PANGKALAN DATA PENDIDIKAN TINGGI (PDPT) Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 7 Nopember 2012
Latar Belakang Landasan Hukum UU No.20/2003: Sistem Pendidikan Nasional UU No. 12/12 tentang Pendidikan Dikti UU No.11/2008: Informasi dan Transaksi Elektronik UU No.14/2008: Keterbukaan Informasi Publik INPRES No.3/2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-Government Keppres No.20/2006: Dewan TIK Nasional KEPMEN KOMINFO No. 55/KEP/M.KOMINFO/12/2003 tentang Panduan Pembangunan Infrastruktur Portal Pemerintah Permendiknas No. 38 tahun 2008: Pengelolaan TIK di Lingkungan Depdiknas Renstra Kemdikbud 2010-2014 Renstra Ditjen Dikti 2010-2014 2 | IT Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
Sistem Penjaminan Mutu Pemerintah BSNP Masyarakat (Wilayah) Lembaga Penjamin Mutu Lembaga Layanan Pend. Tinggi Pangkalan Data Pendidikan Tinggi BAN-PT Perguruan Tinggi Lembaga Akreditasi Mandiri Perguruan Tinggi Lembaga Akreditasi Mandiri Perguruan Tinggi Lembaga Akreditasi Mandiri Ketentuan Baru Ketentuan Saat Ini
Standar Nasional PT Delapan Standar Nasional Pendidikan (SNP) Jenjang Isi Proses Lulusan PTK Sarpras Kelola Biaya Penilaian Lingkup Pendidikan Dasar Delapan Standar Nasional Pendidikan (SNP) Pendidikan Pendidikan Menengah Pendidikan Tinggi Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT) Pendidikan, Penelitian, Pengabdian Kpd Masy. Baru
Penjaminan Mutu Internal Eksternal Bisa Catatan: PT BAN LAM PRO LAM WIL INST PRODI Internal ✔ Eksternal Bisa Catatan: + Semua standar mengacu pada SNP dari BSNP yang ditetapkan Menteri + Semua didasarkan pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi yang dikelola Menteri + LAM PRO: Lembaga Akreditasi Mandiri + LAM WIL: Lembaga Akkreditasi Wilayah (BAN) + Bisa: Pengaturan baru
Perijinan dan Akreditasi (Baru) PT Institusi Program Studi Ijin Terbit Akreditasi Minimum Pendirian Prodi baru harus telah memenuhi syarat minimum akreditasi, sehingga pada saat izin Prodi keluar, otomatis sudah terakreditasi minimum
Angka Partisipasi Kasar (APK) 1 PTN 2 PTS 3 PTA 4 PTK 2010 2011 2012 2013 2014 22,49 % 27,1 % ??? Min : 30 % jumlah mahasiswa Diploma dan S1 APK = ---------------------------------------------- x 100% jumlah penduduk usia 19-23
Mengurangi sekat layanan Perubahan Paradigma PDPT Hard copy Rekaman elektronik Mengurangi tatap muka Tatap muka Birokratis Debirokratisasi Mengurangi sekat layanan Sekat layanan
Konsep Efisiensi dan Efektivitas Birokrasi (Berbagi) Sumberdaya (Sentuhan) TIK (Integrasi) Proses
Manfaat PDPT Public Accountability: Internal Accountability Mendukung kebutuhan PT dalam memperpanjang ijin penyelenggaraan Program Studi, Serdos, Beasiswa, dll Menyediakan pusat penyimpanan data pelaporan akademik dan non akademik PT (termasuk publikasi ilmiah) Mendukung SPMI & SPME Mendukung kebutuhan benchmarking PT Mengakomodasi heterogenitas sistem informasi di PT Mempermudah pengiriman data (letak geografis) Menjamin keamanan data di level jaringan dan basisdata Mendukung integritas dan konsistensi data Membantu dalam pengambilan keputusan Sejalan dengan tujuan PDPT bagi DIKTI, dimana Ditjen DIKTI memerlukan data dan informasi yang akurat berkaitan dengan