Penyertaan (Deelneming)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 12
Advertisements

PRAPENUNTUTAN PENUNTUTAN SURAT DAKWAAN
DASAR-DASAR YANG MENIADAKAN HUKUMAN DAN PENUNTUTAN
Penyertaan (deelneming)
POKOK-POKOK HUKUM PIDANA oleh : Susan Fitriasari Heryanto,M.Pd
Dasar/Alasan Penghapus Pidana
ALASAN PENGHAPUS PIDANA
Ketidak Mampuan Bertanggung Jawab
Nathalina Naibaho Bidang Studi Hukum Pidana FHUI
Teori HUKUM PIDANA oleh : YANA INDAWATI,SH.,M.KN
TINDAK PIDANA (STRAFBAAR FEIT )
Hukum Pidana Kodifikasi
POKOK-POKOK HUKUM PIDANA
Delik Korupsi dalam Rumusan Undang-undang
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
Dipresentasikan oleh:
Dasar/Alasan Penghapus Pidana
PERCOBAAN (POGING) PASAL 53
Unsur, Jenis dan Pelaku Tindak Pidana
Penyertaan dan Pengulangan dalam Melakukan Tindak Pidana
ALASAN PENGHAPUS PIDANA
DASAR-DASAR PERINGAN PIDANA
Pasal 44.
HUKUM PENGANGKUTAN.
KEJAHATAN TERHADAP TUBUH
Tindak Pidana Pembagian Tindak Pidana (Jenis Delik)
KULIAH 5 Tentang Penggolongan Tindak Pidana.
KULIAH 8 Percobaan Tindak Pidana (POGING).
KEJAHATAN TERHADAP NYAWA Pasal KUHP
BAHASA INDONESIA HUKUM
Hukum Pidana Dlm Kodifikasi PEMBERATAN PIDANA ( KULIAH III ) OLEH ALI DAHWIR, SH., MH DOSEN TETAP FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PALEMBANG.
SEMAT DATANG FAK. HUKUM UWH DALAM KULIAH HUKUM PIDANA LANJUT.
Gabungan tindak pidana yaitu apabila seseorang atau lebih melakukan satu perbuatan dan dengan melakukan satu perbuatan, ia melanggar beberapa peraturan.
Penyertaan Tindak Pidana
Percobaan (Poging) Oleh: Riswan Munthe.
JENIS-JENIS PIDANA.
KULIAH KE-15 PENYIDIKAN DAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
PENGANTAR ILMU POLITIK
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
ABORSI DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
PENYERTAAN (DEELNEMING) PERBARENGAN (CONCURSUS) PENGULANGAN (RECIDIVE)
Kajian Hukum Pidana bagi PPAT yang Bermasalah Hukum dalam Menjalankan Profesinya oleh Gandjar Laksmana Bonaprapta Anggota Bidang Studi Hukum Pidana FHUI/
Deelneming (Penyertaan)
pelanggaran-2 + kejahatan-2  thd norma-2 hk mengenai kepentingan umum
Fachrizal Afandi, S.Psi., SH., MH
KESALAHAN Pengertian 1. Telah melakukan 2. Dapat dipersalahkan
Perumusan Delik yang Berasal dari KUHP
HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-6 JULIUS HARDJONO
Hukum pidana Pengantar ilmu hukum.
Macam-macam Delik.
Sekilas Hukum Pidana Indonesia
PEMBAGIAN TINDAK PIDANA
Percobaan dan Perbarengan dalam melakukan tindak pidana
Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana
Alasan penghapusan pidana
BEBERAPA KONSEP HUKUM.
PEMBARENGAN (SAMELOOP)
KAUSALITAS 1. Pengertian ? 2. Kapankah diperlukan ajaran kausalitas ?
Rumusan Delik Oleh: Riswan Munthe.
Dimodifikasi dari bahan kuliah Fully H. R, FHUI
PERCOBAAN (POGING) PASAL 53
GUGURNYA HAK MENUNTUT, DASAR-DASAR PENGHAPUS, PERINGAN DAN PEMBERAT PIDANA GASAL 2012.
Jenis Delik (1) Kejahatan Pelanggaran (misdrijf) (overtreding)
pelanggaran-2 + kejahatan-2  thd norma-2 hk mengenai kepentingan umum
Percobaan dan Perbarengan dalam melakukan tindak pidana
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
PERCOBAAN (POGING/ATTEMPT)
BAB I PENDAHULUAN Pengertian Hukum Pidana
Transcript presentasi:

