PENGELOLAAN S A I ( SISTEM AKUNTANSI INSTANSI) REGIONAL I - V SURABAYA, MEDAN, DENPASAR, JAKARTA, MAKASSAR DITJEN DIKTI 2007
Dasar Hukum - PERUBAHAN KETIGA UUD 1945 Pasal 23 C : Hal-hal lain mengenai keuangan negara diatur dengan undang-undang. - UNDANG UNDANG 1. UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara 2. UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara 3. UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
UU No. 17 Tahun 2003 Pasal 1: Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Pasal 3: Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Pasal 6: - Pengelolaan Keuangan Negara dikuasakan kepada Menteri/Pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang Pasal 9: - Menteri/Pimpinan lembaga sebagai Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang mempunyai tugas, antara lain menyusun dan menyampaikan laporan kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya
Pasal 29: Ketentuan mengenai pengelolaan keuangan negara dalam rangka pelaksanaan APBN dan APBD ditetapkan dalam UU Perbendaharaan. * UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 30: Presiden menyampaikan RUU tentang Pertanggung-jawaban APBN kepada DPR berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK- RI, selambat-lambatnya 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir. Laporan Keuangan meliputi : - Laporan Realisasi APBN (LRA) - Neraca - Laporan Arus Kas - Catatan atas Laporan Keuangan dan melampirkan laporan keuangan BUMN dan badan lainnya.
Pasal 32: Bentuk dan isi Laporan Keuangan ditetapkan dengan PP. * PP No. 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan ** Permenkeu No. 59/PMK.06/2005 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat Pasal 33: Pemeriksaan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara diatur dalam UU. * UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
Permenkeu No. 59/PMK.06/2005 Tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat (SAPP) meliputi : - Sistem Akuntansi Pusat (SiAP) diselenggarakan oleh Kemen. Keuangan selaku BUN - Sistem Akuntansi Instansi (SAI) diselenggarakan oleh Kemen/lembaga selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang (PA/PB) sebagaimana yang ditetapkan dalam pasal 6, UU No. 17 Tahun 2003
SAI adalah serangkaian prosedur manual maupun terkom- puterisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran s.d. pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan pada Kementerian/Lembaga. Pasal 8: Setiap Kementerian/Lembaga wajib menyelenggarakan SAI untuk menghasilkan laporan keuangan, termasuk Bagian Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan. SAI terdiri atas Sistem Akuntansi Keuangan (SAK) dan Sistem Akuntansi Barang Milik Negara (SABMN)
Organisasi Untuk melaksanakan SAK dan SABMN, dibentuk unit akuntansi keuangan yang teriri atas : a. UAPA --- UAPB b. UAPPA-E1 --- UAPPB-E1 c. UAPPA-W --- UAPPB-W d. UAKPA --- UAKPB
Pasal 9: - Setiap UAKPA wajib menyampaikan LRA dan Neraca beserta arsip data komputer (ADK) setiap bulan kepada: a. KPPN b. UAPPA-W/UAPPA-E1 - UAKPA melakukan rekonsiliasi dengan KPPN setiap bulan, dituangkan dalam BAR - UAKPA wajib menyampaikan laporan keuangan semesteran dan tahunan berupa : LRA, Neraca, dan CALK kepada UAPPA-W
Pasal 10: -UAPPA-W melakukan proses penggabungan laporan keuangan UAKPA di wilayah kerjanya menjadi laporan keuangan tingkat UAPPA-W -UAPPA-W wajib menyampaikan LRA dan Neraca beserta ADK setiap bulan kepada : a. Kanwil Ditjen Perbendaharaan b. UAPPA-E1 -UAPPA-W melakukan rekonsiliasi dengan Kanwit Ditjen Perbendaharaan setiap triwulan, dituangkan dalam BAR -UAPPA-W wajib menyampaikan laporan keuangan semesteran dan tahunan berupa : LRA, Neraca, dan CALK kepada UAPPA-E1
UU 15 TAHUN 2004 TENTANG PEMERIKSAAN PENGELOLAAN DAN TANGGUNG JAWAB KEUANGAN NEGARA Latar Belakang: a.bahwa untuk mendukung keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan negara, keuangan negara wajib dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan; b.bahwa untuk mewujudkan pengelolaan keuangan negara tersebut di atas, perlu dilakukan pemeriksaan berdasarkan standar pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.
JENIS PEMERIKSAAN 1.Pemeriksaan Keuangan Pemeriksaan Keuangan adalah pemeriksaan atas laporan keuangan (LRA, Neraca, Catatan atas Laporan Keuangan) dengan memberikan opini (pernyataan profesional mengenai tingkat kewajaran informasi yang disajikan oleh manajemen dalam laporan keuangan ybs.) 2.Pemeriksaan Kinerja Pemeriksaan Kinerja adalah pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara yang terdiri atas pemeriksaan aspek ekonomi, aspek efisiensi, dan aspek efektivitas. 3.Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) PDTT adalah pemeriksaan yang dilakukan dengan tujuan khusus, di luar pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja.
