Lembaga Kepresidenan di awal kemerdekaan Lies Ariany, SH.,MH http://liesahukum.edublogs.org
Periode Awal kemerdekaan Pada 18 Agustus 1945, untuk pertama kalinya, presiden dan wakil presiden dipilih oleh PPKI. Pada awal kemerdekaan hanya ada Lembaga Kepresidenan dan belum terbentuk Lembaga Perwakilan Rakyat Dalam masa peralihan ini kekuasaan presiden sangat besar karena seluruh kekuasaan MPR, DPR, dan DPA, sebelum lembaga itu terbentuk, dijalankan oleh presiden dengan bantuan Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP). Namun tugas berat juga dibebankan kepada presiden untuk mengatur dan menyelenggarakan segala hal yang ditetapkan UUD 1945.
Dasar Legitimasi Kekuasaan Presiden yang dominan PASAL IV AP UUD 1945 “Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Pertimbangan Agung di bentuk menurut UUD ini, segala kekuasaannya di jalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah komite nasional”
Selanjutnya KNIP meminta kekuasaan lebih karena sbg “pembantu Presiden” mereka tidak memiliki kewenangan apa-apa. Hal tersebut di respon oleh Wakil Presiden dengan mengeluarkan Maklumat Wakil Presiden Nomor X yang dikeluarkan pada 16 Oktober 1945. dengan adanya Maklumat Wakil Presiden Nomor X tersebut maka KNIP memegang kekuasaan MPR, DPR.
Sistem pemerintahan yang dianut adalah Sistem Presidensil, namun dalam prakteknya Presiden bertanggungjawab kepadaMPR sebagai lembaga tertinggi negara(quasi-presidensil) Pada Awal kemerdekaan terjadi penyimpangan karena keluar Maklumat Pemerintah14 November 1945: PembentukanKabinet Parlementer I Perdana Menteri Sutan Syahrir), “Menteri bertanggungjawab kepada Komite Nasional Pusat, dan pimpinan kabinet disebut Perdana Menteri.”
Sistem Presidensil Terdapat pemisahan kekuasaan yang jelas antara cabang kekuasaan eksekutif danlegislatif; Presiden merupakan eksekutif tunggal Kepala pemerintahan sekaligus kepala negara; Presiden mengangkat menteri dan bertanggung jawab kepadanya; Anggota parlemen tidak boleh menduduki jabatan eksekutif Presiden tidak dapat membubarkan ataupun memaksa parlemen; Supremasi konstitusi (berbeda dengan supremasi parlemen); Eksekutif bertanggungjawab pada rakyat yang berdaulat; Kekuasaan tersebar, atau tidak terpusat (sistem parlementerter pusat pada parlemen)
Sistem Parlementer Hubungan ant lembaga parlemen dan pemerintah tdk murni terpisahkan; Presiden merupakan eksekutif tunggal Fungsi eksekutif terbagi the real executive & the nominal executive (kepala negara) Kepala pemerintahan diangkat oleh Kepala negara Kepala pemerintahan mengangkat menteri sbg satu kesatuan yang bersifat kolektif Menteri biasanya anggota parlemen Pemerintah bertanggung jawab kepada parlemen tidak kpd rakyat pemilih, karena pemerintahan tidak dipilih oleh rakyat secara langsung. Sehingga pertanggung jawaban kepada rakyat pemilih juga secara tidak langsung Kepala pemerintahan dapat memberikan pendapat kepada kepala negara utk membubarkan parlemen