STANDAR DAN PROSEDUR AKREDITASI PROGRAM STUDI SARJANA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
Advertisements

Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)
Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 19 Tahun 2007
SYAIFUL ANWAR Disampaikan pada
2.1 Tata Pamong Sistem Tata Pamong
INSTRUMEN AKREDITASI PROGRAM STUDI MAGISTER 2009
REVISI INSTRUMEN AKREDITASI PROGRAM STUDI SARJANA
BADAN AKREDITASI NASIONAL PERGURUAN TINGGI
SOSIALISASI KEBIJAKAN BAN-PT di hadapan para peserta Rapat Kerja Daerah Pimpinan PTS di lingkungan Kopertis Wilayah III di Jakarta 23 September.
Sosialisasi EQA BAN-PT – Dikti, Juli-Agustus 2009.
KEBIJAKAN BAN-PT KEBIJAKAN BAN-PT BAN-PT BADAN AKREDITASI NASIONAL PERGURUAN TINGGI JAKARTA 2009.
STANDAR 2.
STANDAR 6.
DALAM STANDAR AKREDITASI BAN-PT
STANDAR BAN PT.
UPI Standar Mutu Universitas Pendidikan Indonesia Q
KRITERIA PENILAIAN STANDAR 5 : Sumber Daya Manusia
STANDAR AKREDITASI PROGRAM STUDI (Perguruan Tinggi)
Berbagi Pengalaman Upaya Meningkatkan Akreditasi Program Studi
KRITERIA PENILAIAN AIPT << STANDAR 2 >>
KEBIJAKAN BAN-PT KAMANTO SUNARTO KETUA BAN-PT
AKREDITASI BAN-PT PROGRAM STUDI
BINDIKLAT Kebijakan Direktorat Departemen Pendidikan Nasional
PERKEMBANGAN INSTRUMEN AKREDITASI PROGRAM STUDI 2008/2010
STATUTA PERGURUAN TINGGI
RAPAT KOORDINASI LPMPSDM dengan GUGUS dan UNIT PENJAMIN MUTU
BAN-PT STANDAR DAN PROSEDUR AKREDITASI PROGRAM STUDI DIPLOMA, SARJANA, MAGISTER, DOKTOR Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) Gd. D. Lt.
Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)
Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesi Universitas Sarswati Bali
KRITERIA PENILAIAN AIPT << STANDAR 2 >>
STRATEGI PERCEPATAN PENINGKATAN AKREDITASI INSTITUSI
Penyusunan Standar Penelitian, Pengabdian Masyarakat, dan Kerjasama
BORANG PENGELOLA (3B) DYNA APRIANY SKP., MKEP
Fasilitasi penyusunan Borang Prodi
PERGURUAN TINGGI IMPLEMENTASI SISTEM PENJAMIN MUTU INTERNAL
Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)
STANDAR DAN PROSEDUR AKREDITASI PROGRAM STUDI SARJANA
Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)
KEBIJAKAN BAN-PT KAMANTO SUNARTO KETUA BAN-PT
STANDAR DAN PROSEDUR AKREDITASI PROGRAM STUDI SARJANA
STATUTA PERGURUAN TINGGI
PERSAMAAN DAN PERBEDAAN ISI BORANG PROGRAM STUDI:
PERKEMBANGAN INSTRUMEN AKREDITASI PROGRAM STUDI 2008/2010
AIPT Standar 2. Tata Pamong, KEPEMIMPINAN, SISTEM Pengelolaan, DAN Penjaminan Mutu (BY DR. ISLAHUZZAMAN, SE., MSI., AK., CA) HP
Penyusunan Standar Penelitian, Pengabdian Masyarakat, dan Kerjasama
AKREDITASI INSTITUSI PERGURUAN TINGGI
Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)
DITJEN MANAJEMEN DIKDASMEN DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
DIREKTORAT RISET DAN PENGABDIAN MASYARAKAT UNIVERSITAS INDONESIA 2009
PROGRAM DOKTOR Bab II. Analisis Situasi.
AKREDITASI PS DIPLOMA GIZI*
Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)
Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi Laporan Kinerja PT
Departemen Gizi Kesehatan FK UGM
Disampaikan pada Rapat Tahunan Anggota ke-17 tahun 2018
L A M A B A R U 7 STANDAR : 9 KRITERIA:
Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)
INSTRUMEN AKREDITASI PERGURUAN TINGGI (APT) 3.0
STRATEGI PENGISIAN INSTRUMEN AKREDITASI PERGURUAN TINGGI Versi 3
Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)
AKREDITASI INSTITUSI PERGURUAN TINGGI
PERSAMAAN DAN PERBEDAAN ISI BORANG PROGRAM STUDI:
KRITERIA PENILAIAN STANDAR 2 :
Akreditasi institusi.
KRITERIA PENILAIAN STANDAR 5 :
Akreditasi Institusi.
INSTRUMEN AKREDITASI PROGRAM STUDI MAGISTER 2009
Hubungan antara SN-Dikti dengan Kriteria Akreditasi
Transcript presentasi:

