Kepala Bagian Tata Usaha Kopertis Wilayah III KOPERTIS WILAYAH III JAKARTA PENJELASAN TEKNIS PENGUSULAN JABATAN AKADEMIK DAN ANGKA KREDITNYA Dra.Hj. Agustina, MMSI Kepala Bagian Tata Usaha Kopertis Wilayah III www.kopertis3.or.id
Daftar Riwayat Hidup Nama : Dra.Hj. Agustina, MMSI NIP : 130 907 058 Tmpt/Tgl Lahir : Cianjur, 16-08-1956 Pangkat/Gol : Pembina, IV/a Jabatan : Kabag. Tata Usaha Instansi : Kopertis Wilayah III Jenis Kelamin : Wanita Agama : Islam 9. Alamat : Jln. Duta II Pondok Duta I Cimanggis-Depok 10. No.Telp/HP : 081314000790
Dasar Hukum Keputusan Menko Wasbangpan Nomor : 38/Kep/MK.WASPAN/8/1999 tanggal 24 Agustus 1999 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya Keputusan Mendiknas Nomor :36/D/O/2000 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilan Angka Kredit Dosen Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen 3
ANGKA KREDIT Adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang diberikan/ditetapkan berdasarkan penilaian atas prestasi yang telah dicapai oleh seorang dosen dan yang dipergunakan sebagai salah satu syarat dalam rangka pembinaan karier dalam jabatan fungsional / kepangkatan. Hal 1
SK. MENKOWASBANGPAN NO. 38 Th. 1999 PERUBAHAN SK. MENPAN NO.59 Th. 1987 SK. MENKOWASBANGPAN NO. 38 Th. 1999 1. ASITEN AHLI MADYA 2. ASISTEN AHLI ASISTEN AHLI 3. LEKTOR MUDA 4. LEKTOR MADYA 5. LEKTOR LEKTOR 6. LEKTOR KEPALA MADYA 7. LEKTOR KEPALA LEKTOR KEPALA 8. GURU BESAR MADYA 9. GURU BESAR GURU BESAR
ANGKA KREDIT IJAZAH MENGALAMI PERUBAHAN YAITU : S1 75 100 S2 100 150 S3 150 200 BEDA JALUR PENAMBAHAN PADA : S1 Ke S1 5 S2 10 S3 15
Persyaratan Administrasi Usulan Jabatan Fungsional Dosen : Surat Pengantar dari pimpinan PTS; Legalisir Ijazah S1, S2, S3 dan Transkrip; Berita Acara Rapat Pertimbangan Senat dan Daftar Hadir; Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK); Surat Pernyataan masing-masing Kegiatan yang dinilai terdiri dari : Unsur Utama 1. Pendidikan (Bidang A) 2. Tridarma Perguruan Tinggi meliputi : 2.1. Melaksanakan Pendidikan dan Pengajaran ( Bidang A ) 2.2. Melaksanakan Penelitian dan Pengembangan ( Bidang B ) 2.3. Melaksanakan Pengabdian pada Masyarakat ( Bidang C ) Unsur Penunjang Melaksanakan Tugas Pokok Dosen ( Bidang D ) 6. Setiap PTS diharapakan memiliki Tim Peer Reviewer utuk menilai Jurnal/Karya Ilmiah sesuai dengan bidang ilmunya (yang diangkat oleh SK Pimpinan PTS ybs) 7. SK. Pengangkatan dari pimpinan PTS/yayasan sebagai dosen tetap/tidak tetap; 8. SK. Jabatan terakhir dan PAK, bagi pengusulan kenaikan jabatan berikutnya; 9. Fakta Integritas.
