Hak atas Sumber Daya Alam, Kebijakan Pemerintah & Pasar Soeryo Adiwibowo Kuliah 4
Sumber Daya Alam Properti Publik (Common-Property Resource) Hutan, sungai, pesisir dan laut pada dasarnya adalah sumber daya alam properti publik, atau yg diistilahkan sebagai common-property resource/common-pool resource. Ciri sumber daya alam properti publik ini adalah: Sulit menerapkan pemanfaatan yang bersifat eksklusive (sumber daya hanya boleh dimanfaatkan oleh pemilik tertentu, pihak lain tak boleh masuk) Sumber daya mengalami fenomena pengurangan/ degradasi ketika dimanfaatkan secara meluas oleh umum
Hak Atas Sumber Daya Alam (Property Right) 4 jenis hak atas sumber daya alam (Feeny et al, 1990): Akses terbuka (open access): Akses terhadap sumber daya bersifat bebas, terbuka untuk siapapun dan tidak regulasi yang mengatur. Hak-hak atas sumber daya alam (property right) tidak didefinisikan dgn jelas. Open Access Resource Properti pribadi (private property): Sumber daya dimiliki secara pribadi. Ada aturan yang mengatur hak-hak pemilik dalam memanfaatkan sumber daya alam. Manfaat dan biaya ditanggung sendiri oleh pemilik. Hak pemilikan dapat dipindah-tangankan. Private Property Resource
Hak Atas Sumber Daya Alam (Property Right) 4 jenis hak atas sumber daya alam (Feeny et al, 1990): Properti masyarakat tertetu (communal property): Sumber daya dimiliki oleh sekelompok masyarakat dimana anggota punya kepentingan untuk kelestarian pemanfaatannya. Pihak luar bukan anggota tidak boleh memanfaatkan. Hak pemilikan tidak bersifat ekslusif dan tidak dapat dipindah-tangankan. Aturan pemanfaatan mengikat anggota kelompok. Common Property Resource Properti negara (state property): Hak pemanfaatan sumber daya alam secara eksklusif dimiliki oleh pemerintah. Pemerintah memutuskan tentang akses, tingkat dan sifat eksploitasi sumber daya alam. State Property Resource
Untuk melihat file lengkapnya silahkan menghubungi kami di www.mb.ipb.ac.id