STANDAR DAN PROSEDUR AKREDITASI PROGRAM STUDI SARJANA BAN-PT Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) Gd D Lt 1 Mandikdasmen RI. Jl. R.S. Fatmawati-Cipete, Jakarta Selatan.

STANDAR AKREDITASI 6-Apr-17

STANDAR AKREDITASI PROGRAM STUDI SARJANA Tolok ukur yang digunakan sebagai dasar untuk mengukur dan menetapkan mutu serta kelayakan program studi sarjana dalam menyelenggarakan program-programnya. 6-Apr-17

MANFAAT STANDAR AKREDITASI Untuk menjadi tolok ukur mutu input-process-output-outcome-impact penyelenggaraan pendidikan Program Studi Perencanaan, program studi. untuk Pengembangan program studi. untuk SECARA SINAMBUNG Penilaian program studi. untuk Perbaikan program studi. untuk

PRINSIP PENGEMBANGAN STANDAR AKREDITASI 2008 Standar akreditasi merupakan satu kesatuan yang utuh Pemisahan standar hanya dalam rangka memudahkan “pengukuran” mutu PT Standar difokuskan pada “obyek” mutu PT yang mesureble Standar tunggal, penekanan disesuaikan karakteristik program pendidikan/institusi Disempurnakan secara berkelanjutan

SUMBER RUJUKAN PENGEMBANGAN STANDAR PS PP 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Teori-teori tentang penjaminan mutu Teori-teori akreditasi perguruan tinggi Internationally good practices Hasil evaluasi standar yang berlaku

STANDAR NASIONALPENDIDIKAN (PP 19/2005, Ps. 2) (1) Lingkup Standar Nasional Pendidikan meliputi: standar isi; standar proses; standar kompetensi lulusan; standar pendidik dan tenaga kependidikan; standar sarana dan prasarana; standar pengelolaan; standar pembiayaan; dan standar penilaian pendidikan. (2) Untuk penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan dilakukan evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi. (3) Standar Nasional Pendidikan disempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.

PP 19/2005, BAB II, Pasal 2 STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN PENILAI-AN PEN-DIDIKAN ISI PEM-BIAYAAN PROSES PP 19/2005, BAB II, Pasal 2 STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN PENGELO-LAAN SARANA DAN PRA-SARANA STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN PEN DIDIK DAN TENAGA KEPENDI-DIKAN KOMPETENSI LULUSAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN

TATAPAMONG, KEPEMIMPINAN, SISTEM PENGELOLAAN, DAN PENJAMINAN MUTU STANDAR AKREDITASI PROGRAM STUDI VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN, SERTA STRATEGI PENCAPAIAN TATAPAMONG, KEPEMIMPINAN, SISTEM PENGELOLAAN, DAN PENJAMINAN MUTU MAHASISWA DAN LULUSAN 1 2 3 SUMBERDAYA MANUSIA KURIKULUM, PEMBELAJARAN, DAN SUASANA AKADEMIK PENDANAAN, SARANA DAN PRASARANA, SERTA SISTEM INFORMASI 4 5 6 PENELITIAN, PELAYANAN/PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT, DAN KERJASAMA 7

STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN STANDAR AKREDITASI PROGRAM STUDI Standar isi Standar proses Standar kompetensi lulusan Standar pendidik dan tenaga kependidikan Standar sarana dan prasarana Standar pengelolaan Standar pembiayaan Standar penilaian pendidikan Visi, misi, tujuan dan sasaran, serta strategi pencapaian Tata pamong, kepemimpinan, sistem pengelolaan, dan penjaminan mutu Mahasiswa dan lulusan Sumber daya manusia Kurikulum, pembelajaran, dan suasana akademik Pembiayaan, sarana dan srasarana, serta sistem informasi Penelitian, pelayanan/pengabdian kepada masyarakat, dan kerjasama

ELEMEN dan DESKRIPTOR Setiap standar akreditasi program studi sarjana dirinci menjadi elemen-elemen/aspek-aspek penilaian Setiap elemen dioperasional ke dalam deskriptor yang berfungsi sebagai dasar penyusunan butir instrumen dan penilaian

ELEMEN STANDAR (59) N0. STANDAR JML ELEMEN JML DESKRIPTOR PRODI FAK/ST 1 VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN, SERTA STRATEGI PENCAPAIAN 5 3 2 TATA PAMONG, KEPEMIMPINAN, SISTEM PENGELOLAAN, DAN PENJAMINAN MUTU 8 6 MAHASISWA & LULUSAN 17 4 SUMBERDAYA MANUSIA 23 11 27 PEMBIAYAAN, SARANA & PRASARANA, DAN SISTEMINFORMASI 16 12 7 PENELITIAN, PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT, & KERJASAMA 9

ELEMEN STANDAR 1: VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN, SERTA STRATEGI PENCAPAIAN (1 dari 3) 1. Visi yang baik adalah yang futuristik, menantang, memotivasi seluruh pemangku kepentingan untuk berkontribusi, realistis terhadap: a. kemampuan dan faktor-faktor internal maupun eksternal; b. Asumsi; dan c. kondisi lingkungan yang didefinisikan dengan kaidah yg baik dan benar, konsisten dengan visi perguruan tingginya. 6-Apr-17

ELEMEN STANDAR 1: VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN, SERTA STRATEGI PENCAPAIAN (2 dari 3) 2. Misi program studi adalah tri dharma perguruan tinggi (pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat). Keterlaksanaan misi yang diartikulasikan harus merupakan upaya mewujudkan visi program studi. 3. Tujuan dan sasaran yang baik adalah yang realistis, unik, terfokus, dan keberhasilan pelaksanaannya dapat diukur dengan rentang waktu yg jelas dan relevan terhadap misi dan visi. 6-Apr-17

ELEMEN STANDAR 1: VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN, SERTA STRATEGI PENCAPAIAN (3 dari 3) 4. Visi, misi, tujuan, dan sasaran yang baik harus menjadi milik, dipahami dan didukung oleh seluruh pemangku kepentingan program studi. 5. Strategi pencapaian sasaran yang baik ditunjukkan dengan bukti tertulis dan fakta di lapangan. 6-Apr-17

ELEMEN STANDAR 2: TATA PAMONG, KEPEMIMPINAN, SISTEM PENGELOLAAN, DAN PENJAMINAN MUTU (1 dari 4) 1. Organ dan sistem tata pamong yang baik (good university governance) mencerminkan kredibilitas, transparansi, akuntabilitas, tanggungjawab dan fairness penyelenggaraan program studi. 2. Sistem tata pamong berjalan secara efektif melalui mekanisme yang disepakati bersama, serta dapat memelihara dan mengakomodasi semua unsur, fungsi, dan peran dalam program studi. 6-Apr-17