Catatan : Semua ijazah S1, S2, atau S3 dan Transkrip harus dilegalisir (Cap Basah); Bukti-bukti Fisik A,B, C dan D, harus asli; Pengangkatan sebagai dosen/tenaga pengajar oleh Yayasan sebelum 1 Januari 2007 dapat menggunakan Ijazah S1; Setelah 1 Januari 2007 wajib menggunakan Ijazah S2; Bagi dosen PNS Non Depdiknas status kepegawaian dosen yang bersangkutan adalah sebagai DOSEN TIDAK TETAP; Bagi dosen PNS Dpk Kopertis melampirkan DP3. (dua tahun terakhir untuk kenaikan pangkat)
PENGHITUNGAN PROSENTASE JENJANG JABATAN AKADEMIK DOSEN ( TENAGA PENGAJAR s/d ASISTEN AHLI ) JJA BIDANG A. 30% Minimal B. 25% Minimal C. 15% Maksimal D. 20% TP - AA (100) 30% x 10=3 25% x 10=2.5 15% x 10=1.5 20% x 10=2 TP - AA (150) Bidang A dapat dihitung sejak menjadi dosen (dibuktikan dengan SK mengajar) - Bidang B dapat dihitung ybs sebelum menjadi dosen ( 2 atau 3 karya ilmiah tidak dipublikasikan)
PENGHITUNGAN PROSENTASE JENJANG JABATAN AKADEMIK DOSEN ( ASISTEN AHLI s/d LEKTOR ) JJA BIDANG A. 30% Minimal B. 25% Minimal C. 15% Maksimal D. 20% AA (100) - AA (150) 30% x 50=15 25% x 50=12.5 15% x 50=7.5 20% x 50=10 AA (100) - L (200) 30% x 100=30 25% x 100=25 15% x 100=15 20% x 100=20 AA (100) - L (300) 30% x 200=60 25% x 200=50 15% x 200=30 20% x 200=40 AA (150) - L (200) AA (150) - L (300) 30% x 150=45 25% x 150=37.5 15% x 150=22.5 20% x 150=30 - Khusus Bidang B (PENELITIAN) diperlukan yaitu: Dalam waktu 1-3 tahun dalam jabatan terakhir harus ada tulisan di Jurnal Terakreditasi Dikti minimal 25% dari angka kredit Bidang B - Apabila lebih dari 3 tahun dalam jabatan terakhir harus ada tulisan di Majalah Ilmiah ber ISSN minimal 25% dari angka kredit Bidang B
PENGHITUNGAN PROSENTASE JENJANG JABATAN AKADEMIK DOSEN ( LEKTOR s/d LEKTOR KEPALA ) JJA BIDANG A. 30% Minimal B. 25% Minimal C. 15% Maksimal D. 20% L (200) - LK (400) 30% x 200=60 25% x 200=50 15% x 200=30 20% x 200=40 L (200) - LK (550) 30% x 350=105 25% x 350=87.5 15% x 350=52.5 20% x 350=70 L (200) - LK (700) 30% x 500=150 25% x 500=125 15% x 500=75 20% x 500=100 L (300) - LK (400) 30% x 100=30 25% x 100=25 15% x 100=15 20% x 100=20 L (300) - LK (550) 30% x 250=75 25% x 250=62.5 15% x 250=37.5 20% x 250=50 L (300) - LK (700) 30% x 400=120 25% x 400=100 15% x 400=60 20% x 400=80 - Khusus Bidang B (PENELITIAN) diperlukan yaitu: Dalam waktu 1-3 tahun dalam jabatan terakhir harus ada tulisan di Jurnal Terakreditasi Dikti minimal 25% dari angka kredit Bidang B - Apabila lebih dari 3 tahun dalam jabatan terakhir harus ada tulisan di Majalah Ilmiah ber ISSN minimal 25% dari angka kredit Bidang B
PENGHITUNGAN PROSENTASE JENJANG JABATAN AKADEMIK DOSEN ( LEKTOR KEPALA s/d GURU BESAR ) JJA BIDANG A. 30% Minimal B. 25% Minimal C. 15% Maksimal D. 20% LK (400) - GB (850) 30% x 450=135 25% x 450=112.5 15% x 450=67.5 20% x 450=90 LK (400) - GB (1.050) 30% x 650=195 25% x 650=162.5 15% x 650=97.5 20% x 650=130 LK (550) - GB (850) 30% x 300=90 25% x 300=75 15% x 30=45 20% x 300=60 LK (550) - GB (1.050) 30% x 500=150 25% x 500=125 15% x 500=75 20% x 500=100 LK (700) - GB (850) 30% x 150=45 25% x 150=37.5 15% x 150=22.5 20% x 150=30 LK (700) - GB (1.050) 30% x 350=105 25% x 350=87.5 15% x 350=52.5 20% x 350=70 Khusus Bidang B (PENELITIAN) diperlukan yaitu: 2 (dua) tulisan di Jurnal Terakreditasi Dikti sebagai PENULIS PERTAMA
Terima Kasih Website : www.kopertis3.or.id email : kopertiswilayah3@yahoo.com