PELAKSANAAN APBN DI DAERAH

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan
Advertisements

KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA GORONTALO
KOORDINASI BAWAS - BPKP : PENINGKATAN KUALITAS LK TA.2011
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
STANDAR DAN SISTEM AKUNTANSI
LANGKAH LANGKAH DALAM MENGHADAPI AKHIR TAHUN ANGGARAN 2012
Sosialisasi Daftar Perbandingan Jenis Revisi Anggaran
KOMISI PEMILIHAN UMUM KEPUTUSAN KPU Nomor 405/Kpts/KPU/Tahun 2013 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN ANGGARAN.
Penatausahaan, Pembukuan dan Pertanggungjawaban Bendahara serta Verifikasi LPJ Bendahara (Berdasarkan PER-3/PB/2014)
Pokok-Pokok Pelaksanaan Anggaran
Pembukuan & LPJ Bendahara
TENTANG PENYELESAIAN TAGIHAN ATAS BEBAN APBN PADA SATUAN KERJA
EVALUASI ATAS PELAKSANAAN TUGAS BANK GIRO POS PADA KPPN PALEMBANG
PELAKSANAAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN DALAM MENGHADAPI AKHIR TAHUN 2012
BELANJA BANTUAN SOSIAL PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
PEMBINAAN SATKER BLU Oleh Kanwil DJPBN KEMENTERIAN KEUANGAN
REVISI PAGU MINUS TA 2013 Tanjung Balai, 28 November 2013.
SOSIALISASI ADMINISTRASI KEUANGAN
Dan Surat Perintah Pengesahan Pendapatan Dan Belanja (Sp3b) Blu
PAKET KEGIATAN RAPAT/PERTEMUAN DI LUAR KANTOR
MEKANISME REVISI ANGGARAN TAHUN 2011 DITJEN PENDIDIKAN DASAR
Mekanisme Pencairan Tunjangan Sertifikasi Dosen
PERATURAN DIRJEN PERBENDAHARAAN NOMOR PER-37/PB/2014
PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH
Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2014
DASAR HUKUM Dasar hukum Adminitrasi Keuangan Institut Pertanian Bogor mengikuti peraturan yang berlaku, sbb: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005.
PEMINDAHAN HAK DENGAN INBRENG
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-67/PB/2007 tentang Tata Cara Pengintegrasian Laporan Keuangan BLU ke Dalam Laporan Keuangan Kementerian.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
PERSIAPAN PENYUSUNAN DIPA TAHUN ANGGARAN 2007
AKUNTANSI DAN PELAPORAN DALAM MENGHADAPI AKHIR TAHUN 2013
PELAPORAN REALISASI ANGGARAN
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Mekanisme Pengesahan Pendapatan dan Belanja Satker BLU
DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
MEKANISME PENCAIRAN DANA DIPA-BLU (RUPIAH MURNI/BOPTN)
Pengelolaan Dana Hibah
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
PENATAUSAHAAN KEUANGAN ANGGARAN
II.D. PROSEDUR PEMBAYARAN
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN
Pengelolaan Hibah Langsung
Kementerian Keuangan RI
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN NOMOR PER-31/PB/2016
SOSIALISASI PERDIRJEN NO 44/PB/2016 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN DAN PENERIMAAN NEGARA PADA AKHIR TAHUN 2016.
Persiapan Langkah –Langkah Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2015
MEKANISME PENCAIRAN DANA BOPTN
Persiapan Langkah –Langkah Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2017
MEKANISME PENCAIRAN ANGGARAN SATKER BLU
PERATURAN MENTERI KEUANGAN (PMK)
Sistem Pengelolaan Keuangan Negara dan Pemerintah Pusat
Mekanisme Pembayaran atas Pelaksanaan APBN dan APBD
TATA CARA PENATAUSAHAAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA DANA KAPITASI JKN PADA FKTP.
Perbendaharaan Negara
Pembiayaan Pembangunan
MEKANISME PELAKSANAAN PEMBAYARAN ATAS BEBAN APBN
MEKANISME PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Chapter 3 Perbendaharaan Negara
LANGKAH-LANGKAH STRATEGIS PELAKSANAAN ANGGARAN KEMENTERIAN KESEHATAN TAHUN ANGGARAN 2018 BIRO KEUANGAN DAN BMN 05 FEBRUARI 2018.
KETERKAITAN DIPA DENGAN RKA-KL PENYUSUNAN DIPA PENELAAHAN DAN PENGESAHAN.
PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
(PPLN, PANTARLIH LN DAN KPPSLN)
MEKANISME PENCAIRAN, PENYALURAN,
REALISASI ANGGARAN KEMENTERIAN KESEHATAN
PENATAUSAHAAN KEUANGAN
MEKANISME PENCAIRAN ANGGARAN MELALUI LS. DASAR HUKUM Nomor 45 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana.
Transcript presentasi:

PELAKSANAAN APBN DI DAERAH

DIPA KEMENTERIAN NEGARA/ LEMBAGA 1) DIPA Kantor Pusat 2) DIPA Kantor Daerah 3) DIPA Dekonsentrasi 4) DIPA Tugas Pembantuan

DIPA ANGGARAN PEMBIAYAAN DAN PERHITUNGAN Cicilan Bunga Utang (BA 61) Subsidi dan Transfer (BA 62) Belanja Lain-lain (BA 69) Dana Perimbangan (BA 70) Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian (BA 71) Pembayaran Cicilan Pokok Hutang Dalam Negeri (BA 96) Pembayaran Cicilan Pokok Hutang luar Negeri (BA 97) Penerusan Pinjaman (BA 98) Penyertaan Modal Pemerintah (BA 99)

BELANJA DIPA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA Belanja Pegawai; Belanja Barang; Belanja Modal; Belanja Bantuan Sosial; Belanja Lain-lain.

BELANJA DIPA PERIMBANGAN KEUANGAN Belanja Daerah Dana Alokasi Umum; Belanja Daerah Dana Alokasi Khusus; Belanja Daerah Dana Bagi Hasil; Belanja Daerah Dana Penyesuaian; Belanja Daerah Dana Otonomi Khusus.

BELANJA DIPA PEMBAYARAN BUNGA UTANG DAN HIBAH Belanja Bunga Utang Dalam Negeri; Belanja Bunga Utang Luar Negeri; Belanja Hibah.

BELANJA DIPA SUBSIDI DAN TRANSFER Berisi Belanja Subsidi

DIPA PEMBIAYAAN DANANYA BERSUMBER : Pembiayaan Dalam Negeri; Pembiayaan Luar Negeri; Penerusan Pinjaman; Penyertaan Modal Pemerintah.

PENYUSUNAN DAN PELAKSANAAN ANGGARAN

PROSES PENYUSUNAN DAN PELAKSANAAN ANGGARAN DPR RI Presiden 6 3a 4 5 7 DJAPK DJPb 8b 9b 3 8a 12 Kementerian /Lembaga 11 Dit PA/ Kanwil DJPb 13b 2 9a 13a 10 Unit Organisasi SATKER 14 KPPN 1 15 BANK 16 Rekanan

PENYUSUNAN DIPA Penyusunan DIPA oleh Satker harus berpedoman pada Harga Satuan yaitu : Harga Satuan Umum (HSU). Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK): HSPK Pusat ditetapkan oleh Menteri Negara/Pimpinan Lembaga yang bersangkutan. HSPK daerah ditetapkan oleh Gubernur/Bupati/Walikota HSPK lintas daerah ditetapkan oleh Menteri Negara /Pimpinan Lembaga yang bersangkutan. Harga Satuan Pembangunan Bangunan/Gedung Negara (HSBGN) Kegiatan/pekerjaan yang belum ditetapkan indeks satuan biayanya, dilampiri RAB yang telah dievaluasi dan ditetapkan oleh pejabat yang ditunjuk, dengan memperhatikan kewajaran dan harga pasar yang berlaku.

PENELAAHAN KONSEP DIPA Khusus untuk DIPA Satker Kantor Pusat Kementerian Negara/Lembaga menbuat konsep DIPA dan disampaikan ke Ditjen PBN cq Dit Pelaksanaan Anggaran. Pagu yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden tentang Rincian APBN bagi masing-masing unit organisasi, fungsi, sub fungsi, program, kegiatan, dan per jenis belanja merupakan batas tertinggi yang tidak boleh dilampaui. Apabila dalam DIPA telah sesuai dengan rincian Perpres, maka Ditjen PBN dapat melakukan pengesahan DIPA berkenaan.

PENGESAHAN DIPA Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara mengesahkan DIPA setelah ditelaah kesesuaian antara konsep DIPA dengan Rincian APBN yang ditetapkan dalam Perpres. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara mengesahkan DIPA daerah setelah ditelaah kesesuaian antara konsep DIPA dengan SRAA dan/atau Rincian APBN yang ditetapkan dalam Perpres.

PETUNJUK OPERASIONAL KEGIATAN (POK) Setelah DIPA disahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan/Kepala Kanwil Ditjen PBN, setiap satker dapat menerbitkan Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) sebagai pedoman pelaksanaan lebih lanjut dari DIPA. Revisi POK dilakukan oleh satker sepanjang tidak bertentangan dengan DIPA.

