RUANG LINGKUP PERIZINAN BAB 3 b RUANG LINGKUP PERIZINAN DEFINISI / PENGERTIAN UNSUR-UNSUR PERIZINAN TUJUAN OERIZINAN BENTUK DAN ISI IZIN LANDASAN MENERBITKAN IZIN
Perizinan Berkaitan dengan : Kewenangan surat Keputusan Pemerintah perizinan Jabatan
BESCHIKKING : Suatu Keputusan sepihak Menciptakan Hubungan Hukum Ditujukan pada Akibat Hukum
PERIZINAN / Vergunning Merupakan KTUN yang sepihak dari suatu organ pemerintahan yang diberikan atas da- sar “Wewenang” DEFINISI : 1.Menurut Kamus Hukum 2.NM Spelt & JBJM Van berger Kesimpulan 3.Bagir Manan Unsur- unsur
Ad: 1.Perizinan adalah : “Izin / perkenan dari pemerintah berdasar kan Undang-Undang atau peraturan pemerintah yang disyaratkan untuk perbuatan yang pada umumnya memerlukan pengawas -an khusus “
2.NM Spelt & JBM ten Berger : a>Dalam Arti Sempit : “ Pengikatan-pengikatan pada peraturan izin pada umumnya didasarkan pada keinginan pembuat Undang-undang untuk mencapai suatu tatanan tertentu atau untuk menghalangi keadaan-keadaan yang buruk “
B> Dalam Arti Luas : “ Suatu persetujuan dari penguasa berdasar kan Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah untuk dalam keadaan tertentu menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan larangan perundangan “
3.Bagir Manan : “ Suatu persetujuan dari Penguasa berdasar kan Peraturan perundang-undangan untuk nenperbolehkan melakukan tindakan atau perbuatan tertentu yang secara umum dilarang “
KESIMPULAN : Izin adalah :” “ Unsur – Unsur : 1.Instrumen Yuridis 2.Organ pemerintah 3.Peristiwa konkrit 4.Prosedur & Persyaratan
Bagaimana dengan Perizinan? Bila dikaitkan dengan Beschkking ? Tujuan Perizinan a b.
Tujuan Perizinan : 1,Mencegah bahaya bagi Lingkungan Contoh : 2.Keinginan mengarahkan / mengendalikan Aktivitas-aktivitas tertentu 3.Keinginan melindungi Obyek-obyek tertentu 4.Pengarahan dengan menyelesaiakn orang-orang dan aktivitas-aktivitas,dimana pengurus harus memenuhi syarat-syarat tertentu .
KESIMPULAN : PERIZINAN :