PERSIAPAN PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT TAHUN 2011 Disampaikan oleh: DIREKTUR AKUNTANSI DAN LAPORAN KEUANGAN 3 NOVember 2011
MATERI PRESENTASI Capaian dan Ekspektasi Opini Audit BPK atas LKPP dan LKKL Ringkasan Temuan pada LKPP Tahun 2010 Peranan Direktorat/Kanwil/KPPN untuk Menyelesaikan Temuan Pemeriksaan BPK Jadwal-jadwal Penting Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Tahun 2011 Percepatan Penyampaian dan Audit LKKL Tahun 2011
CAPAIAN DAN EKSPEKTASI OPINI AUDIT BPK ATAS LKPP DAN LKKL (1-2) Sesuai dengan Kontrak Kinerja antara Menteri Kabinet Indonesia Bersatu II dengan Presiden, seluruh LKKL Tahun 2011 mencapai opini audit Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Sesuai Direktif Presiden tanggal 10 Jan 2011, butir 10 (Perencanaan dan Anggaran), disebutkan bahwa untuk Menteri dan Kepala Lembaga, tidak boleh ada lagi opini ”Tidak Memberikan Pendapat” apalagi ”Tidak Wajar” di dalam Laporan Keuangan kementerian/Lembaga di tahun 2012 (LK 2011).
CAPAIAN PERBAIKAN OPINI AUDIT BPK ATAS LKPP, LKBUN, DAN LKKL LKPP 2004 – 2008 mendapat Opini TMP (Disclaimer) LKPP 2009 – 2010 mendapat Opini WDP (Qualified) OPINI AUDIT ATAS LKKL DAN LKBUN Opini 2006 2007 2008 2009 2010 Wajar Tanpa Pengecualian (Unqualified) 7 16 35 45 53 Wajar Dengan Pengecualian (Qualified) 38 31 26 29*) Tidak Memberikan Pendapat (Disclaimer) 36 33 18 8 2 Tidak Wajar (Adverse) - 1 Jumlah 81 84 79 *) Termasuk LKBUN 29 LKKL/LKBUN YANG MENDAPATKAN OPINI WDP DAN 2 LKKL YANG MENDAPATKAN OPINI DISCLAIMER PADA LK 2010, DITARGETKAN MENDAPATKAN OPINI WTP, SEHINGGA LKPP TAHUN 2011 DITARGETKAN MENDAPATKAN OPINI WTP
Temuan 1 s.d. 6 merupakan temuan pokok yang menyebabkan opini WDP Ringkasan Temuan BPK Atas LKPP Tahun 2010 (1-2) No Ringkasan Temuan DJPB DJA DJP DJKN DJBC DJPK DJPU 1 PPN DTP tidak sesuai UU √ 2 Pendapatan Perpajakan SAU belum dapat direkonsiliasi dengan dan SAI, serta reversal perpajakan tidak dapat diyakini kewajarannya 3 PBB Migas tidak sesuai UU PBB dan UU Migas 4 Permasalahan IP Aset Tetap 5 Pengendalian dan pencatatan piutang pajak tidak memadai 6 Uang Muka BUN tidak dapat diyakini kewajarannya 7 Monitoring dan Penagihan PPh Migas tidak optimal 8 Inkonsistensi penggunaan tarif PPh Migas Temuan 1 s.d. 6 merupakan temuan pokok yang menyebabkan opini WDP
Ringkasan Temuan BPK Atas LKPP Tahun 2010 (2-2) No Ringkasan Temuan DJPB DJA DJP DJKN DJBC DJPK DJPU 9 Hibah tidak dilaporkan, digunakan langsung oleh K/L √ 10 Sistem penyaluran, pencatatan, dan pelaporan bansos tidak memadai 11 Selisih fisik dan catatan SAL 12 Pengendalian IP aset KKKS belum memadai 13 Penatausahaan aset Eks BPPN belum memadai 14 Pengelompokkan jenis belanja tidak sesuai 15 Status iuran dana pensiun PNS tidak diatur jelas 16 PNBP belum/terlambat disetor dan digunakan langsung 17 Dana Penyesuaian tidak berdasarkan kriteria yang jelas 18 Belanja fiktif, dibayar ganda, tidak sesuai /didukung bukti K/L YANG BERSANGKUTAN JUMLAH 5 6 3 1