REVISI DIPA

PEDOMAN REVISI DIPA Revisi DIPA oleh Dirjen PBN dan/atau KepalaKanwil Ditjen PBN: Perubahan/ralat karena kesalahan administrasi; Perubahan kantor bayar (KPPN); Perubahan alokasi dana antar sub kegiatan atau penambahan/pengurangan sub kegiatan dalam satu kegiatan/program/jenis belanja; Perubahan volume keluaran pada sub kegiatan dengan memperhatikan kesesuaian sasaran kegiatan dan atau sasaran program tanpa mengubah alokasi dana pada kegiatan/program/ jenis belanja;

PEDOMAN REVISI DIPA Realokasi dana antar MAK dalam satu kegiatan / program / jenis belanja sepanjang tidak mengurangi: Gaji dan berbagai tunjangan yang melekat dengan gaji; Belanja untuk langganan listrik, telepon, gas dan air; Pembayaran untuk berbagai tunggakan; Alokasi untuk dana pendamping PHLN; Belanja barang untuk pengadaan bahan makanan; Pencairan dana tanda bintang (*); Realokasi dana antar Satker yang tidak mengubah pagu kegiatan / program / jenis belanja dalam satu DIPA pada propinsi yang sama;

REVISI YANG DISAMPAIKAN KEPADA DPR MELALUI DIREKTUR JENDERAL APK : Pagu masing-masing program; Pagu masing-masing kegiatan; Pagu masing-masing jenis belanja; Pagu masing-masing unit organisasi; Pagu masing-masing propinsi; Merubah Kegiatan dan Program.

PENCAIRAN DANA BLOKIR ATAU TANDA BINTANG (*) Diajukan oleh PA/KPA kepada Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan untuk Satker Daerah, dan kepada Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan untuk Satker Pusat. Dalam hal pemblokiran dilakukan oleh Kantor Pusat Ditjen PBN, usul pencairannya ditujukan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan melalui Eselon I yang bersangkutan

PENYELESAIAN REVISI DIPA DIPA atau dokumen yang dipersamakan dari Satker Daerah baik yang disahkan di pusat atau di daerah dilakukan oleh Kuasa Pengguna Anggaran dan selanjutnya disampaikan ke Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan setempat untuk disahkan DIPA atau dokumen yang dipersamakan dari Satker Pusat, dilakukan oleh Kuasa Pengguna Anggaran Pusat dan selanjutnya disampaikan ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan untuk disahkan.

PENYELESAIAN REVISI DIPA OLEH KANWIL DJPBN Pengesahan revisi DIPA atau dokumen yang dipersamakan dari Satker Daerah baik yang disahkan di pusat atau di daerah, dilakukan oleh Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan setempat; Revisi DIPA atau dokumen yang dipersamakan dilakukan oleh Kuasa Pengguna Anggaran dan selanjutnya disampaikan ke Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan untuk disahkan.

MEKANISME PELAKSANAAN PEMBAYARAN ATAS BEBAN APBN PELAKSANAAN APBN PER-66/PB/2005 TGL 28 DES 2005 TENTANG MEKANISME PELAKSANAAN PEMBAYARAN ATAS BEBAN APBN

PENUNJUKAN PEJABAT PENGGUNA ANGGARAN 1 . SETIAP AWAL TAHUN ANGGARAN, MENT/PIMP LEMBG SELAKU PENGGUNA ANGARAN (PA) MENUNJUK PEJABAT KUASA PENGGUNA ANGGARAN (KPA) DENGAN SK; 2. KUASA PENGGUNA ANGGARAN (KPA) MENUNJUK : A. PEMBUAT KOMITMEN; B. PENGUJI TAGIHAN/PENANDATANGAN SPM DAN C. BENDAHARA PENGELUARAN. 3 MENT/PIMP LEMBG MENDELEGASIKAN KEWENANGAN KEPADA : A. GUBERNUR SEBAGAI PELASANA DEKONSENTRASI MENUNJUK KPA DAN PARA PEJABAT PADA ANGKA 2 (A,B,C); B. GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA SEBAGAI PELAKSANA TUGAS PEMBANTUAN MENUNJUK KPA DAN PEJABAT PADA ANGKA 2 (A,B,C);

KETENTUAN PARA PEJABAT PENGGUNA ANGGARAN 1. KPA TIDAK BOLEH MERANGKAP SEBAGAI BENDAHARA PENGELUARAN; 2. PEMBUAT KOMITMEN, PENGUJI TAGIHAN/PENDTN SPM DAN BENDAHARA PENGELUARAN TDK BOLEH SALING MERANGKAP; 3. TEMBUSAN SK PARA PEJABAT DIATAS DISAMPAIKAN KEPADA KEPALA KPPN SELAKU BENDAHARA UMUM NEGARA (BUN).

WEWENANG DAN TANGGUNGJAWAB 1. PENGGUNA ANGGARAN/KUASA PENGGUNA ANGGARAN (PA/KPA) : PEJABAT YANG MENYELENGGARAKAN KEGIATAN- KEGIATAN SESUAI DENGAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN YANG TELAH DITETAPKAN DALAM DIPA DAN BERTANGGUNGJAWAB ATAS PENGELOLAANNYA. 2. PEMBUAT KOMITMEN : PEJABAT YANG MEMPUNYAI KEWENANGAN UNTUK MELAKUKAN TINDAKAN YANG MENGAKIBATKAN PENGELUARAN ANGGARAN BELANJA DAN SEBAGAI PENANGGUNGJAWAB KEGIATAN. 3. PENGUJI TAGIHAN DAN PENANDATANGAN SPM : PEJABAT YANG MEMPUNYAI KEWENANGAN UNTUK MENGUJI SEGALA TAGIHAN KEPADA NEGARA DAN PENANGGUNGJAWAB DALAM PENANDATANGANAN SPM. 4. BENDAHARA PENGELUARAN : PEJABAT YANG DITUNJUK MENERIMA, MENYIMPAN, MEMBAYAR, MENATAUSAHAKAN DAN MEMPERTANGGUNGJAWABKAN UANG YANG TELAH DIGUNAKAN UNTUK KEPERLUAN BELANJA NEGARA.