ELEMEN STANDAR 2: TATA PAMONG, KEPEMIMPINAN, SISTEM PENGELOLAAN, DAN PENJAMINAN MUTU (2 dari 4) Tata pamong didukung dengan budaya organisasi yang dicerminkan dengan tegaknya aturan, etika dosen, etika mahasiswa, etika karyawan, sistem penghargaan dan sanksi serta pedoman dan prosedur pelayanan (administrasi, perpustakaan, laboratorium, dan studio) harus diformulasi, disosialisasikan, dilaksanakan, dan dievaluasi dan dipantau dengan peraturan dan prosedur yang jelas. Kepemimpinan efektif mengarahkan dan mempengaruhi perilaku semua unsur dalam program studi, mengikuti nilai, norma, etika, dan budaya organisasi yang disepakati bersama, serta mampu membuat keputusan yang tepat dan cepat. 6-Apr-17

ELEMEN STANDAR 2: TATA PAMONG, KEPEMIMPINAN, SISTEM PENGELOLAAN, DAN PENJAMINAN MUTU (3 dari 4) Kepemimpinan mampu memprediksi masa depan, merumuskan dan mengartikulasi visi yang realistik, kredibel, serta mengkomunikasikan visi ke depan, yang menekankan pada keharmonisan hubungan manusia dan mampu menstimulasi secara intelektual dan arif bagi anggota untuk mewujudkan visi organisasi, serta mampu memberikan arahan, tujuan, peran, dan tugas kepada seluruh unsur dalam perguruan tinggi. Sistem pengelolaan fungsional dan operasional program studi efektif (planning, organizing, staffing, leading, controlling, serta operasi internal dan eksternal). 6-Apr-17

ELEMEN STANDAR 2: TATA PAMONG, KEPEMIMPINAN, SISTEM PENGELOLAAN, DAN PENJAMINAN MUTU (4 dari 4) Sistem penjaminan mutu dengan mekanisme kerja yang efektif, serta diterapkan dengan jelas pada tingkat program studi. Mekanisme penjaminan mutu harus menjamin adanya kesepakatan, pengawasan dan peninjauan secara periodik setiap kegiatan, dengan standar dan instrumen yang sahih dan andal. Penjaminan mutu eksternal dilakukan berkaitan dengan akuntabilitas program studi (input, proses, output, dan outcome) terhadap para pemangku kepentingan (stakeholders), melalui audit dan asesmen eksternal, misalnya mekanisme sertifikasi, akreditasi, audit oleh pemerintah dan publik, dilengkapi dengan pedoman pelaksanaan dan laporan hasil audit dan asesmen eksternal. 6-Apr-17

ELEMEN STANDAR 3: mahasiswa dan Lulusan (1 dari 3) 1. Kebijakan sistem rekrutmen dan seleksi calon mahasiswa (mencakup mutu prestasi dan reputasi akademik serta bakat pada jenjang pendidikan sebelumnya, equitas wilayah, kemampuan ekonomi dan jender) dan pengelolaan lulusan dan alumni (mencakup layanan alumni, peran dalam asosiasi profesi atau bidang ilmu, dukungan timbal balik alumni). 2. Keefektifan implementasi sistem rekrutmen dan seleksi calon mahasiswa untuk menghasilkan calon mahasiswa yang bermutu yang diukur dari jumlah peminat, proporsi pendaftar terhadap daya tampung dan proporsi yang diterima dan yang registrasi.) 6-Apr-17

ELEMEN STANDAR 3: mahasiswa dan Lulusan (2 dari 3) Profil mahasiswa yang meliputi: prestasi dan reputasi akademik, bakat dan minat. Layanan dan kegiatan kemahasiswaan: ragam, jenis, wadah, mutu, harga, intensitas. Profil lulusan: ketepatan waktu penyelesaian studi, propsorsi mahasiswa yang menyelesaikan studi dalam batas masa studi 6-Apr-17