Peranan Direktorat/Kanwil/KPPN PERANAN DIREKTORAT/KANWIL/KPPN UNTUK MENYELESAIKAN TEMUAN PEMERIKSAAN BPK (1-2) No Temuan Peranan Direktorat/Kanwil/KPPN 1. Penerimaan Perpajakan Menurut SAU Senilai Rp965,40 Miliar Belum Dapat Direkonsiliasi dengan Penerimaan Menurut SAI dan Reversal Perpajakan Senilai Rp3,39 Triliun Tidak Dapat Diyakini Kewajarannya Intensifikasi rekonsiliasi perpajakan secara bulanan oleh Dit PKN/ Dit SP. Pemantauan/penyelesaian transaksi reversal pajak termasuk oleh Dit PKN, Kanwil, dan KPPN. Catatan: Rekon pendapatan dan belanja KPPN/Kanwil dengan UAKPA/UAPA-W ditingkatkan kualitasnya. 2. Penerimaan Hibah Langsung Minimal Sebesar Rp868,43 Miliar pada 18 KL Belum Dilaporkan Kepada BUN dan Dikelola Di Luar Mekanisme APBN (rincian K/L) Inventarisasi satker K/L yang mendapatkan hibah langsung oleh Kanwil/KPPN Khusus. Pengesahan hibah langsung kas/barang secara cepat dan tepat oleh KPPN 3. Sistem Penyaluran, Pencatatan, dan Pelaporan Realisasi Belanja Bantuan Sosial Tidak Menjamin Pemberian Bantuan Mencapai Sasaran yang Telah Ditetapkan Pengaturan penyaluran dan pertanggungjawaban bansos yang tepat oleh Dit PA. Verifikasi penggunaan anggaran bansos sesuai dengan ketentuan oleh Kanwil dan KPPN.
Peranan Direktorat/Kanwil/KPPN PERANAN DIREKTORAT/KANWIL/KPPN UNTUK MENYELESAIKAN TEMUAN PEMERIKSAAN BPK (2-2) No Temuan Peranan Direktorat/Kanwil/KPPN 4. Uang Muka dari Rekening BUN Sebesar Rp1,88 Triliun yang Disajikan pada LKPP Tahun 2010 Belum Dapat Diyakini Kewajarannya Penyelesaian bisnis proses dan aplikasi penarikan dan pengelolaan rekening pinjaman dan hibah sebelum berakhirnya TA 2011oleh Dit PKN. Penyelesaian identifikasi transaksi-transaksi dana talangan sebelum berakhirnya TA 2011 oleh Dit PKN. 5. Saldo Anggaran Lebih (SAL) Tahun 2010 masih Berbeda dengan Rincian Fisik Kas Pencatatan transaksi Kiriman Uang/ Pemindahbukuan, Perhitungan Fihak Ketiga (PFK), Retur SP2D secara tertib termasuk oleh Kanwil/KPPN. Rekonsiliasi Kas di Bendahara Pengeluaran, Kas di BLU, dan kas dari hibah langsung dengan satker terkait secara intensif oleh Kanwil/KPPN. Peningkatan peranan Kanwil DJPB dalam memantau pencatatan KU pada KPPN; Contoh: Kiriman uang antar rekening pemerintah dari KPPN ke Kantor Pusat dan sebaliknya, misal: Pengeluaran Kiriman Uang dari KPPN ke Kantor Pusat DJPBN rek 500 (824112) = Penerimaan Kiriman Uang dari KPPN ke Kantor Pusat DJPBN rek 500 (814113).
