PERMASALAHAN PELAUT INDONESIA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM KETENAGAKERJAAN
Advertisements

PERMOHONAN HAK UJI MATERI PP 04 TAHUN 2010
Usulan Formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K)
Hak Atas Kesejahteraan
BURUH SEJAHTERA REALITA ATAU ANGAN-ANGAN
Nama Anggota Kelompok :  Firza Faiz Afifi  Febri Aryvyanto  Fela Pramestika  Nasimatus Shobakh
HUKUM POSITIF YANG TERKAIT PEREKRUTAN MIGRAN
Dalam UU No. 13/2003 yang dituangkan pengertian sebagai berikut : “Serikat Pekerja adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh.
LANDASAN KONSTITUSI DAN KONSEP JAMINAN SOSIAL
UU 13/2003 (ketenagakerjaan)
Pola pemberian kompensasi Bagi pegawai negeri sipil
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA
PENGUPAHAN DAN JAMINAN SOSIAL UU no. 13 tahun 2003; PP no. 8 tahun 1981 ttg Perlindungan Upah Hak untuk menerima upah timbul pada saat adanya hubungan.
UU 21/2000 (SP/SB) Penjelasan Umum Ayat (1)
RENCANA PERKULIAHAN MSDM PENDIDIKAN 2010
HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN SERIKAT KERJA
HUKUM POSITIF YANG TERKAIT DENGAN MIGRASI
Kasus Hak Azasi Manusia Dan Rule Of Law “Human Trafficking”
SERIKAT PEKERJA DAN ORGANISASI BURUH DI INDONESIA
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial
HUBUNGAN INDUSTRIAL Sesi 6 Oleh: Mohammad Mustaqim, MM, AAAIJ, QIP
HUBUNGAN INDUSTRIAL Sesi 8 Oleh: Mohammad Mustaqim, MM, AAAIJ, QIP
UPAH DAN JAMINAN SOSIAL
MSDM Hubungan Industrial
SERIKAT PEKERJA / SERIKAT BURUH
PERJANJIAN KERJA BERSAMA DAN PERATURAN PERUSAHAAN
HUBUNGAN SERIKAT PEKERJA DENGAN PERUSAHAAN
KEBIJAKAN PENSIUN HUBUNGAN INDUSTRIAL.
Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia
PERJANJIAN KERJA BERSAMA
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
HAK TKI ATAS PERLINDUNGAN – DILAKSANAKAN OLEH:
HUBUNGAN INDUSTRIAL(IAE40067) Kuliah 1
PKB Dalam Hukum Indonesia
HUBUNGAN INDUSTRIAL DI INDONESIA
KESEHATAN DAN KEAMANAN KERJA. A. KESEHATAN KERJA  PENGERTIAN :  ADALAH ATURAN-ATURAN DAN USAHA- USAHA UNTUK MENJAGA BURUH DARI KEJADIAN ATAU KEADAAN.
DISIPLIN PNS Disusun Oleh : SUTRISNO, S.H.,M.H
Kelembagaan K3 Dewan K3 Nasiomal
IMPLEMENTASI MERIT SYSTEM DAN MANAJEMEN ASN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2014
AZAZ-AZAZ DAN RUANG LINGKUP PEMBINAAN PEGAWAI
PENGELOLAAN TUGAS BELAJAR DI LUAR NEGERI (ASPEK KEPEGAWAIAN)
MODUL I PENDAHULUAN & KETENAGAKERJAAN Manajemen Perburuhan
SAP-12 HUMAN RESOURCE MANAGEMENT
Pertemuan 12 Hubungan Industrial
PERJANJIAN KERJA BERSAMA
HUBUNGAN INDUSTRIAL Bukan majikan yang membayar upah – ( hanya mengurus uang ) tapi konsumen yang membayar upah.
ASPEK-ASPEK KETENAGAKERJAAN
(Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga - JALA PRT)
PERJANJIAN KERJA BERSAMA
Perlindungan Hak Berserikat dan Berorganisasi
HUBUNGAN ANTAR PEMERINTAHAN ‘Hubungan Kepegawaian Pusat & Daerah’
PENGADAAN PEGAWAI NEGRI SIPIL (PNS)
Hak dan Kewajiban HAK GURU
Keterbukaan Informasi & Hak Serikat Pekerja/Buruh untuk Konsultasi
PENTINGNYA BERSERIKAT
Panitia Pembina Keselamatan Kesehatan Kerja
MSDM Hubungan Industrial
FUNGSI DAN PERAN SERIKAT PEKERJA
PERMASALAHAN PELAUT INDONESIA
Dasar Hukum SJSN & BPJS SJSN adalah suatu cara penyelenggaraan program program sosial oleh beberapa penyelengaaraan jaminan sosial. UU RI No. 40 Tahun.
Sistem Jaminan Sosial Nasional
PERJANJIAN KERJA BERSAMA
Ayo Sukseskan KIS Pengawasan dan Kepatuhan Dalam Jaminan Sosial
PRESENTASI PENGANTAR HUKUM BISNIS Kelas MB.4 / IV Kelompok 3 (tiga)
HAK DAN KEWAJIBAN.
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
HUBUNGAN INDUSTRIAL DI INDONESIA
This presentation uses a free template provided by FPPT.com IDEOLOGI DAN PRINSIP-PRINSIP PERJUANGAN SPSI Oleh ; R. ABDULLAH.
MSDM Hubungan Industrial. Kelompok : 1. Menciptakan Hubungan Kerja Harmonis 2. Outsourching 3. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWTT)
Transcript presentasi:

PERMASALAHAN PELAUT INDONESIA

HAK-HAK FUNDAMENTAL DARI PELAUT Konvensi ILO No. 87/1948 (diratifikasi dengan Keppres no. 83 thn 1998) Konvensi ILO No. 98/1949 (diratifikasi dengan UU No. 18 thn 1956) Konvensi ILO No. 179/1996

Pembangunan SDM Pelaut Indonesia Pembenahan Sistem Diklat Pelaut Pengenalan & Pemahaman Hubungan Industrial nasional/internasional

Kapal Passenger Kapal Cargo Kapal Container Kapal Tanker Pelaut trampil Diklat Standard STCW’95 Calon Pelaut

Pelaut Serikat Pekerja Kapal Menjadi Anggota SP Mendapat Perlindungan

Permasalahan Pelaut Indonesia Permasalahan dikapal nasional: - Tidak ada PKL & CBA; - Kecelakaan, kematian & Jaminan Sosial; - Upah yang rendah; - Diskriminasi gender dll. Permasalahan dikapal asing: - Tidak ada PKL & CBA - Ditempatkan dikapal yang tidak laik laut - Penipuan oleh Broker - Tidak ada sistem & prosedur recruitment yang jelas - Kesulitan visa, dll.

Dasar Hukum PKL Nasional KUHD RI Buku ke 2 UU RI No. 21 Thn 1992 PP No. 7 Thn 2000

PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL PELAUT PENGUSAHA Depnaker Syahbandar Kasus tidak selesai

Pengupahan yang rendah & diskriminasi upah Pelaut Indonesia Pelaut Asing

Rekruitmen yang tidak menggunakan KKB PELAUT MANNING AGENT KAPAL PENIPUAN

Proses Negosiasi & Tandatangan KKB Owner Maning Agent KPI Forum Bersama CBA

Pelaut yang tidak dilindungi KKB Upah dan akomodasi yang buruk/rendah diatas kapal Tidak ada perlindungan dalam bekerja

Pelaut yang dilindungi CBA/KKB KPI/ITF TCC Upah ILO = US$ 817 per bulan untuk AB Upah ITF TCC = US$ 1400 per bulan untuk AB

