Kelompok 2 Disusun Oleh : Anne Cindy Aditya Elis Mayangsari Rani Karnita Silvia.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KDRT Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Advertisements

SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Telaah Kritis Menuju Kehidupan
PENDALAMAN MATERI NORMA DAN HUKUM DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT, BERBANGSA DAN BERNEGARA DADANG SUNDAWA
KD 1. Mendeskripsikan pengertian sistem hukum dan peradilan nasional
UU NO.36 TENTANG RUMAH SAKIT MARKUS LUAHAMBOWO
UU No. 11 tahun tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU No
POKOK-POKOK HUKUM PIDANA oleh : Susan Fitriasari Heryanto,M.Pd
Materi kuliah Pemilu dan Perilaku Politik
ETIKA PROFESI JAKSA.
HAK TURUT SERTA DALAM PEMERINTAHAN
PROBLEMATIKA HUKUM.
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial
REFRESHER COURSE KEJAKSAAN MEDAN, 2008
MANUSIA, HUKUM DAN MORAL
Disampaikan oleh : DJOKO HERIYONO,S.H Ketua Bid. Advokasi dan Hukum
SOSIALISASI POLITIK DAN KEHIDUPAN BERPOLITIK
PEMBERHENTIAN KARYAWAN (Pemutusan Hubungan Kerja)
Hak-hak Sipil dan Politik
AKSI SOSIAL (SOCIAL ACTION)
Bisnis dan Etika.
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT tgl
Kegiatan yang dilarang dalam undang-undang no. 5 tahun 1999
BAB 5 Kita Semua Sederajat dan Bersaudara
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN “HAK ASASI MANUSIA (HAM)”
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XI) MOGOK KERJA DAN LOCK OUT
Perlindungan Hukum dalam Hukum Administrasi Negara
BISNIS DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
Etika Penggunaan Jaringan
KONSEP DASAR ILMU POLITIK
Kebijakan aborsi (studi kasus: Amerika Serikat dan Indonesia)
PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN SEBAGAI WARGANEGARA
ABORSI DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA
PERANAN-PERANAN PEKERJA SOSIAL MASYARAKAT
POLITIK PEMBANGUNAN HUKUM
Bahan Kuliah FH UII Yogyakarta 2016.
KEPALA DAERAH & WAKIL KEPALA DAERAH DR. Ni’matul Huda, SH, MHum
CITIZEN JOURNALISM Pertemuan 9.
Dasar Kesehatan Reproduksi
PELAKSANAAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) DALAM RELASI HUKUM DAN KEKUASAAN SERTA DALAM MENGHADAPI ISU-ISU GLOBAL Kelompok 10 Anesta Ebri Dewanty
SISTEM PERADILAN PIDANA DAN PEREMPUAN
Kejahatan di bidang Pasar Modal (Insider Trading)
Bisnis dan Etika.
IPS untuk SMP/MTS kelas VIII
Apa dan Mengapa Demokrasi?
DAN PERADILAN NASIONAL
Fungsi Hukum Mengkaji tentang fungsi hukum dalam masyarakat sangat penting mengingat dalam kehidupan sosial masyarakat senantiasa terjadi perbedaan kepentingan.
PENGENDALIAN SOSIAL Pertemuan 15 SMA Kelas X.
CHOICE AND LIFE Kebijakan Mengenai Aborsi Studi Kasus di Amerika
ADVOKASI SOSIAL Heru Susetyo.
ASPEK HUKUM PELAYANAN PUBLIK
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK MENURUT QANUN NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DALAM RANGKA PENEGAKAN HUKUM BAGI HAK-HAK ANAK DI ACEH.
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN by DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
Indra Pahlawan,Sip.MSi (indra.pahlawan
Rahasia Kedokteran (Permenkes No.36/2012)
Menyiram Indahnya Keadilan dan Kedamaian
ABORSI Perspektif Agama Hindu
PENDAHULUAN DAN PENGANTAR FISIOTERAPI DISASTER
MOGOK KERJA DAN LOCK OUT PRODI ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial.
1  Pemberdayaan masyarakat adalah suatu proses pengembangan potensi dan kemampuan sehingga tumbuh kapasitas untuk memecahkan masalah- masalah yang mereka.
Kekerasan Dalam Rumah Tangga.  KDRT adalah salah satu bentuk kekerasan berdasar asumsi yang bias gender tentang relasi laki-laki dan perempuan,  KDRT.
UU REPUBLIK INDONESIA NO. 7 TAHUN 1996
DINAMIKA SISTEM KETATALAKSANAAN PEMERINTAHAN
DINAMIKA SISTEM KETATALAKSANAAN PEMERINTAHAN
DINAMIKA SISTEM KETATALAKSANAAN PEMERINTAHAN
 Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol,  Hukum adalah aspek.
Konsep gender Dalam kesehatan Reproduksi perempuan
Ruang Lingkup MENJADI PNS YANG AKUNTABEL KONSEP AKUNTABILITAS MEKANISME AKUNTABILITAS AKUNTABILITAS DALAM KONTEKS MENJADI PNS YANG AKUNTABEL 3 PENDAHULUAN.
Transcript presentasi:

Kelompok 2 Disusun Oleh : Anne Cindy Aditya Elis Mayangsari Rani Karnita Silvia

Fungsi dan Peran Hukum dalam Masyarakat

Peran Hukum dalam Masyarakat Peranan masyarakat dalam penegakan hukum atau sebagai sosial control. Masyarakat haruslah sadar bahwa proses penegakan hukum bukanlah hanya tugas dari aparat penegak hukum saja, melainkan juga tugas dari masyarakat juga dalam menanggulangi, menghadapi segala bentuk upaya yang merugikan masyarakat. Apa bila hal ini terwujud yaitu antara masyarakat dan aparat penegak hukum saling membantu dalam proses penegakan hukum maka kami yakin lambat laun tindakan- tindakan kriminal yang terjadi di tengah-tengah masyarakat akan sedikit demi sedikit menjadi berkurang.

