MENGGAGAS PENDAMPINGAN desa DARI COMMUNITY DRIVEN DEVELOPMENT (cdd) ke VILLAGE DRIVEN DEVELOPMENT (vdd) YOGYAKARTA, 27 DESEMBER 2013
14 TAHUN MEMBERDAYAKAN MASYARAKAT
LANDASAN TEORI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT Implementasi PPK/PNPM Mandiri Perdesaan Berbasiskan pendekatan Community Driven Development (CDD) Intisari CDD adalah menciptakan aturan main pembangunan desa yang mengutamakan, mengedepankan bahkan melindungi otonomi masyarakat dalam pengambilan keputusan terhadap aset-aset pembangunan desa (DOUM). Praktek CDD diarahkan untuk memberikan jaminan masyarakat desa mampu mengelola secara mandiri perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi kegiatan pembangunan desa beserta pendayagunaan hasil-hasil pembangunan desa yang semuanya itu dilakukan secara mandiri.
KOMPONEN DASAR PNPM MANDIRI PERDESAAN DANA BLM : SWAKELOLA OLEH MASYARAKAT PETUNJUK TEKNIS OPERASIONAL : PERENCANAAN PARTISIPATIF PENDAMPINGAN MASYARAKAT : CAPACITY BUILDING
implementasi cdd Implementasi CDD sangat disiplin dan ketat berdasarkan perikatan loan agreement; Alokasi danaTechnical Assistance; Kerja Fasilitator Kecamatan dan Fasilitator Kabupaten dimonitor dan diawasi secara ketat melalui Jalur Fungsional; Jalur Fungsional membentuk hirarki kekuasaan (contoh: Posisi TL NMC menjadikan konsultan memiliki kekuasaan); Birokrasi pemerintah diorganisasikan melalui Jalur Struktural untuk memberi dukungan administrasi serta produk-produk hukum (legitimasi tindakan); Kedudukan komunitas (community) sangat longgar merentang dari desa ke wilayah antar desa
STRUKTUR ORGANISASI PELAKU sesuai PTO Pusat Konsultan Manajemen Nasional Satker Pusat Provinsi Konsultan Manajemen Provinsi Satker Prov Kabupaten Fasilitator Kabupaten Satker Kab Kecamatan Fasilitator Kecamatan Camat BKAD, UPK, BP-UPK, Tim Verifikasi, dll PjOK Desa Fasilitator Desa Kepala Desa TPK, TPU, TP, dll Kelompok2 masyarakat desa/dusun fungsional struktural
PENGALAMAN YANG BAIK DARI PROYEK CDD Meningkatnya kemampuan masyarakat dalam pengelolaan kegiatan pembangunan desa; Partisipasi dan swadaya masyarakat dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan cukup tinggi; Hasil dan dampaknya, khususnya dalam penanggulangan kemiskinan cukup nyata; Biaya kegiatan pembangunan relatif lebih murah dibandingkan jika dilaksanakan pihak lain; Keterbukaan dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan keuangannya cukup kuat.
Tata Kelola Pembangunan di Tingkat Desa – Eksisting Pembangunan sektor ekonomi Pembangunan sektor lingkungan sektor etc. Desa Sebagai OBYEK Pembangunan: Di tingkat makro Pembangunan bersifat proyek - > tidak berkesinambungan. Lokasi tidak merata -> faktor politik sangat berperan. Di Tingkat Mikro Fragmentasi/tumpang tindih kegiatan Fragmentasi kelembagaan Fragmentasi perencanaan Fragmentasi keuangan Tumpang tindih kelompok sasaran Penguatan Sistem pemerintahan Desa Kelompok Kelompok ? Pemerintahan Desa Kelompok Kelompok Pembangunan Pertanian Perbaikan sektor gizi
Bias sektoral dalam pemikiran tentang desa Akar masalah : Bias sektoral dalam pemikiran tentang desa Masih adanya pola berpikir yang mengkotak-kotakan desa sebagai kategori sektoral (bias sektoral). Bias sektoral ini menjadikan “Desa sebagai tata kelola komunitas” yang merupakan”bejana kuasa rakyat” diberlakukan sebagai salah satu sektor tersendiri yang lepas dari sektor-sektor lainnya. Desa, yang diberlakukan sebagai sektor, cenderung menciptakan fragmentasi kepentingan. Berhadapan dengan fakta Desa yang terfragmentasi, penerapan CDD justru dilakukan dengan ”mobilisasi partisipasi” dalam skala proyek-proyek. Pendekatan CDD pun diberlakukan sebagai sebuah ”sektor” tersendiri.