JADWAL-JADWAL PENTING PENYUSUNAN DAN PENYAMPAIAN LAPORAN KEUANGAN TA 2011 (1) Kegiatan Waktu (Tahun 2012) Waktu (Tahun 2011) Audit BPK atas LKPP tingkat KPPN 16 Jan – 10 Feb Penyampaian LKPP tingkat KPPN ke Kanwil/DJPBN Paling lambat 25 Jan (untuk K/L yang dipercepat paling lambat 18 Jan) Paling lambat 25 jan Penyampaian LKPP tingkat Kanwil ke KP DJPBN Paling lambat 13 Feb (untuk K/L yang dipercepat paling lambat 20 Jan) Paling lambat 13 Feb Penyampaian LK Satker ke Wilayah Paling lambat 20 Jan (untuk K/L yang dipercepat paling lambat 18 Jan) Paling lambat 20 Jan Penyampaian LK Wilayah ke Eselon I Paling lambat 29 Jan (untuk K/L yang dipercepat paling lambat 20 Jan) Paling lambat 29 Jan Penyampaian LK Eselon I ke K/L Paling lambat 8 Feb (untuk K/L yang dipercepat paling lambat 25 Jan) Paling lambat 8 Feb Penyampaian LKKL ke Menkeu Paling lambat 28 Feb (Untuk K/L yang dipercepat paling lambat 31 Jan) Paling lambat 28 Feb 9
JADWAL-JADWAL PENTING PENYUSUNAN DAN PENYAMPAIAN LAPORAN KEUANGAN TA 2011 (2) Kegiatan Waktu (Tahun 2012) Waktu (Tahun 2011) Pemeriksaan LKKL Gelombang I: 17 Jan – 2 Maret (Untuk K/L yang dipercepat) Gelombang II: 13 Feb – 13 April 14 Feb – 12 April Pemeriksaan LKPP dan LKBUN 13 Feb – 4 Mei 14 Feb – 29 Mei Penyampaian LKPP (Unaudited) oleh Menkeu (a.n. Presiden) ke BPK Paling lambat 31 Maret Pembahasan Tripartit (Kemenkeu, BPK, dan K/L) Gelombang I: 8 – 9 Maret Gelombang II: 18 – 20 April Gelombang I: Maret Gelombang II: 19 – 21 April Pembahasan Temuan Pemeriksaan LKBUN & LKPP 30 April – 4 Mei LKBUN: 28-29 April 2011 LKPP: 5-6 Mei 2011 Penyampaian LKKL Asersi Final (Audited) ke Menkeu 7 Mei (Untuk K/L yang dipercepat pertengahan Maret) 14 Mei (Untuk K/L yang dipercepat April) Penyampaian LKPP Asersi Final (Audited) ke BPK 21 Mei 25 Mei 10
PERCEPATAN PENYAMPAIAN DAN AUDIT LKKL TAHUN 2011 NAMA K/L (ENTITAS) 1. WANTANAS (1 Satker) 11. KOMISI YUDISIAL (1 Satker) 21. BSN (1 Satker) 2. LEMHANAS (1 Satker) 12. KEMENPAN & RB(1 Satker) 22. BKPM (39 Satker) 3. KEMENKO POLHUKAM (2 Satker) 13. ARSIP NASIONAL (34Satker) 23. KPPU(1 Satker) 4. LEMBAGA SANDI NEGARA (1 Satker) 14. KEMENKO KESRA (1 Satker) 24. KNPDT (7 Satker) 5. KOMNAS HAM (1 Satker) 15. BNP2TKI (24 Satker) 25. KEMENRISTEK (5 Satker) 6. KPK (1 Satker) 16. KPP & PA (7 Satker) 26. MAHKAMAH KONSTITUSI (1 Satker) 7. KEMENKO PEREKONOMIAN (2 Satker) 17. LAPAN (19 Satker) 27. DPD (2 Satker) 8. BLU PIP & BLU STAN (2 Satker) 18. BATAN (21 Satker) 28. LKPP (1 Satker) 9. PPATK (1 Satker) 19. BAPETEN (3 Satker) 10. MPR (2 Satker) 20. BAPPENAS (1 Satker) Penyampaian LKKL tersebut kepada Menkeu (dhi. DJPBN) paling lambat akhir Jan 2012 (dari semula akhir Februari 2012), sehingga penyampaian LK tingkat satker, kanwil, eselon 1 juga dipercepat Audit oleh BPK akan dilaksanakan pada tanggal 17 Jan – 2 Maret 2012.
KONSEKUENSI PERCEPATAN PENYAMPAIAN DAN AUDIT LKKL TAHUN 2011 Pengesahan SPM GU Nihil, Pendapatan dan Belanja Badan Layanan Umum (BLU), pendapatan dan belanja dari hibah akan dipercepat (tanggal 9 Januari 2012). Pengesahan Surat Perintah Pengesahan Pembukuan (SP3) atas belanja yang bersumber dari pinjaman luar negeri akan dipercepat (KPPN Jakarta VI), paling lambat akhir Februari 2012. Rekonsiliasi LK mulai dari satker vs KPPN, UAPPA-W vs Kanwil (bila ada), Unit Eselon 1 dan K/L vs Dit. APK akan dipercepat dari jadwal normal: satker vs KPPN paling lambat tanggal 15 Januari 2012 UAPPA-W vs Kanwil paling lambat 19 Januari 2012 Unit Eselon 1 dan K/L vs Dit. APK paling lambat 29 Januari 2012 Penyampaian LKPP tingkat KPPN dan tingkat Kanwil perlu dipercepat, tingkat KPPN paling lambat 18 Januari 2012 dan tingkat Kanwil paling lambat 20 Januari 2012.
Mari kita wujudkan LKPP dengan kualitas terbaik TERIMA KASIH Mari kita wujudkan LKPP dengan kualitas terbaik