Penyertaan (Deelneming) FH UI

Apa itu Penyertaan? Pelajaran umum yang dibuat untuk menuntut pertanggungjawaban mereka yang memungkinkan pembuat melakukan tindak pidana. Biarpun perbuatan mereka sendiri tidak memuat seluruh unsur tindak pidana ttp mereka tetap dapat dimintakan pertanggungjawaban, krn tanpa turut sertanya mereka suatu tindak pidana tidak akan terjadi (Utrecht, 1965:9)

Beberapa istilah Turut campur (Tresna) Turut berbuat delik (Karni) Turut serta (Utrecht) Deelneming (Bld), Complicity (Inggris), Participation (Perancis) Penanggungjawab Pidana

Mengapa Ajaran Penyertaan Diperlukan? Pelaku TP: mereka yang memenuhi seluruh unsur tindak pidana Bagaimana jika dalam suatu TP terlibat lebih dari 1 orang, dan mereka tidak memenuhi seluruh unsur tindak pidana? Sehingga harus dicari bentuk pertanggung jawaban masing-masing orang yang terlibat dalam tindak pidana.

Sifat Penyertaan Ajaran penyertaan justru dibuat agar dapat menghukum mereka yang tidak memenuhi seluruh unsur tindak pidana. Sebagai dasar perluasan dapat dipidananya seseorang. Meskipun orang tersebut tidak memenuhi seluruh unsur dalam suatu tindak pidana. (Simons, Van Hattum, Hazewinkel Suringa) Karena tanpa adanya kontribusi dari mereka sudah tentu peristiwa pidana itu tidak akan terjadi.

Macam/ bentuk Penyertaan -Pembuat (Pasal 55 ayat (1) ke 1): melakukan (Pleger) menyuruh melakukan (Doen Pleger) turut serta melakukan(Medepleger) membujuk untuk melakukan (Uitlokker) - Pembantu/Medeplichtige (Pasal 56)

Melakukan (Pleger) Adalah orang yang melakukan sendiri perbuatan yang memenuhi semua unsur tindak pidana.

Pembuat Dalam arti sempit: Mereka yang melakukan tindak pidana Dalam arti luas, mencakup: Mereka yg melakukan TP (pleger) Mereka yg menyuruh melakukan TP (doen pleger) Mereka yg ikut serta dlm TP (medepleger) Mereka yg menggerakkan org lain u melakukan tindak pidana (uitlokker)

Menyuruh Melakukan (Doen Pleger) Orang yang melakukan perbuatan dengan perantaraan orang lain, orang yang menjadi perantara hanya diumpamakan Sebagai “alat”. Dalam doenpleger terdapat 2 pihak yaitu : pelaku langsung/ yang disuruh (onmiddelijke dader; auctor physicus; manus ministra) pelaku tidak langsung/ yang menyuruh (middelijke dader; doenpleger, auctor intelectualis/moralis; manus domina)

Syarat : Alat yang dipakai adalah manusia Alat tersebut berbuat Alat tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan Kehendak ada pada orang yang menyuruh Alat melakukan apa yang dikehendaki oleh yang menyuruh. Yang menyuruh dapat dipertanggungjawabkan

Menyuruh Melakukan/Doen Plegen Orang yg menyuruh sama sekali tidak melakukan secara fisik TP yg dikehendaki Yg memenuhi semua unsur TP adlh org yang disuruh, sdgkan org yg disuruh haruslah org yg tidak dapat dimintakan pertanggung jawaban/tidak mampu bertanggungjawab. Sehingga org yg disuruh tidak dipidana dan org yg menyuruh dianggap sebagai pelaku (seolah-olah dia melakukan sendiri suatu tindak pidana).

Tidak dapat dipertanggungjawabkan Psl. 44 Psl. 45 Psl. 48 Psl. 51 ayat (2) Avas Putatif delict

Medepleger (Turut Serta) Orang yang dengan sengaja turut berbuat atau turut mengerjakan sesuatu yang dilarang Menurut undang-undang Turut melakukan suatu TP: mereka memenuhi semua rumusan delik Salah satu memenuhi semua rumusan delik Masing-masing hanya memenuhi sebagian rumusan delik

Syarat: Kerjasama secara sadar : 2. Kerjasama/pelaksanaan bersama secara fisik: 3. Adanya tujuan bersama

Turut Melakukan/Medeplegen Adanya kerjasama secara sadar (bewuste samenwerking): Para peserta menyadari (niat) akan dilakukannya TP Mereka sadar bahwa mereka bersama-sama akan melakukan TP Kesadaran ini tidak perlu timbul jauh sblm dilakukan TP, ttp dapat timbul pada saat terjadinya peristiwa.

