PENGELOLAAN S A I ( SISTEM AKUNTANSI INSTANSI) REGIONAL I - V SURABAYA, MEDAN, DENPASAR, JAKARTA, MAKASSAR DITJEN DIKTI 2007.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SISTEM AKUNTANSI INSTANSI
Advertisements

PENATAUSAHAAN PERSEDIAAN
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan PER-55/PB/2012
PENERAPAN SAP Penerapan SAP bagi pemerintah pusat diwujudkan dengan penyusunan sistem akuntansi pemerintah Sistem akuntansi yang disusun harus mengacu.
KOORDINASI BAWAS - BPKP : PENINGKATAN KUALITAS LK TA.2011
STANDAR DAN SISTEM AKUNTANSI
PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DAERAH
INTENSITAS DAN KUALITAS PELAKSANAAN PENGAWASAN INTERNAL DAN EKSTERNAL
PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH ,
STRATEGI DAN LANGKAH DALAM MEWUJUDKAN LAPORAN KEUANGAN MAHKAMAH AGUNG RI DENGAN OPINI WAJAR TANPA PENGECUALIAN (WTP) Bagian Akuntansi 1.
KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN 1 PERATURAN PEMERINTAH NO 24 tahun 2005 TENTANG STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN.
PEMERIKSAAN PENGELOLAAN DAN TANGGUNGJAWAB KEUANGAN NEGARA
4/3/2017 9:12 AM GAMBARAN UMUM PP nomor 71 TAHUN 2010 tentang standar akuntansi pemerintahan © 2007 Microsoft Corporation. All rights reserved. Microsoft,
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
PELAKSANAAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN DALAM MENGHADAPI AKHIR TAHUN 2012
MEMBANGUN ORGANISASI PTN YANG HANDAL DENGAN TATA PAMONG YANG AKUNTABEL DALAM RANGKA PERSIAPAN WTP DISAMPAIKAN OLEH : DADANG GUNAWAN ANGGOTA UTAMA KEUANGAN.
SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH
Tata Cara Pengintegrasi LK BLU ke dalam LK Kementerian Negara/Lembaga
Direktorat Akuntansi & Pelaporan Keuangan
SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN BADAN LAINNYA
PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH 2013
Penyusunan Laporan Keuangan Tahun 2012
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Perdirjen Perbendaharaan No. PER-69/PB/2006
SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH PUSAT
Dan Surat Perintah Pengesahan Pendapatan Dan Belanja (Sp3b) Blu
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DALAM TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM
1 MODUL PSAP NO. 11 LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN Agustus 2007.
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
BULETIN TEKNIS NO. 07 AKUNTANSI DANA BERGULIR
PENERAPAN AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL PADA PEMERINTAH DAERAH
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
PEMINDAHAN HAK DENGAN INBRENG
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-67/PB/2007 tentang Tata Cara Pengintegrasian Laporan Keuangan BLU ke Dalam Laporan Keuangan Kementerian.
PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN PENGELOLAAN KEUANGAN
PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH
REGULASI DAN STANDAR DI SEKTOR PUBLIK
PENGANGGARAN PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH DI INDONESIA
AKUNTANSI DAN PELAPORAN DALAM MENGHADAPI AKHIR TAHUN 2013
PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DAERAH
1 OVERVIEW LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN Agustus 2007.
KONTRUKSI DALAM PENGERJAAN
MODUL PENATAUSAHAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP) Disampaikan pada: Rapim Ditjen Perbendaharaan DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN.
PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH
PSAP NO. 11 LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
PEDOMAN PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
SISTEM AKUNTANSI INSTANSI
DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
Pengelolaan Dana Hibah
DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
PSAP 11 LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Tentang Keuangan Negara
Komite Standar Akuntansi Pemerintahan 1 MODUL PSAP NO. 01 PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN Agustus 2007.
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
PRESENTASI MULTIMEDIA APLIKASI AKUNTANSI PEMERINTAHAN-03 SUDJANA-NIP: Kode Matakuliah : 4112 APLIKASI AKUNTANSI PEMERINTAHAN-03.
Pembiayaan Pembangunan
SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH PUSAT DAN PERMERINTAH DAERAH
SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH PUSAT (SAPP)
AKUNTABILITAS DAN TRANSPARANSI ATAS PELAKSANAAN KEUANGAN
PEMERIKSAAN, PENGELOLAAN, DAN TANGGUNG JAWAB KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Sistem Pengelolaan Keuangan Negara dan Pemerintah Pusat
SISTEM AKUNTANSI INSTANSI
SOSIALISASI PEDOMAN PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA Perdirjen No.55/PB/2012 KPPN KLATEN 30 April 2013.
PEMERIKSAAN PENGELOLAAN DAN TANGGUNG JAWAB KEUANGAN NEGARA UU NO 15/2004
Drs. Andi K. Lologau, M.M., Ak., CA. Makassar, 17 November 2016
Pembiayaan Pembangunan
Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat
SISTEM AKUNTANSI INSTANSI
REGULASI KEUANGAN NEGARA
Transcript presentasi:

PENGELOLAAN S A I ( SISTEM AKUNTANSI INSTANSI) REGIONAL I - V SURABAYA, MEDAN, DENPASAR, JAKARTA, MAKASSAR DITJEN DIKTI 2007

Dasar Hukum - PERUBAHAN KETIGA UUD 1945 Pasal 23 C : Hal-hal lain mengenai keuangan negara diatur dengan undang-undang. - UNDANG UNDANG 1. UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara 2. UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara 3. UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara

UU No. 17 Tahun 2003 Pasal 1: Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Pasal 3: Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

Pasal 6: - Pengelolaan Keuangan Negara dikuasakan kepada Menteri/Pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang Pasal 9: - Menteri/Pimpinan lembaga sebagai Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang mempunyai tugas, antara lain menyusun dan menyampaikan laporan kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya

Pasal 29: Ketentuan mengenai pengelolaan keuangan negara dalam rangka pelaksanaan APBN dan APBD ditetapkan dalam UU Perbendaharaan. * UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 30: Presiden menyampaikan RUU tentang Pertanggung-jawaban APBN kepada DPR berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK- RI, selambat-lambatnya 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir. Laporan Keuangan meliputi : - Laporan Realisasi APBN (LRA) - Neraca - Laporan Arus Kas - Catatan atas Laporan Keuangan dan melampirkan laporan keuangan BUMN dan badan lainnya.

Pasal 32: Bentuk dan isi Laporan Keuangan ditetapkan dengan PP. * PP No. 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan ** Permenkeu No. 59/PMK.06/2005 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat Pasal 33: Pemeriksaan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara diatur dalam UU. * UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara

Permenkeu No. 59/PMK.06/2005 Tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat (SAPP) meliputi : - Sistem Akuntansi Pusat (SiAP) diselenggarakan oleh Kemen. Keuangan selaku BUN - Sistem Akuntansi Instansi (SAI) diselenggarakan oleh Kemen/lembaga selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang (PA/PB) sebagaimana yang ditetapkan dalam pasal 6, UU No. 17 Tahun 2003

SAI adalah serangkaian prosedur manual maupun terkom- puterisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran s.d. pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan pada Kementerian/Lembaga. Pasal 8: Setiap Kementerian/Lembaga wajib menyelenggarakan SAI untuk menghasilkan laporan keuangan, termasuk Bagian Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan. SAI terdiri atas Sistem Akuntansi Keuangan (SAK) dan Sistem Akuntansi Barang Milik Negara (SABMN)

Organisasi Untuk melaksanakan SAK dan SABMN, dibentuk unit akuntansi keuangan yang teriri atas : a. UAPA --- UAPB b. UAPPA-E1 --- UAPPB-E1 c. UAPPA-W --- UAPPB-W d. UAKPA --- UAKPB

Pasal 9: - Setiap UAKPA wajib menyampaikan LRA dan Neraca beserta arsip data komputer (ADK) setiap bulan kepada: a. KPPN b. UAPPA-W/UAPPA-E1 - UAKPA melakukan rekonsiliasi dengan KPPN setiap bulan, dituangkan dalam BAR - UAKPA wajib menyampaikan laporan keuangan semesteran dan tahunan berupa : LRA, Neraca, dan CALK kepada UAPPA-W

Pasal 10: -UAPPA-W melakukan proses penggabungan laporan keuangan UAKPA di wilayah kerjanya menjadi laporan keuangan tingkat UAPPA-W -UAPPA-W wajib menyampaikan LRA dan Neraca beserta ADK setiap bulan kepada : a. Kanwil Ditjen Perbendaharaan b. UAPPA-E1 -UAPPA-W melakukan rekonsiliasi dengan Kanwit Ditjen Perbendaharaan setiap triwulan, dituangkan dalam BAR -UAPPA-W wajib menyampaikan laporan keuangan semesteran dan tahunan berupa : LRA, Neraca, dan CALK kepada UAPPA-E1

UU 15 TAHUN 2004 TENTANG PEMERIKSAAN PENGELOLAAN DAN TANGGUNG JAWAB KEUANGAN NEGARA Latar Belakang: a.bahwa untuk mendukung keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan negara, keuangan negara wajib dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan; b.bahwa untuk mewujudkan pengelolaan keuangan negara tersebut di atas, perlu dilakukan pemeriksaan berdasarkan standar pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.

JENIS PEMERIKSAAN 1.Pemeriksaan Keuangan Pemeriksaan Keuangan adalah pemeriksaan atas laporan keuangan (LRA, Neraca, Catatan atas Laporan Keuangan) dengan memberikan opini (pernyataan profesional mengenai tingkat kewajaran informasi yang disajikan oleh manajemen dalam laporan keuangan ybs.) 2.Pemeriksaan Kinerja Pemeriksaan Kinerja adalah pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara yang terdiri atas pemeriksaan aspek ekonomi, aspek efisiensi, dan aspek efektivitas. 3.Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) PDTT adalah pemeriksaan yang dilakukan dengan tujuan khusus, di luar pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja.