JENIS-JENIS SPP/SPM 1. SPP/SPM UANG PERSEDIAAN (UP) SPP/SPM TAMBAHAN UANG PERSEDIAAN (TUP) 3. SPP/SPM PENGGANTI UANG PERSEDIAAN (GUP) 4. SPP/SPM PEMBAYARAN LANGSUNG (LS)

UP, TUP, GUP, LS UP : UANG MUKA KERJA/ UANG PERSEDIAAN DALAM JML TERTENTU YANG BERSIFAT DAUR ULANG (REVOLVING), DIBERIKAN KEPADA BENDAHARAWAN UNTUK MEMBIAYAI KEGIATAN OPERASIONAL KANTOR SEHARI-HARI. 2. TUP : UANG YANG DIGUNAKAN SEBAGAI TAMBAHAN UANG PERSEDIAAN UNTUK KEBUTUHAN SATU BULAN YANG SANGAT MENDESAK DAN SIFATNYA TIDAK REVOLVING. 3. GUP : PENGGANTIAN UANG PERSEDIAAN YANG TELAH DIGUNAKAN. 4. LS : UANG YANG DIBAYARKAN LANGSUNG KEPADA PIHAK KETIGA ATAS DASAR PERJANJIAN KONTRAK ATAU SURAT PERINTAH KERJA.

KETENTUAN UANG PERSEDIAAN (UP) KEPADA SATKER DAPAT DIBERIKAN UANG PERSEDIAAN (UP) DENGAN KETENTUAN SBB: A. UP DIBERIKAN UNTUK BELANJA BARANG PADA KLASIFIKASI MAK 5211, 5212, 5221,5231, 5241 DAN 5811; B. BESARAN UP DIATUR SBB : 1) 1/12 DARI PAGU DIPA MENURUT KLASIFIKASI YANG DIIJINKAN, MAKSIMAL RP. 50 JUTA, UNTUK PAGU S/D RP.900 JUTA; 2) 1/18 DARI PAGU DIPA MENURUT KLASIFIKASI YANG DIIJINKAN, MAKSIMALRP. 100 JUTA, UNTUK PAGU RP 900 JUTA S/D RP 2.400 JUTA 3) 1/24 DARI PAGU DIPA MENURUT KLASIFIKASI YANG DIIJINKAN, MAKSIMAL RP 200 JUTA UNTUK PAGU DIATAS RP. 2.400 JUTA. C. PENGGUNAAN UP MENJADI TANGGUNGJAWAB BENDAHARA DAN SETELAH DIGUNAKAN DAPAT MELAKUKAN PENGISIAN KEMBALI UP (REVOLVING) SEPANJANG DANANYA MASIH TERSEDIA DALAM DIPA; D PENGISIAN KEMBALI UP, DIBERIKAN APABILA DANA UP TELAH DIGUNAKAN SEKURANG-KURANGNYA 75%.

KETENTUAN UANG PERSEDIAAN (UP) E. UNTUK PENGELOLAAN UANG PERSEDIAAN, KEPALA SATKER DAPAT MENUNJUK PEMEGANG UANG MUKA YANG BERTANGGUNGJAWAB KEPADA KEPALA BENDAHARA PENGELUARAN; F. BENDAHARA PENGELUARAN DAPAT MEMBAGI UANG PERSEDIAAN KEPADA BEBERAPA PEMEGANG UANG MUKA (PUM), KEPADA PUM YANG TELAH MEREALISASIKAN UP DAPAT MENGAJUKAN GUP TANPA MENUNGGU REALISASI PUM LAINNYA; G.. PEMBAYARAN MELALUI UP OLEH BENDAHARAWAN TIDAK BOLEH MELEBIHI RP.10 JUTA, KECUALI UNTUK PEMBAYARAN HONOR; H. PERUBAHAN BESARAN UP DILUAR KETENTUAN, DITETAPKAN OLEH DIRJEN PERBENDAHARAAN; I. APABILA PADA AKHIR TAHUN ANGGARAN, PADA BENDAHARA MASIH TERDAPAT SISA UP, MAKA HARUS DISETOR KEMBALI KE REKENING KAS NEGARA PALING LAMBAT PADA TANGGAL 31 DESEMBER;