pendidikan tinggi dalam rangka menentukan kebijakan-kebijakan Diperlukan integrasi data dan informasi (PT, kopertis, BAN-PT, dll), sehingga Ditjen DIKTI dapat mengevaluasi standar dan kebijakan yang telah dikeluarkan berdasarkan data dan informasi tersebut yang menjadi dasar analisis untuk pembuatan kebijakan-kebijakan Pendidikan Tinggi Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, meliputi Public Accountability: Akreditasi , Sertifikasi, Asesment Laporan rutin ke otoritas terkait Internal Accountability Sistem penjaminan mutu internal (SPMI) Aktor utama dalam penjaminan mutu Perguruan tinggi: SPMI Masyarakat: BAN-PT Pemerintah: Ditjen DIKTI Pangkalan Data PT
Definisi & Latar Belakang Definisi PDPT PDPT pada hakikatnya adalah rekaman data menyangkut penyelenggaraan perguruan tinggi baik akademik maupun non akademik; PDPT memerlukan pengelolaan tersistem agar dapat menghasilkan informasi yang bermakna Data perguruan tinggi digunakan untuk mendukung pengelolaan perguruan tinggi (mencakup semua siklus manajemen : PDCA) Validitas dan kelengkapan data menjadi tanggungjawab bersama antara Ditjen Dikti dan Perguruan Tinggi Tujuan PDPT Mendefinisikan dan mencari kesepadanan data yang ada di internal Ditjen DIKTI dan entitas lainnya di siklus manajemen pendidikan tinggi, seperti BAN-PT, Kopertis dan PSP (Pusat Statistik Pendidikan) Balitbang Menjamin integritas dan konsistensi antara data yang berasal dari Ditjen DIKTI maupun entitas lainnya di siklus manajemen pendidikan tinggi Mendefinisikan dan mengklarifikasi proses bisnis masing-masing entitas di dalam siklus manajemen pendidikan tinggi serta menjamin aliran data yang komprehensif dari dan ke Ditjen DIKTI dan entitas pendidikan tinggi lainnya Merancang dan mengimplementasikan Database terpusat Ditjen DIKTI Menghasilkan informasi yang komprehensif serta menjamin integritas, kosistensi dan validitas data yang pada umumnya berasal dari database Ditjen DIKTI yang memiliki struktur, platform, teknologi, dan produk database yang berbeda
Kemanfaatan Data dan Informasi bagi Stake holders Latar Belakang dibutuhkannya PDPT sejalan dengan FuturE Business Operating Model
Fitur pengiriman data PDPT WebLoader adalah perangkat lunak yang mendukung pengiriman data ke mesin PDPT DIKTI menggunakan dengan format yang telah ditentukan. WebService adalah perangkat lunak yang mendukung interoperabilitas dan interaksi data antar mesin WebData Entry adalah perangkat lunak yang mendukung pengiriman data ke mesin PDPT DIKTI menggunakan form berbasis web layout. LightService /PDPT client Web Data Entry adalah perangkat lunak yang mendukung pengiriman data ke mesin PDPT DIKTI menggunakan form berbasis web layout. Rekomendasi penggunaan fitur untuk : Data Master dan Data Referensi Jumlah Data : 1 – 100 record. PT memiliki aplikasi web browser. Web Loader adalah perangkat lunak yang mendukung pengiriman data ke mesin PDPT DIKTI menggunakan file spreadsheet (excel) dengan format yang telah ditentukan. Rekomendasi penggunaan fitur untuk: Data Master, Data Transaksi Jumlah Data : 100 – 250 ribu record PT memiliki aplikasi untuk mengelola file spreadsheet. Web Service Push PDPT adalah perangkat lunak yang