Slickline Services: Kondisi Saat Ini : Perkiraan Nilai Jasa per tahun USD 100 JT Pabrikan yg memproduksi Slick Line Unit & Spare Parts yaitu PT. Prowell (DN) supply domestic market dan PT. Welltekindo /Schlumberger (Perusahaan Nasional) supply global market. Jasa Penunjang terbagi dalam 3 class: Afiliasi dari Pabrikan yaitu PT. X-Pro dan Welltekindo Medium : Nesitor; Dimas Utama dan Barikin Low: BPS; Sapta Well dan Waskita Ruang Lingkup: Merencanakan Strategi Pengadaan jasa slickline services. Mendorong KKKS untuk melakukan pengadaan melalui kontrak bersama. Mendorong pengusaha Dalam Negeri untuk berinvestasi dengan membuat pabrikan untuk slick line Unit dan mengarahkan penyedia Jasa Slick line wajib memakai Unit dan Parts dari pabrikan dalam negeri. Melakukan pemantauan dan diskusi dengan PBJ terkait untuk membahas berbagai permasalahan dan memastikan ada keinginan untuk melakukan investasi pabrikan unit slick line services tsb.
Slickline Services: Action Plan: Melakukan pemetaan kebutuhan Jasa Slickline 2012 – 2016 (5 tahun) berdasarkan wilayah , untuk mengadakan Kontrak Bersama yang efektif dan efisien. Pemetaan potensi industri slick line unit dan kemampuan penyedia jasa slick line. Melakukan inventarisasi dan update produk-produk unit & parts slickline yang sudah diproduksi di dalam negeri untuk ditetapkan di buku APDN. Workshop dengan para pabrik slick line unit dan penunjang jasa slick line Analysis Financial, Technical, Resources & Human Resources Pembinaan Industri melalui penetapan standar Baku Mutu (SNI , API & ASME) Melakukan Strategi pengadaan yang efektif dan efisien secara regional dan lintas regional SCMCF untuk mengadakan Kontrak Bersama Membentuk Tim K-3S dan Asosiasi dibawah kendali BPMIGAS untuk memastikan seluruh K-3S wajib memakai Unit Slick Line & Parts Dalam Negeri. Mendorong agar Bank BUMN & Bank Nasional membantu funding mendirikan Pabrik Slick Line Unit.
Membangun Pabrik Slickline Unit & mewajibkan Penyedia Jasa Slickline menggunakan unit dan parts dalam negeri. Unit dengan capaian TKDN = 60 % dan Penyedia Jasa hanya untuk perusahaan dalam negeri dengan TKDN = 100 % mulai pada tahun 2016 2011 20I2 20I3 2014 2015 2016 Assesment Supply & Demand berdasarkan Procurement List, WP&B & AFE dari semua KKKS Analysis Financial, Technical, Resources & Human Resources Pemetaan potensi industri slibk line unit dan kemampuan penyedia jasa slick line. Pemetaan para investor-investor dan perbankan Workshop dengan para pabrik uslick line unit dan penunjang jasa slick line. Melakukan Strategi pengadaan yang efektif dan efisien secara regional dan lintas regional SCMCF melalui Kontrak Bersama Melakukan inventarisasi dan update produk-produk yang sudah dapat diproduksi di dalam negeri dan ditetapkan di buku APDN. Realisasi dukungan perbankan Nasional Komitmen Peningkatan TKDN dari Pabrikan Unit Slick Line dan Penyedia Jasa . Membentuk Tim K-3S dan Asosiasi dibawah kendali BPMIGAS untuk memastikan seluruh K-3S wajib memakai Unit Slick Line & Parts Dalam Negeri. Mendorong agar Bank BUMN & Bank Nasional membantu funding mendirikan Pabrik Slick Line Unit Pembinaan Industri melalui standar SNI dan API Memastika Komitmen peningkatan TKDN Implementasi kontrak bersama jangka panjang. Pengawasan atas implementasi strategi peningkatan TKDN. Peningkatan kemampuan pabrikan dan para penyedia jasa slickline. Review kebijakan Memantau peningkatan TKDN Mewajibkan pemakaian Unit & Parts serta hanya memakai penyedia Jasa yg dimiliki Dalam Negri Unit Slickline & Parts : TKDN = Min. 60% Penyedia Jasa Slickline: TKDN = 100 %
Rapat Teknis P3DN, produsen & Tim Medco 30-jan-2012 Tim untuk menyusun peraturan menteri P3DN Roadmap sbg acuan untuk P3DN, terkait target kementerian 91%. Hearing untuk beberapa komoditas sebelum tgl 2-3 Februari 2012 ttg apa yg ingin dikembangkan oleh produsen.
List Hadir 30-jan-2012 HPU & ESP Gapenri Aprokip Slickline & Electric Wireliner unit GMF bidang perawatan gas turbin NTP OCTG
Note: Agar dibedakan antara produsen dan penyedia jasa. Karena secara prinsip pabrikan yg mempunyai jasa sendiri tdk akan suplai ke competitor jasa. SNI akan didorong untuk berdaya guna dlm konsep P3DN, melalui Asosiasi. Perlu dikaji tatacara penilaian TKDN, apa saja yg dinilai. Seharusnya konsep pemberdayaan adalah dari sisi penggunaan barang/jasa dari dalam negeri bukan peningkatan TKDN. TKDN bukan untuk melindungi bisnis. Definisi produksi dalam negeri bukan nilai TKDN. Perhitungan TKDN tidak dipakai sbg basis lelang jika perserta sudah dari dalam negeri. Perawatan Engine harus ada dukungan dari pemerintah dan basis volume yg dirawat jika ingin perawatan dilakukan di dalam negeri dan fasilitasnya.