HUKUM & HAM Hak Atas Rasa Aman.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HARYONO.AS,S.Pd PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA DAN IMPLEMENTASINYA
Advertisements

Hak dan Kewajiban Warganegara
PAPARAN : PP 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PNS
Latar Belakang Bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan sesuai dengan falsafah Pancasila dan Undang-undang.
Privasi dan kebebasan informasi
HAK DAN KEWAJIBAN PNS PERSPEKTIF HUKUM DI INDONESIA
Berkelas.
UU No. 11 tahun tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU No
Hukum Acara Pidana Hak Tersangka dan Terdakwa
Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan Anak di daerah
HUKUM KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM
POKOK-POKOK HUKUM PIDANA oleh : Susan Fitriasari Heryanto,M.Pd
Hak atas Kebebasan Pribadi
DIPERSEMBAHKAN OLEH KELOMPOK 1 :
BELA NEGARA Pengertian Bela Negara
PENGANTAR KULIAH PEMILIHAN UMUM
SOSIOLOGI EKONOMI Pertemuan Ke 12
LEMBAGA /PRANATA BARU DALAM KUHAP
Guru SMA Negeri 1 Yogyakarta
HAK ASASI MANUSIA Pengertian menurut :
PENANGKAPAN PENAHANAN
MATERI I PARTISIPASI DALAM USAHA PEMBELAAN NEGARA
APLIKASI HAK ASASI MANUSIA
Luas Daerah ( Integral ).
HAM Untuk mempertahan kan hidup (ps 28 a) Membentuk keluarga (28b)
Perkara Pidana, Penyidikan, dan Penuntutan
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Triyanto Univ. Sebelas Maret – Surakarta
BAB XXIV PENGGELAPAN 5 Desember 2014
PEMINDAHAN HAK DENGAN INBRENG
POKOK-POKOK HUKUM PIDANA
I Wayan “Gendo” Suardana Denpasar, 11 Mei 2008
KEMERDEKAAN MENGELUARKAN PENDAPAT
? HAK AZASI MANUSIA.
Hak Azasi Manusia.
Uu-ite-2008 Republic of Indonesia.
Universal Declaration of Human Rights; Convenant on Civil and Political Rights; Convenant on Economic,Social and Cultural Rights Andrie Irawan, SH., MH.
Persoalan Hak Asasi Manusia
Hak dan Kewajiban Warga Negara
DEFINISI KORUPSI. Menurut perspektif hukum, definisi korupsi secara gamblang telah dijelaskan dalam 13 buah Pasal dalam UU.No.31 Tahun 1999 jo. UU.No.20.
PELATIHAN HUKUM KONTRAK KONSTRUKSI DEP PU Jakarta, 13 Maret 2009
HAK DAN KEWAJIBAN WARGANEGARA
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
KEAHATAN TERHADAP HARTA BENDA
Sanksi Pidana dalam UU No
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
BELA NEGARA 14 Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 : Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
PEMBERHENTIAN PNS.
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
DASAR-DASAR PERINGAN PIDANA
Hak atas Kebebasan Pribadi
HUKUM & HAM Hak Atas Rasa Aman.
Hak Tersangka / Terdakwa
Pendidikan kewarganegaraan
INSTRUMEN HAM INDONESIA
APLIKASI HAK ASASI MANUSIA
pelanggaran-2 + kejahatan-2  thd norma-2 hk mengenai kepentingan umum
Privasi dan Kebebasan Individu
Warga Negara 1 Hak asasi pribadi (personal rights) 2 Hak asasi ekonomi (property rights atau harta milik) 3 dan perlakuan yang sama dalam keadilan.
DR.Eva Achjani Zulfa,SH,MH
HAK ASASI MANUSIA di INDONESIA
UNTUK MENGHADAPI PERUSUH / KERUSUHAN PADA UMUMNYA
Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara
INSTRUMEN HAM INDONESIA
HAK ASASI MANUSIA.
TUJUAN PEMBERIAN MATERI HAM
KAJIAN HAK ASASI MANUSIA
APLIKASI HAK ASASI MANUSIA
PENERAPAN UNDANG-UNDANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (PKDRT)
Transcript presentasi:

HUKUM & HAM Hak Atas Rasa Aman

Pengertian Aman dikaitkan dgn keadaan tanpa gangguan, tanpa bahaya, tanpa kekhawatiran/kecemasan. Suasana yang membuat manusia dpt melaksanakan aktivitas sesuai kehendaknya. Untouched by danger; not exposed to danger, secure from danger, harm or loss

Negara tanpa Militer s/d per1/2 th 2002 hanya sedikit negara yg tdk memp militer. Lautan Selatan: Nauru, Maldives, Kiribati, Samoa, Kep. Solomon,tuvalu, Palau, Vanuatu. Caribbean: St Vincent, Grenadines, St Kitts, Nevis, St Lucia, Dominica, Grenada. Costa Rica, Iceland, Mauritius, Panama,Timor Timur, Andorra, San Marino, Haiti

Fungsi Militer Melindungi kemerdekaan negara, kedaulatan dan keutuhan territorial, warga negara International peacekeeping atau peace enforcement missions Pertolongan musibah Tugas keamanan dalam negeri Partisipasi dalam nation-building

Dinas Intelijen (dinas keamanan) Unsur kunci setiap negara yg menyediakan analisis dan informasi independen dan relevan dgn keamanan negara dan masyarakat dgn perlindungan atas kepentingan yg vital. Wlp t’gtg pd eksekutiv, parlemen mengawasi kegiatan mrk