ELEMEN STANDAR 3: mahasiswa dan Lulusan (3 dari 3) Layanan dan pendayagunaan lulusan: ragam, jenis, wadah, mutu, harga, intensitas. Pelacakan dan perekaman data lulusan: kekomprehensifan, pemutakhiran, profil masa tunggu kerja pertama, kesesuaian bidang kerja dengan bidang studi, dan posisi kerja pertama. Partisipasi lulusan dan alumni dalam mendukung pengembangan akademik dan non-akademik program studi. 6-Apr-17

ELEMEN STANDAR 4: SUMBERDAYA MANUSIA(1 dari 3) Kualifikasi akademik, kompetensi (pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional), dan jumlah (rasio dosen mahasiswa, jabatan akademik) dosen tetap dan tidak tetap (dosen matakuliah, dosen tamu, dosen luar biasa dan/atau pakar, sesuai dengan kebutuhan) untuk menjamin mutu program akademik. Prestasi dosen dalam mendapatkan penghargaan, hibah, pendanaan program dan kegiatan akademik dari tingkat nasional dan internasional; besaran dan proporsi dana penelitian dari sumber institusi sendiri dan luar institusi. 6-Apr-17

ELEMEN STANDAR 4: SUMBERDAYA MANUSIA(2 dari 3) Reputasi dan keluasan jejaring dosen dalam bidang akademik dan profesi. Jumlah, rasio, kualifikasi akademik dan kompetensi tenaga kependidikan (pustakawan, laboran, analis, teknisi, operator, programer, instruktur, staf administrasi, dan/atau staf pendukung lainnya) untuk menjamin mutu penyelenggaraan program studi. 6-Apr-17

ELEMEN STANDAR 4: SUMBERDAYA MANUSIA(3 dari 3) Keefektifan sistem seleksi, perekrutan, penempatan, pengembangan, retensi, dan pemberhentian dosen dan tenaga kependidikan untuk menjamin mutu penyelenggaraan program akademik. Sistem monitoring dan evaluasi, serta rekam jejak kinerja akademik dosen dan kinerja tenaga kependidikan. 6-Apr-17

ELEMEN STANDAR 5: Kurikulum, Pembelajaran, dan Suasana Akademik (1 dari 5) Kurikulum harus memuat standar kompetensi lulusan yang terstruktur dalam kompetensi utama, pendukung dan lainnya yang mendukung tercapainya tujuan, terlaksananya misi, dan terwujudnya visi program studi. Kurikulum harus memuat matakuliah yang mendukung pencapaian kompetensi lulusan dan memberikan keleluasaan pada pebelajar untuk memperluas wawasan dan memperdalam keahlian sesuai dengan minatnya, serta dilengkapi dengan deskripsi matakuliah, silabus daencana pembelajaran. 6-Apr-17

ELEMEN STANDAR 5: Kurikulum, Pembelajaran, dan Suasana Akademik (2 dari 5) Kurikulum harus dinilai berdasarkan relevansinya dengan tujuan, cakupan dan kedalaman materi, pengorganisasian yang mendorong terbentuknya hard skills dan keterampilan kepribadian dan perilaku (soft skills) yang dapat diterapkan dalam berbagai situasi dan kondisi. Kurikulum dan seluruh kelengkapannya harus ditinjau ulang dalam kurun waktu tertentu oleh program studi bersama fihak-fihak terkait (relevansi sosial dan relevansi epistemologis) untuk menyesuaikannya dengan perkembangan Ipteks dan kebutuhan pemangku kepentingan.. 6-Apr-17

ELEMEN STANDAR 5: Kurikulum, Pembelajaran, dan Suasana Akademik (3 dari 5) Sistem pembelajaran dibangun berdasarkan perencanaan yang relevan dengan tujuan, ranah belajar dan hierarkhinya. Pembelajaran dilaksanakan menggunakan berbagai strategi dan teknik yang menantang, mendorong mahasiswa untuk berfikir kritis bereksplorasi, berkreasi dan bereksperimen dengan memanfaatkan aneka sumber Pelaksanaan pembelajaran memiliki mekanisme untuk memonitor, mengkaji, dan memperbaiki secara periodik kegiatan perkuliahan (kehadiran dosen dan mahasiswa), penyusunan materi perkuliahan, serta penilaian hasil belajar. 6-Apr-17