Turut Melakukan/Medeplegen Adanya kerjasama secara fisik (gezamenlijke uitvoering/physieke samenwerking): Semua peserta harus bersama-sama secara fisik melaksanakan TP/memiliki andil , meskipun tdk perlu semua peserta memenuhi unsur tindak pidana.

membujuk untuk Melakukan (Uitlokker) Orang yang membujuk orang lain untuk melakukan suatu tindak pidana dengan menggunakan sarana-sarana yang ditentukan oleh undang-undang. Syarat: Kesengajaan untuk membujuk orang lain melakukan tindak pidana Upaya Pembujukan limitatif ditentukan dalam Pasal 55 (2) Kehendak pelaku timbul akibat bujukan Pelaku melakukan perbuatan mana yang dikehendaki oleh penggerak Pelaku harus dapat dipertanggungjawabkan

Menggerakkan/Uitlokken Dg cara-cara yg telah ditentukan scr limitatif dlm Pasal 55 ke 2: Memberikan sesuatu Memberikan janji Menyalahgunakan kekuasaan atau martabat Kekerasan Ancaman atau penyesatan Kesempatan Sarana Keterangan

Pembujukan menurut doktrin Pembujukan yang sampai taraf percobaan (Uitlokking bij poging) Pembujukan dimana perbuatan pelaku hanya sampai pada taraf percobaan saja Pembujukan yang gagal (mislucke uitlokking) Pelaku tadinya terbujuk untuk melakukan delik namun kemudian mengurungkan niat tersebut. Pembujukan tanpa akibat (zonder gevold gebleiben uitlokking) Pelaku sama sekali tidak terbujuk untuk melakukan delik.

Pertanggungjawaban Pembujuk Pasal 55 ayat (2) Pembujuk hanya bertanggungjawab atas perbuatan2, yg telah dilakukan oleh yg dibujuk, dan akibat2 dr perbuatan yg dg sengaja dibujuk oleh pembujuk.

Pasal 163 bis Jika kejahatan atau percobaannya yg dpt dihukum tidak terjadi, dihukum penjara max. 6 tahun tp tdk boleh lebih berat dr yg dijatuhkan berdasarkan percobaan melakukan kejahatan tsb.

Pembantuan (Medeplichtige) Sifat perbuatannya accessoir yaitu adanya pembantuan harus ada orang yang dibantu. Pertanggungjawabannya mandiri yaitu antara pembantu dan pelaku tidak tergantung satu dengan yang lainnya. Macam/Jenis Pembantuan : Pada saat kejahatan dilakukan sarana tidak ditentukan secara limitatif oleh undang-undang. Sebelum kejahatan dilakukan sarana ditentukan secara limitatif oleh undang-undang. Pembantuan setelah tindak pidana dilakukan: Pasal 221, 223, 480, 481, 482, 483

Persamaan menyuruh melakukan dan membujuk Penyuruh dan penganjur tidak melakukan sendiri tindak pidana melainkan menggunakan orang lain. Kesengajaan ditujukan pd penyelesaian tindak pidana oleh orang lain.

Perbedaan menyuruh melakukan dan membujuk membujuk dengan sarana yang ditentukan (limitatif) Pelaku harus dapat dipertanggungjawabkan Menyuruh Melakukan Sarana tidak ditentukan Pelaku tidak dapat dipertanggungjawabkan

Perbedaan Membantu dengan Turut Serta Perbuatannya hanya perbuatan membantu Kesengajaan yang meliputi sipembantu hanya untuk memberikan bantuan Tidak harus ada kerjasama yang disadari Pembantu tidak berkepentingan akan hasil delik Terhadap pelanggaran tidak dipidana Perbuatannya merupakan pelaksanaan delik Kesengajaan untuk melakukan tindak pidana Adanya kerjasama yang disadari Kepentingan bersama atas tercapainya delik Kejahatan maupun pelanggaran dapat dipidana.

PENYERTAAN MUTLAK PERLU Psl. 110: permufakatan jahat Psl. 149: menyuap (membujuk) seseorang untuk tidak menjalankan hak untuk memilih Psl. 182: Perkelahian tanding Psl. 284: perzinahan Psl. 363: pencurian 2 org/lebih Korupsi Money Laundering