KETENTUAN TAMBAHAN UANG PERSEDIAAN (TUP) TAMBAHAN UANG PERSEDIAAN (TUP) DAPAT DIBERIKAN MELEBIHI PAGU UP YANG DITETAPKAN, DIGUNAKAN DALAM WAKTU SATU BULAN UNTUK KEBUTUHAN YANG SANGAT MENDESAK/TIDAK DAPAT DITUNDA DAN SIFATNYA TIDAK REVOLVING; 2. PEMBERIAN TUP DIATUR SBB: A. KEPALA KPPN DAPAT MEMBERIKAN TUP S/D JUMLAH RP. 200 JUTA UNTUK KLASIFIKASI BELANJA BARANG YANG TELAH DITENTUKAN; B. KEPALA KANWIL DITJEN PBN DAPAT MEMBERIKAN DISPENSASI PERMINTAAN TUP DIATAS RP.200 JUTA UNTUK KLASIFIKASI BELANJA BARANG YANG TELAH DITENTUKAN.

PROSEDUR PENGAJUAN SPP OLEH PEMBUAT KOMITMEN PEMBUAT KOMITMEN MENGAJUKAN SPP KEPADA PENERBIT SPM DILENGKAPI DENGAN PERSYARATAN SBB : 1. SPP UANG PERSEDIAAN (SPP-UP) : SURAT PERNYATAAN DARI KPA YANG MENYATAKAN BAHWA UP TIDAK UNTUK MEMBIAYAI PENGELUARAN YANG MENURUT KETENTUAN HARUS DIBAYAR DENGAN LS. 2. SPP TAMBAHAN UANG PERSEDIAAN (SPP-TUP) : A. RINCIAN RENCANA PENGGUNAAN TUP DARI KPA; B. SURAT PERNYATAAN DARI KPA BAHWA : 1) DANA TUP DIGUNAKAN UNTUK KEPERLUAN MENDESAK DAN AKAN HABIS DIGUNAKAN DALAM WAKTU SATU BULAN SEJAK DITERBITKAN SP2D; 2) APABILA MASIH ADA SISA TUP HARUS DISETORKAN KE RKN; 3) TUP TIDAK UNTUK MEMBIAYAI PENGELUARAN YANG SEHARUSNYA DIBAYARKAN SECARA LS. C. REKENING KORAN YANG MENUNJUKAN SALDO TERAKHIR.

PROSEDUR PENGAJUAN SPP OLEH PEMBUAT KOMITMEN 3. SPP PENGGANTIAN UANG PERSEDIIAN (SPP-GUP) : A. KUITANSI/TANDA BUKTI PEMBAYARAN; B SURAT PERNYATAAN TANGGUNGJAWAB BELANJA (SPTB); C. SURAT SETORAN PAJAK (SPP) DILEGALISIR OLEH KPA. 4. SPP LANGSUNG (SPP-LS) TERDIRI DARI : A. SPP LS BELANJA PEGAWAI : . 1) PEMBAYARAN GAJI INDUK, GAJI SUSULAN, KEKURANGAN GAJI, GAJI TERUSAN, UANG DUKA WAFAT, DENGAN LAMPIRAN SESUAI PERUNTUKANNYA SBB: a) DAFTAR GAJI, SK CPNS, SK PNS, SK NAIK PANGKAT, SK JABATAN; b) KGB, SURAT PELANTIKAN, MENDUDUKI JABATAN, MLK.TUGAS; c) KP4, FC.SURAT NIKAH, FC.AKTE LAHIR, SKPP, SEWA RD, MASIH SEKOLAH/KULIAH, SURAT PINDAH, SURAT KEMATIAN; d) SSP PPh PSL.21.

PROSEDUR PENGAJUAN SPP OLEH PEMBUAT KOMITMEN 2) PEMBAYARAN LEMBUR DILAMPIRI DENGAN : a) DAFTAR PEMBAYARAN LEMBUR DITANDATANGANI KPA DAN BENDAHARAWAN; b) SURAT PERINTAH KERJA LEMBUR; c) DAFTAR HADIR KERJA DAN DAFTAR HADIR KERJA LEMBUR; d) SSP PPh PSL 21. 3) PEMBAYARAN HONOR/VAKASI DILAMPIRI DENGAN : a) SK PEMBERIAN HONOR/VAKASI; b) DAFTAR PEMBAYARAN PERHITUNGAN HONOR/VAKASI DITANDATANGANI KPA DAN BENDAHARAWAN; c) SSP PPH Psl 21.

