HUKUM PERDATA DLM SISTIM HUKUM NASIONAL MAS ANIENDA TIEN F.,S.H.,M.H FAKULTAS HUKUM UPN “VETERAN” JATIM
Berlakunya hukum dlm suatu negara ditentukan oleh : Politik Hukum Sejarah Hukum
POLITIK HUKUM Pernyataan kehendak Penguasa Negara mengenai hukum yg berlaku diwilayahnya, dan mengenai arah kemana hukum hendak dikembangkan Politik hukum biasanya dicantumkan dlm UUD dan peraturan-peraturan yang lainnya
SEJARAH HUKUM PERDATA CORPUS JURIS CIVILIS / CODEX JUSTIANUS ROMAWI ABAD 15 CODE CIVIL DES FRANCAIS/CIVIL CODE NAPOLEON (PERANCIS 1805) B.W (BURGELIJK WETBOOK)
DASAR HUKUM BERLAKUNYA SUATU HUKUM DI INDONESIA Azas Konkordansi Pasal II aturan peralihan Undang-Undang Dasar 1945. Oleh Sudikno Mertokusumo ditambahkan: Para ahli tdk memperoalkan scr mendlm mengapa hukum belanda masih berlaku di indonesia. Sepanjang hkm tsb tdk bertentangan dng pancasila, UUD’45 serta masih dibutuhkan.
Sistem Hukum Perdata Yang Berlaku Beraneka Ragam (Pluralisme) Setiap Penduduk mempunyai sistem hukum masing Hukum Perdata Barat (BW), Hukum Islam Dan Hukum Adat
Penyebab Pluralisme Sistem Hukum Perdata Politik Pemerintah Hindia Belanda Belum adanya ketentuan hukum yang berlaku secara nasional Faktor etnisitas
DEFINISI HUKUM PERDATA Van Dunne mengartikan hukum perdata sbg suatu aturan yang mengatur ttg hal yg sngt esensial bg kebebasan individu spt org dan keluarga, perikatan, dsb. H.F.A Vollmar menyatakan hkm.perdata a/ aturan2 atau norma-norma yang m’berikan perlindungan pd kepentingan perseorangan antara org yg satu dgn yg lain.
Menurut Prof H.R Sardjono, SH : Hukum Perdata adalah kaidah-kaidah yang menguasai manusia dalam masyarakat dalam hubungannya terhadap orang lain dan hukum pada dasarnya menguasai kepentingan perseorangan. Prof Subekti, SH : Hukum perdata dalam arti luas meliputi seluruh hukum privat materiil yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan.
Berdasarkan definisi tersebut diatas terkandung unsur-unsur dalam hukum perdata, yaitu : Adanya kaidah hukum baik tertulis maupun tidak tertulis Mengatur hubungan hukum antara subjek hukum yang satu dengan subjek hukum lainnya Bidang hukum yang diatur dalam hukum perdata, meliputi hukum orang, hukum keluarga, hukum benda dan sebagainya
Kaidah Dan Luas Kajian Hukum Perdata Kaidah hukum perdata dapat dilihat dari bentuk, subjek hukum, dan subtansinya Luas Kajian Hukum Perdata meliputi : Hukum perdata (luas) yang terdapat didalam: Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Kitab Undang-Undang Hukum Dagang Beserta sejumlah undang-undang tambahan lainnya (H.Perdata Dlm arti Luas) Bahan hukumnya terdapat di dalam Kitab undang-undang hukum perdata saja.Misalnya hukum orang, hukum waris, hukum perikatan dan sebagainya ( H.Perdata Dlm arti sempit)
Sumber H. Perdata Indonesia Algemene bepalingen van wetgaving (AB) KUHPerdata / Burgelijk Wetboek KUHDagang / WvK UU No. 5 / 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria mencabut Buku II BW UU No. 1/1974 ttg perkawinan UU No.4 /1996 ttg hak tanggungan Inpres No. 1 / 1991 ttg KHI
KUHPerdata Buku I ORG DAN KELUARGA BUKU II BUKU IV HUKUM BENDA PEMBUKTIAN DAN DALUARSA KUHPerdata BUKU III PERIKATAN
ELIMINASI DAN REDUKSI PASAL-2 DLM BW Diganti dengan perundang-undangan Nasional di lapangan hukum perdata. Misalnya; Tdk berlakunya beberapa ketentuan BW a/ pasal2 yg berkaitan dgn Bumi, air, dan kekayaan alam yg ter- Kandung didalamny UU No.5/1960 SEBAB Dikesampingkan dan mati krn putusan Hakim (yurispudensi), yaitu dng SEMA No.3/1963 yg meliputi pasal ;108,110, 284(3), 1682, 1579,1238,1460, 1603(1).