Penyelesaian Perselisihan dengan dasar KKB PELAUT KPI PENGUSAHA PELAUT OWNER Pelaut dibayarkan gajinya Sesuai dengan KKB

Kegiatan Inspektur ITF dalam memerangi bendera FOC Pelaut Owner Ket: Inspektur ITF mengunjungi Kapal FOC dan menginterogasi pelaut yang bekerja diatas kapal FOC -Inspektur ITF menghubungi Owner -Owner memberikan upah sesuai dengan ITF TCC

Forum bersama /Tripartite Forum Serikat Pekerja Pemerintah Pemilik Kapal Tripartite Forum International Bargaining Forum

Integrasi Peraturan Hubungan Industrial Bidang Kepelautan Nasional DEPHUB Depnakertrans KUHD RI UU RI no. 21 thn 1992 PP no. 7 thn 2000 Kepmenhub UU no. 21 thn 2000 UU no. 13 thn 2003 Kepmenaker UU

“BADAN PENDAFTARAN DAN PENYALURAN PELAUT INDONESIA” SOLUSI PEMECAHAN BERBAGAI MASALAH DALAM PROSES PEREKRUTAN & PENEMPATAN PEAUT INDONESIA ADALAH: “BADAN PENDAFTARAN DAN PENYALURAN PELAUT INDONESIA”

STRUKTUR BADAN PENDAFTARAN & PENYALURAN PELAUT INDONESIA Dewan Pimpinan Pemerintah Serikat Pekerja INSA & FSEA Pelaksana Harian Ketua PH Bag. Pendaftaran Bag. Penyaluran Bag. Kesejahteraan Bag. Keuangan Sekretaris PH/Bag. Umum

MAKSUD: MELAKSANAKAN PENDAFTARAN & PENYALURAN SERTA PENGELOLAAN KESEJAHTERAAN PELAUT MERUPAKAN BADAN TUNGGAL YANG BERTUGAS DALAM BIDANG PENYEDIAAN SDM PELAUT UNSTUCK KEBUTUHAN PELAYARAN NASIONAL MAUPUN INTERNASIONAL

TUJUAN: MENGUSAHAKAN LAPANGAN & KESEMPATAN KERJA YANG LEBIH LUAS, MERATA SERTA ADIL BAGI PELAUT MENGUSAHAKAN AGAR PENGERAHAN TENAGA KERJA PELAUT SEJALAN DENGAN KEBIJAKAN PEMERINTAH MENGELOLA KESEJAHTERAAN PELAUT DALAM ARTI YANG SELUAS-LUASNYA

TUGAS & KEWAJIBAN PENDAFTARAN PELAUT PENYALURAN PELAUT KESEJAHTERAAN PELAUT MEMBINA KERJASAMA

PENDAFTARAN PELAUT MELIPUTI Registrasi para pelaut anggota KPI dan memisahkannya berdasarkan urutan kepangkatan (kategori), memelihara catatan dan urutan pendaftaran dsb. Mengumumkan nama-nama pelaut yang telah mendaftarkan diri dan menempatkan daftar pengumumam sedemikian rupa untuk diketahui oleh umum disamping memelihara perubahan-perubahannya setiap saat

PENYALURAN PELAUT MELIPUTI Menampung permintaan, mengolah dan menentukan penyaluran pelaut yang terdaftar Mempersiapkan para pelaut yang terdaftar agar memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang ada

KESEJAHTERAAN PELAUT MELIPUTI Perencanaan dan peningkatan keterampilan pelaut baik berupa pendidikan, training maupun kursus; Perencanaan dan program jaminan sosial bagi pelaut yang menunggu tugas, cacat dan hari tua; Mengusahakan perumahan bagi pelaut; Perencanaan dan program pembinaan kesejahteraan pelaut dibidang rohani dan jasmani

Membina kerjasama dengan instansi-instansi lain yang berkepentingan