Agreement on Application of Sanitary and Phytosanitary Measures (SPS) (Kasus Penyebaran Wabah Flu Babi di Indonesia)
perdagangan internasional. Apa itu SPS Agreement? Sanitary kehidupan/kesehatan manusia dan hewan. Phytosanitary kehidupan tumbuh-tumbuhan. Persetujuan atas semua tindakan perlindungan kesehatan dan kehidupan manusia, hewan, dan tumbuh-tumbuhan yang secara langsung maupun tidak langsung dapat mempengaruhi perdagangan internasional.
Pembentukan dan Berlakunya SPS Article XX.b GATT (General Exceptions): ”necessary to protect human, animal or plant life or health.” WTO memperbolehkan anggotanya untuk mengajukan tindakan-tindakan yang dianggap perlu untuk melindungi keselamatan dan kesehatan manusia, hewan dan tumbuh-tumbuhan selama tidak bertentangan dengan tata cara yang telah diatur oleh WTO serta tidak melakukan diskriminasi antar negara anggota dan restriksi terselubung terhadap perdagangan internasional. Melalui “Uruguay Round 1994”: ditetapkan SPS Agreement (Lampiran 1A: Multirateral Agreements on trade in Goods ) Lampiran GATT mengikat bagi semua negara anggota WTO Indonesia UU 7 /1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The WTO
Ruang Lingkup Tindakan SPS (Annex A: Definitions) Tindakan SPS, setiap tindakan yang diterapkan untuk : melindungi kehidupan atau kesehatan hewan atau tanaman dalam wilayah negara anggota dari risiko yang timbul dari masuknya, pembentukan atau penyebaran hama, penyakit, organisme pembawa penyakit atau organisme penyebab penyakit; melindungi kehidupan atau kesehatan manusia atau hewan dalam wilayah negara anggota dari risiko yang timbul dari aditif, kontaminan (zat-zat yang mencemarkan), toksin atau organisme penyebab penyakit yang terkandung dalam makanan, minuman, atau bahan pakan ternak; melindungi kehidupan dan kesehatan manusia dalam wilayah negara anggota dari risiko yang timbul dari penyakit yang dibawa hewan, tanaman atau produknya, atau dari masuknya, pembentukan atau penyebaran hama; atau mencegah atau membatasi kerugian lain dalam wilayah negara anggota yang timbul dari masuknya, pembentukan atau penyebaran hama. Dengan demikian,perlindungan SPS mencakup 2 hal pokok: melindungi konsumen (manusia) dan hewan dari makanan dan minuman yang mengandung resiko; dan melindungi konsumen (manusia), hewan, dan tumbuhan dari resiko penyebaran penyakit atau serangan hama.
Pokok Pengaturan SPS SPS terdiri dari 14 Pasal 3 Lampiran daftar berbagai istilah dan penjelasan beberapa kewajiban dalam batang tubuh SPS Agreement.
Prinsip-Prinsip SPS Scientific Justification (pembuktian secara ilmiah) Art. 2.2. & Art. 5.7. Para Anggota harus memastikan bahwa setiap tindakan SPS hanya diterapkan sejauh diperlukan untuk melindungi kehidupan dan kesehatan manusia, hewan, dan tanaman didasarkan pada prinsip ilmiah (penilaian secara ilmiah terhadap suatu resiko). Dalam hal tidak tersedia bukti ilmiah relevan yang memadai, untuk sementara waktu Anggota dapat menetapkan berdasarkan informasi sanitary atau phytosanitary yang tersedia, termasuk informasi dari organisasi internasional yang relevan dan dari tindakan SPS yang diterapkan oleh negara Anggota lain. Non-discrimination Art. 2.3 Para Anggota harus memastikan bahwa tindakan SPS tidak menimbulkan diskriminasi semena-mena atau tidak beralasan antara Para Anggota. TindakanSPS tidak boleh diterapkan sebagai restriksi terselubung terhadap perdagangan internasional. “The two basic principles of SPS Agreement are the principles of scientific justification and the principle of non-discrimination.” (M. Friis Jensen, Reviewing the SPS Agreement, A Developing Country Perspective, 2000)
… Prinsip SPS Assessment of Risk (Penaksiran Risiko ) Art. 5.2. Dalam penaksiran risiko, Para Anggota harus memperhatikan bukti yang tersedia; proses dan metode produksi yang relevan; mode inspeksi, sampling dan pengujian yang relevan; apa ada penyakit dan hama tertentu yang biasa menyerang; apa ada daerah-daerah bebas hama dan penyakit; keadaan ekologi dan lingkungan yang relevan; dan karantina atau perlakuan lain. Determination of the Appropriate Level of SPS Protection (Penetapan Tingkat Perlindungan SPS yang Layak) Art. 5.4 & 5.6. Perlindungan SPS yang layak diupayakan sekecil mungkin memberikan dampak negatif terhadap perdagangan serta tidak membatasi perdagangan lebih dari yang diperlukan dalam mencapai tingkat perlindungan SPS yang layak, dengan memperhatikan kelayakannya dilihat dari sudut teknis dan ekonomis . Consistency Art. 5.5. Negara anggota harus menghindari perbedaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan yang mengakibatkan adanya diskriminasi atau pembatasan perdagangan internasional yang terselubung.