DAMPAK CDD BERSKALA PROYEK sentralistis Dalam batas-batas ruang dan waktu proyek (eksklusivitas), terjadi signifikansi pengetahuan ttg CDD, kontrol supra desa atas pelaku, kontrol supradesa atas pendayagunaan dana BLM oleh masyarakat, serta legitimasi tindakan-tindakan pelaku program berdasarkan Petunjuk Teknis Operasional (PTO). Ketika ruang dan waktu proyek yang eksklusif itu lenyap, anggota masyarakat yang sudah paham dan berpengalaman untuk melalukan praktik sosial CDD itu kembali hidup dalam situasi pra-CDD
PEMBANGUNAN DESA SEBAGAI MEDIA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
RELASI Pembangunan desa DENGAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT WARGA DESA MENGORGANISASIKAN DIRI UNTUK MENGELOLA PEMBANGUNAN KOMUNITASNYA SECARA MANDIRI (STRUKTUR KEKUASAAAN EKONOMI) PEMBERKUASAAN MASYARAKAT DESA UNTUK MAMPU MENGORGANISASIKAN DIRI DALAM RANGKA MENGELOLA PEMBANGUNAN KOMUNITASNYA SECARA MANDIRI (STRUKTUR KEKUASAAN POLITIK) Pembangunan Desa yang dikelola melalui Pendekatan CDD memprioritaskan partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan sekaligus mengembangkan kontrol publik atas implementasi dari keputusan-keputusan publik. Dengan demikian, dalam pemberdayaan masyarakat ditekankan adanya keutamaan politik. .
Komponen Pendukung Kemandirian Desa dalam Pelayanan, Pembangunan dan Pemberdayaan Tata Kelola Desa dalam Penyelengaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Pembardayaan Masyarakat Devolusi Perencanaan dan Keuangan Desa Pengelolaan Asset Desa Jejaring horizontal dan vertikal Usaha (BUMDesa)
KEBERLANJUTAN CDD : DESENTRALISASI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
PEMBIASAAN PRAKTIK SOSIAL - CDD STRUKTUR/SKEMATA CDD PENGETAHUAN YANG TEPAT TTG CDD KONTROL SUMBERDAYA OLEH KOMUNITAS KONTROL PENGELOLA OLEH KOMUNITAS LEGITIMASI TINDAKAN BERBASIS HUKUM PELAKU-PELAKU CDD
LEGITIMASI cdd BERBASIS PADA UNDANG-UNDANG NEGARA (KEDAULATAN HUKUM SEBAGAI WUJUD KEDAULATAN NEGARA) UNDANG-UNDANG PEMERINTAHAN DAERAH (Otonomi Daerah) UNDANG-UNDANG DESA STRATEGI : mengkonstruksikan SKEMATA/STRUKTUR CDD ke dalam Undang-Undang Desa
Strategi legitimasi cdd Mengkonstruksikan SKEMATA/STRUKTUR CDD ke dalam Rancangan Undang-Undang Desa Komunitas didefinisikan sebagai Desa PTO (Teori-Nilai-Tindakan) UU DESA (Teori-Nilai-Tindakan)
Desentralisasi pemberdayaan masyarakat mensyaratkan adanya kepastian hukum TERKAIT KEDUDUKAN DAN KEWENANGAN DESA LEGITIMASI optimal = UNDANG-UNDANG DESA
Menjamin- MENGHADIRKAN Undang-Undang Desa merupakan pendasaran legal untuk terjadinya Pembiasaan Praktik CDD. Sebab : UNDANG-UNDANG DESA : Menjamin- MENGHADIRKAN KUASA KOLEKTIF DESA
Definisi DESA UU Desa : Pasal 1 no. 1 Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
UU Desa : Pasal 2 Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Asas pengaturan desa UU Desa : Pasal 3 rekognisi; subsidiaritas; keberagaman; kebersamaan; kegotongroyongan; kekeluargaan; musyawarah; demokrasi; partisipasi; kesetaraan; dan pemberdayaan.
Asas Rekognisi Asas pengakuan dan penghormatan yang diamanatkan oleh konstitusi dalam ilmu sosial disebut sebagai rekognisi. Rekognisi mencakup pengakuan keragaman budaya untuk membangun keadilan budaya (cultural justice) serta pengakuan terhadap kemandirian desa. Yang strategis adalah rekognisi terhadap: Hak Asal-Usul, Inisiatif (prakarsa) dan produk hukum desa, tradisi dan institusi lokal.