mendukung interoperabilitas dan interaksi data antar mesin internal PT dengan mesin DIKTI menggunakan format data XML. Layanan ini akan membuat mesin internal PT mengirimkan data ke mesin DIKTI secara otomatis, aktif dan terjadwal. Data Transaksi Jumlah Data: Lebih dari 250 ribu record Format Data Sumber di Sistem Internal PT sudah dipetakan kedalam format PDPT PT memiliki kemampuan membangun fasilitas WebService. Web Service Pull (Epsbed) adalah perangkat lunak yang mendukung interoperabilitas dan interaksi data antar mesin internal PT dengan mesin DIKTI menggunakan formal XML. Layanan ini akan membuat mesin DIKTI menarik data dari mesin internal PT secara otomatis, aktif dan terjadwal. Rekomendasi penggunaan fitur untuk: Format Data Sumber di Sistem Internal PT masih menggunakan EPSBED Batas penggunaan sd 31 Desember 2011
Pengiriman Data PDPT
Proses Business P D P T PTN PTS Aplikasi Dashboard PTA PTK SUMBER PENYIMPANAN DATA PTN WEB Loader P D P T TAMPILAN Aplikasi Dashboard PTS WEBService PTA Master PUSH History PULL Referensi PTK WEB Entry Utility
Web Services PUSH PDPT Web Service Push adalah perangkat lunak yang mendukung interoperabilitas dan interaksi data antar mesin internal PT dengan mesin DIKTI menggunakan format data XML. Layanan ini akan membuat mesin internal PT mengirimkan data ke mesin DIKTI secara otomatis, aktif dan terjadwal. Rekomendasi penggunaan fitur untuk : Data Transaksi Jumlah Data: Lebih dari 250 ribu record Format Data Sumber di Sistem Internal PT sudah dipetakan kedalam format PDPT PT memiliki kemampuan membangun fasilitas WebService.
Pengiriman Data melalui WebService atau Webloader Data yang dilaporkan melalui webservice atau webloader hanya untuk data berikut ini: Master Mahasiswa ( MSMHS ) Master Kurikulum ( TBKMK ) Perkuliahan ( TRAKM ) Nilai ( TRNLM ) Dosen Mengajar ( TRAKD ) Perubahan Status Mahasiswa ( TRLSM )
Apa Itu NIDN? NIDN ( Nomor Induk Dosen Nasional) merupakan nomor identitas sebagai legitimasi bahwa seseorang adalah berstatus sebagai dosen tetap, baik PTN maupun PTS sesuai ketentuan dalam PP No 37 Tahun 2009
Manfaat NIDN Bagi Perguruan Tinggi Pendirian Program Studi Baru Perpanjangan Program Studi Laporan Evaluasi data dosen semesteran Akreditas PT dan Program Studi 2. Bagi Pemerintah Sebagai bank data dan informasi akurat tentang profil dan peta kekuatan SDM untuk bahan pendukung berbagai perumusan kebijakan
3. Bagi Dosen Syarat untuk keperluan; Melamar Beasiswa Dalam/Luar Negeri Mengikuti Berbagai Kegiatan Peningkatan Kompetensi (Pelatihan, PAR/SAME, Sandwich, dsb) Mengikuti Program Sertifikasi Mengajukan Penilaian Angka Kredit Mengajukan KenAikan Jabatan Akademik dll Identitas sebagai dosen tetap
Pengajuan NIDN NIDN diusulkan melalui laman http://evaluasi.dikti.go.id dengan ketentuan: Usulan NIDN akan diproses 2 kali dalam satu tahun di bulan (Desember – Januari) dan (juli – agustus)
Syarat Usulan NIDN Dosen PTS Ijasah lengkap mulai dari D4/S1,S2,S3 KTP Terbaru SK yayasan/PNS sebagai Dosen Tetap (yang memuat Hak dan Kewajiban antara dosen dengan yayasan/PT ( contoh seperti SK PNS) Surat Pernyataan sesuai SK Dirjen Dikti Minimal jenjang akademik S2 atau Jenjang akademik S1 namun memiliki jabatan akademik minimal asisten ahli
