Orientasi Anggota SENKOM MITRA POLRI SUMATERA BARAT, 27-28 APRIL 2014.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
NETRALITAS ASN Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
Advertisements

RANCANGAN PERMENDAGRI TENTANG PELANTIKAN PEJABAT STRUKTURAL DAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN KEMENDAGRI DAN PEMERINTAH DAERAH DR. Drs. A. Fatoni, M.Si. Disampaikan.
Oleh: DIREKTUR JENDERAL PEMERINTAHAN UMUM
Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik
UU No.12 Tahun 2010 tentang GERAKAN PRAMUKA
T E N T A N G ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA GERAKAN PRAMUKA ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA GERAKAN PRAMUKA.
T E N T A N G ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA GERAKAN PRAMUKA ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA GERAKAN PRAMUKA By GS.
BAB VI PGRI SEBAGAI ORGANISASI PROFESI
PENGEMBANGAN LKM-A PADA GAPOKTAN PENERIMA DANA BLM-PUAP
DRAFT ANGGARAN DASAR MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN (MGMP) MATEMATIKA SMA KABUPATEN TANAH DATAR PEMBUKAAN Bahwa Tujuan Pendidikan Nasional sebagaimana.
Berkelas.
TERTIB ADMINISTRASI DAN OPTIMALISASI PEMBERDAYAAN RT/RW
PEMAHAMAN AD GERAKAN PRAMUKA
KEBIJAKAN BIRO HUKUM DAN KLN DALAM BIDANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
HUKUM KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM
MATERI 8 HUKUM PERUSAHAAN
Dr. H. WIDHI HANDOKO, SH., Sp.N.
BELA NEGARA Pengertian Bela Negara
DAN DEWAN PENASEHAT FKUB DALAM PEMELIHARAAN KERUKUNAN DI DAERAH
BAB 3 JATI DIRI SERTA SITEM INFORMASI DAN KOMUNIKASI PGRI
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
Pertahanan dan Keamanan Negara
SEKILAS KARANG TARUNA KABUPATEN SIDOARJO Pendirian dan pengorganisasian Karang Taruna sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Republik.
UU 21/2000 (SP/SB) Penjelasan Umum Ayat (1)
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
ANGGARAN RUMAH TANGGA.
UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) No. 5 Tahun 2014
PERATURAN BERSAMA MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI NO 9 & NO 8 TAHUN 2006 TENTANG   PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS KEPALA DAERAH/WAKIL KEPALA DAERAH.
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
PARTISIPASI SENKOM MITRA POLRI DALAM MEMELIHARA KEAMANAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT KOMPOL A.M. BANGUN. SH.
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial
KOPERASI BERDASARKAN UU NO. 25 TAHUN 1992
KOPERASI.
KOPERASI.
BELA NEGARA 14 Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 : Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
SERIKAT PEKERJA / SERIKAT BURUH
PERTEMUAN 5 YAYASAN (2).
PARTISIPASI DALAM USAHA PEMBELAAN NEGARA
SELAMAT DATANG DI DUNIA PENGABDIAN
MENGAPA BERSERIKAT 4/13/2017.
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
DPR DEWAN PERWAKILAN RAKYAT 1 BAB VII Fungsi, Wewenang, dan Hak
BAB 1 Pembelaan Negara A. Negara B. Pentingnya Usaha Pembelaan Negara
KEDUDUKAN YPLP DASMEN PGRI JAWA TIMUR
AD – ART PGRI YANG TERKAIT DENGAN PELAKSANAAN KONCAB
Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Wewenang DPRD
WARGA NEGARA INDONESIA
KEDUDUKAN PERKUMPULAN PASCA DISAHKANNYA UU ORMAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK
STRATEGI KEMITRAAN POLRI DAN SENKOM
VISI DAN MISI KORPRI Oleh : Tjahjanulin Domai.
Pertemuan 06 Mekanisme Pendirian Koperasi
Isi ( Batang Tubuh ) UUU 1945 Apakah Batang Tubuh UUD 1945 itu ?
OTONOMI DAERAH Definisi otonomi daerah  kemandirian suatu daerah dalam kaitan pembuatan dan pengambilan keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri.
Selamat Datang Peserta
Apa itu ORGANISASI ?.
Visi dan Misi PKN.
TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT
Hukum Administrasi Negara
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Tata Kelola Pemerintahan Desa
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
UU No.12 Tahun 2010 tentang GERAKAN PRAMUKA
HUBUNGAN INDUSTRIAL DI INDONESIA
IMPLEMENTASI UNDANG – UNDANG NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT OLEH:TUTIK KUSUMA WADHANI,SE,MM,M.Kes.
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
KORPRI Tjahjanulin.
Transcript presentasi:

Orientasi Anggota SENKOM MITRA POLRI SUMATERA BARAT, 27-28 APRIL 2014

AD / ART SENKOM MITRA POLRI Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga

Dasar Pembentukan SENKOM MITRA POLRI Kehidupan berbangsa dan bernegara perlu rasa aman, sehingga perlu adanya sistem keamanan Menurut UU Kepolisian RI sistem keamanan bertumpu pada pam swakarsa. Dibentuk sesuai SK Kapolri Skep /661/XI/1992, tgl 26 November 1992 mengacu UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI

SENKOM MITRA POLRI Nama: Sentra Komunikasi Mitra Polri (Senkom Mitra Polri) Didirikan Kamis, 1 Januari 2004 di Jakarta Pengurus didirikan di Jakarta, ibukota Prov, Kab/Kota, Kecamatan Azaz : Pancasila Landasan Operasional : UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan UU No. 2 tahun 2002 tentang Polri UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara

Tujuan Pembentukan SENKOM MITRA POLRI Sifat organisasi : Memasyarakatkan pemahaman Kamtibmas dan membantu terciptanya masyarakat yang sadar Kamtibmas Membantu meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hukum serta membantu terciptanya masyarakat yang sadar hukum Membantu meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bela negara Melalui kegiatan komunikasi, hukum dan bela negara serta penanganan bencana alam dan gangguan sosial Sifat organisasi : Fungsional, independen, tidak berafiliasi kepada partai politik maupun ormas lain

Tugas Utama SENKOM MITRA POLRI Memupuk dan meningkatkan idealisme, patriotisme dan nasionalisme masing-masing anggota Meningkatkan dan mengembangkan kemampuan masing-masing anggota di bidang penanganan gangguan Kamtibmas, ganguan stabilitas nasional dan gangguan sosial Meningkatkan dan mengembangkan kemampuan masing-masing anggota di bidang penguasaan komunikasi dan teknologi informasi Meningkatkan dan mengembangkan kemampuan masing-masing anggota di bidang SAR dan penginderaan dini Membina dan mengembangkan nilai etika enam watak luhur, yaitu rukun, kompak, kerja sama yang baik, jujur, amanah, kerja keras dan efisien serta tanggung jawab masing-masing anggota

Fungsi SENKOM MITRA POLRI Turut serta dalam menciptakan keamanan dan ketertiban dalam masyarakat Turut menyadarkan masyarakat tentang pentingnya hukum, Pam swakarsa dan bela negaa Turt menciptakan suasana yang lebih sehat, dinamis dan demokratis sejalan dengan tuntutan dinamika perkenmbangan keamanan di dalam masyarakat, sehingga terwujudnya iklim yang mendorong masyarakat untuk dapat lebih berperan aktif dalam menciptakan keamanan swakarsa Turut membantu mengomunikasikan dan menginformasikan penanganan gangguan kamtibmas, gangguan sosial, bencana alam dan gangguan stabilitas nasional

