Kepala Bagian Tata Usaha Kopertis Wilayah III

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SOSIALISASI SISTEM INFORMASI PENGEMBANGAN KARIR DOSEN (SIPKD)
Advertisements

PEDOMAN SERTIFIKASI PENDIDIK UNTUK DOSEN
TUGAS BELAJAR DOSEN KAITANNYA DENGAN KENAIKAN PANGKAT / JABATAN
HARMONISASI PENILAIAN ANGAKNKREDIT JABATAN FUNGSIONAL AKADEMIK DOSEN
Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
DRAFT PETUNJUK TEKNIS PERMENDIKBUD JABATAN AKADEMIK DOSEN
SOSIALISASI JABATAN GURU DAN ANGKA KREDITNYA
CATATAN PENILAIAN PANITIA ANGKA KREDIT Universitas Diponegoro
1. 2 klasjab. rumpunjab. peringkatjab. persyaratanjab. stankompjab petajab&forjab anjab susun jab yg ideal (js-jf) pns yg ideal (kualitas, kuantitas.
KAMIS, 17 OKTOBER 2013 Meniti Karier Melalui P A K Nathan Hindarto Univ. Negeri Semarang.
Jabatan Karir Dosen Biro Kepegawaian
PENGELOLAAN ADMINISTRASI KENAIKAN PANGKAT BAGI DOSEN
DIREKTORAT PEMBINAAN WIDYAISWARA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA 2010
SUDIN DIKMEN JAKARTA UTARA. 1. Undang-Undang no. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen 2. Peraturan Pemerintah no. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional.
PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA NOMOR 84 TAHUN 1993 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA.
PENILAIAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL DOSEN
SERTIFIKASI DOSEN 2010 adi-serdos TAHUN 2010, KUOTA NASIONAL (DILUAR PROF) KUOTA UNS ADALAH 270 DOSEN. TAHUN 2009, 4 DOSEN UNS YANGTIDAK.
SIMULASI PENILAIAN KINERJA GURU (Performance Appraisal)
• Status kepegawaian • Studi Lanjut • Promosi • Kenaikan Pangkat dan jabatan fungsional • Tugas Tambahan dlm Jabatan Struktural • Sertifikasi • Kepatuhan.
Biro Administrasi Umum dan Kepegawaian
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL 1 UNSUR DAN TATA CARA PENILAIAN ANGKA KREDIT UNTUK USULAN KENAIKAN JABATAN FUNGSIONAL.
BMPS PROVINSI JAWA BARAT
HARYOTO KUSNOPUTRANTO
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
Penataran Penilaian Jabatan Akademik
BEASISWA UNGGULAN PROGRAM PENGEMBANGAN DOKTOR (P2D) BIRO PERENCANAAN DAN KERJASAMA LUAR NEGERI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2012.
BEASISWA UNGGULAN PROGRAM PENGEMBANGAN DOKTOR (P2D) BIRO PERENCANAAN DAN KERJASAMA LUAR NEGERI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2012.
INPASSING PANGKAT DOSEN BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
PERENCANAAN BEBAN KERJA DOSEN BERBASIS SERTIFIKASI DOSEN DAN JABATAN FUNGSIONAL WAKIL REKTOR 1.
JABATAN FUNGSIONAL DOSEN
