Perdirjen Perbendaharaan No. PER-69/PB/2006

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SISTEM AKUNTANSI INSTANSI
Advertisements

Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan PER-55/PB/2012
PENERAPAN SAP Penerapan SAP bagi pemerintah pusat diwujudkan dengan penyusunan sistem akuntansi pemerintah Sistem akuntansi yang disusun harus mengacu.
KOORDINASI BAWAS - BPKP : PENINGKATAN KUALITAS LK TA.2011
Pembukuan & LPJ Bendahara
PELAKSANAAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN DALAM MENGHADAPI AKHIR TAHUN 2012
Tata Cara Pengintegrasi LK BLU ke dalam LK Kementerian Negara/Lembaga
MEMAHAMI LAPORAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM
Direktorat Akuntansi & Pelaporan Keuangan
SISTEM AKUNTANSI HIBAH
PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH 2013
Penyusunan Laporan Keuangan Tahun 2012
BAGAN PERKIRAAN STANDAR (PMK No 13/PMK.06/2005)
SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH PUSAT
PSAP NO. 01 PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN
SISTEM PENCATATAN (Aplikasi Pembukuan pada DT II Kota/Kab.)
LATAR BELAKANG PENERAPAN PENYUSUTAN
PERATURAN DIRJEN PERBENDAHARAAN NOMOR PER-37/PB/2014
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-67/PB/2007 tentang Tata Cara Pengintegrasian Laporan Keuangan BLU ke Dalam Laporan Keuangan Kementerian.
INFORMASI PENDAPATAN DAN BELANJA SECARA AKRUAL PERDIRJEN 62/PB/2009 TENTANG TATA CARA PENYAJIAN INFORMASI PENDAPATAN DAN BELANJA SECARA AKRUAL PADA LAPORAN.
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Telaah Laporan Keuangan
Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Keuangan TA 2011
AKUNTANSI DAN PELAPORAN DALAM MENGHADAPI AKHIR TAHUN 2013
KONTRUKSI DALAM PENGERJAAN
MODUL PENATAUSAHAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP) Disampaikan pada: Rapim Ditjen Perbendaharaan DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN.
PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH
PELAPORAN REALISASI ANGGARAN
PSAP NO. 11 LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
SISTEM AKUNTANSI INSTANSI
DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
1 MODUL PSAP NO. 10 KOREKSI KESALAHAN, PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI, DAN PERISTIWA LUAR BIASA.
AKUNTANSI KAS DAN SETARA KAS
PRESENTASI MULTIMEDIA APLIKASI AKUNTANSI PEMERINTAHAN-03 SUDJANA-NIP: Kode Matakuliah : 4112 APLIKASI AKUNTANSI PEMERINTAHAN-03.
AKUNTANSI BELANJA Belanja adalah semua pengeluaran dari rekening kas umum daerah yang mengurangi ekuitas dana lancar dalam periode tahun anggaran bersangkutan.
Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan-Ditjen Perbendaharaan
SIKLUS AKUNTANSI SKPD-PEMDA II.
REKONSILIASI EKSTERNAL TINGKAT WILAYAH
Kebijakan implementasi akuntansi berbasis akrual
KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA
SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH PUSAT DAN PERMERINTAH DAERAH
SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH PUSAT (SAPP)
Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI
Tata Cara Pengintegrasi LK BLU ke dalam LK Kementerian Negara/Lembaga
MODUL AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK
AKUNTABILITAS DAN TRANSPARANSI ATAS PELAKSANAAN KEUANGAN
PSAP 12 LAPORAN OPERASIONAL A. B. Triharta
LAPORAN REALISASI ANGGARAN BY : HIDSAL JAMIL TITO BAGUS SETIAWAN ERMANTHA RANI AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK.
AKUNTANSI KEWAJIBAN DAN KOREKSI KESALAHAN
AKUNTANSI PENDAPATAN DAN BELANJA
PSAP NO. 02 LAPORAN REALISASI ANGGARAN
DIT. AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN DITJEN PERBENDAHARAAN 2011
SISTEM AKUNTANSI INSTANSI
SOSIALISASI PEDOMAN PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA Perdirjen No.55/PB/2012 KPPN KLATEN 30 April 2013.
AKUNTANSI BELANJA DAN PENDAPATAN
AKUNTANSI KEUANGAN DAERAH
BAGAN AKUN STANDAR 2012 HARMONISASI antara:
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
PSAP NO. 02 LAPORAN REALISASI ANGGARAN
Drs. Andi K. Lologau, M.M., Ak., CA. Makassar, 17 November 2016
URGENSI PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN Pemerintah Desa
Akuntansi Pemerintahan Pusat TM – 10 (2012)
Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat
Chapter 3 Perbendaharaan Negara
Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Ditjen Perbendaharaan
SISTEM AKUNTANSI INSTANSI
PERTANGGUNGJAWABAN APBD & SISITEM AKUNTANSI PEMERINTAH
Penyusunan CaLK dan Format Pendukung LK
PSAP NO. 02 LAPORAN REALISASI ANGGARAN
Penyusunan LK TW III 2018 Jakarta, 27 September 2018.
Transcript presentasi:

Perdirjen Perbendaharaan No. PER-69/PB/2006 KOREKSI KESALAHAN Perdirjen Perbendaharaan No. PER-69/PB/2006

Ruang lingkup Entitas akuntansi di lingkup kementerian negara/lembaga Entitas pelaporan kementerian negara/lembaga Entitas akuntansi di lingkup Bendahara Umum Negara (BUN) Entitas pelaporan BUN Entitas pelaporan pemerintah pusat

Entitas Akuntansi dan/atau Entitas Pelaporan wajib melakukan koreksi atas kesalahan segera setelah diketahui. Dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan, Entitas Pelaporan harus melaporkan pengaruh kesalahan terhadap Laporan Keuangan yang disampaikan.

Kesalahan adalah penyajian pos-pos yang secara signifikan tidak sesuai dengan yang seharusnya yang mempengaruhi laporan keuangan periode berjalan atau periode sebelumnya. Koreksi adalah tindakan pembetulan akuntansi agar pos-pos yang tersaji dalam laporan keuangan entitas menjadi sesuai dengan yang seharusnya.

Jenis kesalahan Kesalahan karena perhitungan matematis dan kelalaian dalam penyiapan dokumen. Kesalahan karena belum memproses dokumen sumber/bukti transaksi. Kesalahan dalam penerapan kebijakan dan/atau Standar Akuntansi Pemerintah. Kesalahan klasifikasi dalam pelaporan

Sifat kesalahan Kesalahan tidak berulang Kesalahan berulang dan sistemik

(Lanjutan) a). Kesalahan tidak berulang dikategorikan (Lanjutan) a). Kesalahan tidak berulang dikategorikan kedalam 2 kelompok yaitu: Kesalahan periode berjalan. Kesalahan ini terjadi sebelum LKPP disahkan menjadi Undang-Undang. Kesalahan periode sebelumnya Kesalahan yang terjadi setelah LKPP disahkan menjadi Undang-Undang.

(Lanjutan) b). Kesalahan berulang dan sistemik Kesalahan berulang dan sistemik tidak memerlukan koreksi, melainkan dicatat pada saat terjadinya kesalahan yang bersangkutan.

Waktu terjadinya kesalahan Kesalahan yang ditemukan berdasarkan hasil pengecekan intern, analisis dan pengujian oleh unit akuntansi di atasnya. Kesalahan yang ditemukan pada saat rekonsiliasi antara kementerian negara/lembaga dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Kesalahan yang ditemukan pada saat reviu/audit laporan keuangan

Prosedur koreksi kesalahan laporan keuangan kementerian negara/lembaga sebelum diserahkan ke Menteri Keuangan c.q. Ditjen Perbendaharaan

Unsur Laporan Keuangan Unsur yang perlu dikoreksi Prosedur koreksi kesalahan laporan keuangan kementerian negara/lembaga sebelum diserahkan ke Menteri Keuangan c.q. Ditjen Perbendaharaan Unsur Laporan Keuangan Unsur yang perlu dikoreksi Pendapatan Bagian Anggaran, Eselon 1, Satker, Mata Anggaran, Jumlah Rupiah Pembiayaan Unit Organisasi, Mata Anggaran Penerimaan Pembiayaan, Mata Anggaran Pengeluaran Pembiayaan, Jumlah Rupiah Belanja Bagian Anggaran, Eselon 1, Satker, Fungsi, Sub Fungsi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan, Mata Anggaran, Jumlah Rupiah, Jenis Kewenangan, Nomor Dokumen, Tanggal Dokumen, Sumber Dana dan Cara Penarikan Aset, Kewajiban dan Ekuitas Akun Neraca dan Jumlah Rupiah

Apabila kesalahan terjadi di tingkat UAKPA Berdasarkan hasil verifikasi bendahara/petugas akuntansi. Berdasarkan hasil rekonsiliasi. Petugas akuntansi dokumen akan mengembalikan kepada pihak ketiga /pihak terkait. UAKPA wajib melakukan koreksi melalui aplikasi SAI dan mengirimkan laporan setelah koreksi ke UAPPA-W dan KPPN (untuk keperluan rekonsiliasi).