PROSEDUR PENGAJUAN SPP OLEH PEMBUAT KOMITMEN B. SPP LS NON BELANJA PEGAWAI (BELANJA BARANG) : 1. PEMBAYARAN PENGADAAN BARANG DAN JASA : 1) KONTRAK/SPK YANG MENCANTUMKAN NOMOR REK REKANAN; . 2) SURAT PERNYATAAN KPA MENGENAI PENETAPAN REKANAN; 3) BERITA ACARA PENYELESAIAN PEKERJAAN; 4) BERITA ACARA SERAH TERIMA PEKERJAAN; 5) BERITA ACARA PEMBAYARAN; 6) KUITANSI YANG DISETUJUI KPA; 7) FAKTUR PAJAK DAN SSP DITANDATANGANI WAJIB PAJAK; 8) JAMINAN BANK/LEMBAGA KEUANGAN NON BANK; 9) DOKUMEN LAIN YANG DIPERSYARATKAN UNTUK KONTRAK YANG DANANYA SEBAGIAN ATAU SELURUHNYA BERSUMBER DARI PHLN; 10) RINGKASAN KONTRAK

PROSEDUR PENGAJUAN SPP OLEH PEMBUAT KOMITMEN 2. PEMBAYARAN BIAYA LANGGANAN DAYA DAN JASA : 1) BUKTI TAGIHAN DAYA DAN JASA; 2) NOMOR REKENING PIHAK KETIGA (PLN, TELKOM, PDAM). 3. PEMBAYARAN BELANJA PERJALANAN DINAS : 1) DAFTAR NOMINATIF YANG MELAKSANAKAN PERJALANAN DINAS DITANDATANGANI OLEH PEJABAT YANG MEMERINTAHKAN PERJALANAN DINAS DAN DISAHKAN OLEH PEJABAT DI KPPN; 2) PEMBAYARAN DILAKUKAN OLEH BENDAHARAWAN KEPADA PETUGAS YANG MELAKSANAKAN PERJALANAN DINAS.

PROSEDUR PENGUJIAN SPP OLEH PENERBIT SPM PENERBIT SPM MENERIMA SPP DARI PEMBUAT KOMITMEN UNTUK DIUJI KEBENARANNYA DAN DITERBITKAN SPM DENGAN PROSEDUR SBB : 1. PETUGAS PENERIMAAN DAN PENGUJIAN SPP : A. MEMERIKSA KELENGKAPAN BERKAS SPP; B. MENGISI CHECK LIST KELENGKAPAN BERKAS SPP; C. PENCATATAN DALAM BUKU PENGAWASAN PENERIMAAN SPP; D. MEMBUAT DAN MENANDATANGANI TANDA TERIMA SPP; E. SPP YANG SUDAH LENGKAP DISAMPAIKAN KPD PENERBIT SPM. 2. PETUGAS PENERBIT SPM MENGUJI DOKUMEN KELENGKAPAN SPP : A. MEMERIKSA SECARA RINCI DOKUMEN PENDUKUNG SPP; B. MEMERIKSA KETERSEDIAAN PAGU DALAM DIPA; C. MEMERIKSA KESESUAIAN RENCANA KERJA DAN KELAYAKAN HASIL KERJA YANG DICAPAI DENGAN INDIKATOR KELUARAN;

PROSEDUR PENGUJIAN SPP OLEH PENERBIT SPM D. MEMERIKSA KEBENARAN ATAS HAK TAGIH MENYANGKUT : 1) PIHAK YANG DITUNJUK UNTUK MENERIMA PEMBAYARAN; 2) NILAI TAGIHAN YANG HARUS DIBAYAR; 3) JADWAL WAKTU PEMBAYARAN. C. MEMERIKSA PENCAPAIAN TUJUAN DAN/ATAU SASARAN KEGIATAN SESUAI DENGAN INDIKATOR KELUARAN DALAM DIPA ATAU SPESIFIKASI TEKNIS YANG DITETAPKAN DALAM KONTRAK; 3. SETELAH HASIL PENGUJIAN TERHADAP DOKUMEN KELENGKAPAN SPP DINYATAKAN BENAR, SELANJUTNYA SPM DITERBITKAN DAN DITANDATANGANI OLEH PEJABAT PENERBIT SPM DALAM RANGKAP 3 (TIGA) DISAMPAIKAN KEPADA : A. LEMBAR KESATU DAN KEDUA DISAMPAIKAN KEPADA KPPN DENGAN DILAMPIRI DOKUMEN PENDUKUNG; B. LEMBAR KETIGA SEBAGAI PERTINGGAL PADA SATKER YBS.

PROSEDUR PENGUJIAN SPP OLEH PENERBIT SPM 4. SPM YANG TELAH DITERBITKAN SP2D OLEH KPPN DAN TELAH DICAIRKAN, TIDAK BOLEH DIBATALKAN KECUALI TERDAPAT PERBAIKAN TERHADAP KESALAHAN ADMINISTRASI SBB: A. KESALAHAN PEMBEBANAN PADA MAK; B. KESALAHAN PENCANTUMAN KODE FUNGSI, SUB FUNGSI, KEGIATAN DAN SUB KEGIATAN; C. URAIAN PENGELUARAN YANG TIDAK BERAKIBAT MERUBAH JUMLAH UANG PADA SPM; .D. PERBAIKAN SPM DILAKUKAN OLEH KPA/PENERBIT SPM DILAMPIRI DENGAN SKTJM DISAMPAIKAN KEPADA KEPALA KPPN.

