1. Merumuskan model kelola ruang hidup orang rimba 2. Inventarisasi dan revitalisasi hukum local orang rimba 3. Pengelolaan SDA untuk peningkatan Ekonomi.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Pencatatan Perkawinan
Advertisements

HUKUM WARIS HUKUM WARIS DI INDONESIA MASIH BELUM DIKODIFIKASI.
“Pertanahan” Nama kelompok : 1.Hidhayatul R.S ( )
PAJAK BUMI BANGUNAN PBB
PROGRAM LINEAR.
KULIAH PEMBEKALAN KULIAH KERJA PROFESI DEPARTEMEN AGRONOMI DAN HORTIKULTURA FAKULTAS PERTANIAN INSTITUT PERTANIAN BOGOR 2012 TANAH SAWAH.
HUKUM PERSEORANGAN ADAT
SUBYEK HUKUM & OBYEK HUKUM
BAB V HAK ATAS TANAH.
OLEH : Andika bayu marta. ( ). Masalah kependudukan di Indonesia adalah jumlah penduduk yang besar dan distribusi yang tidak merata. Hal itu dibarengi.
ANAK DI LUAR NIKAH (MUI)
Suku Asmat: Sosok Budaya Indonesia di Papua
Perwakilan Masyarakat Batu Bukit
SRI NURMI LUBIS, S.Si.
Universitas Palangkaraya
BAGAIMANA PEMBAGIAN WARISANNYA ?
Teknis Budidaya Tanaman Cabe
LAKI – LAKI MATI LEBIH DULU DARIPADA PEREMPUAN
PENGAMBILAM KEPUTUSAN DALAM KELUARGA MENURUT BUDAYA MINANGKABAU Oleh : Dra. Silvia Rosa, M. Hum Ketua Jurusan Sastra Daerah Minangkabau FS-UA.
M A W A R I S HARTA YANG DIWARISKAN KEPADA AHLI WARIS HENDAKNYA DIBAGIKAN SECARA ADIL SESUAI DENGAN KETENTUAN YANG TERDAPAT DALAM AJARAN ISLAM.
KELUARGA PAROKI KATEDRAL, DENPASAR LIFE JOURNEY. Perkawinan: Rumah-tangga atau Keluarga? A. Rumah-tangga: 1. Tempat tinggal (tidur, mandi, dsb.) 2. Tempat.
MATERI PELAJARAN BAHASA INDONESIA KELAS X SMAK PENABUR HARAPAN INDAH
Penyelesaian Kasus Kewarisan menurut Kompilasi Hukum Islam
Klasifikasi tata guna lahan
Lokakarya “Model Kelola Hutan Berbasis Ekologi Orang Rimba”
HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-4 JULIUS HARDJONO
MERUMUSKAN KERANGKA MATERI BAGI INTERVENSI ORANG RIMBA ATAS KEBIJAKAN 29 NOVEMBER 2011.
Pajak Bumi & Bangunan.
TEORI PRODUKSI PENGERTIAN TEORI PRODUKSI.
Pahlawan Nasional: Teuku Umar
Kegiatan ekonomi masyarakat
PENYUSUNAN RTRW KECAMATAN SANGKULIRANG BERBASIS MASYARAKAT
Pengelolaan dan Pengembangan Hutan Rakyat
HUKUM pERDATA BARAT m. Hamidi masykur, S.H., M.KN.
Oleh: Qonita Aryana Prahestri 5D/28
HUKUM PERKAWINAN Ialah peraturan hukum yang mengatur perbuatan hukum serta akibat-akibatnya antara dua pihak, yaitu seorang laki-laki dan seorang wanita.
AKTIFITAS ILLEGAL DI DALAM KAWASAN HUTAN
Lanjutan bab 3 Pertemuan 4……………..
SISTEM HUKUM WARIS ADAT DI DESA TRUNYAN DAN TENGANAN BALI
Lesson 10 for September 2, 2017 DUA PERJANJIAN.
Pembangunan Berkelanjutan Berbasis Hak, Berperspektif Kesetaraan dan Keadilan Gender serta Keadilan Lingkungan: Tinjauan untuk Pengelolaan Sumberdaya.
BAB 3 SUMBER DAYA ALAM.
HUBUNGAN HUKUM ANTARA ORANG TUA DAN ANAK
PERJANJIAN PERKAWINAN
TUGAS APLIKASI KOMPUTER MEMBUAT POWER POINT
KEARIFAN LOKAL SUKU ASMAT
“SURVEI EKONOMI PEMBANGUNAN PERTANIAN DI DESA DONOWARIH, KECAMATAN KARANGPLOSO, KABUPATEN MALANG Kelas E.
Pemanfaatan Sumber Daya ALAM
Hutan Desa (HD).
Superfund Follies di Indonesia
SOAL LATIHAN HUKUM KEWARISAN PERDATA
Pencemaran Sungai XI IPS 2 Di Susun Oleh : Ardya Ulviana (04)
Dampak pengambilan bahan terhadap pelestarian lingkungan
PERNIKAHAN Lanjutan.
HUKUM pERDATA BARAT r yogahastama, S.H., M.KN.
PERJANJIAN PERKAWINAN
Tujuan, Sasaran, dan Aplikasi pengelolaan lingkungan hidup
ADOPSI ANAK.
Kepala Pusat Penelitian Lingkungan Hidup
HUKUM WARIS HUKUM WARIS DI INDONESIA MASIH BELUM DIKODIFIKASI.
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM FIQIH KELUARGA JILID 2
Kumpulan 11 SALASILAH KELUARGA.
SEJARAH TINGKATAN 1 BAB 11: SABAH.
SEJARAH TINGKATAN 1 BAB 11: SABAH.
SEJARAH TINGKATAN 1 BAB 11: SABAH.
SEJARAH TINGKATAN 1 BAB 11: SABAH.
OLEH : LISNA YOELIANI POELOENGAN A L I M DEDDY
RUMAH ADAT HONAI PAPUA AHMAD HUSEN K ARS 18 C
TRADISI MAANTAR PATALIAN/JUJURAN PADA MASYARAKAT ADAT BANJAR OLEH: ARIE SULISTYOKO.
Transcript presentasi:

1. Merumuskan model kelola ruang hidup orang rimba 2. Inventarisasi dan revitalisasi hukum local orang rimba 3. Pengelolaan SDA untuk peningkatan Ekonomi Orang Rimba 4. Pengembangan SDM Orang Rimba Merumuskan Kerangka Materi Bagi Intervensi Orang Rimba

SEJARAH ORANG RIMBA ASAL USUL Sejarahnya berasal dari Batin 9 yang pergi berburu (bernama Bujang Perantau) dan bertemu buah pelumpang yang di dalamnya ada seorang putri. Dari hasil pekawainan mereka lahir empat orang anak, 2 laki-laki dan dua perempuan. Karena bersaudara maka mereka tidak diperbolehkan jadi ahli waris Boleh menikah antara anak lelaki pertama dengan anak perempuan ke empat dan anak lelaki kedua dengan anak perempuan ke empat. Untuk menghapus ……….. Pernikahan ini dilakukan dengan melintangkan kayu disungai yang disebut LAMBON (titian Licin) anak yang perempuan dal laki-laki di minta berlari di titian dengan arah yang berlawanan ketika tidak jatuh ketika melewati titian maka kedua anaknya tersebut sudah sah menikah. Pernikahan dianggap sah ketika mereka lulus melewati titian (lambon) Hasil pernikan ini lah yang menurunkan keturunan orang rimba sampai saat ini.

Setelah orang rimba semakin berkembang maka Lambon putuskn dan di ganti Takalok Unok berupa laki- laki dan perempuan yang tidak boleh menikah di masukan ke dalam jarring (Tekalok Unok) di bekali pisau masing-masing satu setelah itu di jatuhan ke sungai, kemudian kalau muncul pasangan tersebut pernikahannya di anggap sah, tapi kalau tidak muncul maka pasangan ini tidak direstui alam. Kedua aturan ini sudah tidak berlaku lagi, (Aturan Tekalok unok ini berlaku sekitar 100 tahun yang lalu) Proses pernikahan saat ini diganti dengan cara: Pucuk udang nan 8, Teliti 2, 4 di pucuk, 4 di bawah

Wilayah Jelajah Selancoran air (dari hulu sampai hilir sungai adalah wilayah kampung) Ruang jelajah boleh masuk ke wilayah lain tetapi harus mengikuti aturan wilayah tsb.

WILAYAH KELOLA Tali Bukit (Bukit yang berbaris), kawasan yang harus di jaga Kasong (Perbukitan), Berburu, mengambil, rotan dan damar Ranah (Dataran Rendah), Dekat sumber air. Wilayah ini biasa di jadikan pemukiman dan berkebun

PEMANFAAT SDA TANAH Tanah Pranaon (Khusus tempat melahirkan) Tanah Terban (Tanah berdewa), tidak boleh di ganggu Tanah Subon (Tanah berdewa) Tanah Sugon (Tanah berdewa) Tempalanai (Tanah Dewa-dewa) Tanah Pasaron, Tempat kuburan Kebun Buah-buahan, Hanya boleh di manfaatkan buahnya saja dan tidak boleh di tebang, Contoh: Nuaron Godong

HUTAN Pohon Pohon Kedaton Kayu Kedaton Pulai Kruing Kayu Betu Sepa Ipo Alay Pari Pohon Sentibung untuk kandang ari-ari dan pengeras ubun-ubun anak yang baru lahir sambil untuk pemberian tanah

SUNGAI Untuk minum, mandi dan memasak Mencari Ikan

ATURAN LOKAL LARANGAN DI SUNGAI Piado buleh bingok (Tidak boleh buang air besar) Piado buleh kancong Piado buleh mandi besabun/shampo

Pucuk Undang nan 8 Pernikahan saudara - dibuang sampoi jauh - dibunuh sampoi mati - digantung sampoi tinggi 4 di pucuk 4 kejadian Mencerak telor (anak sendiri Mandi di pancar gading (menikah saudara sendiri) Menikam bumi (menikah dengan ibu kandung) Melebung dalam (menikahi istri orang) Teliti 12 Mengatur semua hal (pernikahan, Hutan (pemanfaatan dan pengelolaan) 4 di bewoh Pernikahan dengan saudara bukan kandung (ipar, adik, kaka ponaka

PRAKTEK KELOLA PELADANGAN - Tahun pertama semua tanaman subur (padi, ubi, pilow (ubi jalar), pisang) -Tahun kedua tanaman sama namun kualitasnya berbeda KEBUN

KELEMBAGAAN ADAT Kepala Adat Tenganai (Dewa Panasehat) Temenggung Wakil Temenggung Depati Mangku Anak dalam (Ketua pemuda) Menti (Humas)

Valuasi Ekonomi Madu 1000 Pohon 50 sarang = Sarang = 5 Ltr : 250,000 ltr 1 Ltr = Rp. 100,000 x 250,000 : 2,5 milyar / tahun x 20% (Ppn/pph 500 jt PAD) 2. Karet 1000 ha 1 ha = 15 kg /hari x 15 hari ; 250 kg 1 kg = kg x 255 ; 2, x 1000 ha = 2, x 12 bln = 27 miliar / petahun x 20% ppn ; 5,4 niliar