Orientasi Anggota SENKOM MITRA POLRI SUMATERA BARAT, 27-28 APRIL 2014
AD / ART SENKOM MITRA POLRI Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga
Dasar Pembentukan SENKOM MITRA POLRI Kehidupan berbangsa dan bernegara perlu rasa aman, sehingga perlu adanya sistem keamanan Menurut UU Kepolisian RI sistem keamanan bertumpu pada pam swakarsa. Dibentuk sesuai SK Kapolri Skep /661/XI/1992, tgl 26 November 1992 mengacu UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI
SENKOM MITRA POLRI Nama: Sentra Komunikasi Mitra Polri (Senkom Mitra Polri) Didirikan Kamis, 1 Januari 2004 di Jakarta Pengurus didirikan di Jakarta, ibukota Prov, Kab/Kota, Kecamatan Azaz : Pancasila Landasan Operasional : UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan UU No. 2 tahun 2002 tentang Polri UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
Tujuan Pembentukan SENKOM MITRA POLRI Sifat organisasi : Memasyarakatkan pemahaman Kamtibmas dan membantu terciptanya masyarakat yang sadar Kamtibmas Membantu meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hukum serta membantu terciptanya masyarakat yang sadar hukum Membantu meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bela negara Melalui kegiatan komunikasi, hukum dan bela negara serta penanganan bencana alam dan gangguan sosial Sifat organisasi : Fungsional, independen, tidak berafiliasi kepada partai politik maupun ormas lain
Tugas Utama SENKOM MITRA POLRI Memupuk dan meningkatkan idealisme, patriotisme dan nasionalisme masing-masing anggota Meningkatkan dan mengembangkan kemampuan masing-masing anggota di bidang penanganan gangguan Kamtibmas, ganguan stabilitas nasional dan gangguan sosial Meningkatkan dan mengembangkan kemampuan masing-masing anggota di bidang penguasaan komunikasi dan teknologi informasi Meningkatkan dan mengembangkan kemampuan masing-masing anggota di bidang SAR dan penginderaan dini Membina dan mengembangkan nilai etika enam watak luhur, yaitu rukun, kompak, kerja sama yang baik, jujur, amanah, kerja keras dan efisien serta tanggung jawab masing-masing anggota
Fungsi SENKOM MITRA POLRI Turut serta dalam menciptakan keamanan dan ketertiban dalam masyarakat Turut menyadarkan masyarakat tentang pentingnya hukum, Pam swakarsa dan bela negaa Turt menciptakan suasana yang lebih sehat, dinamis dan demokratis sejalan dengan tuntutan dinamika perkenmbangan keamanan di dalam masyarakat, sehingga terwujudnya iklim yang mendorong masyarakat untuk dapat lebih berperan aktif dalam menciptakan keamanan swakarsa Turut membantu mengomunikasikan dan menginformasikan penanganan gangguan kamtibmas, gangguan sosial, bencana alam dan gangguan stabilitas nasional
Lambang SENKOM MITRA POLRI Lagu Mars dan Hymne adalah Mars Senkom Mitra Polri dan Hymne Senkom Mitra Polri SENKOM MITRA POLRI Bintang bersudut lima : Pancasila Pita Warna Merah Putih : Bendera RI Warna Hitam : Ketegaran dalam melaksanakan tugas Warna Kuning : Kematangan berpikir Tugu Monas : Tegar dalam berorganisasi Tulisan Senkom Mitra Polri : Turut menciptakan pengamanan Enam sudut pada bagian luar : Enam watak luhur
Panca Prasetya Senkom Mitra Polri : Ikrar SENKOM MITRA POLRI Panca Prasetya Senkom Mitra Polri : Kami anggota Senkom Mitra Polri adalah insan yang bertakwa kepada tuhan YME Kami anggota Senkom Mitra Polri bertujuan untuk mewujudkan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, sebagai pengawal, pembela serta pengamal Pancasila Kami anggota Senkom Mitra Polri mempertahankan persatuan dan kesatuan bansa Indonesia, berjiwa patriotisme dan nasionalisme Kami anggota Senkom Mitra Polri bertekad mewujudkan pengamanan swakarsa Kami anggota Senkom Mitra Polri taat dan patuh terhadap pemerintah yang sah berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
Permusyawarahan SENKOM MITRA POLRI Musyawarah : Munas : LPJ, AD/ART, memilih Ketum/Pembina, Program Kerja 2. Munaslub : Ketum melanggar AD/ART, pidana. Diusulkan 2/3 pengprov 3. Rapimnas : membuat keputusan strategis 4. Rakernas : membuat kebijakan yang akan dilaksanakan Di tiap tingkatan menyesuaikan Rapat : Rapat Pleno Pengurus Rapat Pengurus Harian Rapat Konsultasi dan Koordinasi Pengurus Rapat Konsultasi dan Koordinasi Pembina Syarat-syarat dan Peserta Musyawarah dan Rapat baca ART
Keanggotaan SENKOM MITRA POLRI Anggota biasa : mendaftar dengan sukarela Hak : Hak bicara Hak dipilih dan memilih Hak menghadiri rapat Hak mendapat pengaderan/pelatihan Hak membela diri dan mendapat pembelaan Kewajiban : Mengamalkan Pancasila dan UUD 1945 Taat dan pegang teguh AD/ART dan keputudan organisasi Junjung tinggi ikrar Senkom Mitra Polri Ikut aktif menjalankan program organisasi
Keanggotaan SENKOM MITRA POLRI Anggota luar biasa/kehormatan : Pejabat pemerintah, tokoh masyarakat atau seseorang yang berjasa dalam mengembangkan Senkom Mitra Polri yang disahkan dalam Rapat Pleno Pengurus Hak : Mendapatkan pembelaan dan perlindungan Kewajiban : Mengamalkan Pancasila dan UUD 1945 Taat dan pegang teguh AD/ART dan keputudan organisasi Junjung tinggi ikrar Senkom Mitra Polri