Asas Subsidiaritas ”masyarakat atau lembaga yang lebih tinggi kedudukannya harus memberi bantuan kepada anggota-anggotanya atau lembaga yang lebih terbatas sejauh mereka sendiri tidak dapat menyelesaikan tugas mereka secara memuaskan. Sedangkan apa yang dapat dikerjakan secara memuaskan oleh satuan-satuan masyarakat yang lebih terbatas jangan diambil alih oleh satuan masyarakat yang lebih tinggi”. Franz Magnis-Suseno, 1987, Etika Politik : Prinsip-Prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern, Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama, hal. 307
Azas subsidiaritas dalam pengaturan desa Asas subsidiaritas ini menjamin kewenangan lokal berskala Desa Pihak-pihak yang berkepentingan atas Desa berkewajiban memfasilitasi dan membantu desa untuk berdaya mengelola secara mandiri urusan-urusan lokal berskala Desa Konsekuensinya, segala urusan lokal yang Desa dan yang mampu dikelola sendiri oleh Desa, pelaksananya harus diserahkan kepada desa. Segala urusan lokal berskala Desa yang mampu dikelola sendiri oleh Desa tidak boleh diambil alih dari Desa.
Tujuan Pengaturan Desa UU Desa : Pasal 4 Tujuan Pengaturan Desa memberikan pengakuan dan penghormatan atas Desa yang sudah ada dengan keberagamannya sebelum dan sesudah terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia; memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas Desa dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia demi mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia; melestarikan dan memajukan adat, tradisi, dan budaya masyarakat Desa; mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat Desa untuk pengembangan potensi dan Aset Desa guna kesejahteraan bersama; membentuk Pemerintahan Desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka, serta bertanggung jawab; meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat Desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum; meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat Desa guna mewujudkan masyarakat Desa yang mampu memelihara kesatuan sosial sebagai bagian dari ketahanan nasional; memajukan perekonomian masyarakat Desa serta mengatasi kesenjangan pembangunan nasional; dan memperkuat masyarakat Desa sebagai subjek pembangunan.
Desa berkedudukan di wilayah kabupaten/kota. Kedudukan desa UU Desa : Pasal 5 Desa berkedudukan di wilayah kabupaten/kota.
self-governing community KEDUDUKAN DESA Kedudukan Desa menggambarkan konstruksi menggabungkan fungsi self-governing community dengan local self government
LEGITIMASI KEMANDIRIAN DESA BERDASARKAN UU DESA Berdasarkan Azas, Kedudukan dan Kewenangan Desa yang tercantum dalam UU Desa, kebijakan strategis sebagai legitimasi kemandirian desa meliputi: Kewenangan Desa (Hak Asal-Usul, Kewenangan Desa Berskala Lokal) Tata Kelola Desa (Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Musyawarah Desa) Hak dan Kewajiban Desa dan Masyarakat Desa Peraturan Desa Keuangan dan Aset Desa Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan BUMDesa Kerjasama Desa Pemberdayaan masyarakat, pengembangan kapasitas dan pendampingan desa
kewenangan DESA PP 72/2005 Pasal 7 UU Desa/2013 Pasal 18 Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa mencakup : Kewenangan Desa meliputi: urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul desa; kewenangan berdasarkan hak asal usul; urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa; kewenangan lokal berskala Desa; tugas pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota; dan kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; dan urusan pemerintahan lainnya yang oleh peraturan perundang- undangan diserahkan kepada desa. kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. .
kewenangan DESA Self Governing Community Local Self Government kewenangan berdasarkan hak asal usul; Self Governing Community kewenangan lokal berskala Desa; kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; dan Local Self Government kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. .
DEFINISI, kedudukan dan kewenanganNYA BERDASARKAN DEFINISI, kedudukan dan kewenanganNYA DESA harus DIPAHAMI SEBAGAI KESATUAN masyarakat hukum YANG memiliki kuasa dalam kolektivitasnya untuk mengurus dan mengatur masyarakat desa
TRANSFORMASI PARADIGMA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT COMMUNITY DRIVEN DEVELOPMENT MENJADI VILLAGE DRIVEN DEVELOPMENT CDD VDD
Desain Kelembagaan Dasar Tata Kelola Desa Prinsip Tata Kelola Desa Check and balances antara Kepala Desa dengan Badan Permusyawaratan desa. Demokrasi perwakilan + permusyawaran. Proses demokrasi partisipatoris melalui Musdes Musyawarah Desa (psl. 54) RPJM-Desa Asset Desa Hal-hal Strategis Kepala Desa (psl. 25 – 53) Badan Permusyawaratan Desa (BPD) (psl. 55 -65) RPJM-Desa dan RKP-Desa APB-Desa Peraturan Desa Kinerja Pemerintah Kerja Sama Perangkat Desa (Pelayanan) Panitia (ad-hok) Dipilih langsung Warga/Masyarakat Dipilih secara Demokratis BUMDes Lembaga Kemasyarakatan/Adat Klp. Special Interest Perwakilan Bagian Wilayah Desa
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA Pemerintahan Desa diselenggarakan oleh Pemerintah Desa. Asas penyelengaraan Pemerintahan Desa meliputi: kepastian hukum; tertib penyelenggaraan pemerintahan; tertib kepentingan umum; keterbukaan; proporsionalitas; profesionalitas; akuntabilitas; efektivitas dan efisiensi; kearifan lokal; keberagaman; dan partisipatif. Pemerintah Desa adalah kepala Desa yang dibantu oleh perangkat Desa.