PROSEDUR PENERBITAN SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA (SP2D) OLEH KPPN PENYAMPAIAN SPM KEPADA KPPN DILAKUKAN SBB: 1. KPA MENYAMPAIKAN SPM BESERTA DOKUMEN PENDUKUNG DILENGKAPI DENGAN ARSIP DATA KOMPUTER (ADK) BERUPA DISKET MELALUI LOKET PENERIMAAN SPM ATAU MELALUI KANTOR POS. 2. SPM GAJI INDUK HARUS DITERIMA KPPN PALING LAMBAT TANGGAL 15 SEBELUM BULAN PEMBAYARAN; 3. SPM YANG TELAH DITERIMA KPPN DIPERIKSA OLEH PETUGAS LOKET SBB: A. MEMERIKSA KELENGKAPAN DOKUMEN PENDUKUNG; B. MENGISI CHECK LIST KELENGKAPAN BERKAS SPM; C. MENCATAT DALAM DAFTAR PENGAWASAN PENYELESAIAN SPM; D. PETUGAS LOKET MENERUSKAN CHECK LIST DAN DOKUMEN PENDUKUNG KEPADA SEKSI PERBENDAHARAAN.

PROSEDUR PENERBITAN SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA (SP2D) OLEH KPPN 4. PENGUJIAN SPM DILAKUKAN OLEH SEKSI PERBENDAHARAAN KPPN MELIPUTI PENGUJIAN SUBSTANTIF DAN FORMAL SBB: A. PENGUJIAN SUBSTANTIF MELIPUTI : 1) KEBENARAN PERHITUNGAN TAGIHAN DALAM SPM; 2) KETERSEDIAAN DANA PADA KEGIATAN/SUB KEGIATAN/MAK DALAM DIPA; 3) DOKUMEN SEBAGAI DASAR PENAGIHAN; 4) SPTB DARI KEPALA KANTOR/SATKER MENGENAI TANGGUNGJAWAB KEBENARAN PELAKSANAAN PEMBAYARAN; 5) FAKTUR PAJAK BESERTA SSP. B. PENGUJIAN FORMAL MELIPUTI : 1) MENCOCOKAN TANDATANGAN DENGAN SPESIMEN; 2) MEMERIKSA PENULISAN JUMLAH UANG DALAM ANGKA DAN HURUF; 3) MEMERIKSA KEBENARAN DALAM PENULISAN.

PROSEDUR PENERBITAN SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA (SP2D) OLEH KPPN 5. SPM SEBAGAI DASAR UNTUK PENERBITAN SP2D DILAMPIRI DENGAN : A. LAMPIRAN SPM GUP UNTUK PENERBITAN SP2D: 1. SPTB; 2. FAKTUR PAJAK DAN SSP. B. LAMPIRAN SPM TUP UNTUK PENERBITAN SP2D: 1. RINCIAN RENCANA PENGGUNAAN DANA; 2. SURAT DISPENSASI KAKANWIL DJPBN UNTUK TUP DIATAS RP.200 JUTA; 3. SURAT PERNYATAAN DARI KPA TENTANG : a) DANA TUP AKAN DIGUNAKAN UNTUK KEPERLUAN MENDESAK DAN AKAN HABIS DIGUNAKAN DALAM SATU BULAN SEJAK TERBIT SP2D; b) APABILA TERDAPAT SISA DANA TUP HARUS DISETOR KE RKN; c) TIDAK UNTUK MEMBIAYAI PENGELUARAN YANG SEHARUSNYA DIBAYAR SECARA LS.

PROSEDUR PENERBITAN SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA (SP2D) OLEH KPPN C. LAMPIRAN SPM LS BELANJA PEGAWAI UNTUK PENERBITAN SP2D: 1. DAFTAR GAJI/GAJI SUSULAN/KEKURANGAN GAJI/ LEMBUR/HONOR DAN VAKASI DITANDATANGANI KPA DAN BENDAHARA PENGELUARAN; 2. SK KEPEGAWAIAN APABILA ADA PERUBAHAN PADA DAFTAR GAJI; 3. SK PEMBERIAN HONOR/VAKASI DAN SPK LEMBUR; 4. S S P. D. LAMPIRAN SPM LS NON BELANJA PEGAWAI UNTUK PENERBITAN SP2D: 1. RESUME KONTRAK/SPK ATAU DAFTAR NOMINATIF PERJALANAN DINAS; 2. FAKTUR PAJAK DAN SSP.

