Perdirjen Perbendaharaan No. PER-69/PB/2006 KOREKSI KESALAHAN Perdirjen Perbendaharaan No. PER-69/PB/2006
Ruang lingkup Entitas akuntansi di lingkup kementerian negara/lembaga Entitas pelaporan kementerian negara/lembaga Entitas akuntansi di lingkup Bendahara Umum Negara (BUN) Entitas pelaporan BUN Entitas pelaporan pemerintah pusat
Entitas Akuntansi dan/atau Entitas Pelaporan wajib melakukan koreksi atas kesalahan segera setelah diketahui. Dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan, Entitas Pelaporan harus melaporkan pengaruh kesalahan terhadap Laporan Keuangan yang disampaikan.
Kesalahan adalah penyajian pos-pos yang secara signifikan tidak sesuai dengan yang seharusnya yang mempengaruhi laporan keuangan periode berjalan atau periode sebelumnya. Koreksi adalah tindakan pembetulan akuntansi agar pos-pos yang tersaji dalam laporan keuangan entitas menjadi sesuai dengan yang seharusnya.
Jenis kesalahan Kesalahan karena perhitungan matematis dan kelalaian dalam penyiapan dokumen. Kesalahan karena belum memproses dokumen sumber/bukti transaksi. Kesalahan dalam penerapan kebijakan dan/atau Standar Akuntansi Pemerintah. Kesalahan klasifikasi dalam pelaporan
Sifat kesalahan Kesalahan tidak berulang Kesalahan berulang dan sistemik
(Lanjutan) a). Kesalahan tidak berulang dikategorikan (Lanjutan) a). Kesalahan tidak berulang dikategorikan kedalam 2 kelompok yaitu: Kesalahan periode berjalan. Kesalahan ini terjadi sebelum LKPP disahkan menjadi Undang-Undang. Kesalahan periode sebelumnya Kesalahan yang terjadi setelah LKPP disahkan menjadi Undang-Undang.
(Lanjutan) b). Kesalahan berulang dan sistemik Kesalahan berulang dan sistemik tidak memerlukan koreksi, melainkan dicatat pada saat terjadinya kesalahan yang bersangkutan.
Waktu terjadinya kesalahan Kesalahan yang ditemukan berdasarkan hasil pengecekan intern, analisis dan pengujian oleh unit akuntansi di atasnya. Kesalahan yang ditemukan pada saat rekonsiliasi antara kementerian negara/lembaga dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Kesalahan yang ditemukan pada saat reviu/audit laporan keuangan
Prosedur koreksi kesalahan laporan keuangan kementerian negara/lembaga sebelum diserahkan ke Menteri Keuangan c.q. Ditjen Perbendaharaan
Unsur Laporan Keuangan Unsur yang perlu dikoreksi Prosedur koreksi kesalahan laporan keuangan kementerian negara/lembaga sebelum diserahkan ke Menteri Keuangan c.q. Ditjen Perbendaharaan Unsur Laporan Keuangan Unsur yang perlu dikoreksi Pendapatan Bagian Anggaran, Eselon 1, Satker, Mata Anggaran, Jumlah Rupiah Pembiayaan Unit Organisasi, Mata Anggaran Penerimaan Pembiayaan, Mata Anggaran Pengeluaran Pembiayaan, Jumlah Rupiah Belanja Bagian Anggaran, Eselon 1, Satker, Fungsi, Sub Fungsi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan, Mata Anggaran, Jumlah Rupiah, Jenis Kewenangan, Nomor Dokumen, Tanggal Dokumen, Sumber Dana dan Cara Penarikan Aset, Kewajiban dan Ekuitas Akun Neraca dan Jumlah Rupiah
Apabila kesalahan terjadi di tingkat UAKPA Berdasarkan hasil verifikasi bendahara/petugas akuntansi. Berdasarkan hasil rekonsiliasi. Petugas akuntansi dokumen akan mengembalikan kepada pihak ketiga /pihak terkait. UAKPA wajib melakukan koreksi melalui aplikasi SAI dan mengirimkan laporan setelah koreksi ke UAPPA-W dan KPPN (untuk keperluan rekonsiliasi).
Apabila kesalahan terjadi di tingkat UAKPA (Lanjutan) Apabila kesalahan terjadi di tingkat UAKPA Berdasarkan hasil analisis laporan keuangan. Berdasarkan hasil reviu/audit laporan keuangan. UAKPA perlu menelusuri kesalahan tersebut ke dokumen sumber terkait, melakukan koreksi melalui aplikasi SAI dan mengirimkan laporan setelah koreksi ke UAPPA-W dan KPPN (untuk keperluan rekonsiliasi). UAPA meminta UAKPA terkait melalui UAPPA-E1/UAPPA-W untuk melakukan koreksi dan mengirimkan laporan yang telah dikoreksi secara berjenjang.