Jenis Opini 1.Pernyataan Wajar Tanpa Pengecualian (Unqualified Opinion) 2.Pernyataan Wajar Dengan Pengecualian (Qualified Opinion) 3.Pernyataan Tidak Wajar (Adverse Opinion) 4.Pernyataan Tidak Memberikan Pendapat (Disclaimer Opinion)
BATAS WAKTU PEMERIKSAAN Laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat disampaikan oleh BPK-RI kepada DPR-RI dan DPD selambat- lambatnya 2 (dua) bulan setelah menerima laporan keuangan dari pemerintah pusat.
TERBUKA UNTUK UMUM Dalam rangka transparansi dan peningkatan partisipasi publik, UU No. 15 Tahun 2004 menetapkan bahwa laporan hasil pemeriksaan yang telah disampaikan kepada lembaga perwakilan, dinyatakan terbuka untuk umum.
TINDAK LANJUT HASIL PEMERIKSAAN -Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan; -Pejabat yang diketahui tidak melaksanakan kewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan, dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.
KETENTUAN PIDANA Setiap orang yang tidak memenuhi kewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan dalam laporan hasil pemeriksaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp ,00 (lima ratus juta rupiah).
HASIL PEMERIKSAAN ATAS LAPORAN KEUANGAN DEPDIKNAS TAHUN Secara umum penyusunan LK Depdiknas Tahun 2006 sebagian telah mengikuti PMK No. 59/PMK.06/ 2005 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat. 2.Hal-hal yang perlu mendapat perhatian sbb.: a. UAW belum belum difungsikan sebagai mestinya; b.Neraca belum menggambarkan keadaan yang sebenarnya, yaitu : 1) Saldo Kas 2) Saldo Bank 3) Persediaan
Lanjutan 4) Piutang PNBP, berdasarkan akrual (angsuran MHS, pihak ketiga) 5) Aset Tetap belum dinilai sesuai dengan keadaan sebenarnya, misalkan : Tanah (NJOP), kondisi barang inventaris (B/RR/RB); 6) Status kepemilikan tanah (sertifikat hak milik). 7) Pengadaan barang yang dilaksanakan oleh Fakultas/UPT/ Lembaga, belum dilaporkan kepada Rektorat dan tidak tercatat dalam Neraca PTN. c. Rekonsiliasi antara SABMN dan SAK belum dilaksanakan. d. LRA belum menggambarkan keadaan sebenarnya 1) belum seluruh PNBP disetorkan ke rekening Rektor;
Lanjutan 2) PNBP yang berada di rekening Rektor tidak seluruhnya disetorkan ke Kas Negara pada akhir tahun; 3) Fakultas/UPT/Lembaga belum seluruhnya mem pertanggungjawabkan pelaksanaan kegiatan kepada Rektorat.
REALISASI PENERIMAAN PNBP 2006 NoPTNPosisi Laporan 1UNJ JakartaJuli 2Poltek N JakartaJuli 3Unpad BandungNovember 4Poltek M.N. BandungNovember 5STSI BandungJuli 6Undip SemarangMaret 7UNS SurakartaSeptember
NoPTNPosisi Laporan 8Poltek N SemarangNovember 9ISI YogyakartaAgustus 10ITS SurabayaSeptember 11UnesaNovember 12Poltek Elek. N. SurabayaJuli 13Poltek Perkapalan N. SurabayaNovember 14Unbraw MalangSeptember 15Un. TrunojoyoNovember
NoPTNPosisi Laporan 16Un. Syiah KualaJuli 17Un. MalikussalehTidak Ada 18UN MedanNovember 19Poltek N. MedanNovember 20Un. Andalas PadangOktober 21STSI Padang PanjangNovember 22Poltek N. PadangNovember 23Un. RiauNovember
NoPTNPosisi Laporan 24Un. JambiJuli 25UnsriNovember 26Poltek N. SriwijayaNovember 27UnlamNovember 28Poltek N. BanjarmasinNovember 29Un. Mulawarman KaltimSeptember 30Poltek N. SamarindaNovember 31Unsrat, SulutSeptember
NoPTNPosisi Laporan 32Un. Halu Oleo, SulteraSeptember 33UnhasSeptember 34UN MakassarTidak Ada 35Poltek N. Ujung PandangJuli 36Un. PattimuraJuli 37Poltek N. AmbonSeptember 38Un. Khaerun, TernateSeptember 39Poltek Perimakan N. TualOktober
NoPTNPosisi Laporan 40UnudMei 41STSI DenpasarNovember 42Un. Nusa CendanaSeptember 43Poltek Pertanian N. KupangNovember 44UN PapuaJuli 45UntirtaNovember
REALISASI PNBP Tahun 2005 = 2.025,48 Milyar Tahun 2006 = 1.956,57 Milyar Berkurang = 68,91 Milyar
TERIMA KASIH SELAMAT BERKARYA