Kepala Desa dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan. PEMILIHAN KEPALA DESA Pemilihan kepala Desa dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah kabupaten/kota. Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Kepala Desa dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan.
Hal yang bersifat strategis meliputi: MUSYAWARAH DESA Musyawarah Desa merupakan forum permusyawaratan yang diikuti oleh Badan Permusyawaratan Desa, pemerintah Desa, dan unsur masyarakat Desa untuk memusyawarahkan hal yang bersifat strategis dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Musyawarah Desa dilaksanakan paling kurang sekali dalam 1 (satu) tahun. Hal yang bersifat strategis meliputi: penataan Desa; perencanaan Desa; kerja sama Desa; rencana investasi yang masuk ke Desa; pembentukan BUM Desa; penambahan dan pelepasan Aset Desa; dan kejadian luar biasa.
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki fungsi membahas dan menyepakati rancangan peraturan Desa bersama kepala Desa; menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan melakukan pengawasan kinerja kepala Desa. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang pengisiannya dilakukan secara demokratis. Masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa adalah 6 (enam) tahun dan dapat kembali menjadi anggota untuk 2 (dua) kali masa keanggotaan.
UU Desa : Pasal 67 HAK DAN KEWAJIBAN DESA DAN MASYARAKAT DESA Desa Berhak: mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan hak asal usul, adat istiadat, dan nilai sosial budaya masyarakat Desa; menetapkan dan mengelola kelembagaan Desa; dan mendapatkan sumber pendapatan. Desa Berkewajiban: melindungi dan menjaga persatuan, kesatuan, serta kerukunan masyarakat Desa dalam rangka kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat Desa; mengembangkan kehidupan demokrasi; mengembangkan pemberdayaan masyarakat Desa; dan memberikan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Desa.
UU Desa : Pasal 67 HAK DAN KEWAJIBAN DESA DAN MASYARAKAT DESA Masyarakat Desa Berhak: meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa; memperoleh pelayanan yang sama dan adil; menyampaikan aspirasi, saran, dan pendapat lisan atau tertulis secara bertanggung jawab tentang kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa; memilih, dipilih, dan/atau ditetapkan menjadi: Kepala Desa; perangkat Desa; anggota Badan Permusyawaratan Desa; atau anggota lembaga kemasyarakatan Desa. mendapatkan pengayoman dan perlindungan dari gangguan ketenteraman dan ketertiban di Desa.
UU Desa : Pasal 67 HAK DAN KEWAJIBAN DESA DAN MASYARAKAT DESA Masyarakat Desa Berkewajiban membangun diri dan memelihara lingkungan Desa; mendorong terciptanya kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa yang baik; mendorong terciptanya situasi yang aman, nyaman, dan tenteram di Desa; memelihara dan mengembangkan nilai permusyawaratan, permufakatan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan di Desa; dan berpartisipasi dalam berbagai kegiatan di Desa.
PERATURAN DESA UU Desa : Pasal 69 Jenis peraturan di Desa terdiri atas Peraturan Desa, peraturan bersama kepala Desa, dan peraturan kepala Desa. Peraturan Desa dilarang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Peraturan Desa ditetapkan oleh kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama BPD. Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, pungutan, tata ruang, dan organisasi Pemerintah Desa harus mendapatkan evaluasi dari Bupati/Walikota sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Desa.
Rancangan Peraturan Desa wajib dikonsultasikan kepada masyarakat Desa. Masyarakat Desa berhak memberikan masukan terhadap rancangan Peraturan Desa. Peraturan Desa dan peraturan kepala Desa diundangkan dalam berita Desa dan lembaran Desa oleh sekretaris Desa. Peraturan bersama kepala Desa merupakan peraturan yang ditetapkan oleh kepala Desa dari dua Desa atau lebih yang melakukan kerja sama antar-Desa. Peraturan bersama kepala Desa merupakan perpaduan kepentingan Desa masing-masing dalam kerja sama antar-Desa.
