PENGANTAR HuKuM BiSnIs ADI SULISTIYONO ADI S DOSEN FH UNS
ISTILAH Hukum Dagang Hukum Ekonomi Hukum dan Ekonomi Hukum Ekonomi Pembangunan Hukum Ekonomi dan Teknologi Hukum Bisnis ADI S DOSEN FH UNS
SEJARAH HUKUM DAGANG WETBOEK van KOOPHANDEL BERLAKU DI BELANDA TGL 1 OKTOBER 1838. (MENGADOPSI CODE du COMMERCE PERANCIS 1808). KUHD DI INDONESIA MULAI BERLAKU 1 MEI 1848 (S. 1847-23, 30 APRIL 1847) BDR PASAL II ATURAN PERALIHAN UUD 1945. ADI S DOSEN FH UNS
PENGERTIAN HK DAGANG Pengertian Hukum: Ketentuan/aturan yang berguna sebagai sarana pengendali dan penyeimbang perubahan2 dalam masyarakat (kontrol sosial), sebagai sarana social enginering, sarana emansipasi, sarana legitimasi, dan sarana pendistribusi keadilan. HK DAGANG (PURWOSUTJIPTO): HD: hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan Perusahaan ADI S DOSEN FH UNS
EKSISTENSI HUKUM DAGANG DASAR HUKUM KUHD(1848-Ind). Peraturan Peruu-an bidang Perdagangan di Luar Kodifikasi. HUBUNGAN KUHD DAN KUHPER KUHPER (BW) Merupakan hk perdata umum, sedangkan KUHD mrp hukum perdata khusus. (LS deogat LG). Pasal 1 KUHD: “KUHPer, seberapa jauh dalam KUHD tidak khusus diadakan penyimpangan2, berlaku juga thd hal2 yang disinggung dalam KUHD”. ADI S DOSEN FH UNS
Evolusi Hukum Dagang Menuju Hukum Ekonomi KUHD tidak bisa mengikuti perkembangan ekonomi yang semakin kompleks dan unpredictable. Perkembangan hukum perdagangan internasional dalam WTO yang belum terakomodasi. Muncul istilah Hukum Ekonomi, Yg bersifat Interdisipliner, Multidisipliner dan Transnasional ADI S DOSEN FH UNS
Eksistensi Hukum Ekonomi Seminar on Indonesian Legal Development tanggal 1 Juli 1970 di New York (sponsor Internasional Legal Center): Perlunya peningkatan pengetahuan hukum ekonomi bagi kebanyakan pejabat dan para ahli hukum Indonesia. 1978. Simposium Hukum Ekonomi Nasional-BPHN 1979/1980 BPHN Mengkaji Hukum Ekonomi (Prof. Subekti SH) 1980/1981 BPHN Mengkaji Hukum Ekonomi (Mr.Nugroho/Drs.Sumantoro) 1981-1985 BPHN Mengkaji Hukum Ekonomi (Dr. Sumantoro). Di UI, Pusat Studi Hukum Dagang diganti Pusat Studi Hukum dan Ekonomi (1977)-Ch.Himawan. ADI S DOSEN FH UNS
HUKUM EKONOMI Rochmat Soemitro HE: Keseluruhan norma-norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai suatu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan ekonomi dimana kepentingan individu dan kepentingan masyarakat saling berhadapan. Adi Sulistiyono HE: Peraturan peruu-an yang dibuat oleh lembaga atau pejabat yang mempunyai legalitas, untuk mengatur aktifitas, perilaku dan pertumbuhan sektor ekonomi, serta penyelesaian sengketanya, yang substansinya dipengaruhi oleh sistem ekonomi yang terdapat dalam konstitusi negara tsb. ADI S DOSEN FH UNS
HARAPAN DUNIA BISNIS PADA HUKUM MENCIPTAKAN KEPASTIAN & STABILITAS MENDUKUNG EFISIENSI DAN PRODUKTIFITAS (DOUGLASS NORTH) RESPONSIF (NONET DAN SELZNICK) VELOCITY (BILL GATES) MENGANDUNG DAYA PREDIKBILITAS MENYELESAIKAN SENGKETA SECARA EFEKTIF, EFISIEN, DAN MENGHASILKAN PUTUSAN YG BISA DITERIMA SEMUA PIHAK (MENDISTRIBUSIKAN KEADILAN) (ADAM SMITH) ADI S DOSEN FH UNS
