PERSEKUTUAN PERDATA
PENGERTIAN Perjanjian antara dua orang atau lebih yang mengikat diri untuk memasukkan sesuatu (inbreng) ke dalam persekutuan dengan maksud membagi keuntungan yang diperoleh karenanya (Pasal 1618 KUHPerdata) Hub. intern bersifat kepribadian. DASAR HUKUM Pasal 1618-1652 KUHPerdata
UNSUR-UNSUR Dasar pembentukannya adalah perjanjian timbal balik Adanya inbreng artinya masing-masing sekutu diwajibkan memasukkan uang, barang-barang dan lainnya ataupun kerajinannya ke dalam perseroan itu. Wujud inbreng dapat berupa: (a)Uang; (b) Barang; (c) Tenaga. Dengan tujuan membagi keuntungan di antara orang-orang yang terlibat.
CARA MENDIRIKAN Persekutuan Perdata didirikan atas dasar perjanjian dan tidak diharuskan secara tertulis, sehingga perjanjiannya bersifat konsensual. (Ps. 1618 KUHPerdata) Perjanjian mulai berlaku sejak saat perjanjian itu menjadi sempurna atau sejak saat yang ditentukan dalam perjanjian (Pasal 1624 KUHPerdata).
SYARAT-SYARAT PENDIRIAN Perjanjian untuk mendirikan persekutuan perdata harus memenuhi pasal 1320 KUHPerdata. Tidak dilarang oleh hukum Tidak bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum Harus merupakan keuntungan kepentingan bersama yang dikejar.
BENTUK PERSEKUTUAN PERDATA 1. Persekutuan perdata dapat terjadi antara pribadi-pribadi yang melakukan suatu pekerjaan bebas (profesi). Misalnya: Asosiasi Akuntan, dokter, pengacara, dll. Dalam bentuk ini, asosiasinya tidak menjalankan perusahaan tetapi mengutamakan anggotanya dan tidak menjadikan elemen modal organisatorisnya sebagai unsur utama. 2. Persekutuan bertindak keluar kepada pihak ketiga secara terang-terangan dan terus menerus untuk mencari laba maka persekutuan perdata tersebut dikatakan menjalankan perusahaan. Misalnya: pengusaha A dan B membentuk persekutuan untuk melakukan usaha di bidang lain. 3. Perjanjian kerja sama dari suatu transaksi sekali segera setempat. contoh: kerja sama membeli barang bersama-sama kemudian dijual dengan mendapatkan laba.
JENIS PERSEKUTUAN PERDATA Ps. 1620 – 1623 KUHPerdata: Persekutuan Perdata Umum: tidak secara tegas (tanpa perincian) dalam menentukan jenis barang serta besarnya uang yang dimasukkan dalam persekutuan. Persekutuan Perdata Khusus: secara tegas ditentukan jemis baran serta besarnya uang yang dimasukkan dalam persekutuan.
SIFAT PERSEKUTUAN PERDATA Komersial bertujuan mencari keuntungan secara material untuk dibagikan kepada anggota. Tidak komersial bertujuan untuk membantu kelancaran kepentingan anggota.
PENGURUSAN PERSEKUTUAN PERDATA Ps. 1636 – 1639 KUHPerdata: Pengurus dari Sekutu a. Statuter: sekutu yang mengurus persekutuan perdata yang diatur sekaligus bersama-sama akta pendirian persekutuan perdata. Tidak dapat diberhentikan kecuali atas dasar alasan-alasan berdasarkan hukum. b. Mandater: sekutu yang mengurus persekutuan perdata yang diatur dengan akta tersendiri (akta khusus)sesudah persekuruan perdata berdiri. Kedudukannya sama dengan pemegang kuasa, sehingga sewaktu-waktu dapat dicabut. 2. Pengurus bukan Sekutu orang luar yang dianggap cakap dan diangkat sebagai pengurus persekutuan perdata yang ditetapkan dengan akta perjanjian khusus (pemberi kuasa) atau ditetapkan dalam akta pendirian persekutuan perdata.
PEMBAGIAN KEUNTUNGAN Prinsip utama: keuntungan harus dibagi, kerugian tidak harus dibagi. Prinsip Pembagian keuntungan (Ps. 1633-1635 KUHPerdata): Diperjanjikan diantara mereka. Diatur dalam perjanjian pendirian persekutuan. Tidak diperjanjikan diantara mereka - pembagian berdasarkan perimbangan pemasukan secara adil dan seimbang - sekutu yang hanya memasukan tenaga kerja dipersamakan dengan sekutu yang memasukkan uang dengan jumlah terkecil.
TANGGUNGJAWAB SEKUTU Bila seorang sekutu mengadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga, maka sekutu ybs sajalah yang bertanggungjawab atas perbuatan hukum yang dilakukannya tersebut, walaupun dia mengatakan melakukannya untuk kepentingan persekutuan. Perbuatan tersebut dapat mengikat sekutu lain apabila: (1) ada surat kuasa dari sekutu lain, (2) hasil perbuatannya dinikmati oleh sekutu lain. Apabila beberapa orang sekutu mengadakan hubungan dengan pihak ketiga, maka dapat dipertanggungjawabkan secara merata walaupun pemasukan tidak sama. Kecuali secara tegas ditetapkan imbangan tanggungjawab masing-masing sekutu. Jika seorang sekutu mengadakan perjanjian atas nama persekutuan maka persekutuan dapat menuntuk pelaksanaan perjanjian itu.
Bentuk Pertanggungjawaban Pertanggungjawabannya pribadi untuk keseluruhan: 1. Ps 1131 KUHPerdata: segala bentuk kekayaan debitur, baik yang bergerak maupun yang tetap baik yang sudah ada maupun yang akan ada merupakan jaminan bagi seluruh perikatan. 2. Ps 1132 KUHPerdata: harta benda tersebut merupakan jaminan bagi semua kreditornya, hasil penjualan harta benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan, yaitu menurut besar kecilnya piutang masing-masing kreditor kecuali bila diantara para kreditor ada alasan-alasan yang sah untuk didahulukan.
BERAKHIRNYA PERSEKUTUAN PERDATA Ps. 1646-1652 KUHPerdata: Lampaunya waktu yang telah diperjanjikan. Pengakhiran oleh salah satu atau beberapa sekutu. Musnahnya benda yang menjadi obyek persekutuan dan selesainya perbuatan yang menjadi bentuk persekutuan. Kematian salah satu sekutu, adanya pengampunan atau dinyatakan kepailitan terhadap salah satu sekutu. Pengakhiran berdasarkan alasan yang sah (oleh hakim). Selesainya perbuatan Adanya pengampunan atau kepailitan terhadap salah satu sekutu.
PEMBERESAN Dengan berakhirnya persekutuan perdata harus dilakukan pemberesan segala urusan. Esensinya adalah penyelesaian hak dan kewajiban persekutuan