Pendapatan Desa bersumber antara lain dari: UU Desa Pasal 71-77 KEUANGAN DAN ASET DESA Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. Hak dan kewajiban ini menimbulkan pendapatan, belanja, pembiayaan, dan pengelolaan Keuangan Desa. Pendapatan Desa bersumber antara lain dari: Alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan mengefektifkan program yang berbasis Desa secara merata dan berkeadilan. Besaran alokasi anggaran yang peruntukkannya langsung ke Desa ditentukan 10% (sepuluh perseratus) dari dan di luar dana Transfer Daerah (on top) secara bertahap. Alokasi dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota. Alokasi dana paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.
Aset lainnya milik Desa antara lain: UU Desa Pasal 71-77 KEUANGAN DAN ASET DESA Aset Desa dapat berupa tanah kas Desa, tanah ulayat, pasar Desa, pasar hewan, tambatan perahu, bangunan Desa, pelelangan ikan, pelelangan hasil pertanian, hutan milik Desa, mata air milik Desa, pemandian umum, dan aset lainnya milik Desa. Aset lainnya milik Desa antara lain: Kekayaan Desa yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; kekayaan Desa yang diperoleh dari hibah dan sumbangan atau yang sejenis; kekayaan Desa yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak dan lain-lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; hasil kerja sama Desa; dan kekayaan Desa yang berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Pembangunan Desa dalam RUU Desa Bab IX Pembangunan Desa Bab IX bagian ke-1 Pembangunan Skala Lokal Desa (Desa Membangun) Bab IX bagian ke-2 Pembangunan Kawasan Perdesaan (Membangun Desa)
UU Desa Pasal 78 PEMBANGUNAN DESA Pembangunan Desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana Desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Pembangunan Desa meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan. Pembangunan Desa mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan guna mewujudkan pengarusutamaan perdamaian dan keadilan sosial.
PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA UU Desa Pasal 79 PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA Perencanaan Pembangunan Desa mengacu pada perencanaan pembangunan kabupaten/kota. Perencanaan Pembangunan Desa meliputi: Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) untuk jangka waktu 6 (enam) tahun; Rencana Pembangunan Tahunan Desa (RKPDes) jangka waktu 1 (satu) tahun. RPJMDes dan RKPDes ditetapkan dengan Peraturan Desa, dan menjadi satu-satunya dokumen perencanaan di Desa. Program Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah yang berskala lokal Desa dikoordinasikan dan/atau didelegasikan pelaksanaannya kepada Desa. Perencanaan Pembangunan Desa merupakan salah satu sumber masukan dalam perencanaan pembangunan kabupaten/kota.
PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA UU Desa Pasal 80 PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA Perencanaan Pembangunan Desa diselenggarakan dengan mengikutsertakan masyarakat Desa. Pemerintah Desa wajib menyelenggarakan musyawarah perencanaan Pembangunan Desa. Musyawarah perencanaan Pembangunan Desa menetapkan prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan Pembangunan Desa yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, swadaya masyarakat Desa, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota. Prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan Pembangunan Desa dirumuskan berdasarkan penilaian terhadap kebutuhan masyarakat Desa.
Satu desa satu perencanaan Satu desa satu sistem anggaran Uu desa MENGHADIRKAN : Satu desa satu perencanaan Satu desa satu sistem anggaran
DESA DALAM TATA KELOLA DAERAH OTONOM BIROKRASI : KEPUTUSAN TEKNOKRATIS DPR: KEPUTUSAN POLITIK DESA KEPUTUSAN PARTISIPATIF KEPENTINGAN KOLEKTIF JARING ASMARA REGULASI / PROYEK MUSRENBANG HEARING LEGISLASI RUANG PUBLIK BKAD 51
PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA UU Desa Pasal 81 PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA Pembangunan Desa dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dengan melibatkan seluruh masyarakat Desa dengan semangat gotong royong. Pelaksanaan Pembangunan Desa dilakukan dengan memanfaatkan kearifan lokal dan sumber daya alam Desa. Pembangunan lokal berskala Desa dilaksanakan sendiri oleh Desa. Pelaksanaan program sektoral yang masuk ke Desa diinformasikan kepada Pemerintah Desa untuk diintegrasikan dengan pembangunan Desa.
Pemantauan dan Pengawasan Pembangunan Desa UU Desa Pasal 82 Pemantauan dan Pengawasan Pembangunan Desa Masyarakat Desa berhak mendapatkan informasi mengenai rencana dan pelaksanaan Pembangunan Desa. Masyarakat Desa berhak melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Pembangunan Desa. Masyarakat Desa melaporkan hasil pemantauan dan berbagai keluhan terhadap pelaksanaan Pembangunan Desa kepada Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa. Pemerintah Desa wajib menginformasikan perencanaan dan pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa kepada masyarakat Desa melalui layanan informasi kepada umum dan melaporkannya dalam Musyawarah Desa paling sedikit 1 (satu) tahun sekali. Masyarakat Desa berpartisipasi dalam Musyawarah Desa untuk menanggapi laporan pelaksanaan Pembangunan Desa.
PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN UU Desa Pasal 83 PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN Pembangunan kawasan perdesaan merupakan perpaduan pembangunan antar-Desa dalam satu kabupaten/kota. Pembangunan kawasan perdesaan meliputi: penggunaan dan pemanfaatan wilayah Desa dalam rangka penetapan kawasan pembangunan sesuai dengan tata ruang kabupaten/kota; pelayanan yang dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat perdesaan; pembangunan infrastruktur, peningkatan ekonomi perdesaan dan pengembangan teknologi tepat guna; dan pemberdayaan masyarakat Desa untuk meningkatkan akses terhadap pelayanan dan kegiatan ekonomi.
PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN UU Desa Pasal 84 PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN Pembangunan kawasan perdesaan yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah kabupaten/kota, dan pihak ketiga wajib. Pembahasan rancangan pembangunan kawasan perdesaan wajib mengikutsertakan Pemerintah Desa. Pembangunan kawasan perdesaan yang terkait dengan pemanfaatan Aset Desa dan tata ruang Desa wajib melibatkan Pemerintah Desa, Perencanaan, pelaksanaan, pemanfaatan, dan pendayagunaan aset Desa untuk pembangunan kawasan perdesaan merujuk pada hasil Musyawarah Desa.
PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN UU Desa Pasal 85 PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN Pembangunan kawasan perdesaan dilakukan dengan mengikutsertakan masyarakat. Pembangunan kawasan perdesaan wajib mendayagunakan potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia serta mengikutsertakan Pemerintah Desa dan masyarakat Desa. Pembangunan kawasan perdesaan yang berskala lokal Desa wajib diserahkan pelaksanaannya kepada Desa dan/atau kerja sama antar-Desa.
Pemerintahan Kabupaten PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN Tata ruang kawasan perdesaan Unit-unit pelayanan (puskesmas, sekolah) Unit-unit pembangunan ekonomi (pasar, irigasi, rumah potong hewan, jalan dll) Unit administrasi (kantor kecamatan) Sistem informasi terpadu Musrenbang Kecamatan & PIK Pemerintahan Desa Pemerintahan Desa Kerja Sama Musyawarah Antar Desa Kelembagaan (BKAD) Kegiatan Program/ Kegiaran Program/Kegiatan Program/ Kegiaran Program/Kegiatan Program/ Kegiatan Program/ Kegiatan PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN
UU Desa Pasal 86 Sistem Informasi Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan Desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi Desa yang dikembangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengembangkan sistem informasi Desa dan pembangunan Kawasan Perdesaan. Sistem informasi Desa meliputi fasilitas perangkat keras dan perangkat lunak, jaringan, serta sumber daya manusia. Sistem informasi Desa meliputi data Desa, data Pembangunan Desa, Kawasan Perdesaan, serta informasi lain yang berkaitan dengan Pembangunan Desa dan pembangunan Kawasan Perdesaan. Sistem informasi Desa dikelola oleh Pemerintah Desa dan dapat diakses oleh masyarakat Desa dan semua pemangku kepentingan. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menyediakan informasi perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota untuk Desa.
UU Desa Pasal 87-89 BADAN USAHA MILIK DESA Desa dapat mendirikan badan usaha milik Desa yang disebut BUM Desa. BUM Desa dapat menjalankan usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pendirian BUM Desa disepakati melalui Musyawarah Desa dan ditetapkan dengan Peraturan Desa. Hasil usaha BUM Desa dimanfaatkan untuk: pengembangan usaha; dan Pembangunan Desa, pemberdayaan masyarakat Desa, dan pemberian bantuan untuk masyarakat miskin melalui hibah, bantuan sosial, dan kegiatan dana bergulir yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
UU Desa Pasal 90 BADAN USAHA MILIK DESA Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dan Pemerintah Desa mendorong perkembangan BUM Desa dengan: memberikan hibah dan/atau akses permodalan; melakukan pendampingan teknis dan akses ke pasar; dan memprioritaskan BUM Desa dalam pengelolaan sumber daya alam di Desa.
UU Desa Pasal 91-92 KERJASAMA DESA Desa dapat mengadakan kerja sama dengan Desa lain dan/atau kerja sama dengan pihak ketiga. Kerja sama antar-Desa meliputi: pengembangan usaha bersama yang dimiliki oleh Desa untuk mencapai nilai ekonomi yang berdaya saing; kegiatan kemasyarakatan, pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat antar-Desa; dan/atau bidang keamanan dan ketertiban. Kerja sama antar-Desa dituangkan dalam peraturan bersama kepala Desa melalui kesepakatan musyawarah antar-Desa. Kerja sama antar-Desa dilaksanakan oleh badan kerja sama antar-Desa yang dibentuk melalui peraturan bersama kepala Desa.