Untuk menumbuhkan peran serta masyarakat dalam penegakan hukum maka hal pertama yang harus kita lakukan adalah menumbuhkan kesadaran masyarakat akan hukum. Hal ini sangatlah penting karena apabila kesadaran masyarakat akan hukum sudah tumbuh maka secara tidak langsung peran serta masyarakat dalam upaya penegakan hukum akan tumbuh dengan sendirinya. Meningkatnya angka kriminal pada saat ini tidak lain di sebabkan oleh minimnya kesadaran masyarakat akan hukum sehingga masih banyak kita temukan pelanggaran di sana-sini, seperti pemerkosaan, pembunuhan, perampokan hampir dapat kita temukan setiap hari di koran, televisi, radio dll.

Fungsi Hukum dalam Masyarakat Dilihat dari fungsi hukum sebagai alat politik Sudah bukan rahasia lagi bahwa sebagai negara adi kuasa, Amerika Serikat sangat murah hati dalam membagikan dana-dana bantuan kepada negara-negara berkembang yang memang sangat membutuhkan bantuan dana, terutama dalam hal yang menyangkut kepentingan yang menyangkut nyawa manusia, kesehatan.

Dilihat dari fungsi hukum sebagai social control Sebagai alat untuk mengubah masyarakat sebagaimana yang pernah dikemukakan oleh Roscoe Pound “a tool of social engineering”. Perubahan masyarakat dimaksud terjadi bila seseorang atau sekelompok orang mendapat kepercayaan dari masyarakat sebagai pemimpin lembaga-lembaga kemasyarakatan. Pelopor perubahan memimpin masyarakat dalam mengubah sistem sosial dan di dalam melaksanakan hal itu langsung tersangkut tekanan-tekanan untuk melakukan perubahan, dan mungkin pula menyebabkan perubahan-perubahan pada lembaga-lembaga lainnya. Dari segi social control, sebagai negara adi kuasa, Amerika Serikat seakan mengontrol kebebasan negara-negara penerima bantuan dana dari Amerika Serikat untuk melakukan apa yang “diperintahkan” oleh Amerika Serikat

Dilihat dari fungsi hukum sebagai alat untuk mengubah masyarakat Untuk mendapatkan kembali pendanaan bagi klinik yang dikelola, organisasi-organisasi penerima bantuan ini harus menyatakan bahwa mereka akan patuh pada aturan yang melarang diskusi mengenai aborsi. Perubahan pada masyarakat sebagai akibat dari diberlakukannya kebijakan ini jelas sekali terlihat. Di Kenya, 5 klinik yang bekerja sama dengan Marie Stopes International (salah satu NGO internasional), ditutup dengan paksa karena dianggap tidak mematuhi aturan. Akibatnya, ribuan pasien tidak terlayani lagi dan kondisi kesehatan memburuk. Di Ethiopia, aborsi diperbolehkan ketika kesehatan atau nyawa seorang ibu dalam keadaan terancam. Para pembentuk Undang- undang masih memperdebatkan mengenai ketentuan aborsi tersebut. Di negara ini, 1 dari 7 perempuan terbukti meninggal karena komplikasi pada kehamilannya. Demi mencegah hal tersebut, NGO internasional memberikan penyuluhan mengenai bahayanya aborsi. Akan tetapi, lagi-lagi akibat memberikan penyuluhan tersebut, beberapa klinik ditutup dengan alasan melanggar ketentuan yang sudah digariskan oleh USAID.

Dilihat dari fungsi hukum sebagai symbol Global Gag Rule adalah symbol kekuasaan Amerika Serikat terhadap dunia terutama negara-negara berkembang penerima bantuan dana kesehatan. USAID memberikan bantuan dana keluarga berencana bagi 60 negara di dunia. Dengan kekuatan keuangannya, Amerika Serikat menjadikan Global Gag Rule sebagai aturan yang tidak bisa diganggu gugat dengan alasan apapun.

Dilihat dari fungsi hukumnya sebagai alat integrasi Kebijakan Global Gag Rule sebenarnya adalah kebijakan yang cacat. Dilihat dari fungsi hukumnya untuk merubah masyarakat di negara-negara berkembang dengan membungkam mereka untuk bicara mengenai aborsi walaupun konteksnya tidak bertentangan dengan Undang-Undang aborsi sendiri. Kebijakan ini dibuat merata, tanpa peduli apakah untuk mencapai tujuan pelaksanaan keluarga berencana yang baik diperlukan kampanye mengenai aborsi yang aman, mengungkap fakta-fakta aborsi yang tidak aman, berpartisipasi dalam debat publik (formal atau tidak formal) yang dapat memberikan akses kepada informasi yang aman mengenai aborsi.