Ketentuan Peraturan pedoman penyelenggaraan PT dan pelayanan Kopertis Wilayah III.
PENILAIAN BIDANG PENELITIAN PADA KENAIKAN JABATAN FUNGSIONAL DOSEN (Pengalaman sebagai Penilai PAK Dosen di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian.
PROBLEMATIKA PEMBANGUNAN
PENGAWASAN KINERJA DOSEN (PENERIMA TUNJANGAN PROFESI/KEHORMATAN)
SERTIFIKASI DOSEN TAHUN 2009
HAK PEGAWAI NEGERI SIPIL PANGKAT DAN KENAIKAN PANGKAT
Tabel Yang harus Dilihat Sebelum Menilai
PENYUSUNAN USULAN PENILAIAN ANGKA KREDIT
PENGEMBANGAN KARIR PTK DIKDAS
KOPERTIS Wilayah III Jakarta, Juni Pelatihan Jabatan Akademik dan Angka Kredit Dosen Jakarta, Juni 2009 KEBIJAKAN JABATAN FUNGSIONAL.
PERHITUNGAN ANGKA KREDIT
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
KEBIJAKAN USUL JABATAN FUNGSIONAL AKADEMIK MUSTAFID KOORDINATOR KOPERTIS WILAYAH VI SALATIGA, 12 APRIL 2012 PELATIHAN PERCEPATAN PENGUSULAN JABATAN FUNGSIONAL.
PERHITUNGAN AK hasil PK GURU
FOCUS GROUP DISCUSSION Kenaikan Jabatan Dosen ke LK dan GB
KETENTUAN UMUM TENTANG ANGKA KREDIT
Strategi Sertifikasi Dosen
POKOK – POKOK ARAHAN PELATIHAN ANGKA KREDIT JABATAN AKADEMIK DOSEN.
Peraturan Penilaian Karya Ilmiah Jabatan Guru Besar Marsetyawan HNE Soesatyo Workshop Sosialisasi Peraturan Kenaikan Jabatan Fungsional FK UGM - 24 Juni.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN TENTANG GURU DAN DOSEN
JABATAN FUNGSIONAL UTAMA
Aturan dan Proses Kenaikan Jabatan Fungsional
PENYAMAAN PERSEPSI UNSUR DAN TATA CARA PENILAIAN ANGKA KREDIT UNTUK USULAN KENAIKAN JABATAN FUNGSIONAL DOSEN KE LEKTOR KEPALA DAN GURU BESAR OLEH :
Palembang, 3 MEI 2016 Kasubag Kepegawaian Yuniarti, S.H., M.Si.
sesuai Permenpan dan RB No. 17 & 46 Tahun 2013
Prosedur penetapan angka kredit jabatan fungsional pengawas sekolah
JABATAN AKADEMIK DOSEN
Sistem Kepangkatan Tenaga Dosen (SIPATEN)
PENETAPAN JABATAN FUNGSIONAL DOSEN DAN PROSES PENGUSULANNYA
Administrasi Kenaikan Pangkat/Jabatan Dosen
Kelengkapan Usulan Jabatan akademik
SOSIALISASI MEKANISME DAN PERSYARATAN USULAN JABATAN AKADEMIK DOSEN BAGI DOSEN UNIVERSITAS MEDAN AREA Medan, 03 Januari 2017.
SURAT EDARAN SEKRETARIS JENDERAL KEMDIKNAS NOMOR 71936/A4/KP/2011 TANGGAL 26 AGUSTUS 2011 SISTEM INFORMASI PENETAPAN ANGKA KREDIT (SIMPAK) DOSEN Dalam.
SERTIFIKASI DOSEN TAHUN 2009
Outline Peningkatan Karir Dosen Landasan Hukum Tujuan Syarat Dosen
Tahapan & Kelengkapan Berkas
PROSES PENGAJUAN KENAIKAN JABATAN FUNGSIONAL DOSEN
Prof. Dr. Bunyamin Maftuh, M.Pd., M.A
WORKSHOP PENGUSULAN JABATAN AKADEMIK DOSEN (dari AA ke Lektor)
Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah VI Jawa Tengah
Transcript presentasi:

Kepala Bagian Tata Usaha Kopertis Wilayah III KOPERTIS WILAYAH III JAKARTA PENJELASAN TEKNIS PENGUSULAN JABATAN AKADEMIK DAN ANGKA KREDITNYA Dra.Hj. Agustina, MMSI Kepala Bagian Tata Usaha Kopertis Wilayah III www.kopertis3.or.id

Daftar Riwayat Hidup Nama : Dra.Hj. Agustina, MMSI NIP : 130 907 058 Tmpt/Tgl Lahir : Cianjur, 16-08-1956 Pangkat/Gol : Pembina, IV/a Jabatan : Kabag. Tata Usaha Instansi : Kopertis Wilayah III Jenis Kelamin : Wanita Agama : Islam 9. Alamat : Jln. Duta II Pondok Duta I Cimanggis-Depok 10. No.Telp/HP : 081314000790

Dasar Hukum Keputusan Menko Wasbangpan Nomor : 38/Kep/MK.WASPAN/8/1999 tanggal 24 Agustus 1999 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya Keputusan Mendiknas Nomor :36/D/O/2000 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilan Angka Kredit Dosen Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen 3

ANGKA KREDIT Adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang diberikan/ditetapkan berdasarkan penilaian atas prestasi yang telah dicapai oleh seorang dosen dan yang dipergunakan sebagai salah satu syarat dalam rangka pembinaan karier dalam jabatan fungsional / kepangkatan. Hal 1

SK. MENKOWASBANGPAN NO. 38 Th. 1999 PERUBAHAN SK. MENPAN NO.59 Th. 1987 SK. MENKOWASBANGPAN NO. 38 Th. 1999 1. ASITEN AHLI MADYA 2. ASISTEN AHLI ASISTEN AHLI 3. LEKTOR MUDA 4. LEKTOR MADYA 5. LEKTOR LEKTOR 6. LEKTOR KEPALA MADYA 7. LEKTOR KEPALA LEKTOR KEPALA 8. GURU BESAR MADYA 9. GURU BESAR GURU BESAR

ANGKA KREDIT IJAZAH MENGALAMI PERUBAHAN YAITU : S1 75 100 S2 100 150 S3 150 200 BEDA JALUR PENAMBAHAN PADA : S1 Ke S1 5 S2 10 S3 15

Persyaratan Administrasi Usulan Jabatan Fungsional Dosen : Surat Pengantar dari pimpinan PTS; Legalisir Ijazah S1, S2, S3 dan Transkrip; Berita Acara Rapat Pertimbangan Senat dan Daftar Hadir; Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK); Surat Pernyataan masing-masing Kegiatan yang dinilai terdiri dari : Unsur Utama 1. Pendidikan (Bidang A) 2. Tridarma Perguruan Tinggi meliputi : 2.1. Melaksanakan Pendidikan dan Pengajaran ( Bidang A ) 2.2. Melaksanakan Penelitian dan Pengembangan ( Bidang B ) 2.3. Melaksanakan Pengabdian pada Masyarakat ( Bidang C ) Unsur Penunjang Melaksanakan Tugas Pokok Dosen ( Bidang D ) 6. Setiap PTS diharapakan memiliki Tim Peer Reviewer utuk menilai Jurnal/Karya Ilmiah sesuai dengan bidang ilmunya (yang diangkat oleh SK Pimpinan PTS ybs) 7. SK. Pengangkatan dari pimpinan PTS/yayasan sebagai dosen tetap/tidak tetap; 8. SK. Jabatan terakhir dan PAK, bagi pengusulan kenaikan jabatan berikutnya; 9. Fakta Integritas.

Catatan : Semua ijazah S1, S2, atau S3 dan Transkrip harus dilegalisir (Cap Basah); Bukti-bukti Fisik A,B, C dan D, harus asli; Pengangkatan sebagai dosen/tenaga pengajar oleh Yayasan sebelum 1 Januari 2007 dapat menggunakan Ijazah S1; Setelah 1 Januari 2007 wajib menggunakan Ijazah S2; Bagi dosen PNS Non Depdiknas status kepegawaian dosen yang bersangkutan adalah sebagai DOSEN TIDAK TETAP; Bagi dosen PNS Dpk Kopertis melampirkan DP3. (dua tahun terakhir untuk kenaikan pangkat)

PENGHITUNGAN PROSENTASE JENJANG JABATAN AKADEMIK DOSEN ( TENAGA PENGAJAR s/d ASISTEN AHLI ) JJA BIDANG A. 30% Minimal B. 25% Minimal C. 15% Maksimal D. 20% TP - AA (100) 30% x 10=3 25% x 10=2.5 15% x 10=1.5 20% x 10=2 TP - AA (150) Bidang A dapat dihitung sejak menjadi dosen (dibuktikan dengan SK mengajar) - Bidang B dapat dihitung ybs sebelum menjadi dosen ( 2 atau 3 karya ilmiah tidak dipublikasikan)