Apabila kesalahan terjadi di tingkat UAPPA-W Berdasarkan Hasil Rekonsiliasi. Berdasarkan hasil analisis laporan keuangan Berdasarkan hasil reviu/audit laporan keuangan UAPPA-W akan meminta UAKPA terkait untuk menelusuri sumber kesalahan tersebut dengan KPPN. UAPA meminta UAKPA terkait melalui UAPPA-E1/UAPPA-W untuk melakukan koreksi dan mengirimkan laporan yang telah dikoreksi secara berjenjang
Apabila kesalahan terjadi di tingkat UAPPA-E1/UAPA Berdasarkan hasil rekonsiliasi. Berdasarkan hasil analisis laporan keuangan Berdasarkan hasil reviu/audit aparat pengawasan intern. UAPPA-E1/UAPA akan meminta UAKPA terkait melalui UAPPA-W untuk menelusuri sumber kesalahan tersebut dengan KPPN. UAPA meminta UAKPA terkait melalui UAPPA-E1/UAPPA-W untuk melakukan koreksi dan mengirimkan laporan yang telah dikoreksi secara berjenjang
Prosedur koreksi kesalahan laporan keuangan kementerian negara/lembaga SETELAH diserahkan ke Menteri Keuangan c.q. Ditjen Perbendaharaan (pada saat konsolidasi LKPP)
Unsur Laporan Keuangan Unsur yang perlu dikoreksi Prosedur koreksi kesalahan laporan keuangan kementerian negara/lembaga setelah diserahkan ke Menteri Keuangan c.q. Ditjen Perbendaharaan Unsur Laporan Keuangan Unsur yang perlu dikoreksi Pendapatan Bagian Anggaran, Eselon 1, Satker, Mata Anggaran, Jumlah Rupiah Pembiayaan Unit Organisasi, Mata Anggaran Penerimaan Pembiayaan, Mata Anggaran Pengeluaran Pembiayaan, Jumlah Rupiah Belanja Bagian Anggaran, Eselon 1, Satker, Fungsi, Sub Fungsi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan, Mata Anggaran, Jumlah Rupiah, Jenis Kewenangan, Nomor Dokumen, Tanggal Dokumen, Sumber Dana dan Cara Penarikan Aset, Kewajiban dan Ekuitas Akun Neraca dan Jumlah Rupiah
Apabila kesalahan terjadi di tingkat: UAKPA UAPPA-W UAPPA-E1 UAPA UAKPA membuat jurnal koreksi. UAPPA-W akan membuat jurnal koreksi setelah melakukan konfirmasi ke UAKPA. UAPPA-E1 akan membuat jurnal koreksi setelah melakukan konfirmasi ke UAKPA melalui UAPPA-W. UAPA akan membuat jurnal koreksi setelah melakukan konfirmasi ke UAKPA melalui UAPPA-W/UAPPA-E1. Setiap koreksi yang dilakukan pada unit akuntansi di atasnya harus juga diproses pada unit akuntansi di bawahnya.
Prosedur Koreksi Kesalahan Berdasarkan Hasil Audit BPK
Kesalahan Tidak Berulang a. Berdasarkan hasil audit BPK terhadap kementerian negara/lembaga, UAPA terkait akan membuat jurnal koreksi dan meminta UAPPA-E1, UAPPA-W dan UAKPA untuk membuat jurnal koreksi yang sama. b. Berdasarkan hasil audit BPK terhadap LKPP, Pemerintah Pusat c.q Menteri Keuangan akan membuat jurnal koreksi terkait dan menelusuri sumber kesalahan yang terjadi. Bila sumber kesalahan berasal dari kementerian negara/lembaga, maka Menteri Keuangan akan meminta kementerian negara/lembaga terkait untuk melakukan koreksi dan mengirimkan kembali laporan keuangan setelah koreksi ke Menteri Keuangan.
Kesalahan Berulang dan Sistemik Kesalahan berulang dan sistemik dibukukan sesuai dengan akun terkait pada saat terjadinya kesalahan yang bersangkutan.