Lambang SENKOM MITRA POLRI Lagu Mars dan Hymne adalah Mars Senkom Mitra Polri dan Hymne Senkom Mitra Polri SENKOM MITRA POLRI Bintang bersudut lima : Pancasila Pita Warna Merah Putih : Bendera RI Warna Hitam : Ketegaran dalam melaksanakan tugas Warna Kuning : Kematangan berpikir Tugu Monas : Tegar dalam berorganisasi Tulisan Senkom Mitra Polri : Turut menciptakan pengamanan Enam sudut pada bagian luar : Enam watak luhur

Panca Prasetya Senkom Mitra Polri : Ikrar SENKOM MITRA POLRI Panca Prasetya Senkom Mitra Polri : Kami anggota Senkom Mitra Polri adalah insan yang bertakwa kepada tuhan YME Kami anggota Senkom Mitra Polri bertujuan untuk mewujudkan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, sebagai pengawal, pembela serta pengamal Pancasila Kami anggota Senkom Mitra Polri mempertahankan persatuan dan kesatuan bansa Indonesia, berjiwa patriotisme dan nasionalisme Kami anggota Senkom Mitra Polri bertekad mewujudkan pengamanan swakarsa Kami anggota Senkom Mitra Polri taat dan patuh terhadap pemerintah yang sah berdasarkan Pancasila dan UUD 1945

Permusyawarahan SENKOM MITRA POLRI Musyawarah : Munas : LPJ, AD/ART, memilih Ketum/Pembina, Program Kerja 2. Munaslub : Ketum melanggar AD/ART, pidana. Diusulkan 2/3 pengprov 3. Rapimnas : membuat keputusan strategis 4. Rakernas : membuat kebijakan yang akan dilaksanakan Di tiap tingkatan menyesuaikan Rapat : Rapat Pleno Pengurus Rapat Pengurus Harian Rapat Konsultasi dan Koordinasi Pengurus Rapat Konsultasi dan Koordinasi Pembina Syarat-syarat dan Peserta Musyawarah dan Rapat baca ART

Keanggotaan SENKOM MITRA POLRI Anggota biasa : mendaftar dengan sukarela Hak : Hak bicara Hak dipilih dan memilih Hak menghadiri rapat Hak mendapat pengaderan/pelatihan Hak membela diri dan mendapat pembelaan Kewajiban : Mengamalkan Pancasila dan UUD 1945 Taat dan pegang teguh AD/ART dan keputudan organisasi Junjung tinggi ikrar Senkom Mitra Polri Ikut aktif menjalankan program organisasi

Keanggotaan SENKOM MITRA POLRI Anggota luar biasa/kehormatan : Pejabat pemerintah, tokoh masyarakat atau seseorang yang berjasa dalam mengembangkan Senkom Mitra Polri yang disahkan dalam Rapat Pleno Pengurus Hak : Mendapatkan pembelaan dan perlindungan Kewajiban : Mengamalkan Pancasila dan UUD 1945 Taat dan pegang teguh AD/ART dan keputudan organisasi Junjung tinggi ikrar Senkom Mitra Polri

Syarat Keanggotaan SENKOM MITRA POLRI Bertakwa kepada tuhan YME Sehat jasmani dan rohani Sanggup menjaga nama baik organisasi Taat AD/ART Sanggup membayar iuran keanggotaan Saling menolong sesama anggota Bersedia melaksanakan keputusan organisasi yang tidak melanggar aturan agama dan pemerintah Mempunyai penghasilan tetap Bebas narkoba Sudah bermitra di tingkat Polsek, Polres, Polda dan Mabes Polri

Syarat Menjadi Pengurus SENKOM MITRA POLRI Bertakwa kepada Tuhan YME Konsisten dan konsekuen kepada Pancasila dan UUD 1945 Sudah menjadi anggota minimal 5 tahun berturut-turut Mempunyai sifat jujur, amanah, bisa bekerjasama dengan baik dan mempunyai kemampuan berorganisasi Tidak cacat hukum dan cacat organisasi Loyal, berdidikasi dan berjiwa pengabdian

