P E M B U K U A N Oleh: YAS
Pengertian (pasal 6 (2) KUHD) Setiap orang yang menjalankan perusahaan, ia pun tentang keadaan kekayaanya dan tentang segala sesuatu berkenaan dengan perusahaan ini diwajibkan, sesuai dengan kebutuhan perusahaan, membuat catatan-catatan dengan cara demikian, sehingga sewaktu-waktu dari catatan-catatan itu dapat diketaui segala hak dan kewajibannya. Kewajiban membuat pembukuan diatur dalam ps 6(2) KUHD. Pembukuan dibuat tiap tahun dan ditangani oleh si pembuat atau si pengusaha. KUHD tidak menyebutkan secara tegas tata cara membuat pembukuan. Menurut Polak, pembukuan harus memuat seluruh harta kekayaan, bagian bagianya dan harganya, Segala hutang dan saldonya
Menurut Ps 6 (3) KUHD segala catatan dan neraca pembukuan harus disimpan selama 30 tahun setelah itu baru boleh dihapuskan. Hal ini berkaitan dengan gugatan dalam ps 1967 BW surat keluar/masuk dan harkat-harkat disimpan selama 10 tahun Catatan pembukuan ini bersifat rahasia, hanya orang yang berkepentingan yang boleh melihatnya, yaitu : hakim, berwenang memerintahkan untuk mewujudkan dan membuka pembukuan (ps 8 (2) KUHD) Ahli waris pesero yang berkepntingan Pengurus pembukuan Seorang yang menangani masalah kepaiklitan perseroan tersebut. Seorang pengusaha yang tidak mau memperlihatkan pembukuanya akan mendapat sanksi : - Secara perdata, dihukum untuk membayar ganti rugi, bunga atau uang paksa - Secara pidana, melanggar pasal 39 (3) KUHP diancam dengan hukuman 1 tahun 4 bulan.
Kegunaan Pembukuan sebagai jaminan bagi kreditur (ps 1131 BW dan 1132 BW) Untuk mengetahui laba/rugi perusahaan Sebagai alat bukti di pengadilan.