OPERASIONAL BANK SYARIAH

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
LEMBAGA KEUANGAN BANK (BANK UMUM, BPR, SYARIAH)
Advertisements

Hesti Novitasari Ekonomi dan Perbankan Islam
Pengetahuan Dasar Akad Perbankan Syariah
Dewan Pengawas syari’ah
HUKUM PERBANKAN SYARIAH
SISTEM OPERASIONAL BANK SYARIAH
Sistem Operasional Bank Syari‘ah
Regulasi Perbankan Syariah Dalam UU Perbankan Indonesia Sessi 1: Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia Disampaikan pada : Pelatihan Perbankan Syariah.
PRODUK PENGHIMPUNAN DANA DALAM PRAKTEK PERBANKAN SYARIAH
PERAN BANK SENTRAL PADA PERBANKAN SYARIAH
BANK SYARIAH & BANK KONVENSIONAL
Bank syariah, aplikasi,PRODUK dan landasan hukumnya
LAPORAN KEUANGAN BANK SYARIAH
BANK BERDASAR PRINSIP SYARIAH
1 BANK SYARI’AH Dosen: Munawar Kholil.
Perbankan Syariah Indonesia
DASAR-DASAR BANK SYARIAH
BAB XIII PROFIT DISTRIBUTION.
KELEMBAGAAN DAN PERIZINAN BANK SYARIAH
SISTEM OPERASIONAL PERBANKAN SYARIAH
KONSEP OPERASIONAL BANK SYARIAH
dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli
Erika Takidah Pertemuan ke 2
Budi Hermana, Program Pascasarjana, Universitas Gunadarma
STRATEGI PENGEMBANGAN & PERTUMBUHAN BANK SYARIAH
SEKILAS OPERASIONAL BANK SYARIAH oleh : Aries Kartono
BANK SYARIAH.
Pengertian, Fungsi dan peranan Lembaga Keuangan Bank dan Non-Bank
Operasional Lembaga Bisnis Syariah
PERBEDAAN ANTARA BANK KONVENSIONAL DAN BANK SYARIAH
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
BANK SYARIAH.
BANK PERKREDITAN RAKYAT SYARIAH
Bank Syariah ( UU no 10 thn 1998)
Manajemen Bank Syariah
Perkembangan Lembaga Bisnis Syariah
Pertemuan 3 dan 4 Rita Tri Yusnita
LEMBAGA KEUANGAN BANK (BANK UMUM, BPR, SYARIAH)
BANK SYARIAH.
Akuntansi Perbankan Syariah Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Bank Syariah (KDPPLK Bank Syariah)
Sari Yuniarti,SE.,MM. Bank Syariah Sari Yuniarti,SE.,MM.
KONSEP OPERASIONAL BANK SYARIAH
BANK SYARIAH.
SISTEM OPERASIONAL PERBANKAN SYARIAH
Jawab Maksimum 15 menit 1 Apa yang disebut dengan LKS
BANK SYARIAH.
LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
MANAJEMEN BANK SYARIAH
JENIS JASA KEUANGAN ISLAM
BANK BERDASAR PRINSIP SYARIAH
MANAJEMEN BANK SYARIAH
PRINSIP INVESTASI DAN PEMBIAYAAN PADA BANK SYARIAH
PENGANTAR OPERASIONAL BANK SYARIAH
Oleh: Dr. Gemala Dewi, SH., LL.M Kuliah BAHI 28 September 2010
Sistem Perbankan Syariah
Kondisi Perbankan Indonesia
Pertemuan ke-2 Kegiatan Usaha Utama bank
KONSEP OPERASIONAL BANK SYARIAH DAN AKAD-AKAD DALAM KEUANGAN SYARIAH
PERBANKAN.
PERBANKAN SYARIAH Akuntansi Syariah: (Prof. Iwan Triyuwono) : sebagai proses akuntansi yang menyediakan informasi yang tepat/sesuai (yang tidak dibatasi.
Fungsi Sosial Bank Syariah
PERBANKAN SYARIAH Nama Kelompok 4 : Gadis wijayanti ( )
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
Pertemuan ke-2 Kegiatan Usaha Utama bank. Bank Umum Konvensional Bank Umum Syariah Bank Perkreditan Rakyat KonvensionalBank Perkreditan Rakyat Syariah.
Dra. Wuryaningsih Dwi Lestari, MM Dosen Program Studi Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Surakarta BAB 4 SISTEM OPERASIONAL.
Akuntansi Islam.
1 PERBANKAN SYARIAH PART #1. Jenis-Jenis Bank Syariah 1.Bank Umum Syariah (BUS) Bank Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa-jasa dalam lalu lintas.
MANAJEMEN BANK SYARIAH
INSTRUMEN DAN MEKANISME KEUANGAN SYARI'AH
MANAJEMEN BANK SYARIAH
Transcript presentasi:

