERPUSTAKAAN
PBSTC SERAGAM DAN ATRIBUT
UNIVERSITAS KANJURUHAN MALANG
UNIVERSITAS KANJURUHAN MALANG
KEAMANAN LKMM-TD XXIX.
TAHUN PELAJARAN 2018/ TATA TERTIB PESERTA DIDIK SMP NEGERI 1 JEPON TAHUN PELAJARAN 2018/ 2019.
CALON PESERTA DIDIK BARU DI SMA NEGERI 1 TANAH GROGOT
Pra-pkkmb Senin, 3 September 2018
TATA TERTIB PESERTA DIDIK SMK NEGERI 1 SAWO Oleh : MARINUS TELAUMBANUA, S.Pd Oleh : MARINUS TELAUMBANUA, S.Pd.
JEFRIANDA ADESTA S.T SMKs LEMBORAYA BETELEME TATA TERTIB DAN SANKSI PELANGGARAN SMKs LEMBORAYA BETELEME © by Jefrianda Adesta.
Persiapan dokumen.
Transcript presentasi:

PEMERINTAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA PENEGAKAN DISIPLIN DAN PENANGANAN PELANGGARAN TATA TERTIB SISWA DI SMAN 38 JAKARTA PEMERINTAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA DINAS PENDIDIKAN SMA NEGERI 38 JAKARTA

MOTTO DAN VISI SMAN 38 JAKARTA UNGGUL DALAM PRESTASI, LUHUR DALAM KEPRIBADIAN VISI : MEMBENTUK INSAN DIDIK YANG BERTAQWA, BERAKHLAK MULIA, CERDAS, BERKARAKTER KUAT, SERTA BERWAWASAN LINGKUNGAN DAN GLOBAL, DENGAN PRINSIP PELAYANAN PRIMA

PENDIDIKAN/PEMBELAJARAN : Untuk Merealisasikan Misi SMAN 38 Jakarta : Pendidikan dan pembelajaran Paikem Gembrot, dengan Pendekatan dan Metode Pembelajaran Bervariasi, Sumber dan Media Pembelajaran Bervariasi, Berbasis TIK. Mengintegrasikan pendidikan karakter, kewirausahaan pada matpel masing-masing. Penegakan disiplin dan penanganan pelanggaran tata tertib siswa. Penegakan disiplin dan penanganan pelanggaran tata tertib siswa menggunakan sistem poin pelanggaran.

PENEGAKKAN DISIPLIN DAN TATA TERTIB DENGAN SISTEM POIN PELANGGARAN Mengedepankan pembinaan siswa. Siswa yang melanggar tata tertib dinasehati dan diproses sesuai jenis dan bobot kesalahannya. Sistem poin sebagai alat pencatatan siswa dalam pelanggaran terhadap tata tertib.

Kelebihan Sistem Poin Pelanggaran : Pencatatan lebih detil dan terukur. Jenis kesalahan memiliki bobot 1 sd 100. Dapat diketahui jumlah poin pelanggaran secara periodik dan penanganan segera sesuai dengan jumlah poin pelanggaran. Dengan penanganan segera, diharapkan siswa tidak melakukan pelanggaran lagi, sukses prestasi akademik dan baik dalam kepribadiannya.

TEKNIS PENANGANAN PELANGGARAN Blanko poin pelanggaran di letakkan di loker TU, tempat piket, meja guru masing-masing kelas. Guru yang menemukan poin pelanggaran : Siswa disuruh menuliskan nama siswa dan jenis pelanggaran dan menandatanginya. Yang berhak menulis poin dan penanganan siswa adalah guru, jika pegawai menemukan pelanggaran siswa, memberitahukan kepada guru dan guru tsb yang menuliskan poin. Guru langsung menasehati /memperingatinya, jika poin 10 atau lebih melaporkan lebih lanjut ke wali kelas/kesiswaan.

TEKNIS PENANGANAN PELANGGARAN Lembar poin pelanggaran yang sudah diisi diserahkan oleh guru ke meja piket. Piket mengumpulkan lembar poin dan memilah-milah sesuai dengan kelas masing-masing. Piket menyerahkan seluruh map berisi lembar poin ke meja kesiswaan. Kesiwaan mengentri data poin pelanggaran ke komputer/ internet.

Pengentrian Data ke Komputer/Internet Data : Daftar Kelas, Daftar Nama, Daftar Jenis Pelanggaran dan Bobot Poin Input Data : Nama siswa, Kelas, Hari/Tanggal, Jenis Pelanggaran Out put Data : 1. Daftar siswa dan jumlah poin pelanggaran per kelas 2. Daftar pelanggaran, jumlah poin per siswa

PENANGANAN TERHADAP PELANGGARAN SISWA Pelanggaran poin 2, 3, 5, : Diperingati/dinasehati. Jika membawa barang (contoh asesoris berlebihan), dicopot/barang dapat disita. Dapat diproses langsung misal siswa pria berambut panjang, dipotong rambutnya, siswa tidak pakai dasi disuruh pakai dasi/membeli dasi di toko koperasi.