NUPN NUPN : Nomor Urut Pengajar Nasional untuk dosen tidak tetap NUPN dapat digunakan untuk transaksi dosen dengan mahasiswa NUPN akan diberikan kode sesuai yang mengajukan PT pertama di wilayah mana. NUPN diusulkan melalui laman http://evaluasi.dikti.go.id
Syarat Usulan NUPN Scan ijasah lengkap mulai dari D4/S1,S2,S3 SK pimpinan PT/Yayasan sebagai Dosen Tidak Tetap yang memuat hak dan kewajiban dari dosen tersebut SK Jafung (jika ada)
Tupoksi Pendataan PT No. Jenis Pendataan Pemroses 1. Data PDPT (semesteran) Bag. Forlap 2. Perubahan data PDPT 3. Data Kelembagaan Dit. Lemkerma 4. Perpanjangan Ijin Prodi 5. NIDN Dit. Diktendik 6. Perubahan data dosen 7. Perpindahan homebase dosen intra PT 8. Perpindahan homebase dosen antar PT 9. NUPN
KEBIJAKAN PENGELOLAAN Pelaporan data PDPT adalah task based (bukan project based) Tugas kerja dilaksanakan oleh unit kerja struktural yang teridentifikasi (bukan oleh tim ad hoc yang berubah-ubah) Penyusunan deskripsi tugas kerja secara distingtif Pengelolaan data pdpt ditata secara terencana dengan bentuk task dan time frame yang jelas Pengumpulan data dari prodi Penyempurnaan data dan validasinya Penggabungan data dan evaluasi kebenarannya (tingkat perguruan tinggi) Pleno untuk paparan isi laporan di hadapan pimpinan Penyediaan Sarana dan Prasarana : internet (bandwith), komputer dan remunerasi.
PENINGKATAN KUALITAS DATA Melibatkan berbagai fihak untuk validasi melalui situs http://www.pdpt.dikti.go.id Pimpinan PT (Rektor-Ketua Program Studi) Dosen Mahasiswa Stakeholder lain Peningkatan tingkat validasi data (cleansing, selection, integration) Membuang data yang ‘error/mistakes’ Mengisi data yang ‘missing’
SUMBER DATA YANG PERLU DITINGKATKAN VALIDASINYA DATA PROGRAM STUDI Semua program studi tercatat dan dilaporkan Nama program studi Melengkapi data yg belum dilaporkan Perpanjangan ijin Pengelompokan bidang keilmuan DATA DOSEN Semua dosen harus mempunyai NIDN Tingkat pendidikan dan gelarnya Jabatan fungsional akademik Transaksi akademik Kegiatan akademik DATA MAHASISWA Semua mahasiswa dilaporkan Status (aktif, cuti, DO, lulus) Transaksinya setiap semester Hasil belajar DATA KURIKULUM Struktur Kode, nama, beban sks Modus DATA PRASARANA DAN SARANA PENDIDIKAN
NILAI-NILAI YANG PERLU DIJUNJUNG TINGGI Membuat laporan PDPT hendaknya tidak divisikan sebagai pengguguran kewajiban tetapi membangun kemajuan pendidikan tinggi nasional Menyerahkan data laporan yang benar membantu ditjen dikti untuk membuat keputusan yang benar Data pelaporan yang keliru sama halnya menciptakan kebijakan yang keliru dan menyesatkan arah kebijakan dikti/nasional Jangan memenuhi kewajiban pada saat membutuhkan saja.
Distribusi PDPT Pangkalan Data Pendidikan Tinggi dapat diperoleh melalui situs utama DIKTI http://www.dikti.go.id Masyarakat umum dapat mengetahui informasi sebaran terkini data pendidikan tinggi diseluruh indonesia melalui dashboard PDPT http://pdpt.dikti.go.id. Panduan untuk penggunaan fasilitas WebService, WebLoader, WebEntry : http://pdpt.dikti.go.id/materi
Because there is no future on it… Don’t live in the past…. Because there is no future on it… Q&A Terima kasih.....