Jenis Opini 1.Pernyataan Wajar Tanpa Pengecualian (Unqualified Opinion) 2.Pernyataan Wajar Dengan Pengecualian (Qualified Opinion) 3.Pernyataan Tidak Wajar (Adverse Opinion) 4.Pernyataan Tidak Memberikan Pendapat (Disclaimer Opinion)

BATAS WAKTU PEMERIKSAAN Laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat disampaikan oleh BPK-RI kepada DPR-RI dan DPD selambat- lambatnya 2 (dua) bulan setelah menerima laporan keuangan dari pemerintah pusat.

TERBUKA UNTUK UMUM Dalam rangka transparansi dan peningkatan partisipasi publik, UU No. 15 Tahun 2004 menetapkan bahwa laporan hasil pemeriksaan yang telah disampaikan kepada lembaga perwakilan, dinyatakan terbuka untuk umum.

TINDAK LANJUT HASIL PEMERIKSAAN -Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan; -Pejabat yang diketahui tidak melaksanakan kewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan, dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.

KETENTUAN PIDANA Setiap orang yang tidak memenuhi kewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan dalam laporan hasil pemeriksaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp ,00 (lima ratus juta rupiah).

HASIL PEMERIKSAAN ATAS LAPORAN KEUANGAN DEPDIKNAS TAHUN Secara umum penyusunan LK Depdiknas Tahun 2006 sebagian telah mengikuti PMK No. 59/PMK.06/ 2005 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat. 2.Hal-hal yang perlu mendapat perhatian sbb.: a. UAW belum belum difungsikan sebagai mestinya; b.Neraca belum menggambarkan keadaan yang sebenarnya, yaitu : 1) Saldo Kas 2) Saldo Bank 3) Persediaan

Lanjutan 4) Piutang PNBP, berdasarkan akrual (angsuran MHS, pihak ketiga) 5) Aset Tetap belum dinilai sesuai dengan keadaan sebenarnya, misalkan : Tanah (NJOP), kondisi barang inventaris (B/RR/RB); 6) Status kepemilikan tanah (sertifikat hak milik). 7) Pengadaan barang yang dilaksanakan oleh Fakultas/UPT/ Lembaga, belum dilaporkan kepada Rektorat dan tidak tercatat dalam Neraca PTN. c. Rekonsiliasi antara SABMN dan SAK belum dilaksanakan. d. LRA belum menggambarkan keadaan sebenarnya 1) belum seluruh PNBP disetorkan ke rekening Rektor;

Lanjutan 2) PNBP yang berada di rekening Rektor tidak seluruhnya disetorkan ke Kas Negara pada akhir tahun; 3) Fakultas/UPT/Lembaga belum seluruhnya mem pertanggungjawabkan pelaksanaan kegiatan kepada Rektorat.

REALISASI PENERIMAAN PNBP 2006 NoPTNPosisi Laporan 1UNJ JakartaJuli 2Poltek N JakartaJuli 3Unpad BandungNovember 4Poltek M.N. BandungNovember 5STSI BandungJuli 6Undip SemarangMaret 7UNS SurakartaSeptember

NoPTNPosisi Laporan 8Poltek N SemarangNovember 9ISI YogyakartaAgustus 10ITS SurabayaSeptember 11UnesaNovember 12Poltek Elek. N. SurabayaJuli 13Poltek Perkapalan N. SurabayaNovember 14Unbraw MalangSeptember 15Un. TrunojoyoNovember

NoPTNPosisi Laporan 16Un. Syiah KualaJuli 17Un. MalikussalehTidak Ada 18UN MedanNovember 19Poltek N. MedanNovember 20Un. Andalas PadangOktober 21STSI Padang PanjangNovember 22Poltek N. PadangNovember 23Un. RiauNovember

NoPTNPosisi Laporan 24Un. JambiJuli 25UnsriNovember 26Poltek N. SriwijayaNovember 27UnlamNovember 28Poltek N. BanjarmasinNovember 29Un. Mulawarman KaltimSeptember 30Poltek N. SamarindaNovember 31Unsrat, SulutSeptember

NoPTNPosisi Laporan 32Un. Halu Oleo, SulteraSeptember 33UnhasSeptember 34UN MakassarTidak Ada 35Poltek N. Ujung PandangJuli 36Un. PattimuraJuli 37Poltek N. AmbonSeptember 38Un. Khaerun, TernateSeptember 39Poltek Perimakan N. TualOktober

NoPTNPosisi Laporan 40UnudMei 41STSI DenpasarNovember 42Un. Nusa CendanaSeptember 43Poltek Pertanian N. KupangNovember 44UN PapuaJuli 45UntirtaNovember

REALISASI PNBP Tahun 2005 = 2.025,48 Milyar Tahun 2006 = 1.956,57 Milyar Berkurang = 68,91 Milyar

TERIMA KASIH SELAMAT BERKARYA