PENANGANAN TERHADAP PELANGGARAN SISWA Pelanggaran poin 2, 3, 5, : Tidak memakai seragam sekolah sesuai dengan ketentuan (2) Memakai perhiasan (asesoris berlebihan) (2) Memakai pakaian ketat/model jangkis, celana model pensil (5) Tidak memakai sepatu kets warna hitam (kecuali hari Jumat) (2) Baju dikeluarkan dari celana/rok (2) Tidak memakai kaos kaki putih/memakai kaos kaki pendek hanya sebatas mata kaki (2)

PENANGANAN TERHADAP PELANGGARAN SISWA Pelanggaran poin 2, 3, 5, : Memakai sepatu diinjak di bagian belakang (3) Tidak memakai seragam olah raga pada saat berolah raga (5) Berambut gondrong (melebihi telinga, menutup alis, melebihi krah baju) (3) Memakai cat rambut (3) Tidak memakai atribut seragam sekolah (ikat pinggang/sabuk, dasi, topi)

PENANGANAN TERHADAP PELANGGARAN SISWA Pelanggaran poin 2, 3, 5, : Terlambat tiba di sekolah (5) Terlambat masuk ke kelas saat pergantian jam pelajaran (3) Tidak mengikuti upacara bendera (5) Tidak mengikuti pelejaran tertentu tanpa alasan (5) Tidak hadir tanpa keterangan (A)

PENANGANAN TERHADAP PELANGGARAN SISWA Pelanggaran poin 2, 3, 5, : Tidak mengerjakan/mengumpulkan PR/tugas lain dari guru tepat waktu (2) Makan pada saat mengikuti pelajaran (3) Membuang sampah tidak pada tempatnya (5)

PENANGANAN TERHADAP PELANGGARAN SISWA Pelanggaran poin 10, 20 : Diperingati/dinasehati lebih intens oleh guru/wali kelas/guru BK. Jika membawa barang dapat disita (contoh main kartu tidak berkaitan kbm, menggunakan hp/laptop saat jam belajar/ulangan tanpa seizin guru). Pemberitahuan ke orang tua via telpon/dipanggil ke sekolah oleh guru/wali kelas/guru BK.

PENANGANAN TERHADAP PELANGGARAN SISWA Pelanggaran poin 10, 20 : Membawa/merokok di lingkungan sekolah (20). Mencontek/meniru pada saat ulangan/ujian (10) Melakukan tindakan yang dapat menimbulkan kegaduhan/ keresahan (provokasi) di kelas maupun di lingkungan sekolah (teriak-teriak, main alat olahraga, alat musik tidak pada tempatnya) (10)

PENANGANAN TERHADAP PELANGGARAN SISWA Pelanggaran poin 10, 20 : Mencorat-coret sapras sekolah (10) Meloncati/melompati pagar (masuk/keluar) (10) Main kartu, yang tidak berkaitan dengan kegiatan belajar mengajar, di sekolah saat jam belajar (10) Membawa sepeda motor dengan suara knalpot tidak standar (10) Menggunakan HP/Laptop pada saat jam pelajaran/ulangan tanpa seijin guru. (10) Berkerumun, nongkrong di sekitar sekolah setelah pulang sekolah (10)

PENANGANAN TERHADAP PELANGGARAN SISWA Pelanggaran poin 25, 50, 75: Diperingati/dinasehati lebih intens oleh wali kelas/guru BK/Kesiswaan. Jika membawa barang dapat disita sebagai barang bukti (contoh membawa vcd porno, hp berkonten porno, buku/majalah porno). Pemberitahuan ke orang tua dengan surat panggilan oleh wali kelas/guru BK/Kesiswaan.

PENANGANAN TERHADAP PELANGGARAN SISWA Pelanggaran poin 25, 50, 75: Memalsukan tanda tangan orang tua/wali atau guru (25) Merusak dengan sengaja sarana dan prasarana sekolah (25) Mengintimidasi (bullying) antar/sesama siswa (mengancam, memeras dan memaki) (25)

PENANGANAN TERHADAP PELANGGARAN SISWA Pelanggaran poin 25, 50, 75: Mengancam/memaki/mengejek/menghina guru/karyawan (50) Berciuman atau pornoaksi di sekolah (50) Membawa VCD porno, HP berkonten porno, buku dan majalah porno, baik milik sendiri atau milik/titipan orang lain (50) Mengikuti/membentuk kelompok/organisasi yang tidak diakui sekolah (75)

PENANGANAN TERHADAP PELANGGARAN SISWA Pelanggaran poin 100 : Pemberitahuan ke orang tua dengan surat panggilan oleh Kesiswaan/Kepala Sekolah. Rapat kasus : Kasek, semua wakil, staf kesiswaan, wali kelas, guru dan Koord BK. Rapat pleno dewan guru. Pemberitahuan pelanggaran yang dilakukan dan mengembalikan siswa ke orang tua.

PENANGANAN SESUAI JUMLAH AKUMULATIF POIN : 25 : Orang tua dipanggil oleh wali kelas/guru BK. Surat pernyataan diketahui Wali Kelas. Siswa dinasehati dengan intens. 50 : Orang tua dipanggil oleh wali kelas/guru BK/Kesiswaan, Surat Pernyataan ke 1 ttd di atas materai Rp. 6000,-. Sanksi : Skorsing (belajar di rumah dengan tugas mata pelajaran di hari-hari tersebut) selama 2 hari . 75 : Orang tua dipanggil oleh wali kelas/guru BK/Kesiswaan, Surat Pernyataan ke 2 ttd di atas materai Rp. 6000,-. Sanksi : Skorsing (belajar di rumah dengan tugas mata pelajaran di hari-hari tersebut) selama 3 hari. 100 : Orang tua dipanggil oleh Kesiswaan/Kepala Sekolah. Sanksi : dikembalikan ke orang tua.