PENDEKATAN HUKUM RASIONAL FORMAL MAX WEBER PENDEKATAN HUKUM RASIONAL FORMAL HUKUM DIKATAKAN MENUNJANG EKONOMI PASAR KALAU SUBSTANSI HUKUM TERSEBUT SESUAI YANG DIINGINKAN DI DALAM EKONOMI PASAR SEKALIGUS MAMPU MENDATANGKAN EFISIENSI DAN KEADILAN ADI S DOSEN FH UNS
Konsep2 Hukum Mempunyai Pengaruh Pada Pengembangan Kehidupan Ekonomi NYHART Konsep2 Hukum Mempunyai Pengaruh Pada Pengembangan Kehidupan Ekonomi Prediktabilitas Kemampuan Prosedural Kodifikasi Daripada Tujuan-tujuan Penyeimbangan Definisi dan Kejernihan tentang Status ADI S DOSEN FH UNS
Foreign Assitance Act of 1966 Kongres Amerika mengundangkan suatu aturan untuk membantu pembangunan negara-negara berkembang di Asia, Afrika, dan Amerika Latin dengan memperbarui dan memperkuat sistem hukum yg dianggap dpt mendorong terjadinya pembangunan ekonomi ADI S DOSEN FH UNS
POLITIK HK BISNIS INDONESIA MENGACU PADA PASAL 33 UUD 45 Perekonomian disusun sebagai usaha bersama bdr atas asas kekeluargaan. Cabang-cabang produksi yg penting bagi negara dan yg menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Bumi dan air dan kekayaan alam yg terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional (hasil amandemen keempat). Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang (hasil amandemen keempat). ADI S DOSEN FH UNS
Terwujudnya pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan; Politik Hukum RPJPN 2005-2025 Terwujudnya pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan; Regulasi problematika ekonomi; Kepastian investasi Penuntasan korupsi, kolusi, dan nepotisme Tertib penyelenggaraan negara Fundamen daya saing global (UU No. 17/2007-RPJPN 2005-2025) ADI S DOSEN FH UNS
BEBERAPA UNDANG-UNDANG BIDANG BISNIS ATURAN YANG MEMBERI LANDASAN HUKUM KEBERADAAN LEMBAGA-LEMBAGA YANG MEWADAHI PARA PELAKU BISNIS DLM MENJALANKAN AKTIFITASNYA. UU NO.25 TAHUN 1992 Tentang PERKOPERASIAN UU No.2 Tahun 1992 Tentang USAHA PERASURANSIAN UU N0.40 TAHUN 2008 Tentang PERSEROAN TERBATAS UU No 10 Tahun 1998 Tentang PERBANKAN UU No. 3 Tahun 2004 Tentang BANK INDONESIA UU No.16 Tahun 2001 Tentang YAYASAN (diperbarui UU No.28 Th 2004) UU No. 19 Tahun 2003 Tentang BUMN (BADAN USAHA MILIK NEGARA) UU. No.21 Tahun 2008 Tentang PERBANKAN SYARIAH ADI S DOSEN FH UNS
UU No.3 Tahun 1982 Tentang WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN ATURAN YANG MEMBERI LANDASAN HUKUM DALAM MENGATUR PERILAKU PELAKU BISNIS DALAM MENJALANKAN AKTIFITAS UU No.3 Tahun 1982 Tentang WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN UU No. 5 Tahun 1984 Tentang PERINDUSTRIAN UU NO. Tahun 1992 Tentang PENERBANGAN UU.No.8 Tahun 1995 Tentang PASAR MODAL UU No. 23 Tahun 1997 Tentang PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP UU No. 24 Tahun 1997 Tentang PENYIARAN UU No.32 Tahun 1997 Tentang PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI UU No. 5 Tahun 1999 Tentang LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN TIDAK SEHAT. UU No.8 Tahun 1999 Tentang PERLINDUNGAN KONSUMEN UU No.24 Tahun 1999 Tentang LALU LINTAS DEVISA DAN SISTEM NILAI TUKAR UU No.18 Tahun 1999 Tentang JASA KONSTRUKSI UU No.9 Tahun 1999 Tentang PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI. UU No. 36 Tahun 1999 Tentang TELEKOMUNIKASI ADI S DOSEN FH UNS