… Prinsip SPS Harmonization (Harmonisasi) tindakan SPS didasarkan pada standar, panduan, dan rekomendasi internasional dalam hal tindakan tersebut diatur secara internasional. Negara Anggota dapat memberlakukan tindakan SPS yang lebih tinggi dari standar internasional, jika hal ini dapat dipertanggug jawabkan secara ilmiah, atau sebagai akibat dari tingkat perlindungan SPS oleh suatu Anggota ditentukan memadai sesuai dengan ketentuan yang relevan pada Pasal 5. Equivalence (Kesetaraan/Kesepadanan) Art. 4. Negara Anggota yang mengimpor menerima ketentuan SPS dari negara Anggota yang mengeskpor . Dengan demikian, untuk menunjukan kesetaraan ini, negara pengekspor menunjukan pada negara pengimpor bahwa semuat ketentuan SPS yang dijalankan telah mencapai tingkat perlindungan yang sesuai di negara pengimpor. Untuk tujuan ini, negara Anggota pengimpor harus diberikan akses sewajarnya atas permintaan untuk mengadakan pemeriksaan, pengujian, dan prosedur lain yang relevan.
… Prinsip SPS Regionalisasi Art. 6. Para Anggota pengekspor yang menyatakan bahwa daerah-daerah dalam wilayah mereka bebas hama atau penyakit atau mempunyai tingkat serangan hama atau penyakit yang rendah, harus memberikan bukti kepada Anggota pengimpor . Untuk tujuan itu, Anggota pengimpor harus diberi akses yang wajar, atas permintaannya untuk datang guna mengadakan pemeriksanaan, pengujian dan prosedur lain yang relevan. Transparansi Art. 7. Para Anggota harus menyampaikan pemberitahuan tentang perubahan-perubahan dalam tindakan SPS mereka dan memberikan informasi tentang tindakan sanitary atau phytosanitary sesuai dengan ketentuan pada Lampiran B.
… Prinsip Special and Differential Treatment (Perlakuan yang Khusus) Art. 10. Dalam mempersiapkan dan menerapkan tindakan SPS, para Anggota harus memperhatikan kebutuhan-kebutuhan khusus dari Para Anggota yang sedang berkembang, dan terutama dari Para Anggota terbelakang. Untuk memastikan bahwa Para Anggota yang sedang berkembang dapat memenuhi ketentuan-ketentuan Persetujuan ini, Komite SPS diberi hak untuk memberikan kepada Para Anggota tersebut pengecualian yang spesifik dengan batas waktu tertentu terhadap kewajiban Persetujuan ini, baik keseluruhan maupun sebagian, dengan memperhatikan kebutuhan keuangan, perdagangan dan pembangunan mereka. Pengecualian tersebut terutama berkaitan dengan perdagangan produk-produk yang penting untuk mempertahankan peluang ekspor negara berkembang. Dalam Ketentuan Penutup SPS Agreement, dinyatakan bahwa negara terbelakang dapat menangguhkan pelaksanaan sampai paling lama 5 tahun, dan negara berkembang sampai paling lama 2 tahun.
Praktik SPS Agreement di Indonesia (Kasus Flu Babi) Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memperingatkan munculnya wabah flu babi (H5NI). Sedikitnya 100 orang diduga tewas akibat wabah ini di Meksiko, dengan jumlah pasien diduga mencapai 1.614 jiwa. Wabah juga dilaporkan muncul di AS dan Kanada, juga muncul kasus baru di Australia, Selandia Baru, Prancis, Spanyol, Brasil dan Israel. Menteri Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor. 16/M-DAG/PER/5/2009 tanggal 1 Mei 2009 tentang Larangan Sementara Impor Hewan Babi dan Produk Turunannya. Konsideran peraturan tersebut menyatakan, sehubungan dengan berjangkitnya penyakit flu babi (Swine Influenza) di beberapa negara berdasarkan laporan Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization - WHO), yang dikhawatirkan menyebar ke berbagai tempat dan negara lain, maka dalam rangka melindungi kesehatan masyarakat dan sumber daya hayati nasional serta mencegah masuk dan meluasnya penyakit flu babi (Swine Influenza) perlu untuk sementara waktu melarang masuknya hewan babi dan produk turunannya ke wilayah Indonesia. Menetapkan 7 (tujuh) negara yang tertular flu babi yaitu Meksiko, Amerika Serikat, Kanada, Perancis, Israel, Spanyol dan Selandia Baru; dari 11 (sebelas) negara yang ditetapkan WHO.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor Peraturan Menteri Perdagangan Nomor. 16/M-DAG/PER/5/2009 merupakan salah satu bentuk implementasi SPS. Bertujuan dalam rangka melindungi kesehatan masyarakat dan sumber daya hayati nasional terkait dengan meluasnya penyakit flu babi. Dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan didasarkan pada laporan Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) yang dapat menjadi rujukan dalam pengambilan tindakan SPS ini. 7 negara yang ditetapkan dalam Permendagri tidak diperlakukan secara diskriminatif. Bukan merupakan hambatan non tarif yang melanggar prinsip non tariff barrier GATT/WTO karena bukan dimaksudkan sebagai proteksi terselubung yang merusak tatanan perekonomian dunia.
Thank You