P E M B U K U A N Oleh: YAS.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KEDUDUKAN AHLI WARIS PADA UMUMNYA
Advertisements

Hak dan Kewajiban Wajib Pajak
HUKUM PERJANJIAN Oleh : YAS.
PERTEMUAN IX KEPAILITAN & PKPU.
PERSEKUTUAN PERDATA.
Hukum Acara Pidana Hak Tersangka dan Terdakwa
LEMBAGA HUKUM JAMINAN HUTANG Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
HUKUM PERJANJANJIAN Oleh : YAS.
PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU)
ASPEK HUKUM PERIKATAN Dr. Marzuki, SH M.Hum.
HUKUM DAGANG M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn.
MK Dasar Manajemen PJMK Ir. Purana Indrawan, MP
HAPUSNYA PERIKATAN Pertemuan ke-6.
PENGADILAN PAJAK.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (Pertemuan II / III)
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
PEMBUKUAN ( BOOK KEEPING )
JAMINAN GADAI PERTEMUAN KE 10.
PERSEROAN.
Hukum Dagang.
PEMBUKUAN (BOOKKEEPING)
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 13
d. Ownership Of An Interest In A Partnership
Hukum Perdata.
PERSEKUTUAN KOMANDITER (CV)
Sumber Perikatan Pacta Sunt Servanda PERIKATAN Ps Kongret
Bentuk Usaha Bukan Badan Hukum
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
Pertemuan Mempersatukan,mengerahkan,membina dan mengembangkan potensi,daya kreasi, daya usaha rakyat untuk meningkatkan produksi dan mewujudkan.
Urusan Perusahaan a. Pengertian Urusan Perusahaan Menurut Abdulkadir Muhammad: “Segala objek yang ada dalam lingkungan perusahaan, baik berupa harta kekayaan.
Surat Kuasa.
Bank dan Lembaga keuangan 1 PTA 2015/2016
Urusan Perusahaan A. Pengertian
Tax Accounting PEMBUKUAN © 2012 LP3I.
PENGADILAN PAJAK UU. NOMOR 14 TAHUN 2002
Gugatan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
DASAR-DASAR PERPAJAKAN, KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Hukum Acara Pidana Hak Tersangka dan Terdakwa
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
PERSONALIA DALAM PERJANJIAN
PELAKSANAAN SUATU PERJANJIAN
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
PEMISAHAN HARTA PENINGGALAN (BOEDEL) & PEMBAGIAN HARTA PENINGGALAN
HUKUM PERDATA.
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
Sumber hukum dari hukum dagang
HUKUM ORGANISASI PERUSAHAAN
PEMISAHAN HARTA PENINGGALAN (BOEDEL)
HUKUM PAJAK Hukum pajak yang juga disebut sebagai hukum fiskal merupakan keseluruhan dari peraturan-peraturan yang meliputi wewenang pemerintah untuk mengambil.
PERPAJAKAN I WEEK 3 |SESSION 5 - 6
PENGANTAR ALAT BUKTI.
UTANG PAJAK.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Pemasukan (inbreng).
Sanksi Perpajakan di Indonesia
Pemberian Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak
Pertemuan 1 : PENGANTAR HUKUM PAJAK
HUKUM DAGANG r yogahastama, S.H., M.Kn.
POIN – POIN PENTING UU Pengampunan Pajak (TAX AMNESTY)
PERANAN DAN TUGAS KOPERASI INDONESIA
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
KEPAILITAN DAN PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang)
DESAIN INDUSTRI, RAHASIA DAGANG dan DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
HAPUSNYA PERIKATAN Pertemuan ke-6.
DASAR-DASAR HUKUM PERDATA
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (JENIS-JENIS PHK)
ACTIO PAULIANA oleh Parulian P Aritonang SH LLM MPP
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
Pembukuan dan Pedagang Perantara
PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA
Transcript presentasi:

P E M B U K U A N Oleh: YAS

Pengertian (pasal 6 (2) KUHD) Setiap orang yang menjalankan perusahaan, ia pun tentang keadaan kekayaanya dan tentang segala sesuatu berkenaan dengan perusahaan ini diwajibkan, sesuai dengan kebutuhan perusahaan, membuat catatan-catatan dengan cara demikian, sehingga sewaktu-waktu dari catatan-catatan itu dapat diketaui segala hak dan kewajibannya. Kewajiban membuat pembukuan diatur dalam ps 6(2) KUHD. Pembukuan dibuat tiap tahun dan ditangani oleh si pembuat atau si pengusaha. KUHD tidak menyebutkan secara tegas tata cara membuat pembukuan. Menurut Polak, pembukuan harus memuat seluruh harta kekayaan, bagian bagianya dan harganya, Segala hutang dan saldonya

Menurut Ps 6 (3) KUHD segala catatan dan neraca pembukuan harus disimpan selama 30 tahun setelah itu baru boleh dihapuskan. Hal ini berkaitan dengan gugatan dalam ps 1967 BW surat keluar/masuk dan harkat-harkat disimpan selama 10 tahun Catatan pembukuan ini bersifat rahasia, hanya orang yang berkepentingan yang boleh melihatnya, yaitu : hakim, berwenang memerintahkan untuk mewujudkan dan membuka pembukuan (ps 8 (2) KUHD) Ahli waris pesero yang berkepntingan Pengurus pembukuan Seorang yang menangani masalah kepaiklitan perseroan tersebut. Seorang pengusaha yang tidak mau memperlihatkan pembukuanya akan mendapat sanksi : - Secara perdata, dihukum untuk membayar ganti rugi, bunga atau uang paksa - Secara pidana, melanggar pasal 39 (3) KUHP diancam dengan hukuman 1 tahun 4 bulan.

Kegunaan Pembukuan sebagai jaminan bagi kreditur (ps 1131 BW dan 1132 BW) Untuk mengetahui laba/rugi perusahaan Sebagai alat bukti di pengadilan.