OPERASIONAL BANK SYARIAH Sistem Operasional Bank Syariah BAB IV OPERASIONAL BANK SYARIAH

Pengertian bank [uu no 10 / 1998] Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk- bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak Bank umum adalah yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau “berdasarkan prinsip usaha syar‘ah“ yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalulintas pembayaran Bank Perkreditan Rakyat Syari‘ah [BPR- Syari‘ah] adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau “berdasar prinsip syari‘ah“ yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran

Pengertian Prinsip Syari‘ah Prinsip Syari‘ah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembiyaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syari‘ah Kegiatan usaha bank syari‘ah antara lain mudharabah, musharakah, murabahah, ijarah, ijarah wa iqtina

Landasan hukum Bank syari‘ah UU No 7/92 tentang perbankan Dicabut dg PP No 72/92 tentang bank berdasarkan bagi hasil UU No 10/98 tentang Perubahan UU No 7/92 Dicabut dg PP 30/99 Bank syari‘ah

LANDASAN HUKUM PERBANKAN UU No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU No.10 Tahun 1998. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2004 Peraturan Bank Indonesia No.8/25/PBI/2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia No.6/17/PBI/2004 tentang Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Prinsip Syariah Peraturan Bank Indonesia nomor: 9/ 19 /PBI/2007 tentang Pelaksanaan Prinsip Syariah dalam Kegiatan Penghimpunan Dan Penyaluran Dana serta Pelayanan Jasa Bank Syariah.

LANDASAN HUKUM PERBANKAN Peraturan Bank Indonesia No.8/25/PBI/2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia No.6/17/PBI/2004 tentang Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Prinsip Syariah

PENDIRIAN BANK SYARIAH Pasal 16 UU No.10 Tahun 1998: Persyaratan dan tatacara pendirian bank umum dan BPR Syariah ditetapkan oleh Bank Indonesia PBI No.4/1/PBI/2002 tanggal 27 Maret 2002 tentang Perubahan Kegiatan Usaha Bank Umum Konvensional menjadi Bank Umum Syariah dan Pembukaan Kantor Bank Berdasarkan Prinsip Syariah oleh Bank Umum Konvensional. Peraturan Bank Indonesia No.8/25/PBI/2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia No.6/17/PBI/2004 tentang Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Prinsip Syariah

PENDIRIAN BANK SYARIAH Izin Prinsip Izin Usaha Konversi Bank Konvensional Menjadi Bank Syariah Izin Perubahan Kegiatan Usaha

Bentuk usaha Bank umum syari‘ah :: contoh : bank muamalat indonesia [BMI], bank syari‘ah mandiri [bsm] Bank konvensioanal membuka cabang syari‘ah, :: unit usaha syari‘ah [satu tingkat dibawah direksi] :: contoh : bni 46-syari‘ah,ifi-syari‘ah, bank jabar- syari‘ah, bii-syari‘ah, danamond-syari‘ah, bukopin- syari‘ah, bri-syari‘ah, dsb.