PENGHITUNGAN PROSENTASE JENJANG JABATAN AKADEMIK DOSEN ( ASISTEN AHLI s/d LEKTOR ) JJA BIDANG A. 30% Minimal B. 25% Minimal C. 15% Maksimal D. 20% AA (100) - AA (150) 30% x 50=15 25% x 50=12.5 15% x 50=7.5 20% x 50=10 AA (100) - L (200) 30% x 100=30 25% x 100=25 15% x 100=15 20% x 100=20 AA (100) - L (300) 30% x 200=60 25% x 200=50 15% x 200=30 20% x 200=40 AA (150) - L (200) AA (150) - L (300) 30% x 150=45 25% x 150=37.5 15% x 150=22.5 20% x 150=30 - Khusus Bidang B (PENELITIAN) diperlukan yaitu: Dalam waktu 1-3 tahun dalam jabatan terakhir harus ada tulisan di Jurnal Terakreditasi Dikti minimal 25% dari angka kredit Bidang B - Apabila lebih dari 3 tahun dalam jabatan terakhir harus ada tulisan di Majalah Ilmiah ber ISSN minimal 25% dari angka kredit Bidang B

PENGHITUNGAN PROSENTASE JENJANG JABATAN AKADEMIK DOSEN ( LEKTOR s/d LEKTOR KEPALA ) JJA BIDANG A. 30% Minimal B. 25% Minimal C. 15% Maksimal D. 20% L (200) - LK (400) 30% x 200=60 25% x 200=50 15% x 200=30 20% x 200=40 L (200) - LK (550) 30% x 350=105 25% x 350=87.5 15% x 350=52.5 20% x 350=70 L (200) - LK (700) 30% x 500=150 25% x 500=125 15% x 500=75 20% x 500=100 L (300) - LK (400) 30% x 100=30 25% x 100=25 15% x 100=15 20% x 100=20 L (300) - LK (550) 30% x 250=75 25% x 250=62.5 15% x 250=37.5 20% x 250=50 L (300) - LK (700) 30% x 400=120 25% x 400=100 15% x 400=60 20% x 400=80 - Khusus Bidang B (PENELITIAN) diperlukan yaitu: Dalam waktu 1-3 tahun dalam jabatan terakhir harus ada tulisan di Jurnal Terakreditasi Dikti minimal 25% dari angka kredit Bidang B - Apabila lebih dari 3 tahun dalam jabatan terakhir harus ada tulisan di Majalah Ilmiah ber ISSN minimal 25% dari angka kredit Bidang B

PENGHITUNGAN PROSENTASE JENJANG JABATAN AKADEMIK DOSEN ( LEKTOR KEPALA s/d GURU BESAR ) JJA BIDANG A. 30% Minimal B. 25% Minimal C. 15% Maksimal D. 20% LK (400) - GB (850) 30% x 450=135 25% x 450=112.5 15% x 450=67.5 20% x 450=90 LK (400) - GB (1.050) 30% x 650=195 25% x 650=162.5 15% x 650=97.5 20% x 650=130 LK (550) - GB (850) 30% x 300=90 25% x 300=75 15% x 30=45 20% x 300=60 LK (550) - GB (1.050) 30% x 500=150 25% x 500=125 15% x 500=75 20% x 500=100 LK (700) - GB (850) 30% x 150=45 25% x 150=37.5 15% x 150=22.5 20% x 150=30 LK (700) - GB (1.050) 30% x 350=105 25% x 350=87.5 15% x 350=52.5 20% x 350=70 Khusus Bidang B (PENELITIAN) diperlukan yaitu: 2 (dua) tulisan di Jurnal Terakreditasi Dikti sebagai PENULIS PERTAMA

Terima Kasih Website : www.kopertis3.or.id email : kopertiswilayah3@yahoo.com