Apabila kesalahan terjadi di tingkat UAKPA (Lanjutan) Apabila kesalahan terjadi di tingkat UAKPA Berdasarkan hasil analisis laporan keuangan. Berdasarkan hasil reviu/audit laporan keuangan. UAKPA perlu menelusuri kesalahan tersebut ke dokumen sumber terkait, melakukan koreksi melalui aplikasi SAI dan mengirimkan laporan setelah koreksi ke UAPPA-W dan KPPN (untuk keperluan rekonsiliasi). UAPA meminta UAKPA terkait melalui UAPPA-E1/UAPPA-W untuk melakukan koreksi dan mengirimkan laporan yang telah dikoreksi secara berjenjang.

Apabila kesalahan terjadi di tingkat UAPPA-W Berdasarkan Hasil Rekonsiliasi. Berdasarkan hasil analisis laporan keuangan Berdasarkan hasil reviu/audit laporan keuangan UAPPA-W akan meminta UAKPA terkait untuk menelusuri sumber kesalahan tersebut dengan KPPN. UAPA meminta UAKPA terkait melalui UAPPA-E1/UAPPA-W untuk melakukan koreksi dan mengirimkan laporan yang telah dikoreksi secara berjenjang

Apabila kesalahan terjadi di tingkat UAPPA-E1/UAPA Berdasarkan hasil rekonsiliasi. Berdasarkan hasil analisis laporan keuangan Berdasarkan hasil reviu/audit aparat pengawasan intern. UAPPA-E1/UAPA akan meminta UAKPA terkait melalui UAPPA-W untuk menelusuri sumber kesalahan tersebut dengan KPPN. UAPA meminta UAKPA terkait melalui UAPPA-E1/UAPPA-W untuk melakukan koreksi dan mengirimkan laporan yang telah dikoreksi secara berjenjang

Prosedur koreksi kesalahan laporan keuangan kementerian negara/lembaga SETELAH diserahkan ke Menteri Keuangan c.q. Ditjen Perbendaharaan (pada saat konsolidasi LKPP)

Unsur Laporan Keuangan Unsur yang perlu dikoreksi Prosedur koreksi kesalahan laporan keuangan kementerian negara/lembaga setelah diserahkan ke Menteri Keuangan c.q. Ditjen Perbendaharaan Unsur Laporan Keuangan Unsur yang perlu dikoreksi Pendapatan Bagian Anggaran, Eselon 1, Satker, Mata Anggaran, Jumlah Rupiah Pembiayaan Unit Organisasi, Mata Anggaran Penerimaan Pembiayaan, Mata Anggaran Pengeluaran Pembiayaan, Jumlah Rupiah Belanja Bagian Anggaran, Eselon 1, Satker, Fungsi, Sub Fungsi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan, Mata Anggaran, Jumlah Rupiah, Jenis Kewenangan, Nomor Dokumen, Tanggal Dokumen, Sumber Dana dan Cara Penarikan Aset, Kewajiban dan Ekuitas Akun Neraca dan Jumlah Rupiah

Apabila kesalahan terjadi di tingkat: UAKPA UAPPA-W UAPPA-E1 UAPA UAKPA membuat jurnal koreksi. UAPPA-W akan membuat jurnal koreksi setelah melakukan konfirmasi ke UAKPA. UAPPA-E1 akan membuat jurnal koreksi setelah melakukan konfirmasi ke UAKPA melalui UAPPA-W. UAPA akan membuat jurnal koreksi setelah melakukan konfirmasi ke UAKPA melalui UAPPA-W/UAPPA-E1. Setiap koreksi yang dilakukan pada unit akuntansi di atasnya harus juga diproses pada unit akuntansi di bawahnya.

Prosedur Koreksi Kesalahan Berdasarkan Hasil Audit BPK

Kesalahan Tidak Berulang a. Berdasarkan hasil audit BPK terhadap kementerian negara/lembaga, UAPA terkait akan membuat jurnal koreksi dan meminta UAPPA-E1, UAPPA-W dan UAKPA untuk membuat jurnal koreksi yang sama. b. Berdasarkan hasil audit BPK terhadap LKPP, Pemerintah Pusat c.q Menteri Keuangan akan membuat jurnal koreksi terkait dan menelusuri sumber kesalahan yang terjadi. Bila sumber kesalahan berasal dari kementerian negara/lembaga, maka Menteri Keuangan akan meminta kementerian negara/lembaga terkait untuk melakukan koreksi dan mengirimkan kembali laporan keuangan setelah koreksi ke Menteri Keuangan.

Kesalahan Berulang dan Sistemik Kesalahan berulang dan sistemik dibukukan sesuai dengan akun terkait pada saat terjadinya kesalahan yang bersangkutan.