ELEMEN STANDAR 5: Kurikulum, Pembelajaran, dan Suasana Akademik (4 dari 5) Sistem perwalian: banyaknya mahasiswa per dosen wali, pelaksanaan kegiatan, rata-rata pertemuan per semester, efektivitas kegiatan perwalian. Sistem pembimbingan tugas akhir (skripsi): rata-rata mahasiswa per dosen pembimbing tugas akhir, rata-rata jumlah pertemuan/pembimbingan, kualifikasi akademik dosen pembimbing tugas akhir, ketersediaan panduan, dan waktu penyelesaian penulisan.. 6-Apr-17

ELEMEN STANDAR 5: Kurikulum, Pembelajaran, dan Suasana Akademik (5 dari 5) Upaya perbaikan sistem pembelajaran yang telah dilakukan selama tiga tahun terakhir. Upaya peningkatan suasana akademik: Kebijakan tentang suasana akademik, Ketersediaan dan jenis prasarana, sarana dan dana, Program dan kegiatan akademik untuk menciptakan suasana akademik, Interaksi akademik antara dosen-mahasiswa, serta pengembangan perilaku kecendekiawanan. 6-Apr-17

ELEMEN STANDAR 6: pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sistem informasi (1 dari 3) Keterlibatan program studi dalam perencanaan target kinerja, perencanaan kegiatan/ kerja dan perencanaan/alokasi dan pengelolaan dana. Keterlibatan aktif program studi harus tercerminkan dengan bukti tertulis tentang proses perencanaan, pengelolaan dan pelaporan serta pertanggungjawaban penggunaan dana kepada pemangku kepentingan melalui mekanisme yang transparan dan akuntabel. Dana operasional dan pengembangan (termasuk hibah) dalam lima tahun terakhir untuk mendukung kegiatan program akademik (pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat) program studi harus memenuhi syarat kelayakan jumlah dan tepatwaktu. 6-Apr-17

ELEMEN STANDAR 6: pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sistem informasi (2 dari 3) Ruang kerja dosen yang memenuhi kelayakan dan mutu untuk melakukan aktivitas kerja, pengembangan diri, dan pelayanan akademik. Akses dan pendayagunaan sarana yang dipergunakan dalam proses administrasi dan pembelajaran serta penyelenggaraan kegiatan tridharma secara efektif. Akses dan pendayagunaan prasarana yang menunjang proses administrasi dan pembelajaran serta penyelenggaraan kegiatan tri dharma secara efektif. Akses dan pendayagunaan sistem informasi dalam pengelolaan data dan informasi tentang penyelenggaraan program akademik di program studi. 6-Apr-17

ELEMEN STANDAR 7: PENELITIAN, PENGABDIAN/PELAYANAN MASYARAKAT, DAN KERJASAMA (3 dari 4) Partisipasi aktif dalam perencanaan, implementasi, dan peningkatan mutu penelitian, pelayanan/pengabdian kepada masyarakat, dan kerjasama yang mendukung keunggulan yang diharapkan pada visi dan misi program studi dan institusi. Kejelasan, transparansi, dan akuntabilitas sistem pengelolaan penelitian dan pelayanan/pengabdian kepada masyarakat, termasuk proses monitoring, evaluasi dan peninjauan ulang strategi secara periodik dalam rangka peningkatan mutu berkelanjutan. Benchmark dan target mutu penelitian dan pelayanan/pengabdian kepada masyarakat. 6-Apr-17