UU No.29 Tahun 2000 Tentang PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN UU No. 30 Tahun 2000 Tentang RAHASIA DAGANG UU No. 31 Tahun 2000 Tentang DESAIN INDUSTRI UU No.32 Tahun 2000 Tentang DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU. UU No. 14 Tahun 2001 Tentang PATEN UU No. 15 tahun 2001 Tentang MEREK UU No.19 Tahun2002 Tentang HAK CIPTA UU No. 22 Tahun 2001 Tentang MINYAK DAN GAS BUMI UU No.15 Tahun 2002 Tentang TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG UU No. 17 Tahun 2003 Tentang KEUANGAN NEGARA UU No.21 Tahun 2003 Tentang PENGESAHAN KONVENSI ILO NO.81 MENGENAI PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN DLM INDUSTRI DAN PERDAGANGAN ADI S DOSEN FH UNS
UU No. 24 Tahun 2004 Tentang LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN UU No.19 Tahun 2004 Tentang KEHUTANAN (UU No.41/1999-Perpu No.1/2004-judicial review di MK larangan penambangan di hutan lindung tdk dikabulkan) UU No. 24 Tahun 2004 Tentang LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN UU No.37 Tahun 2004 Tentang KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (No. 4 Tahun 1998) UU No. 17 Tahun 2006 Tentang KEPABEANAN UU No. 25 Tahun 2007 Tentang PENANAMAN MODAL UU No. 39 Tahun 2007 Tentang CUKAI UU NO..19 Tahun 2008 Tentang SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA UU. No.1 TH 2009 Tentang Penerbangan UU.No.4 TH 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara UU.No.5 TH 2009 Tentang Pengesahan United Nations Convention Againts Transnational Organized Crime UU.No.9 TH 2009 Tentang BHP ADI S DOSEN FH UNS
UU No. 5 Tahun 2004 Tentang MAHKAMAH AGUNG ATURAN YANG MENGATUR KEBERADAAN MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA. UU No. 5 Tahun 2004 Tentang MAHKAMAH AGUNG UU No. 4 Tahun 2004 KEKUASAAN KEHAKIMAN UU No.30 Tahun 1999 Tentang ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA UU No.2 Tahun 2004 Tentang PENYELESAIAN PERSELISIAN HUBUNGAN INDUSTRIAL UU No.14 Tahun 2002 Tentang PENGADILAN PAJAK. UU NO.3 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua UU No. 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung. ADI S DOSEN FH UNS
AGAR HUKUM BISA EFEKTIF (Lawrence Friedman) Aturan Harus Dikomunikasikan Kepada Subyek Yang Diaturnya Subyek Yang Diatur Mempunyai Kemampuan Untuk Melaksanakan Aturan Tersebut Subyek itu Harus Mempunyai Motivasi Untuk Melaksanakan aturan itu. ADI S DOSEN FH UNS
LAW OF THE NON-TRANSFERABILITY OF LAW ROBERT B SEIDMAN LAW OF THE NON-TRANSFERABILITY OF LAW ADI S DOSEN FH UNS