PERBANDINGAN DOKUMEN PENDUKUNG PENERBITAN SPM DENGAN SP2D PEMBAYARAN LS BEL.PEGAWAI LAMPIRAN SPP DISESUAIKAN DENGAN PERUNTUKANNYA : 1. DAFTAR GAJI INDUK, SUSULAN, KEKURANGAN GAJI, UDW; 2. SK.CPNS, PNS, PANGKAT, JABATAN,KGB, PELANTIKAN, DUDUK JABATAN, MELAK.TUGAS; 3. KP4, SRT.NIKAH, AKTE LAHIR, SKPP, SEWA RMH, KET.SEK/KUL, SRT.PINDAH, SRT.KEMATIAN; 4. DAFTAR LEMBUR; 5. SK. HONOR, VAKSI; 6. DAFTAR PEMB.HONOR,VAKASI; 7. SSP PPh Psl.21. LAMPIRAN SPM DISESUAIKAN DENGAN PERUNTUKANNYA : 1.DAF GAJI INDUK, SSL, KEK.GAJI, UDW, LEMBUR, HONOR, VAKASI; 2. SK. KEPEGAWAIAN APABILA TERJADI PERUBAHAN GAJI; 3. SK. HONOR, VAKASI; 4. SSP PPh Psl.21.

PERBANDINGAN DOKUMEN PENDUKUNG PENERBITAN SPM DENGAN SP2D PEMBAYARAN LS NON BEL.PEGAWAI LAMPIRAN SPP PEMBAYARAN PENGADAAN BARANG DAN JASA: 1. KONTRAK/SPK, NO.REK.REKN; 2. SRT.PERNY.PENETP.REKANAN; 3. BA.PENYELESAIAN .KERJAAN; 4. BA. SERAH TERIMA PEKERJAAN; 5. BA. PEMBAYARAN; 6. KUITANSI; 7. FAKTUR PAJAK, SSP; 8. JAMINAN BANK; 9. DOK.LAIN UNTUK PHLN; 10. RINGKASAN KONTRAK; LAMPIRAN SPM PEMBAYARAN PENGADAAN BARANG DAN JASA: 1. RESUME KONTRAK/SPK; 2. FAKTUR PAJAK DAN SSP.

SURAT KUASA PENGGUNAAN ANGGARAN PER-07/PB/2005 TANGGAL 15 JUNI 2005 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PEMBAYARAN MELALUI MEKANISME PEMBERIAN KUASA ANTAR KUASA PENGGUNA ANGGARAN

SURAT KUASA PENGGUNAAN ANGGARAN SKPA adalah surat kuasa yang diterbitkan oleh KPA unit eselon yang lebih tinggi (KPA asal) kepada KPA unit eselon yang lebih rendah (KPA penerima) dalam unit eselon I yang sama pada suatu departemen/kementerian negara/ lembaga untuk menggunakan bagian tertentu dari pagu anggaran yang dimilikinya dalam rangka pelaksanaan kegiatan yang telah ditentukan.

BAGAIMANA SKPA SKPA dilakukan dalam rangka efisiensi dan efektifitas pelaksanaan pembayaran antar wilayah SKPA diterbitkan per jenis belanja untuk jangka waktu satu tahun anggaran SKPA diterbitkan dari unit eselon yang lebih tinggi kepada unit eselon yang lebih rendah dalam unit eselon I yang sama Pengecualian dari poin 3 dimungkinkan setelah memperoleh persetujuan DJPBN SKPA diterbitkan sesuai program, kegiatan, sub kegiatan, dan MAK sebagaimana tercantum dalam DIPA SKPA mengurangi alokasi pagu anggaran KPA asal dan menambah alokasi pagu anggaran KPA penerima

PENERBITAN SKPA DIPA 1 PAGU + 4 SKPA KPA (Asal) KPA (Penerima) SPM 3 10 KONSEP SKPA 5 KPPN (Penerima) 1 KPPN (Asal) SKPA 1 Kanwil DJPBN (Penerima) SKPA SKPA SKPA 1 1 Direktorat Informasi Dan Akuntansi Kanwil DJPBN (Asal) 1

PENERBITAN SKPA Mekanisme pembayaran melalui SKPA sesuai ketentuan yang mengatur tentang pedoman pembayaran dan pelaksanaan APBN Penerbitan SPM atas dasar SKPA harus mencantumkan : a. Fungsi, sub funsi, program, kegiatan, sub kegiatan b. KPA dan lokasi KPA penerima SKPA

Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Penggunaan SKPA KANWIL (KPA Penerima) DIPA 1 PAGU + 4 KPA (Asal) SKPA KPA (Penerima) 1 SKPA SPM Direktorat Informasi Dan Akuntansi SP2D 3 SKPA 2 1 KPPN (Penerima) KPPN (Asal) 4 1 LRA SKPA 1 1 Kanwil DJPBN (Asal) Kanwil DJPBN (Penerima) 1

PENCAIRAN DANA SKPA Sisa pagu SKPA pada KPA penerima tidak dapat digunakan oleh KPA asal Sisa UP disetor ke Rekening Kas Umum Negara Laporan Realisasi atas SKPA merupakan bagian tak terpisahkan dari laporan realisasi KPPN dan/atau KPA penerima

Terima kasih ATAS PERHATIAN PARA PESERTA SELAMAT BERTUGAS DAN SAMPAI JUMPA LAGI DIKESEMPATAN YANG AKAN DATANG