Jenis Bank Syariah Single Banking System Bank Syariah Mandiri Bank Syariah Mega Bank Muamalat Indonesia Dual Banking System BNI Syariah BRI Syariah BTN Syariah Bukopin Syariah Danamon Syariah Bank IFI Syariah BPDI Syariah Bank Jabar Syariah

Bank syari‘ah Shahibul maal mudharib Bank deposan Bank konvensional Menerima pendapatan Bagi hasil / margin Pembayaran bagi hasil Tergantung pendapatan / hasil yang diterima Shahibul maal Shahibul maal mudharib mudharib Penya luran dana Penghim punan dana Nasabah debitur Bank deposan Membayar bunga deposito tetap Tidak ada pengaruh pendapatan yang diterima Menerima bunga kredit tetap Bank konvensional

Perbedaan Bank Syari‘ah dan Bank Konvensional Fungsi dan kgt bank Manajer investor, sosial, jasa keuangan Intermediary unit, jasa keuangan Mekanisme dan objek usaha Anti maghrib Pro maghrib Hubungan dengan nasabah Kemitraan Pinjam meminjam Riba Maisir [judi/gambling Gharar ada unsur penipuan Bathil [rusak/tidak sah]

Contoh bagan organisasi bank umum syari‘ah RUPS/rapat Anggota Dewan komisaris Dewan pengawas syari‘ah Dewan Direksi Dewan audit Divisi/urusan Kantor Cabang

Contoh bagan organisasi bank umum konvensional yang membuka kantor cabang syari‘ah RUPS/rapat Anggota Dewan komisaris Dewan pengawas syari‘ah Dewan audit Dewan redaksi Divisi/urusan Divisi/urusan Divisi/urusan syari‘ah Kantor Cabang konvensional Kantor Cabang Syari‘ah

Tugas unit usaha syari‘ah Mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan kantor cabang syari‘ah Melaksanakan fungsi treasury dalam rangka pengelolaan dan penempatan dana yang bersumber dari KCS [kantor cabang syari‘ah] Menyusun laporan keuangan konsolidasi dari seluruh KCS Melaksanakan tugas penata usahaan LK-KCS

Karakteristik Bank Syari‘ah Berdasarkan prinsip syari‘ah Implementasi prinsip ekonomi islam dengan ciri: :: pelarangan riba dalam berbagai bentuknya :: tidak mengenal konsep “time value of money“ :: uang sebagai alat tukar bukan komoditi yang diperdagangkan Berpropesi atas dasar bagi hasil Kegiatan usaha untuk memperoleh imbalan atas jasa Tidak meggunakan bunga sebagai alat untuk memperoleh pendapatan Azas utama → kemitraan, keadilan, transparansi dan universal Tidak membedakan secara tegas sektor moneter dan sektor riil → dapat melakukan transaksi2 sektor riil

Syarat transaksi sesuai syari‘ah al. : Tidak mengandung unsur kedzaliman Bukan riba Tidak membahayakan pihak sendiri atau pihak lain Tidak ada penipuan atau gharar Tidak mengandung materi2 yg diharamkan Tidak mengandung unsur judi atau maisyir

Alur Operasional Bank Syari‘ah ∑ bagi hasil mudharib Penghimpunan dana Penyaluran dana pendapatan Wadiah yad dhamanah Prinsip bagi hasil Bagi hasil/laba Mudharabah mutlaqah Pooling Dana Prinsip ujroh sewa lainnya Prinsip jual beli margin tabel bagi hasil Laporan laba rugi Pendapatan mdh mutlaqah Agen: mdh muqayyadah Jasa keuangan: wakalah, kafalah, sharf Pendapatan berbasis imbalan