UU Desa Pasal 92 KERJASAMA DESA Musyawarah antar-Desa membahas hal yang berkaitan dengan: pembentukan lembaga antar-Desa; pelaksanaan program Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang dapat dilaksanakan melalui skema kerja sama antar-Desa; perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan program pembangunan antar-Desa; pengalokasian pagu indikatif kewilayahan yang dialokasikan untuk Pembangunan Desa, antar-Desa, dan kawasan perdesaan; masukan terhadap program Pemerintah Daerah tempat Desa tersebut berada; dan kegiatan lainnya yang dapat diselenggarakan melalui kerja sama antar-Desa. Dalam melaksanakan pembangunan antar-Desa, badan kerja sama antar- Desa dapat membentuk kelompok/lembaga sesuai dengan kebutuhan. Dalam pelayanan usaha antar-Desa dapat dibentuk BUM Desa yang merupakan milik 2 (dua) Desa atau lebih.
Kerjasama dengan Pihak Ketiga UU Desa Pasal 93 Kerjasama dengan Pihak Ketiga Kerja sama Desa dengan pihak ketiga dilakukan untuk mempercepat dan meningkatkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. Kerja sama dengan pihak ketiga dimusyawarahkan dalam Musyawarah Desa.
LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA UU Desa Pasal 94 LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA Desa mendayagunakan lembaga kemasyarakatan Desa yang ada dalam membantu pelaksanaan fungsi penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. Lembaga kemasyarakatan Desa merupakan wadah partisipasi masyarakat Desa sebagai mitra pemerintah Desa. Lembaga kemasyarakatan Desa bertugas melakukan pemberdayaan masyarakat Desa, ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, serta peningkatan pelayanan masyarakat Desa. Pelaksanaan program dan kegiatan yang bersumber dari Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota dan lembaga non-Pemerintah wajib memberdayakan dan mendayagunakan lembaga kemasyarakatan yang sudah ada di Desa.
LEMBAGA ADAT UU Desa Pasal 95 Pemerintah Desa dan masyarakat Desa dapat membentuk lembaga adat Desa. Lembaga adat Desa merupakan lembaga yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi bagian dari susunan asli Desa yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat Desa. Lembaga adat Desa bertugas membantu Pemerintah Desa dan sebagai mitra dalam memberdayakan, melestarikan, dan mengembangkan adat istiadat sebagai wujud pengakuan terhadap adat istiadat masyarakat Desa.
KETENTUAN KHUSUS DESA ADAT UU Desa Pasal 96-111 KETENTUAN KHUSUS DESA ADAT Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melakukan penataan kesatuan masyarakat hukum adat dan ditetapkan menjadi Desa Adat. Masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya yang masih hidup harus memiliki wilayah dan paling kurang memenuhi salah satu atau gabungan unsur adanya : masyarakat yang warganya memiliki perasaan bersama dalam kelompok; pranata pemerintahan adat; harta kekayaan dan/atau benda adat; dan/atau perangkat norma hukum adat.
KETENTUAN KHUSUS DESA ADAT UU Desa Pasal 96-111 KETENTUAN KHUSUS DESA ADAT Suatu kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya sesuai dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia apabila kesatuan masyarakat hukum adat tersebut tidak mengganggu keberadaan Negara Kesatuan Republik lndonesia sebagai sebuah kesatuan politik dan kesatuan hukum yang : tidak mengancam kedaulatan dan integritas Negara Kesatuan Republik lndonesia; dan substansi norma hukum adatnya sesuai dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota wajib membina dan mengawasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dapat mendelegasikan pembinaan dan pengawasan kepada perangkat daerah. Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota memberdayakan masyarakat Desa dengan: menerapkan hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, teknologi tepat guna, dan temuan baru untuk kemajuan ekonomi dan pertanian masyarakat Desa; meningkatkan kualitas pemerintahan dan masyarakat Desa melalui pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan; dan mengakui dan memfungsikan institusi asli dan/atau yang sudah ada di masyarakat. Dalam rangka melakukan pemberdayaan masyarakat Desa dilaksanakan dengan pendampingan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan pembangunan Desa dan kawasan perdesaan.
Penjelasan Uu desa : Yang dimaksud dengan “pendampingan” adalah termasuk penyediaan sumber daya manusia pendamping dan manajemen.
