Perjanjian Waralaba Ditinjau Dari Hukum Bisnis

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
MEMILIH BENTUK KEPEMILIKAN BISNIS by :teur afriany
Advertisements

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1999
 Globalisasi sebagai hal yang mau tidak mau akan mempengaruhi kegiatan perekonomian di Indonesia merupakan salah satu aspek pula yang harus diperhatikan.
CARA MEMASUKI PASAR ATAU CARA MEMASUKI PERUSAHAAN
MERINTIS USAHA BARU DAN MODEL PENGEMABANGANNYA
Perlindungan Konsumen Bisnis Online & Transaksi Elektronik
Franchise Bisnis dan Pengaturan Hukum Lintas Batas
Aspek Perijinan dalam Kewirausahaan
PERSEKUTUAN FIRMA.
Merintis Usaha Baru & Model Pengembangannya
PRINSIP WARALABA.
WARALABA (FRANCHISING) DAN PEMASARAN LANGSUNG
KELOMPOK 2 R. Eka Tru Handayani Ellinda Husaenni Muh. Anis Yunanto Sunahri
BISNIS WARALABA (FRANCHISING)
BISNIS WARALABA.
SUKSES DI BISNIS FRANCHISE By: Johannes Agus Taruna
PROSPEK BISNIS WARALABA BAGI UKM DAN PERATURAN DALAM BISNIS WARALABA
BISNIS FRANCHISE/ WARALABA
W A R A L A B A KEWIRAUSAHAAN Silviana Lavenia Octa.V Michael.A
4. Strategi Memulai Bisnis (Buying and Frachising)
4. Strategi Memulai Bisnis (Buying and Frachising)
Charisma Ayu Pramuditha B.Tech Mgt, MHRM
Memilih Bentuk Kepemilikan Bisnis
MATERI 4 WARALABA Usaha Waralaba (franchising)akhir-akhir berkembang pesat di Indonesia. Usaha ini dipelopori oleh pengusaha-pengusaha Amerika. Usaha ini.
Uvi Mitsaqi Putri ( ) Adi Prayogo ( ) HAK ATAS PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI START.
ASPEK HUKUM BISNIS WARALABA
BENTUK KEPEMILIKAN USAHA DAN MENDIRIKAN USAHA
Pertemuan 2 Bentuk Kepemilikan Bisnis
MANAJEMEN WARALABA.
SYARAT WARALABA Ketentuan PP no.42 Th 2007 Umum:
HUBUNGAN-HUBUNGAN BISNIS
BISNIS FRANCHISE/ WARALABA
“ WARALABA MODERN 2012 “ Terobosan Berbisnis PINTAR UMKM Murah, Aman , Nyaman & Menghasilkan dengan WARALABA Dipersembahkan oleh:
MEREK.
Aspek Hukum Dalam Bisnis
PERSEKUTUAN FIRMA.
Kapita Selekta Hukum Perdata
Kriteria Waralaba Oleh : Drs. Anang Sukandar.
MEMULAI BISNIS.
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI HP :
Mengapa Mendirikan Badan Usaha ?
Franchise Bisnis dan Pengaturan Hukum Lintas Batas
PERLINDUNGAN KONSUMEN
FRANCHISING (KERJASAMA MANAJEMEN / WARALABA)
DARI FRANCHISE KE WARALABA
Bentuk Kerjasama Penanaman Modal
FRANCHISING (KERJASAMA MANAJEMEN/WARALABA)
Resume 1 Pembentukan Persekutuan
KEWIRASWASTAAN DAN PERUSAHAAN KECIL
JENIS, BENTUK KEMITRAAN DALAM KEWIRAUSAHAAN
Konsumen Pasal 1 butir 2 UU No. 8 Tahun 1999 tentang UUPK
MEMILIH BENTUK KEPEMILIKAN BISNIS
BISNIS KECIL & WARALABA
Nama : atina milatin NIM :
PENGANTAR Pendirian Badan Usaha
Bentuk-bentuk kerja sama dalam kegiatan bisnis
Muhammad Alqamari. S.P.,M.P M.K Kewirausahaan Fakultas Pertanian UMSU
PENGANTAR AKUNTANSI.
Mengapa Mendirikan Badan Usaha ?
MERINTIS USAHA DAN MODEL PENGEMBANGANNYA
WARALABA FRANCHISING & LISENSI MERK
Perlindungan Konsumen
PENGANTAR AKUNTANSI.
Mengapa Mendirikan Badan Usaha ?
Mengapa Mendirikan Badan Usaha ?
KEWIRASWASTAAN DAN PERUSAHAAN KECIL
Undang Undang Perlindungan Konsumen UURI No
Mengapa Mendirikan Badan Usaha ?
Pendirian Badan Usaha JUNAIDI SAGIR.
Mengapa Mendirikan Badan Usaha ?
Transcript presentasi:

Perjanjian Waralaba Ditinjau Dari Hukum Bisnis Anggota : Ridho Riadi Akbar Surya Hadi Putra Putra Marlinton Numencia Kristanti Leta Martilova Evi nur hayati

Waralaba Waralaba atau Franchising dari Bahasa Perancis untuk kejujuran atau kebebasan adalah hak-hak untuk menjual suatu produk atau jasa maupun layanan. Sedangkan dari Bahasa Indonesia senidiri waralaba berasal dari kata ”wara” yang berarti lebih atau istimewa dan ”laba” berarti untung. Menurut asosiasi Franchaising Indonesia, yang dimaksud dengan waralaba ialah suatu sistem pendistribusian barang atau jasa kepada pelanggan akhir, diman pemilik merek (Franchisor) memberikan hak kepada individu atau perusahaan untuk melaksanakan bisnis dengan merek, nama, sistem, prosedur dan cara-cara yang telah ditetapkan sebelumnya dalam jangka waktu tertentu meliputi area tertentu.

Perjanjian Waralaba Yang dimaksud dengan perjanjian waralaba (franchising) dan hak oleh franchisor kepada franchisee untuk menggunakan kekhasan usaha atau ciri pengenal bisnis di bidang perdangan atau jasa berupa jenis produk dan bentuk di usahakan termasuk identitas perusahaan (logo, merek, desain perusahaan, penggunaan rencana pemasaran serta pemberi bantuan yang luas, waktu/saat, jam opprasional, pakaian dan penampilan karyawan). Sehingga kekhasan usaha atau ciri pengenal bisnis dagang/jasa milik/franchise sama dengan kekhasan usaha atau bisnis dagang/ jasa dagang milik dagang franchisor.

Hukum Bisnis Hukum Bisnis adalah seperangkat kaidah-kaidah hukum yang diadakan untuk mengatur serta menyelesaikan persoalan-persoalan yang timbul khususnya dalam bidang perdagangan. Hukum juga memiliki sebuah pencapaian, yaitu : Ketertiban Keadilan Kepastian

Perjanjian Waralaba Ditinjau dari hukum bisnis Dalam hukum bisnis, waralaba merupakan perjanjian khusus karena tidak menjumpai dalam kitab undang-undang perdata. Waralaba diselenggarakan berdasarkan perjanjian tertulis antara pemberi waralaba tersebut, disamping itu, pemberi waralaba wajib mendaftarkan prospektus penawaran waralaba sebelum membuat perjanjian waralaba dengan penerima waralaba. Seperti perjanjian, ada kemungkinan warenprestasi dalam pelaksanaan perjanjian waralaba. Warenprestasi terjadi ketika salah satu pihak tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana tertera dalam perjanjian, yang menyebabkan salah satu pihak merasa dirugikan.perjanjian waralaba ini mengandung hak dan tangung jawab.antara lain pembayaran fee kepada pemberi waralaba dan lain lainnya.

Maka kenapa perjanjian waralaba kita tinjau dari hukum bisnis, hukum bisnis itu sendiri mengatakan bahwasanya mengatur dan menyelesaikan persolan-persoalan yang timbul dalam aktifitas dagang. Salah satu nya warnprestasi seperti apa yang disebutkan diatas tadi.

Kesimpulan Jadi perjanjian waralaba ditinjau dalam hukum bisnis kita bisa menarik kesimpulan bahwa agar tidak adanya kerugian yang dialami oleh si waralaba dan si terwaralaba, dikarenakan dalam perjanjian waralaba ada hukum yang mengatur akan ketertiban yang terjadi dalam waralaba tersebut sehingga dari satu pihak dan pihak lainnya merasa tidak dirugikan dikarenakan ada hukum bisnis yang bisa sebagai pedoman mereka untuk menjalankan usaha masing-masing dan dijalankan usaha tersebut.