TINDAK PEMERINTAHAN : ( BESTUURS HANDELINGEN _) bisa dilakukan oleh :

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Kuliah Ilmu Kewaragnegaraan Ke-4
Advertisements

WIDYAWATI BOEDININGSIH / WATIEK S
TINDAK PEMERINTAHAN : ( BESTUURS HANDELINGEN _) bisa dilakukan oleh :
RUANG LINGKUP PERIZINAN
Bentuk-bentuk perbuatan alat administrasi negara
Jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan
SUMBER, KEDUDUKAN DAN PERKEMBANGAN HAN
HUKUM TATANEGARA.
SELAMAT DATANG.
TEORI HUKUM.
PERISTIWA HUKUM.
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
INSTRUMEN PEMERINTAH FAKULTAS HUKUM HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
TINDAKAN PEMERINTAH DAN PERLINDUNGAN HUKUM PUBLIK
Azaz – azaz Umum Pemerintahan Yang Baik
PENGERTIAN HAN.
PENERTIBAN TANAH TERLANTAR
BANK SENTRAL.
KEPUTUSAN ADMINISTRASI NEGARA
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
PENGANTAR PERSAINGAN PERUSAHAAN. Subyek Hukum dan Obyek Hukum  Subyek Hukum adalah sesuatu yang menurut hukum dapat memiliki hak dan kewajiban yang memiliki.
Hukum Pribadi Pertemuan 4.
Hukum Administrasi Disampaikan dalam DIKLATPIM TINGKAT III Angkatan XX Tahun 2006 Banjarbaru, 22 juni 2006 By : Ichsan Anwary S.H.,.M.H.
(Suatu keputusan harus dibuat oleh organ Administrasi yang berwenang) Dari jabatan maka lahir wewenang,jabatan adalah pendukung hak dan kewajiban,artinya.
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI I: PENGANTAR HUKUM INDONESIA
SARANA TATA USAHA NEGARA
PENERTIBAN TANAH TERLANTAR
PENGERTIAN-PENGERTIAN DASAR UU NO. 5/1986 jo UU NO. 9/2004 jo UU NO
Hak Memperoleh Informasi
By. Fauzul FAKULTAS HUKUM UPN “VETERAN” JAWA TIMUR
Perlindungan Hukum dalam Hukum Administrasi Negara
INSTRUMEN PEMERINTAH Ilmu Pemerintahan
ASAS-ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK
TINDAK/PERBUATAN PEMERINTAH (BESTUURSDAAD)
BENTUK-BENTUK HUKUM PERBUATAN ADMINISTRASI NEGARA
Sumber-Sumber Kewenangan HUKUM Administrasi negara
TINDAKAN PEMERINTAH DAN PERLINDUNGAN HUKUM PUBLIK
Penyusunan Peraturan Desa Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa M. RUM PRAMUDYA, S.H. Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik.
PENGERTIAN HUKUM BISNIS
Konsep Dasar Ilmu Hukum
HUKUM ADMINISTRASI KEUANGAN NEGARA
BENTUK-BENTUK HUKUM PERBUATAN ADMINISTRASI NEGARA
KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA
KEDUDUKAN HUKUM PARA PETUGAS PUBLIK
Perbuatan Pemerintah.
RUANG LINGKUP TANGGUNG GUGAT
BEBERAPA KONSEP HUKUM.
TINDAKAN PEMERINTAH DAN PERLINDUNGAN HUKUM PUBLIK
Peristiwa Hukum Peristiwa hukum adalah suatu peristiwa atau kejadian biasa sehari-hari dalam kehidupan manusia yang membawa akibat yang diatur hukum. Akibat.
BERAKHIRNYA IZIN USAHA PERTAMBANGAN DAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS
Hukum Administrasi Negara
Bentuk-bentuk perbuatan alat administrasi negara
Pertemuan 1 : PENGANTAR HUKUM PAJAK
POKOK BAHASAN: PENGERTIAN INSTRUMEN PEMERINTAH
HUKUM INTERNASIONAL.
RESPONSIBILITY & STATE LIABILITY
HUKUM INTERNASIONAL.
GANDHI PHARMACISTA, SH., MH
PERADILAN TATA USAHA NEGARA (PTUN)
ASAS-ASAS HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
SUMBER, KEDUDUKAN DAN PERKEMBANGAN HAN
Hukum Pribadi.
STRUKTUR HUKUM PRANATA DI INDONESIA
PENGANTAR ILMU HUKUM PRODIP I KEPABEANAN DAN CUKAI
Bentuk-bentuk HUKUM PERBUATAN ADMINISTRASI NEGARA
PERADILAN Tata Usaha Negara
HUKUM INTERNASIONAL.
ASPEK KERUGIAN NEGARA DALAM PENGADAAN BARANG/JASA
KEPUTUSAN ADMINISTRASI NEGARA. Keputusan Administrasi Negara Perbuatan hukum administrasi negara pada umumnya mencipta hubungan hukum. Hubungan hukum.
Transcript presentasi:

TINDAK PEMERINTAHAN : ( BESTUURS HANDELINGEN _) bisa dilakukan oleh : “SUBYEK HUKUM “ 1. ORANG 2.BADAN HUKUM

PEMERINTAH : 1.Dalam Arti Luas 2.Dalam Arti Sempit BADAN HUKUM Adalah :” Kumpulan orang yang memiliki hak – hak & kewenangan yang ditentukan oleh Undang Undang “ Subyek yang mempunyai kewajiban & kewenangan yang bukan manusia PEMERINTAH : 1.Dalam Arti Luas 2.Dalam Arti Sempit

TINDAK PEMERINTAHAN : negara dalam melaksanakan tugas pemerintahan “ “ Tindakan / perbuatan yang dilakukan oleh Organ Administrasi negara dalam melaksanakan tugas pemerintahan “ BENTUK TINDAK PEMERINTAHAN : RECHTS HANDELING ( Tindakan Pemerintahan yang berdasarkan pada Hukum ) FEITELIJKE HANDELING ( Tindakan Pemerintahan yang berdasarkan pada Fakta )

RECHTS HANDELING : “Tindakan –tindakan yang berdasarkan sifatnya dapat mneimbulkan akibat Hukum “ * Berasal dari Hukum Perdata * Apa bedanya dengan Hukum Administrasi ? FEITELIJKE HANDELING : Adalah : “ Tindakan – tindakan yang tidak ada relevansinya dengan Hukum & oleh karenanya tidak membawa akibat hukum “

3 4 5 6 7 8 9 SKEMA TINDAKAN HUKUM PEMERINTAHAN 1 2 1.Bestuursshandelingen : Tindakan- tindakan Pemerintahan 3.Rechts handelingen : Tindakan – tindakan hukum 5.Publiekrechtelijke rechts handelingen :Tindakan – tindakan hukum publik 1 2 3 4 5 6 7 8 9

1.Bestuursshandelingen : Tindakan- tindakan Pemerintah- an KETERANGAN : 1.Bestuursshandelingen : Tindakan- tindakan Pemerintah- an 2.Feitelijke handelingen :Tindakan-tindakan nyata 3.Rechts handelingen : Tindakan – tindakan hukum 4.Privaatrechtelijke rechts handelingen : Tindakan – tindakan keperdataan 5.Publiekrechtelijke rechts handelingen :Tindakan – tindakan hukum publik

6.Meerzijdge publiekrechtelijke rechts handelingen : Tindakan – tindakan hukum publik beberapa pihak 7.Eenzijdge publiekrechtelijke rechts handelingen : Tindakan – tindakan hukum publik sepihak 8.Besluiten van algemene strekking :Keputusan yang di- tujukan untuk umum 9.Beschikkingen :Keputusan yang besifat individual dan kongkrit

UNSUR TINDAK PEMERINTAHAN : 1.Perbuatan itu dilakukan oleh Aparat Pemerintah dalam kedudukannya sebagai Penguasa ; 2.Perbuatan tersebut dilaksanakan dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan ; 3. Perbuatan tersebut dimaksudkan sebagai sarana untuk menimbulkan akibat hukum di bidang Hk Administrasi ; 4. Perbuatan tersebut harus berdasarkan pada peraturan perundang-undangan ; 5. Perbuatan tersebut dilakukan dalam rangka pemeliharaan kepentingan negara & rakyat .