GAMBARAN MASA DEPAN DESA IDEAL : Adanya Desa sebagai Kesatuan Masyarakat Hukum di wilayah Kabupaten/Kota yang Pengaturannya berdasarkan Undang-Undang Desa Dengan adanya UU Desa diharapkan ada Kepastian Hukum terkait Pengaturan Desa. Supra Desa akan berelasi dengan Desa berdasarkan UU Desa.
Langkah-langkah antisipasi implementasi uu desa
Perlu adanya Ujicoba Pendampingan Desa ANTISIPASI IMPLEMENTASI UU DESA : IKATAN PELAKU PEMBERDAYAAN MASYARAKAT INDONESIA Dalam rangka mengantisipasi pelaksanaan UU Desa, anggota IPPMI perlu mengambil langkah-langkah sebagai berikut: Menambah ketrampilan diri untuk mampu mendampingi Desa dalam kerangka kerja VDD. Mereorientasi diri dari pekerja proyek yang taat menjalankan PTO menjadi community organizer yang secara kreatif memfasilitasi Desa tumbuh menjadi kesatuan masyarakat hukum yang demokratis dan berkeadilan sosial. Mengubah sikap diri dari pekerja proyek yang berada dalam pusaran kekuasaan jalur fungsional menjadi Pemberdaya Masyarakat yang Mandiri dan Berpikir Kritis-Kontekstual Memanfaatkan waktu yang terbatas dalam skala kerja PNPM Mandiri Perdesaan untuk melakukan Pembaharuan Diri Perlu adanya Ujicoba Pendampingan Desa
Pembaharuan Pendampingan Dari cdd menuju vdd STRUKTURISASI PROYEK CDD VDD Struktur Legitimasi PTO UU DESA Struktur Politik Jalur Fungsional Community Organizer Struktur Ekonomi Kontrak Kerja Proyek Tahunan Kontrak Kerja Tahun Jamak Struktur Pengetahuan PTO CDD Heteronom- supervisi sentralistik Pendampingan proyek pembangunan UU Desa beserta aturan pelaksanaannya Analisa Sosial (berpikir kritis dan mandiri) Pendampingan komunitas
Kontrak tahun jamaK bagi pendamping desa Dimungkinkan dikarenakan adanya karena undang-undang aparatur sipil negara ditetapkan pada tanggal 19 desember 2013
FUNGSIONAL KEAHLIAN ATAU KETRAMPILAN PeNDAMPING DESA: FUNGSIONAL KEAHLIAN ATAU KETRAMPILAN
KESEJAHTERAAN PeNDAMPING DESA
FASILITATOR TERSERTIFIKASI - BERASOSIASI KONSEKUENSI PeNDAMPING DESA SEBAGAI PPPK - ASN FASILITATOR TERSERTIFIKASI - BERASOSIASI
ANTISIPASI IMPLEMENTASI UU DESA : IKATAN PELAKU PEMBERDAYAAN MASYARAKAT INDONESIA Dalam rangka mengantisipasi pelaksanaan UU Desa, anggota IPPMI perlu mengadvokasi Peraturan Pemerintah sebagai aturan pelaksanaan UU Desa meliputi: Prosedur Perencanaan, Pelaksanaan dan Pengawasan Pembangunan Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan. Manajemen Keuangan dan Aset Desa Pengelolaan Kerjasama Antar Desa Pengelolaan BUMDesa – BUMADesa Manajemen Tata Kelola Desa yang Demokratis dan Berkeadilan Sosial (Musyawarah Desa, BPD, Partisipasi Masyarakat, Lembaga-Lembaga Masyarakat Desa) Gerakan Swadaya Politik Rakyat untuk Pilkades Bersih, Murah, Jujur dan Adil serta Penyusunan Perdes dan Perda yang Partisipatif Pengembangan Sistem Informasi Desa Manajemen Pendampingan Desa Pilot Project Desentralisasi Pemberdayaan Masyarakat
Akhir kata Pendekatan CDD terbukti berhasil walaupun masih berskala proyek. Praktik CDD belum menjadi kebiasaan masyarakat dalam menjalankan pembangunan desa. Community Driven Development ditafsir sebagai Village Driven Development. Kerangka aksinya Gerakan Desa Membangun. Gerakan Desa Membangun merupakan gerakan sosial politik yang harus melibatkan seluruh komponen bangsa yang berkepentingan atas desa. Harus dihindarkan jebakan pola proyek-proyek CDD agar praktik-praktik CDD itu masuk dalam kerangka kedaulatan hukum negara. UU Desa merupakan dasar hukum kebijakan publik yang menjamin adanya keberdayaan masyarakat. Pendampingan masyarakat ke depan harus kontekstual sesuai struktur/skemata UU Desa.
TERIMA KASIH