SENKOM MITRA POLRI Hubungan Sejarah Organisasi Senkom Mitra Polri memunyai hubungan sejarah dengan Polri karena memunyai kesamaan kedudukan dan gerak perjuangan pengamanan lingkungan yang merupakan amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 30 tentang Bela Negara; Senkom Mitra Polri adalah gabungan warga masyarakat yang dengan sukarela dan sadar akan pentingnya situasi yang aman, tenteram, terkendali, dan kondusif di lingkungan masing-masing dan di seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

SENKOM MITRA POLRI Wewenang Pengurus Pusat Menentukan kebijakan umum sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan Ketetapan Munas serta kebijakan-kebijakan lainnya; Mengesahkan susunan personalia Pengurus dan Pembina Provinsi sesuai dengan hasil keputusan Musprov; Menyelenggarakan Musprovlub, mengambil alih kepengurusan di Tingkat Provinsi, jika dalam hal ini Pengurus Pusat menilai bahwa telah terjadi kevakuman kepemimpinan organisasi di Tingkat Provinsi sampai terbentuknya kepengurusan Provinsi yang definitif sebagaimana yang diatur dalam ketentuan organisasi;   Membatalkan/meluruskan/memperbaiki keputusan yang diambil oleh Pengurus Provinsi yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan lainnya; Melaksanakan kewenangan lainnya yang diberikan oleh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan Organisasi lainnya;

SENKOM MITRA POLRI Wewenang Pengurus Provinsi Melaksanakan kebijakan organisasi di Provinsinya dan memberikan petunjuk kepada Pengurus Kabupaten/Kota dalam melaksanakan program sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta kebijakan-kebijakan lainnya; Mengesahkan susunan personalia Pengurus dan Pembina Kabupaten/Kota sesuai dengan hasil keputusan Muskab/ Muskot; Membatalkan/meluruskan/memperbaiki keputusan yang diambil oleh Pengurus Kabupaten/Kota yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan lainnya; Menyelenggarakan Muskablub/Muskotlub, mengambil alih kepengurusan Kabupaten/Kota jika dalam hal ini Pengurus Provinsi menilai bahwa telah terjadi kevakuman kepemimpinan organisasi di Tingkat Kabupaten/Kota sampai terbentuknya kepengurusan Pengurus Kabupaten/Kota yang definitif sebagaimana yang diatur dalam ketentuan organisasi; Melaksanakan kewenangan lainnya yang diberikan oleh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketetapan Musprov;

SENKOM MITRA POLRI Wewenang Pengurus Kab/Kota Melaksanakan kebijakan organisasi di Kabupaten/Kota dan melaksanakan program sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta kebijakan-kebijakan organisasi lainnya; Mengesahkan susunan personalia Pengurus dan Pembina Kecamatan sesuai dengan hasil keputusan Muscam; Membatalkan/meluruskan/memperbaiki keputusan yang diambil oleh Pengurus Kecamatan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan Organisasi lainnya; Mengambil alih kepengurusan Pengurus Kecamatan jika dalam hal ini Pengurus Kabupaten/Kota menilai bahwa telah terjadi kevakuman kepemimpinan organisasi di tingkat Kecamatan sampai terbentuknya Pengurus Kecamatan yang definitif sebagaimana yang diatur dalam ketentuan organisasi; Melaksanakan kewenangan lainnya yang diberikan oleh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketetapan Muskab/Muskot;

SENKOM MITRA POLRI Wewenang Pengurus Kecamatan Melaksanakan kebijakan organisasi di Kecamatannya dan melaksanakan program sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta kebijakan-kebijakan organisasi lainnya;

SENKOM MITRA POLRI Peraturan Peralihan Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan ditetapkan melalui mekanisme permusyawarahan dan rapat; Hal-hal yang akan diatur dan ditetapkan kemudian tidak boleh ber-tentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini; Yang berhak menetapkan SK Pengurus Provinsi dan Kabupaten/ Kota adalah Pengurus Pusat, sedangkan yang berhak menetapkan SK Pengurus Kecamatan adalah Pengurus Provinsi.

SELESAI TERIMA KASIH