TINDAK PEMERINTAHAN : ( BESTUURS HANDELINGEN _) bisa dilakukan oleh : “SUBYEK HUKUM “ 1. ORANG 2.BADAN HUKUM
PEMERINTAH : 1.Dalam Arti Luas 2.Dalam Arti Sempit BADAN HUKUM Adalah :” Kumpulan orang yang memiliki hak – hak & kewenangan yang ditentukan oleh Undang Undang “ Subyek yang mempunyai kewajiban & kewenangan yang bukan manusia PEMERINTAH : 1.Dalam Arti Luas 2.Dalam Arti Sempit
TINDAK PEMERINTAHAN : negara dalam melaksanakan tugas pemerintahan “ “ Tindakan / perbuatan yang dilakukan oleh Organ Administrasi negara dalam melaksanakan tugas pemerintahan “ BENTUK TINDAK PEMERINTAHAN : RECHTS HANDELING ( Tindakan Pemerintahan yang berdasarkan pada Hukum ) FEITELIJKE HANDELING ( Tindakan Pemerintahan yang berdasarkan pada Fakta )
RECHTS HANDELING : “Tindakan –tindakan yang berdasarkan sifatnya dapat mneimbulkan akibat Hukum “ * Berasal dari Hukum Perdata * Apa bedanya dengan Hukum Administrasi ? FEITELIJKE HANDELING : Adalah : “ Tindakan – tindakan yang tidak ada relevansinya dengan Hukum & oleh karenanya tidak membawa akibat hukum “
3 4 5 6 7 8 9 SKEMA TINDAKAN HUKUM PEMERINTAHAN 1 2 1.Bestuursshandelingen : Tindakan- tindakan Pemerintahan 3.Rechts handelingen : Tindakan – tindakan hukum 5.Publiekrechtelijke rechts handelingen :Tindakan – tindakan hukum publik 1 2 3 4 5 6 7 8 9
1.Bestuursshandelingen : Tindakan- tindakan Pemerintah- an KETERANGAN : 1.Bestuursshandelingen : Tindakan- tindakan Pemerintah- an 2.Feitelijke handelingen :Tindakan-tindakan nyata 3.Rechts handelingen : Tindakan – tindakan hukum 4.Privaatrechtelijke rechts handelingen : Tindakan – tindakan keperdataan 5.Publiekrechtelijke rechts handelingen :Tindakan – tindakan hukum publik
6.Meerzijdge publiekrechtelijke rechts handelingen : Tindakan – tindakan hukum publik beberapa pihak 7.Eenzijdge publiekrechtelijke rechts handelingen : Tindakan – tindakan hukum publik sepihak 8.Besluiten van algemene strekking :Keputusan yang di- tujukan untuk umum 9.Beschikkingen :Keputusan yang besifat individual dan kongkrit
UNSUR TINDAK PEMERINTAHAN : 1.Perbuatan itu dilakukan oleh Aparat Pemerintah dalam kedudukannya sebagai Penguasa ; 2.Perbuatan tersebut dilaksanakan dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan ; 3. Perbuatan tersebut dimaksudkan sebagai sarana untuk menimbulkan akibat hukum di bidang Hk Administrasi ; 4. Perbuatan tersebut harus berdasarkan pada peraturan perundang-undangan ; 5. Perbuatan tersebut dilakukan dalam rangka pemeliharaan kepentingan negara & rakyat .