Syarat Keanggotaan SENKOM MITRA POLRI Bertakwa kepada tuhan YME Sehat jasmani dan rohani Sanggup menjaga nama baik organisasi Taat AD/ART Sanggup membayar iuran keanggotaan Saling menolong sesama anggota Bersedia melaksanakan keputusan organisasi yang tidak melanggar aturan agama dan pemerintah Mempunyai penghasilan tetap Bebas narkoba Sudah bermitra di tingkat Polsek, Polres, Polda dan Mabes Polri
Syarat Menjadi Pengurus SENKOM MITRA POLRI Bertakwa kepada Tuhan YME Konsisten dan konsekuen kepada Pancasila dan UUD 1945 Sudah menjadi anggota minimal 5 tahun berturut-turut Mempunyai sifat jujur, amanah, bisa bekerjasama dengan baik dan mempunyai kemampuan berorganisasi Tidak cacat hukum dan cacat organisasi Loyal, berdidikasi dan berjiwa pengabdian
SENKOM MITRA POLRI Hubungan Sejarah Organisasi Senkom Mitra Polri memunyai hubungan sejarah dengan Polri karena memunyai kesamaan kedudukan dan gerak perjuangan pengamanan lingkungan yang merupakan amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 30 tentang Bela Negara; Senkom Mitra Polri adalah gabungan warga masyarakat yang dengan sukarela dan sadar akan pentingnya situasi yang aman, tenteram, terkendali, dan kondusif di lingkungan masing-masing dan di seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
SENKOM MITRA POLRI Wewenang Pengurus Pusat Menentukan kebijakan umum sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan Ketetapan Munas serta kebijakan-kebijakan lainnya; Mengesahkan susunan personalia Pengurus dan Pembina Provinsi sesuai dengan hasil keputusan Musprov; Menyelenggarakan Musprovlub, mengambil alih kepengurusan di Tingkat Provinsi, jika dalam hal ini Pengurus Pusat menilai bahwa telah terjadi kevakuman kepemimpinan organisasi di Tingkat Provinsi sampai terbentuknya kepengurusan Provinsi yang definitif sebagaimana yang diatur dalam ketentuan organisasi; Membatalkan/meluruskan/memperbaiki keputusan yang diambil oleh Pengurus Provinsi yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan lainnya; Melaksanakan kewenangan lainnya yang diberikan oleh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan Organisasi lainnya;
SENKOM MITRA POLRI Wewenang Pengurus Provinsi Melaksanakan kebijakan organisasi di Provinsinya dan memberikan petunjuk kepada Pengurus Kabupaten/Kota dalam melaksanakan program sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta kebijakan-kebijakan lainnya; Mengesahkan susunan personalia Pengurus dan Pembina Kabupaten/Kota sesuai dengan hasil keputusan Muskab/ Muskot; Membatalkan/meluruskan/memperbaiki keputusan yang diambil oleh Pengurus Kabupaten/Kota yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan lainnya; Menyelenggarakan Muskablub/Muskotlub, mengambil alih kepengurusan Kabupaten/Kota jika dalam hal ini Pengurus Provinsi menilai bahwa telah terjadi kevakuman kepemimpinan organisasi di Tingkat Kabupaten/Kota sampai terbentuknya kepengurusan Pengurus Kabupaten/Kota yang definitif sebagaimana yang diatur dalam ketentuan organisasi; Melaksanakan kewenangan lainnya yang diberikan oleh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketetapan Musprov;
SENKOM MITRA POLRI Wewenang Pengurus Kab/Kota Melaksanakan kebijakan organisasi di Kabupaten/Kota dan melaksanakan program sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta kebijakan-kebijakan organisasi lainnya; Mengesahkan susunan personalia Pengurus dan Pembina Kecamatan sesuai dengan hasil keputusan Muscam; Membatalkan/meluruskan/memperbaiki keputusan yang diambil oleh Pengurus Kecamatan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan Organisasi lainnya; Mengambil alih kepengurusan Pengurus Kecamatan jika dalam hal ini Pengurus Kabupaten/Kota menilai bahwa telah terjadi kevakuman kepemimpinan organisasi di tingkat Kecamatan sampai terbentuknya Pengurus Kecamatan yang definitif sebagaimana yang diatur dalam ketentuan organisasi; Melaksanakan kewenangan lainnya yang diberikan oleh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketetapan Muskab/Muskot;
SENKOM MITRA POLRI Wewenang Pengurus Kecamatan Melaksanakan kebijakan organisasi di Kecamatannya dan melaksanakan program sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta kebijakan-kebijakan organisasi lainnya;
SENKOM MITRA POLRI Peraturan Peralihan Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan ditetapkan melalui mekanisme permusyawarahan dan rapat; Hal-hal yang akan diatur dan ditetapkan kemudian tidak boleh ber-tentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini; Yang berhak menetapkan SK Pengurus Provinsi dan Kabupaten/ Kota adalah Pengurus Pusat, sedangkan yang berhak menetapkan SK Pengurus Kecamatan adalah Pengurus Provinsi.
SELESAI TERIMA KASIH