Jurnal koreksi kesalahan terhadap laporan keuangan yang belum diterbitkan
Jurnal koreksi kesalahan yang mempengaruhi posisi kas Jurnal koreksi yang dilakukan pada SAI (UAKPA, UAPPA-W, UAPPA-E1 dan/atau UAKPA), contoh: Pendapatan pajak sebesar Rp 10.000 dicatat sebesar Rp 8.000, maka jurnal koreksi untuk SAI dan SAU adalah: Dr. Utang kepada KUN Rp 2.000 Cr. Pendapatan Pajak Rp 2.000 Belanja Perjalanan Dinas sebesar Rp 10.000 dicatat sebesar Rp 8.000, maka jurnal koreksi untuk SAI dan SAU adalah: Dr. Belanja Perjalanan Dinas Rp 2.000 Cr. Piutang dari BUN/KPPN Rp 2.000
Jurnal koreksi kesalahan yang tidak mempengaruhi posisi kas Jurnal koreksi yang dilakukan pada SAI (UAKPA, UAPPA-W, UAPPA-E1 dan/atau UAKPA) Belanja untuk membeli peralatan dan mesin sebesar Rp 15.000 dilaporkan sebagai Belanja Barang. Dalam hal demikian, jurnal koreksi yang perlu dilakukan adalah mendebet pos aset tetap dan mengkredit pos ekuitas dana investasi pada aset tetap. Selain itu, klasifikasi belanjanya juga perlu dikoreksi. Jurnal koreksi untuk kesalahan tersebut adalah: Dr. Peralatan dan mesin Rp 15.000 Cr. Diinvestasikan dalam aset tetap Rp 15.000 Dr. Piutang dari KUN Rp 15.000 Cr. Belanja Barang Rp 15.000 Dr. Belanja modal Rp 15.000 Cr. Piutang dari KUN Rp 15.000
Jurnal koreksi kesalahan terhadap laporan keuangan yang telah diterbitkan
Jurnal koreksi kesalahan yang mempengaruhi posisi kas A. Jurnal koreksi kesalahan atas pengeluaran belanja (sehingga mengakibatkan penerimaan kembali belanja) yang mempengaruhi secara material posisi aset selain kas Jurnal koreksi yang dilakukan pada SAI (UAKPA, UAPPA-W, UAPPA-E1, UAPA) Contoh: Hasil pemeriksaan BPK menyatakan bahwa Belanja Peralatan dan Mesin sebesar Rp 20.000 merupakan hasil mark-up dari nilai yang sebenarnya sebesar Rp 2.000. Oleh karena itu, kelebihan belanja tersebut harus dikembalikan ke kas negara dengan bukti setor berupa Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP). Berdasarkan SSBP tersebut, koreksi yang harus dilakukan adalah dengan menambah kas dan pendapatan lain-lain, serta mengurangi pos aset tetap dan pos ekuitas dana diinvestasikan. Apabila sampai akhir periode pelaporan, kelebihan belanja tersebut belum disetorkan ke kas negara maka akan dibukukan sebagai piutang dalam Neraca.
Jurnal koreksi untuk SAI dan SAU adalah: 1) Dr. Utang kepada KUN Rp 18.000 Cr. Pendapatan lain-lain Rp 18.000 2) Dr. Diinvestasikan dalam aset tetap Rp 18.000 Cr. Peralatan dan Mesin Rp 18.000 Jika hanya mempengaruhi kas jurnal koreksi nomor [ 2)] tidak perlu dilakukan.
Jurnal koreksi kesalahan yang tidak mempengaruhi posisi kas 1. PERKIRAAN LAPORAN REALISASI ANGGARAN Jurnal koreksi yang dilakukan pada SAI (UAKPA, UAPPA-W, UAPPA-E1 dan/atau UAPA) Contoh: Terdapat salah perhitungan gaji dalam belanja pegawai yang mengakibatkan adanya pengembalian belanja pegawai dimana belanja pegawai Rp 3.000 dicatat sebesar Rp 5.000, maka jurnal koreksinya adalah: Dr. Utang kepada KUN Rp 2.000 Cr. Pendapatan lain-lain Rp 2.000
Dr. Peralatan dan mesin Rp 15.000 2. PERKIRAAN NERACA (SELAIN KAS) Contoh: Belanja untuk membeli peralatan dan mesin sebesar Rp 15.000 dilaporkan sebagai Belanja Barang. Dalam hal demikian, jurnal koreksi yang perlu dilakukan adalah mendebet pos aset tetap dan mengkredit pos ekuitas dana investasi pada aset tetap, yaitu: Dr. Peralatan dan mesin Rp 15.000 Cr. Diinvestasikan dlm aset tetap Rp 15.000 Semua koreksi kesalahan tersebut diungkapkan pada Catatan atas Laporan Keuangan.
Koreksi kesalahan tersebut diungkapkan pada Catatan atas Laporan Keuangan.