ELEMEN STANDAR 7: PENELITIAN, PENGABDIAN/PELAYANAN MASYARAKAT, DAN KERJASAMA (2 dari 4) Dukungan dan komitmen institusi pada program studi dalam pelaksanaan penelitian dan pelayanan/pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk pendanaan secara internal dari perguruan tingginya, upaya kerjasama, dan fasilitas yang sesuai dengan program dan kegiatan penelitian, pelayanan/pengabdian kepada masyarakat, dan kerjasama. Partisipasi dosen dan mahasiswa dalam kegiatan penelitian, pelayanan/pengabdian kepada masyarakat, dan kerjasama. Aktivitas penelitian, pelayanan/pengabdian kepada masyarakat, dan kerjasama yang berkontribusi dan berdampak pada proses pembelajaran. 6-Apr-17

ELEMEN STANDAR 7: PENELITIAN, PENGABDIAN/PELAYANAN MASYARAKAT, DAN KERJASAMA (2 dari 4) Produktifitas dan mutu hasil penelitian dosen dan atau mahasiswa program studi yang diakui oleh masyarakat akademis (publikasi dosen pada jurnal nasional terakreditasi - kuantitas dan produktifitas; publikasi dosen pada jurnal internasional - kuantitas dan produktifitas; sitasi hasil publikasi dosen; karya inovatif (paten, karya/produk monumental) Kegiatan pelayanan/pengabdian kepada masyarakat dosen dan mahasiswa program studi yang bermanfaat bagi pemangku kepentingan (kerjasama, karya, penelitian, dan pemanfaatan jasa/produk kepakaran). Jumlah dan mutu kerjasama yang efektif yang mendukung pelaksanaan misi program studi dan institusi dan dampak kerjasama untuk penyelenggaraan dan pengembangan program studi. 6-Apr-17

INSTRUMEN AKREDITASI PROGRAM STUDI SARJANA Naskah Akademik Standar dan Prosedur Akreditasi Borang Program Studi Borang Fakultas/Sekolah Tinggi Panduan pengisian Borang Pedoman Penilaian Borang Matrik Penilaian Borang Pedoman Asesmen Lapang (Visitasi) Pedoman Penyusunan Evaluasi Diri

PROSEDUR AKREDITASI Validasi Asesmen Lapang Izin operasi Evaluasi-diri Rekomendasi penutupan Permohonan akreditasi kepada BAN-PT Rekomendasi pembinaan PENGUMUMAN KEPUTUSAN AKREDITASI BAN-PT mengirim borang Borang terisi dikirim ke BAN-PT bersama Laporan Evalasi-diri Penilaian Akhir Pleno BAN Validasi Asesmen Kecukupan Asesmen Lapang

ELIGIBILITAS PENGAJUAN AKREDITASI PS Ijin Penyelenggaraan PROGRAM STUDI Ijin operasional PROGRAM STUDI yang masih berlaku dari pejabat yang berwenang PROGRA STUDI memiliki dosen tetap dengan jumlah dan kualifikasi minimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku ELIGIBILITAS PENGAJUAN AKREDITASI PS

DOKUMEN YANG HARUS DISERAHKAN KE BAN-PT Surat Permohonan Akreditasi Pernyataan dari Pimpinan PT Laporan Evaluasi diri dan Lampiran Borang Akreditasi yang telah diisi (Program Studi dan Fakultas/ Sekolah Tinggi) dan Lampiran 6-Apr-17