UUD 1945 Amandemen 4 Pasal 28G ayat (1): Setiap orang berhak atas perlindungan …, berhak atas rasa aman …

10 hak atas rasa aman UU No.39 Tahun 1999 Pasal 28 ayat (1): hak suaka politik Pasal 29 ayat (1): hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, hak milik Pasal 29 ayat (2) pengakuan di dpn hk Pasal 30: hak atas rasa aman dan tentram, perlindungan thd ancaman ketakutan u/ berbuat a/ tdk berbuat sst

10 hak atas rasa aman UU No.39 Tahun 1999 Pasal 31: tempat kediaman siapapun tidak boleh diganggu Pasal 32: kemerdekaan berkomunikasi Pasal 33 ayat (1): bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan kejam, tdk manusiawi…

10 hak atas rasa aman UU No.39 Tahun 1999 Pasal 33 ayat (2): bebas dari penghi- langan paksa dan penghilangan nyawa Pasal 34:orang tidak boleh ditangkap, ditahan, disiksa, dikucilkan, diasingkan, dibuang secara sewenang-wenang Pasal 35: hak hidup dalam tatanan masyarakat yg damai, aman, tentram …

hak suaka politik DUHAM Pasal 14 ICCPR Pasal 12; tdk eksplisit menyebut, tapi tersirat dlm ketentuan “ orang bebas u/ meninggalkan negara manapun” UUD 1945 Pasal 28G ayat (2) UU No.39 Tahun 1999 Pasal 28 ayat (1) Kejahatan politik, bukan kriminal (pembunuhan, perampasan harta benda– sbgm diatur KUHAP )

hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, hak milik DUHAM Pasal 12, 17 ayat (2) ICCPR Pasal 17 ayat (1) UUD 1945 Pasal 28G ayat (1) UU No.39 tahun 1999 Pasal 29 ayat (1)

hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, hak milik KUHP Pasal 338, 340: pembunuhan Pasal 351-356: penganiayaan Pasal 285, 287,289,290: kesusilaan Pasal 310,311-313: pencemaran nama baik Pasal 362-367: pencurian Pasal 368: pemerasan Pasal 369: pengancaman Pasal 372: penggelapan Pasal 378: penipuan

Hak atas pengakuan di depan hk DUHAM Pasal 6,7 ICCPR Pasal 16 UUD 1945 Pasal 27, 28 i ayat (1) UU No.39 Tahun 1999 Pasal 29 ayat (2)

UUD 1945 Pasal 28G ayat (1) UU No. 39 tahun 1999 Pasal 30 hak atas rasa aman dan tentram, perlindungan thd ancaman ketakutan u/ berbuat/tdk berbuat sst UUD 1945 Pasal 28G ayat (1) UU No. 39 tahun 1999 Pasal 30 KUHP Pasal 48: orang yg melakukan kejahatan karena adanya daya paksa, tidak dipidana

Hak untuk tidak diganggu tempat kediamannya DUHM Pasal 12 ICCPR Pasal 17 ayat (1,2) UUD 1945 Pasal 28G ayat (1) lebih luas karena perlindungan termasuk harta benda di dalamnya UU No.39 tahun 1999 Pasal 31. KUHP Pasal 167

kemerdekaan berkomunikasi DUHM Pasal 12 ICCPR Pasal 17 ayat (1,2) UUD 1945 Pasal 28F UU No 39 Tahun 1999 Pasal 32

kemerdekaan berkomunikasi UU No 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi, Pasal 22, 40,56: kerahasiaan pembicaraan telpon KUHP Pasal 234: kerahasiaan surat Pasal 7 ayat (1)btr e dan j: kewenangan polisi thd kerahasiaan surat, telpon

bebas dr penyiksaan, penghukuman atau perlakuan kejam, tdk manusiawi… DUHAN Pasal 5 ICCPR Pasal 7 me+ larangan menjadikan seseorg sebg objek medis/ilmiah tanpa persetujuannya. UUD 1945 Pasal 28G ayat (2) UU No.39 Tahun 1999 Pasal 33 ayat (1)

bebas dr penyiksaan, penghukuman atau perlakuan kejam, tdk manusiawi… UU No.5 Tahun 1998 penyempitan penganiayaan untuk memperoleh informasi/pengakuan terkait tindakan polisi

bebas dr penghilangan paksa dan penghilangan nyawa DUHAN Pasal 5 tdk eksplisit ICCPR Pasal 7 idem ke2nya interpretasi perb tsb keji, tdk manusiawi UUD 1945 Pasal 28G ayat (2) idem perbuatan tsb merendahkan derajat kemanusiaan UU No.39 Tahun 1999 Pasal 33 ayat (2)

bebas dr penghilangan paksa dan penghilangan nyawa KUHP Pasal 328: Penculikan Pasal 338, 340: kejahatan thd nyawa

orang tidak blh ditangkap, ditahan, disiksa, dikucilkan, diasingkan, dibuang… DUHAM Pasal 9 ICCPR Pasal 9 ayat (1); 10 ayat (1) UUD 1945 Pasal 28 ayat (1) UU No.39 Tahun 1999 Pasal 34

orang tidak blh ditangkap, ditahan, disiksa, dikucilkan, diasingkan, dibuang… KUHP Pasal 17-19 jo 333: Penangkapan Pasal 20-30: Penahanan Pasal 77-83: Praperadilan Pasal 95-97: ganti kerugian & rehabilitasi

hak hidup dlm tatanan masyarakat yg damai, aman, tentram … UU No. 39 Tahun 1999 Pasal 35