TARIKAN KEATAS HUKUM BISNIS INDONESIA WTO (The World Trade Organization) 1 Januari 1995 – UU No.7 Tahun 1994 GATS (General Agreement Trade Services) TRIPs (Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights) TRIMs (Trade Related Investment Measures) Indonesia Harus Menyesuaikan semua peraturan perundang-undangannya pada ketentuan2 tersebut ADI S DOSEN FH UNS
Peranan Hk Menunjang Keberhasilan Pemb. Ekonomi Materi Hukum Bisnis yang responsif, tegas, dan predictable Aparat (eksekutif, legislatif, yudikatif) yg profesional, impartial dan kredibel. Budaya Hukum Masyarakat yang kondusif. Komitmen kuat dari Presiden menjadikan hukum sbg landasan dan mercusuar pembangunan ekonomi. NB: Adam Smith: Tiga syarat utama menjadikan negara makmur (Pajak Kondusif; Stabilitas Keamanan; Hukum yg Kredibel) ADI S DOSEN FH UNS
DELAPAN NILAI MORAL SUATU UU versi LON FULLER Harus ada peraturan-peraturan terlebih dahulu; hal ini berarti, bahwa tidak ada tempat bagi keputusan-keputusan secara ad hoc, atau tindakan-tindakan yang bersifat arbiter. Peraturan-peraturan itu harus diumumkan secara layak. Peraturan-peraturan itu tidak boleh berlaku surut. Perumusan peraturan-peraturan itu harus jelas dan terperinci; ia harus dapat dimengerti oleh rakyat. Hukum tidak boleh meminta dijalankannya hal-hal yang tidak mungkin. Di antara sesama peraturan tidak boleh terdapat pertentangan satu sama lain. Peraturan-peraturan harus tetap, tidak boleh sering diubah-ubah. Harus terdapat kesesuaian antara tindakan-tindakan para pejabat hukum dan peraturan-peraturan yang telah diubah. ADI S DOSEN FH UNS
MATA KULIAH HUKUM EKONOMI HUKUM DAGANG INTERNASIONAL PERANAN HUKUM DALAM PEMBANGUNAN EKONOMI ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA & ARBITRASE HUKUM KONTRAK HUKUM KONSUMEN HAKI HUKUM PERBANKAN HUKUM PASAR MODAL HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN HUKUM INVESTASI HUKUM LEMBAGA PEMBIAYAAN HUKUM ORGANISASI PERUSAHAAN HUKUM KEPAILITAN KAPITA SELEKTA HUKUM BISNIS HUKUM PIDANA EKONOMI ADI S DOSEN FH UNS
VISI INDONESIA 2030 MENJADI NEGARA EKONOMI KELIMA DI DUNIA Kunci sebuah bangsa mewujudkan : Butuh Pimpinan yg tegas, berani, berkarakter, dan mampu member teladan yg bisa mengubah kultur sebuah bangsa. (Lee Kuan Yew-Singapura; Park Chung-hee-Korea) Kultur bangsa harus dirubah menjadi kultur bekerja keras; kultur disiplin; bersikap hemat; bangga thd dengan yang dihasilkan sendiri; tdk mudah menyerah; mau bekerja sama; mau menghormati orang lain; dan kultur tak mau kalah (Samuel Huntington) Kepastian Hukum ADI S DOSEN FH UNS
Daya dukung Pembangunan Hukum Ekonomi Berkelanjutan Pendidikan Hukum Reformasi substansi hukum Mekanisme penyelesaian sengketa yang berwibawa dan efisien Penegakan etika bisnis Menumbuhkan jiwa nasionalis pada anggota Legislatif Komitmen presiden dan wakil presiden ADI S DOSEN FH UNS
adisulistiyono.staff.uns.ac.id ADI S DOSEN FH UNS