Makelar Oleh: YAS.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KEDUDUKAN AHLI WARIS PADA UMUMNYA
Advertisements

PERUSAHAAN, PENGUSAHA dan PEMBANTU PENGUSAHA.
PEDAGANG PERANTARA I . Keberadaan Pedagang Perantara
Badan Non Hukum Oleh: YAS.
P E M B U K U A N Oleh: YAS.
PERANTARA DLM PERDAGANGAN
ASPEK HUKUM PERIKATAN Dr. Marzuki, SH M.Hum.
HAK MILIK BERSAMA (MEDE EIGENDOM)
HUKUM DAGANG M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn.
Perikatan Yang Lahir dari Undang-undang
Arus Akbar Silondae, SH., LL.M
HAPUSNYA PERIKATAN Pertemuan ke-6.
PEDAGANG PERANTARA.
copyright by Elok Hikmawati
SYARAT PEMBAYARAN DALAM JUAL BELI PERUSAHAAN
FIRMA Kelompok 5.
Surat Kuasa.
Hukum Dagang.
Jual-Beli Pertemuan ke-11
Macam-Macam Perikatan
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 13
Hukum Perdata.
PENGETIAN DASAR HUKUM DAGANG
Penyerahan BKP – Pasal 1A
Sumber Perikatan Pacta Sunt Servanda PERIKATAN Ps Kongret
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 10
Hukum Acara Perdata Dalam Praktek Oleh YAS. Aqtor Sequitor Forum Rei-ps.118 HIR (1)Tuntutan (gugatan) perdata yang pada tingkat pertama termasuk lingkup.
PIHAK DALAM KARTU KREDIT
PERMOHONAN KEPAILITAN
HUKUM PENGANGKUTAN.
KEPAILITAN TERHADAP HARTA WARISAN
Utang dalam Kepailitan
A. Privilege Termasuk jenis piutang yang diberikan keistimewaan → bevoorrechte schulder dalam hal pelelangan (executie) → dari kekayaan debitur → dalam.
Surat Kuasa.
HUKUM PENGANGKUTAN.
PEDAGANG PERANTARA.
Hukum pengangkutan.
Dedi – Freddy Darmanto – Lex Saint Dry – Mustika – Yerli Simanullang
Pedagang Perantara 4 Mei 2007 Agus Sardjono Hukum Dagang.
PERTEMUAN 16.
PEDAGANG PERANTARA I . Keberadaan Pedagang Perantara
KULIAH KE-11 PENAGIHAN PAJAK
SYARAT DAN CARA PEMBAYARAN DALAM JUAL BELI PERUSAHAAN
HUKUM PENGANGKUTAN.
PERSONALIA DALAM PERJANJIAN
Copyright by dhoni.yusra
PEMISAHAN HARTA PENINGGALAN (BOEDEL) & PEMBAGIAN HARTA PENINGGALAN
Utang dalam Kepailitan
Pinjam Pakai dan Pinjam Meminjam
PEMISAHAN HARTA PENINGGALAN (BOEDEL)
Universitas Esa Unggul
PERJANJIAN Menurut BW/KUH PDT (Pasal 1313)
Perjanjian Sewa-Menyewa
ASPEK HUKUM DALAM BISNIS
Pemasukan (inbreng).
Pertemuan ke-2 Perbedaan Perjanjian dan Perikatan, macam-macam perikatan, sumber-sumber perikatan, subyek perikatan dan objek.
Pemberian Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak
HAK REKLAME DAN HAK ISTIMEWA
HUKUM DAGANG r yogahastama, S.H., M.Kn.
copyright by Elok Hikmawati
Hukum Organisasi Perusahaan - 2
HAK MILIK BERSAMA (MEDE EIGENDOM)
Pertemuan 2 BENTUK PERUSAHAAN.
KEPAILITAN TERHADAP HARTA WARISAN
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
HAPUSNYA PERIKATAN Pertemuan ke-6.
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (JENIS-JENIS PHK)
Pembukuan dan Pedagang Perantara
Pengusaha Orang yg melakukan keg sbg suatu proses dlm rangka memperoleh keuntungan.
Transcript presentasi:

Makelar Oleh: YAS

 Pengertian Komisioner adalah: seorang yang menyelengarakan perusahaanya dengan melakukan perbuatan-perbuatan menutup persetujuan atas nama atau firma dia sendiri, tetapi atas amanat dan tanggungan orang lain dan dengan menerimanya upahan atau provisi tertentu. (ps 76 KUHD)

Pendapat Prof. Subekti Komisioner adalah: seorang perantara yang berbuat atas perintah dan atas tanggungan seorang lain juga menerima suatu upah atau profisi, tetapi bertindak atas namanya sendiri. Apabila pengamat/komitmen meninggal dunia maka komisioner harus tetap bertanggung jawab meneruskan pekerjaanya sampai selesai. Sedang bila komisioner meninggal dunia maka perjanjian tsb.tidak dapat dilanjutkan oleh ahli waris. Komisioner dapat membeli barang atas namanya sendiri namun barang tsb bukanlah milik komisioner tapi pengamanat/komiten. Akan tetapi komisioner dapat menuntut pada komiten dengan menahan barang-barangnya tsb.agar dibayar (ps 85 KUHD, ps 1812 BW) Haka Retensi atau dapat juga komisioner dengan bukti-bukti yg cukup mengajukan ijin untuk menjual di pengadilan negeri dimana ia bertempat tinggal (ps 82 KUHD) atas penjualan tsb komisioner harus memberi tahu kepada pengamanat tentang penjualan tsb (hak previlage)

Dalam melaksanakan perjanjian maka komisioner harus memperhatikan sbb (ps 1339 BW): Mengingat hal-hal yang secara tegas diperjanjikan Sesuai dengan ketentuan dalam UU sesuai dengan kebiasaan dan kepatuhan. Pertanggung jawaban komisioner terhadap komitmen meliputi : - Komisioner melaksanakan perjanjian dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab - Bertanggung jawab atas pelasanaa perjanjian - Dalam hal komitmen pailit maka komisioner berdasarkan privilage dapat menuntut pembayaran lebih dulu dari penagih-penagih lainnya.