SISTEM DAN PERHITUNGAN BAGI HASIL Dari sudut pandang Nasabah sebagai Investor Mudharabah Muqayyadah off Balance Sheet (Chanelling) Mudharabah Muqayyadah on Balance Sheet (Executing) Mudharabah Mutlaqah Dari sudut Pandangan Bank Perhitungan Saldo Akhir Bulan Perhitungan Saldo Rata-rata Harian

SKEMA-SKEMA MUDHARABAH Skema Mudharabah Muqayyadah Off Balance Sheet (Channelling) Satu Nasabah Investor Satu Pelaksana Usaha Bank Syari’ah Skema Mudharabah Muqayyadah On Balance Sheet (executing) berdasar sektor Pertanian Satu Nasabah Investor Bank Syari’ah Manufaktur Jasa Skema Mudharabah Muqayyadah On Balance Sheet (executing) berdasar akad yg digunakan Penjualan Cicilan Satu Nasabah Investor Bank Syari’ah Penyewaan Cicilan Kerjasama Usaha

SKEMA-SKEMA MUDHARABAH Skema Mudharabah Mutlaqah On Balance Sheet Penjualan 1 Penjualan 2 . Penjualan n Nasabah 1 Nasabah 2 Nasabah 3 . Nasabah n Jual Bank Syari’ah Penyewaan 1 Penyewaan 2 . Penyewaan n Sewa Kerjasama 1 Kerjasama 2 . Kerjasama n Kerjasama Usaha

Fungsi Bank Syari‘ah Manager investasi tamwil Investor Jasa layanan Aplikasi produk Manager investasi Penghimpunan Dana: Prinsip wadi‘ah Prinsip mudharabah Penyaluran Dana: Prinsip jual beli [murabahah, salam, istishna] Prinsip bagi hasil [mudharabah, musyarakah] tamwil Investor Jasa layanan Produk Jasa: Wakalah, kafalah, sharf, qardh Hawalah, rahn Dana Kebajikan: Penghimpunan dan penyaluran qardhul hasan Penghimpunan dan penyaluran ZIS maal Sosial

Hubungan Bank dan Nasabah Penyaluran dana Penghimpunan dana mudharib Shahibul maal modal mudharabah dana mudharabah bagi hasil bagi hasil Shahibul maal mudharib Bank sebagai rabul maal Bank Sbg Agent Bank sebagai mudharib Mudharabah muqayyadah

Pelaporan Pelaporan kepada bank indonesia, Wajib menyampaikan laporan berkala sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Dokumentasi Bank wajib mempersiapkan dokumentasi/warkat yang digunakan untuk kegiatan operasioanl KCS Speciemen dokumen/warkat yang digunkan disampaikan ke BI Dokumen/warkat wajib diberi tanda/identitas khusus secara jelas sehingga mudah dibedakan dengan kantor cabang konvensional

Pelaksanaan Kliring Pembukaan rekening khusus kliring Dapat menggunakan rekening khusus yang dibuka BI atau kantor BI Bila transaksi kliring belum banyak sementara pada penggunakan rekening KP konvensioanal dengan prinsip qordh Identitas dokumen/warkat Wajib mencantumkan identitas pada warkat kliring Meningkatkan kepercayaan kepada masyarakat pengguna jasa KCS atas kemurnian pelaksanaan operasional syari‘ah

Penilaian kesehatan Perhitungan tingkat kesehatan dan kewajiban penyediaan modal minimum [KPMM] untuk Bank Syari‘ah belum dibentuk, maka perhitungan dilakukan: KPMM dihitung berdasarkan modal yang ada pada bank konvensional ATMR pada KCS yang mencakup aktiva neraca dan pos-pos rekening administratif KCS KAP dihitung berdasarkan ATMR dan KAP pada bank konvensioanal KPMM dan BMPP [batas maksimum pemberian pembiayaan/penyaluran] Sementara dihitung dengan berpedoman pada ketentuan yang berlaku pada bank konvensional sepanjang sesuai syari‘ah