Jurnal koreksi kesalahan terhadap laporan keuangan yang belum diterbitkan

Jurnal koreksi kesalahan yang mempengaruhi posisi kas Jurnal koreksi yang dilakukan pada SAI (UAKPA, UAPPA-W, UAPPA-E1 dan/atau UAKPA), contoh: Pendapatan pajak sebesar Rp 10.000 dicatat sebesar Rp 8.000, maka jurnal koreksi untuk SAI dan SAU adalah: Dr. Utang kepada KUN Rp 2.000 Cr. Pendapatan Pajak Rp 2.000 Belanja Perjalanan Dinas sebesar Rp 10.000 dicatat sebesar Rp 8.000, maka jurnal koreksi untuk SAI dan SAU adalah: Dr. Belanja Perjalanan Dinas Rp 2.000 Cr. Piutang dari BUN/KPPN Rp 2.000

Jurnal koreksi kesalahan yang tidak mempengaruhi posisi kas Jurnal koreksi yang dilakukan pada SAI (UAKPA, UAPPA-W, UAPPA-E1 dan/atau UAKPA) Belanja untuk membeli peralatan dan mesin sebesar Rp 15.000 dilaporkan sebagai Belanja Barang. Dalam hal demikian, jurnal koreksi yang perlu dilakukan adalah mendebet pos aset tetap dan mengkredit pos ekuitas dana investasi pada aset tetap. Selain itu, klasifikasi belanjanya juga perlu dikoreksi. Jurnal koreksi untuk kesalahan tersebut adalah: Dr. Peralatan dan mesin Rp 15.000 Cr. Diinvestasikan dalam aset tetap Rp 15.000 Dr. Piutang dari KUN Rp 15.000 Cr. Belanja Barang Rp 15.000 Dr. Belanja modal Rp 15.000 Cr. Piutang dari KUN Rp 15.000

Jurnal koreksi kesalahan terhadap laporan keuangan yang telah diterbitkan

Jurnal koreksi kesalahan yang mempengaruhi posisi kas A. Jurnal koreksi kesalahan atas pengeluaran belanja (sehingga mengakibatkan penerimaan kembali belanja) yang mempengaruhi secara material posisi aset selain kas Jurnal koreksi yang dilakukan pada SAI (UAKPA, UAPPA-W, UAPPA-E1, UAPA) Contoh: Hasil pemeriksaan BPK menyatakan bahwa Belanja Peralatan dan Mesin sebesar Rp 20.000 merupakan hasil mark-up dari nilai yang sebenarnya sebesar Rp 2.000. Oleh karena itu, kelebihan belanja tersebut harus dikembalikan ke kas negara dengan bukti setor berupa Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP). Berdasarkan SSBP tersebut, koreksi yang harus dilakukan adalah dengan menambah kas dan pendapatan lain-lain, serta mengurangi pos aset tetap dan pos ekuitas dana diinvestasikan. Apabila sampai akhir periode pelaporan, kelebihan belanja tersebut belum disetorkan ke kas negara maka akan dibukukan sebagai piutang dalam Neraca.

Jurnal koreksi untuk SAI dan SAU adalah: 1) Dr. Utang kepada KUN Rp 18.000 Cr. Pendapatan lain-lain Rp 18.000 2) Dr. Diinvestasikan dalam aset tetap Rp 18.000 Cr. Peralatan dan Mesin Rp 18.000 Jika hanya mempengaruhi kas jurnal koreksi nomor [ 2)] tidak perlu dilakukan.

Jurnal koreksi kesalahan yang tidak mempengaruhi posisi kas 1. PERKIRAAN LAPORAN REALISASI ANGGARAN Jurnal koreksi yang dilakukan pada SAI (UAKPA, UAPPA-W, UAPPA-E1 dan/atau UAPA) Contoh: Terdapat salah perhitungan gaji dalam belanja pegawai yang mengakibatkan adanya pengembalian belanja pegawai dimana belanja pegawai Rp 3.000 dicatat sebesar Rp 5.000, maka jurnal koreksinya adalah: Dr. Utang kepada KUN Rp 2.000 Cr. Pendapatan lain-lain Rp 2.000

Dr. Peralatan dan mesin Rp 15.000 2. PERKIRAAN NERACA (SELAIN KAS) Contoh: Belanja untuk membeli peralatan dan mesin sebesar Rp 15.000 dilaporkan sebagai Belanja Barang. Dalam hal demikian, jurnal koreksi yang perlu dilakukan adalah mendebet pos aset tetap dan mengkredit pos ekuitas dana investasi pada aset tetap, yaitu: Dr. Peralatan dan mesin Rp 15.000 Cr. Diinvestasikan dlm aset tetap Rp 15.000 Semua koreksi kesalahan tersebut diungkapkan pada Catatan atas Laporan Keuangan.

Koreksi kesalahan tersebut diungkapkan pada Catatan atas Laporan Keuangan.