SOP UTAMA PROSEDUR Baku V PT BAN Asesor Pleno Start Start Tunjuk/ Y 1. Pergruan tinggi menyerahkan dokumen Akreditasi ke sekretariat BAN PT 2. Perekaman & Kodifikasi Dokumen oleh Bag. Penerimaan & Pengendalian dokumen BANPT:  Jaminan FIFO/FCFS 3. Bagian Pengendali Dok menyusun Dokumen dg prinsip FIFO, dicap “Dokumen terkendali”, data entry di up load ke komputer & mengirim tanda terima kpd kpd Sekretariat 4. Sekretariat mengirim fax& surat Tanda Terima kepada Universitas ybs tentang penerimaan dokumen akreditasi: Dokumen menjadi dokumen terkendali BANT-PT 5. Bagian Ketata-usahaan melakukan verifikasi kelengkapan administrasi/ijin2 ops, dll. Jika tdk lengkap & MAJOR kekurang lengkapannya maka Sekretariat BAN mengirim surat&dokumen dikembalikan ke univ ybs. Jika kekuranglengkapannya minor: maka sekretariat akan meminta PT ybs melengkapi kekurangan2 yg ada. Jika lengkap: maka Bid AA BAN segera melakukan pemilihan assessor, Majelis harus menyetujui pemilihan & melakukan penugasan Assessor kepada ASSESSOR TERPILIH 6. Asesor melakukan Desk Assessment; 7. (Re)-Konsiliasi hasil assessment mandiri asesor harus menjadi hasil penilaian SEPAKAT Tim Asesor (Stdev 1 per score). 8. Validasi oleh Majelis: Go or no Go Field assesment oleh Majelis BAN-PT 9. Jika No Go: Sekretariat mengembalikan dokumen kpd PT ybs; Dokumen Kembali ke PT; Rekaman tetap berlaku; dan tidak dilakukan Asesmen Lapang (No visit!) ; 10. Jika Go:Sekretariat mengirim facsimile surat pemberitahuan asesmen lapang kpd PT ybs; Dokumen2 Asesmen Lapang diberikan kpd Tim Asesor dg tenggang waktu Start Start File:Kode no/tgl/ kelompok Control Dokumen Komunikasi dg PT Srt Td trima dok Dari BAN-PT Cek: Adm./Ijin No Lengkap? Dok.hrs diproses ulang No; MAJOR!! Y Tunjuk/ Pilih asesor Tel / Fax Lengkapi Ke-an minor No<< Asesor terpilih Y Dok2 Di:kan kpd asesor Desk Asesmen Mandiri & Kesepakatan Validasi Majelis Y/N Persiapan Dok2 PT & Dok2 SV Srt St Visit Field Asessment Y 6-Apr-17 V

SOP UTAMA (Lanjutan) PROSEDUR Baku V STOP PT BAN Asesor Pleno 6-Apr-17 11. Dokumen2 Asesmen Lapang & Kelengkapannya diberikan kpd Tim Asesor yang siap melakukan asesmen lapang 12. Tim Asesor melakukan perjalanan menuju universitas ybs untuk asesmen Lapang 13. Tim Asesor melakukan Asesmen lapang ke Universitas pemohon selama CATATAN: Pada malam hari-hari asesmen Asesor wajib membuat laporan temuan hasil asesmen lapang di hotel masing-masing 14. Asesor melanjutkan menyelesaikan pembuatan dan konsolidasi laporan asesmen Lapang kemudian menyerahkan seluruh dokumen asesmen ke Sekretariat BAN-PT 15. Sektretariat melakukan data entry hsl site visit; Bagian ketatausahaan menyelesaikan urusan pembayaran hasil asesmen kepada asesor pada hari yg sama 16. Mejelis BAN-PT melakukan Pleno untuk mem-Validasi hasil konsolidasi penilaian lapang oleh Asesor; segera mengambil keputusan hasil akreditasi ybs 17. Sekretariat melakukan Pembuatan & Pengiriman: SK Akreditasi, Sertifikat & Rekomendasi dan mengirimkannya kepada PT ybs. (File dan dokumen sekretariat harus menjadi Dokumen Terkendali BAN-PT sbg jaminan liabilitas dan ketertelusuran ) 18. Areditasi selesai V Dok2 PT & Dok2 S.V Field Assess- ment Asesor Siap Asesmen Lapang Asesor membuat Lap. hasil Asesmen Data Entry Hasil Asesmen Pleno Validasi Surat SK, Sertifikat, Rekomdsi Arsip Dokumen Terkendali STOP 6-Apr-17